Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59554/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59554/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Tarif atas jenis barang Glyphosate 62% TK Herbicide atas importasi Jenis Barang: Glyphosate 62% TK Herbicide, Negara Asal: China, Supplier: Zheijiang Xinan Chemical Industrial Group Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 023794 tanggal 29 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-424/WBC.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.577.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan Tarif atas barang impor pada PIB Nomor: 023794 tanggal 29 Juli 2013 berupa Glyphosate 62% TK Herbicide ke dalam Pos Tarif 3808.93.1900 (BM 5%);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan pada PIB Nomor: 023794 tanggal 29 Juli 2013, jenis barang Glyphosate 62% TK Herbicide mempunyai komponen utama Isopropylamine salt of Glyphosate 62%, air 35.46% dan inerts < 3% merupakan senyawa organic yang mempunyai rumus kimia tersendiri;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Glyphosate 62% TK Herbicide, negara asal: China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 023794 tanggal 29 Juli 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3808.93.1900 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-002119/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 15 Agustus 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp38.577.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 023794 tanggal 29 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif atas PIB Nomor 023794 tanggal 29 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002119/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 15 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp38.577.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 04/Import/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 23 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-424/WBC.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
bahwa atas surat keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/DAS/PP/XI/2013 tanggal 29 November 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 023794 tanggal 29 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPIB Medan Nomor S-637/WBC.02/ BPIB/2013 tanggal 1 Agustus 2013, diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa contoh uji merupakan produk kimia dengan kandungan utama glyphosate compund dan senyawa isopropylamine serta kandungan lain additive. Contoh uji tidak larut dalam air dan dalamchlorophorm. Contoh uji diidentifikasikan sebagai preparat herbisida.
Kesimpulan:
bahwa contoh uji adalah produk kimia mengandung glyphosate compound dan senyawaisopropylamine, yang dapat digunakan sebagai herbisida.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide adalah merupakan garam yang diperoleh dari reaksi antaraGlyphosate Acid dengan lsopropylamine dalam air. Di dalam Glyphosate 62% TK Herbicide tidak terdapat zat lain selain dari zat pembentuknya, air sebagai media reaksi dan impurities yang timbul saat proses reaksi kimia.
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide merupakan senyawa kimia yang mempunyai rumus kimia C3H9N.C3H8NO5P dan mempunyai struktur molekul yang pasti.
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide terdaftar pada Chemical Abstract Service (CAS) dan memiliki CAS Registry Number 38641-94-0.
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide diimpor dalam kemasan drum 246 Kg.
bahwa Penjelasan Tertulis Tambahan, yang disampaikan sampaikan dengan surat tanggal 27 Oktober 2014, menyebutkan:
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide adalah merupakan garam yang diperoleh dari reaksi antaraGlyphosate Acid dengan Isopropylamine dalam air. Di dalam Glyphosate 62% TK Herbicide tidak terdapat zat lain selain dari zat pembentuknya, air sebagai media reaksi dan impurities yang timbul saat proses reaksi kimia. Nama kimia (IUPAC) dari Glyphosate adalah N-(phosphonomethyl)glycine, dengan demikian Glyphosate 62% TK Herbicide adalah merupakan garam dari N- (phosphonomethyl)glycine.
bahwa di dalam Glyphosate 62% TK Herbicide tidak terdapat zat lain yang merupakan additive. Adanya zat lain selain Glyphosate Acid dan Isopropylamine adalah merupakan impurities yang terjadi karena reaksi Glyphosate Acid dengan Isopropylamine dalam air membentuk Glyphosate 62% TK Herbicide. Impurities yang ada adalah berupa formaldehide.
bahwa berdasarkan Certificate of Analysis (COA), kandungan formaldehyde adalah 0.046 g/kg. Berdasarkan standard Food and Agricultural Organization (FAO), impurities dalam Glyphosate 62% TK Herbicide adalah formaldehyde maximum 1.3 g/kg dan N-Nitrosoglyphosate maximum 1 mg/Kg.
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide merupakan senyawa kimia yang mempunyai rumus kimia C3H9N.C3H8NO5P dan mempunyai struktur molekul yang pasti. Struktur molekul Glyphosate 62% TK Herbicide adalah sebagai berikut:
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide terdaftar pada Chemical Abstract Service (CAS) dan memiliki CAS Registry Number 38641-94-0.
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide diimpor dalam kemasan drum 246 KG.
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide bukan merupakan preparat. Berdasarkan definisi Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH), preparat adalah campuran atau larutan yang terdiri dari dua senyawa. Proses pencampuran tersebut tidak melibatkan suatu reaksi kimia.
Menurut Majelis:
bahwa untuk melengkapi penjelasan kedua pihak tersebut diatas, Majelis mengambil keterangan dari internet, sebagai berikut:
http://en.wikipedia.org/wiki/Glyphosate, menyatakan:
Glyphosate (N-(phosphonomethyl)glycine) is a broad-spectrum systemic herbicide used to killweeds, especially annual broadleaf weeds and grasses known to compete with commercial crops grown around the globe. It was discovered to be a herbicide by Monsanto chemist John E. Franz in1970. Monsanto brought it to market in the 1970s under the trade name Roundup, and Monsanto’s last commercially relevant United States patent expired in 2000.
Chemistry
Glyphosate is an aminophosphonic analogue of the natural amino acid glycine, and the name is acontraction of gly(cine) phos(phon)ate. The molecule has several dissociable hydrogens, especially the first hydrogen of the phosphate group. The molecule tends to exist as a zwitterion where aphosphonic hydrogen dissociates and joins the amine group. Glyphosate is soluble in water to 12 g/l at room temperature.
Main deactivation path is hydrolysis to aminomethylphosphonic acid (AMPA). BiochemistryGlyphosate kills plants by interfering with the synthesis of the aromatic amino acidsphenylalanine, tyrosine, and tryptophan. It does this by inhibiting the enzyme 5-enolpyruvylshikimate-3-phosphate synthase (EPSPS), which catalyzes the reaction of shikimate-3-phosphate (S3P) and phosphoenolpyruvate to form 5-enolpyruvyl- shikimate-3-phosphate (ESP).
ESP is subsequently dephosphorylated to chorismate, an essential precursor for the amino acidsmentioned above. These amino acids are used in protein synthesis and to produce secondary metabolites such as folates, ubiquinones, and naphthoquinone.
X-ray crystallographic studies of glyphosate and EPSPS show that glyphosate functions by occupying the binding site of the phosphoenolpyruvate, mimicking an intermediate state of the ternary enzyme substrates complex.
The commercially important enzyme that glyphosate inhibits, EPSPS, is found only in plants and micro-organisms. EPSPS is not present in animals, which instead obtain aromatic amino acids from their diets.
Glyphosate is absorbed through foliage. Because of this mode of action, it is only effective on actively growing plants; it is not effective in preventing seeds from germinating.
ttp://czgoodjob.en.made-in-china.com/product/uMBEylToCCkx/China-Glyphosate-62- SL-.html, menyatakan:
Product Description62% Glyphosate IPA SALT herbicideChina leader manfacturer and supplierCommon name: 62% Glyphosate isopropylamine salt or 62% Glyphosate IPA SALT Common name: Glyphosate isopropylamine saltMolecular formula: C3H10N2O5PFeatures: It appears as sticky liquid of yellow, pale yellow or red-orange, easily dissolves inwater and remains stable at normal temperature.Usage: Glyphosate IPA salt exists the form of isopropylamine salt, it is a systemic, non-selective, post emergent herbicide with no soil activity or residual action, which widely used for the prevention and elimination of weeds in the tea plantation, orchard, rubber plantation, corn, sugarcanes and forests. It can prevent and kill nearly 100 kinds of weeds and has better effect on some vicious weeds.
bahwa berdasarkan hasil Laboratorium BPIB Medan Nomor: S-637- SHPIB/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013, jenis barang adalah produk kimia dengan kandungan utama Glyphosate Compound dan senyawa Isopropylamine serta kandungan lain additive;
bahwa menurut Terbanding dalam suratnya Nomor: S-637/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 1 Agustus 2013 menjelaskan bahwa additive adalah suatu bahan atau zat yang ditambahkan dalam jumlah yang sangat sedikit ke dalam suatu senyawa kimia tertentu;
bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, Majelis mengidentifikasi Glyphosate 62% TK Herbicide adalah senyawa kimia yang mempunyai rumus kimia tersendiri yaitu C3H9N.C3H8NO5P (N-(phosphonomethyl)glycine), yang digunakan sebagai herbisida, diimpor dalam kemasan drum HDPE 246 Kg.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan KUMHS Catatan 1 menyebutkan:
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
berdasarkan Catatan BAB 29 – Bahan Kimia Organik, angka 1 sebagai berikut:
bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khususdaripada untuk penggunaan umum;
Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya;
bahwa contoh uji yang diidentifikasikan sebagai preparat herbisida tidak larut dalam air, sehingga tidak dapat diklasifikasikan dalam Bab 29;
bahwa berdasarkan Catatan bab 38-Aneka Produk Kimia, angka 1 sebagai berikut:
bahwa bab ini tidak meliputi:
Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengan pengecualian sebagai berikut:
(1) Grafit artifisial (pos 38.01);
(2) lnsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08;
(3) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran (pos 38.13);
(4) Bahan referensi bersertifikat yang dirinci dalam Catatan 2 di bawah ini;
(5) Produk yang dirinci dalam Catatan 3 (a) atau 3 (c) di bawah ini;-Campuran bahan kimia dengan bahan makanan atau zat lain yang bergizi, dari jenis yang digunakan dalam olahan bahan makanan untuk manusia (umumnya pos 21.06);
Terak, abu dan residu (termasuk endapan, selain endapan kotoran), mengandung logam, arsenik atau campurannya dan memenuhi persyaratan Catatan 3 (a) atau3 (b) pada Bab 26 (pos 26.20);
Obat-obatan (pos 30.03 atau 30.04);
Katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi logam tidak mulia atau untuk pembuatan senyawa kimia logam tidak mulia (pos 26.20), katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12) atau katalis yang terdiri dari logam atau paduan logam, dalam bentuk, misalnya, bubuk halus yang teRpisah atau tenunan kain kasa (Bagian XIV atau XV);
bahwa berdasarkan KUMHS Catatan 3, dinyatakan bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap.
bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa barang yang diimpor berupa Glyphosate 62% TK Herbicide merupakan produk kimia dengan kandungan utama glyphosate compund dan senyawa isopropylamine serta kandungan lain additive, yang tidak larut dalam air dan dalam chlorophorm, diidentifikasikan sebagai preparat herbisida, lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif HS. 3808.93.1900 BM 5%.
bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk jenis barang Glyphosate 62% TK Herbicide yang diberitahukan pada PIB Nomor 023794 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.93.1900 BM 5%.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk MenginteRpretasi Harmonized System 1, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide adalah merupakan senyawa kimia organik, sehingga lebih tepat untuk diklasifikasikan dalam Bab 29. Secara spesifik uraian dalam Pos 2931.90.20.00 menyebutkan N-(fosfonometil) glisin dan garamnya atau N- (phosphonomethyl)glycine and salts thereof. Dengan demikian dengan mengindahkan KUMHS 1, Glyphosate 62% TK Herbicide seharusnya diklasifiksikan dalam Pos Tarif 2931.90.20.00;
bahwa sifat atau fungsi sebagai herbisida tidak semata-mata menyebabkan Glyphosate 62% TK Herbicide diklasifikasikan dalam Bab 38. Suatu senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri harus diklasifikasikan ke dalam Bab 29 meskipun mempunyai sifat sebagai pestisida (yaitu herbisida, insektisida, fungisida, dan lain-lain), sepanjang tidak disiapkan sebagaimana dimaksud dalam Pos 38.08. Sebagai referensi adalah Buku Tarif Bea Masuk Amerika Serikat, yang secara spesifik menyebutkan pesticide dalam Bab 29;
Menurut Majelis:
bahwa Catatan 1. Bab 29, Bahan Kimia Organik, menyatakan:“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
(a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandungkotoran maupun
tidak;
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
(c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya.”
bahwa Catatan 1. Bab 38, Aneka Produk Kimia, menyatakan:
“Bab ini tidak meliputi:
(a) Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengan pengecualian sebagai berikut:
(1) Grafit tiruan (pos 38.01);
(2) Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08;
(3) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran (pos 38.13)
(4) Bahan referensi bersertifikat yang dirinci dalam Catatan 2 di bawah ini.
(5) Produk yang dirinci dalam Catatan 3 (a) atau 3 (c) di bawah ini;
(b) Campuran bahan kimia dengan bahan makanan atau zat lain yang bergizi, dari jenis yang digunakan dalam olahan bahan makanan untuk manusia (umumnya pos 21.06).
(c) Terak, abu dan residu (termasuk endapan, selain endapan kotoran), mengandung logam, arsenik atau campurannya dan memenuhi persyaratan Catatan 3 (a) atau3 (b) pada Bab 26 (pos 26.20);
(d) Obat-obatan (pos 30.03 atau 30.04).
(e) Katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi logam tidak mulia atau untuk pembuatan senyawa kimia logam tidak mulia (pos 26.20), katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12) atau katalis yang terdiri dari logam atau paduan logam, dalam bentuk, misalnya, bubuk halus yang teRpisah atau tenunan kain kasa (Bagian XIV atau XV).”bahwa pengertian dari “disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08” adalah: “disiapkandalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat).”
bahwa Catatan 2., Bagian VI Produk Industri Kimia Atau Produk Industri Terkait, menyatakan:
“…barang yang dapat diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena disiapkan dalam takaran terukur atau untuk penjualan eceran, maka harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini.”
bahwa Glyphosate 62% TK Herbicide yang diimpor Pemohon Banding adalah dalam kemasan drum HDPE 246 Kg sehingga tidak memenuhi ketentuan ”disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran” sebagaimana yang dimaksud dalam pos tarif 38.08.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Majelis mengklasifikasi Glyphosate 62% TK Herbicide pada pos tarif 29.31, yang struktur subpos-subpos sebagai berikut:
29.31 Senyawa organo-anorganik lainnya.2931.10 – Timbal tetrametil dan timbal tetraetil:2931.10.10.00 – – Timbal tetrametil2931.10.20.00 – – Timbal tetraetil2931.20.00.00 – Senyawa tributyltin2931.90 – Lain-lain:2931.90.20.00 – – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya2931.90.30.00 – – Etefon- – Senyawa organo-arsenik:2931.90.41.00 – – – Dalam bentuk cair2931.90.49.00 – – – Lain-lain2931.90.90 – – Lain-lain:2931.90.90.10 – – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)2931.90.90.90- – – Lain-lain tepatnya pada pos tarif 2931.90.20.00.3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tariff 2931.90.20.00 adalah sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis beRpendapat, penetapan Tarif untuk Glyphosate 62% TK Herbicide, negara asal: China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002119/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-424/WBC.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Glyphosate 62% TK Herbicide, negara asal: China masuk dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif bea masuk 0%.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banduing, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang; tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-424/WBC.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 002119/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 023794 tanggal 29 Juli 2013 yaitu Glyphosate 62% TKHerbicide, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif2931.90.20.00 dengan pembebanan bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 17 Nopember 2014 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
