Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59527/PP/M.VIB/99/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59527/PP/M.VIB/99/2015
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan tidak sesuai Ketentuan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Impor nomor 00003/227/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebagai hasil pemeriksaan. Alasan penerbitan SKPKB karena Wajib Pajak melakukan impor EDC dari Card View yang berada di Singapura. Hal ini diperkuat oleh invoice yang menyebutkan jenis dan barang yang dikirim dari Singapura. Berdasarkan data dari Surveyor Indonesia, sebagai penilai impor, diketahui bahwa barang sudah masuk di daerah pabean. Pada saat pemeriksaan, Tergugat, dalam hal ini Tim Pemeriksa telah meminta data PIB, API, Pajak Pajak Impor, akan tetapi Penggugat tidak memberikan data tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor nomor 00003/227/05/022/07 tanggal 26 September 2007 Masa Pajak Januari sd Desember 2005 melalui Surat Permohonan nomor: 069/BSU-02/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang disampaikan Iangsung ke KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 26 Mei 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Tidak Sesuai Ketentuan.
bahwa surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 a quo adalah merupakan jawaban Tergugat atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor Nomor: 00003/227/05/022/07 tanggal 26 September 2007, yang diajukan Penggugat melalui surat nomor: 069/BSU-02/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 dan diterima Tergugat pada tanggal 26 Mei 2011.
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor Nomor: 00003/227/05/022/07 karena sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB Nomor: 00003/227/05/022/07 melalui surat Nomor: 126/BSUMPP PratamaDCII/07 yang diterima di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I tanggal 17 Desember 2007.
bahwa atas permohonan a quo Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-658/PJ.07/2008 tanggal 05 Desember 2008 tentang Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Impor Nomor: 00003/227/05/022/07 tanggal 26 September 2007 yang isinya menolak permohonan Penggugat.
bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor Nomor: 00003/227/05/022/07 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
bahwa dalam persidangan dijumpai fakta data dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak sebagai berikut:
bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor Nomor: 00003/227/05/022/07 tanggal 26 September 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005.
bahwa atas SKPKB a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Permohonan Nomor 069/BSU-02/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang disampaikan Iangsung ke dan diterima KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 26 Mei 2011.
bahwa atas permohonan Penggugat, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menerbitkan surat Nomor: S-3231/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 yang ditujukan kepada Kepala KPP Madya Jakarta Pusat perihal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Tidak Sesuai Ketentuan a.n. Penggugat, NPWP. 02.292.179.5-073.000 (Penggugat).
bahwa tembusan surat Nomor: S-3231/WPJ.06/BD.06/2011 dikirimkan kepadaPenggugat.
bahwa atas tembusan surat Nomor: S-3231/WPJ.06/BD.06/2011 yang dikirimkan kepada Penggugat a quo, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40084/PP/M.VI/99/2012 yang diucapkan tanggal 13 September 2012 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima.
bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan a quo adalah bahwa surat Nomor S-3231/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 tidak ditujukan kepada Penggugat dan Penggugat hanya diberi tembusan, sehingga tidak tepat bagi Penggugat untuk menggugat surat yang tidak ditujukan kepada Penggugat.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sengketa gugatan atas surat Nomor: S-3231/WPJ.06/BD.06/2011, diperoleh keterangan dalam persidangan bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan tidak sesuai Ketentuan, yang ditujukan langsung kepada Penggugat.
bahwa Penggugat menyatakan bahwa Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tidak pernah diterima oleh Penggugat.
bahwa Penggugat menyatakan bahwa Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 diterima oleh Penggugat dari Account Representative KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 8 Mei 2014.
bahwa dalil Penggugat terkait penerimaan Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 didukung dengan bukti berupa Fotokopi Tanda Terima Berkas dari KPP Madya Jakarta Pusat kepada Penggugat pada tanggal 8 Mei 2014.
bahwa dalam persidangan Tergugat memberikan keterangan bahwa memang telah diterbitkan Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan tidak sesuai Ketentuan, yang ditujukan langsung kepada Penggugat.
bahwa menurut Tergugat, Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 adalah merupakan jawaban atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat atas SKPKB Nomor 00003/227/05/022/07 tanggal 26 September 2007 sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP;
bahwa permohonan a quo diajukan Penggugat melalui Surat Permohonan Nomor: 069/BSU-02/V/2011 tanggal 24 Mei 2011, disampaikan Iangsung ke dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 26 Mei 2011.
bahwa dalam persidangan Penggugat memberikan pernyataan bahwa tidak ada bukti berupa dokumen yang menyatakan bahwa Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 a quo telah dikirimkan kepada Penggugat.
bahwa dalam persidangan tidak dijumpai fakta data keterangan maupun bukti yang menunjukkan bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 a quo kepada Penggugat ataupun bukti yang menunjukkan bahwa surat a quo telah diterima oleh Penggugat.
bahwa Majelis berpendapat bahwa menurut aturan dan tata persuratan yang lazim berlaku, maka Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 a quo harus dikirimkan kepada tertuju surat, dalam hal ini adalah Penggugat.bahwa Majelis berpendapat bahwa suatu surat resmi akan menjadi berkekuatan dan memiliki nilai hukum serta menjadi dokumen resmi setelah surat terkait dikirimkan kepada si tertuju surat.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 yang dimaksudkan oleh Tergugat adalah sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan Penggugat bukanlah merupakan jawaban atas permohonan Penggugat a quo.
bahwa Pasal 36 Ayat (1c) UU KUP mengatur: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”
bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1d) UU KUP.
bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat atas SKPKB Nomor 00003/227/05/022/07 tanggal 26 September 2007 diajukan oleh Penggugat sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP disampaikan langsung ke dan diterima oleh Tergugat yaitu KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 26 Mei 2011.
bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas maka Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat harus memberikan jawaban atas permohonan Penggugat paling lambat tanggal 25 November 2011;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 yang diterbitkan tanggal 14 Desember 2011 dan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa surat a quo pernah dikirimkan kepada ataupun diterima oleh Penggugat.
bahwa dengan tidak dikirimkannya Surat Nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 kepada Penggugat maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat belum pernah memberikan jawaban atas surat permohonan Penggugat Nomor: 069/BSU-02/V/2011 tanggal 24 Mei 2011.
bahwa dengan demikian Majelis meyakini dan menyatakan terbukti bahwa ketentuan mengenai dalam jangka waktu pemrosesan permohonan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1c) UU KUP tidak dapat dipenuhi oleh Tergugat.
bahwa oleh karena itu sesuai dengan uraian di atas, Majelis memutuskan untuk membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S- 14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Tidak Sesuai Ketentuan.
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Tergugat dan Penggugat, Majelis dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat Tergugat nomor: S- 14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011. Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat nomor: S-14853/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 14 Desember 2011 mengenai Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Tidak Sesuai Ketentuan.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota Naseri,
SE., MSi sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015 dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri Tergugat dan tidak dihadiri Penggugat.
