Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59502/PP/M.XB/99/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59502/PP/M.XB/99/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.969.749.775,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Koreksi positif Pajak Masukan yang berasal dari pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tak berwujuddari luar daerah pabean sebesar Rp4.919.183.561,00
Koreksi positif Pajak Masukanatas konfirmasi dijawab “tidak ada” Rp50.566.214,00
Jumlah Koreksi Rp4.969.749.775,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.919.183.561,00 terkait dengan koreksi positif biaya intercompany technical assistance fee dan biaya enterprise resource planning (ERP) fee;
bahwa kekurangan dokumen sumber dari Pemohon Banding mengakibatkan tidak dapat dilakukan penelitian atas arus uang dan arus barang/jasa atas faktur-faktur pajak yang dikoreksi.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dan mengajukan bandingatas koreksi PPN yang dapat diperhitungkan sehubungan dengan Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean berupa Intercompany Technical Assistance dan Enterprise Resource Planning (ERP) Platform sebesar Rp4.919.183.561,00;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada penerbit Faktur Pajak (Pengusaha Kena Pajak) terkait dengan pembelian barang atau penggunaan jasa dari Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp4.919.183.561,00 karena Terbanding menetapkan objek sebesar Rp49.191.835.605,00 sebagai objek yang bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, sehingga PPN yang telah disetor oleh Pemohon Banding atas objek tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Pajak Masukan pada SPT PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 merupakan konsistensi dari adanya koreksi pembayaran biaya Intercompany technical assistance fee (ITAF) dan biaya Enterprise Resource Planning (ERP) Fee pada koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan Dasar Pengenaan Pajak PPN serta Kredit Pajak PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
bahwa menurut Terbanding, oleh karena koreksi Pajak Masukan ini bersumber dari koreksi positif atas biaya tersebut di atas, maka koreksi Terbanding merujuk pada hasil penelitian Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN dan melaporkan dalam SPT Masa PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan pembayaran PPN atas pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding lakukan merupakan Kredit Pajak yang sah;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran PPN atas pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding lakukan merupakan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti berupa Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean atas lawan transaksi Halliburton Energy Services Inc. (P.12) dan Invoice dari Halliburton Energy Services Inc. terkait dengan pembayaran IntercompanyTechnicalAssistance Fee dan Entreprise Resource Planning (ERP) Fee (P.26);
bahwa dari pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Surat Setoran Pajak sebesar Rp4.919.183.561,00 merupakan pembayaran PPN BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dibayarkan ke kas negara melalui Citibank Jakarta;
bahwa menurut pendapat Majelis, PPN BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah disetor oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.919.183.561,00 merupakan setoran pajak yang sah dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang cacat;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp4.919.183.561,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp50.566.214,00 karena Terbanding telah melakukan konfirmasi Pajak Masukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana penjual terdaftar dan dijawab “tidak ada”
bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan 24 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 hanya berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2007.
bahwa dalam persidangan, Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti berupa: P.8 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 dan Surat Setoran Pajak, atas nama CV. IDS, P.9 SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 dan Surat Setoran Pajak atas nama PT. XXX.
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 sebesar Rp45.855.400,00 atas transaksi antara CV. IDS dengan Pemohon Banding telah disetor.
bahwa PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp1.177.558,00 atas transaksi antara PT. XXX dengan Pemohon Banding telah disetor.
bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan Sri Dewi Murni, dalam persidangan tidak terdapat bukti-bukti transaksi berupa SPT Masa PPN Barang dan Jasa atas nama Pemohon Banding ataupun atas nama Sri Dewi Murni dan tidak terdapat bukti pembayaran PPN sebesar Rp3.533.256,00 sehingga Pajak Masukan atas pembelian dari Sri Dewi Murni sebesar Rp3.533.256,00 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp50.566.214,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp47.032.958,00 (Rp45.855.400,00 + Rp1.177.558,00) dan tetap dipertahankan sebesar Rp3.533.256,00.
Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.969.749.775,00bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.969.749.775,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:
|
Sengketa Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
Koreksi Terbanding
yang menjadi sengketa (Rp) |
Koreksi yang
tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi yang
dipertahankan Majelis (Rp) |
|
Koreksi positif Pajak Masukan yang berasal dari pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean
|
4.919.183.561,00
|
4.919.183.561,00
|
0,00
|
|
Koreksi positif Pajak Masukan atas konfirmasi dijawab “tidak ada”
|
50.566.214,00
|
47.032.958,00
|
3.533.256,00
|
|
4.969.749.775,00
|
4.966.216.519,00
|
3.533.256,00
|
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.969.749.775,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp4.966.216.519,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp3.533.256,00.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Terbanding Rp48.169.600.129,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.966.216.519,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Majelis Rp53.135.816.648,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3250/WPJ.07/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00405/207/08/056/10 tanggal 30 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
-Ekspor Rp7.645.749.365,00
-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp37.977.761.264,00
-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp472.686.048.847,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp518.309.559.476,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp3.797.776.128,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (Rp53.135.816.648,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp49.338.040.520,00)
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp49.364.420.004,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp26.379.484,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp26.379.484,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp52.758.968,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00843/PP/PM/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.59502/PP/M.XV/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding
