Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59452/PP/M.IB/99/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59452/PP/M.IB/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-260/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 1 April 2014, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00006/109/05/431/13 tanggal 14 Januari 2013;

Menurut Tergugat

:
bahwa atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-260/WPJ.22/BD.06/2014 Tergugat tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua tanggal 1 April 2014 bukan merupakan objek gugatan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 37 dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan No. 00006/109/05/431/13 tanggal 14 januari 2013, sudah benar sesuai dengan Undang-undang KUP Pasal 19 (1).
Menurut Penggugat

:
bahwa perlu Penggugat sampaikan juga dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 juga tidak jelas dasar koreksinya sehingga sampai saat mengajukan gugatan belum menerima Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) oleh karena itu tidak sesuai dengan Pasal 29, Pasal 31 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Pasal 2, Pasal 15).
Menurut Majelis

:
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah keputusan Tergugat Nomor:: KEP-260/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 1 April 2014 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Penggugat ke-2.

bahwa Penggugat menyatakan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak jelas dasar koreksinya sehingga sampai saat mengajukan gugatan belum menerima Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) oleh karena itu tidak sesuai dengan Pasal 29, Pasal 31 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Pasal 2, Pasal 15).

bahwa atas pernyataan Penggugat tersebut Majelis berpendapat, bahwa pernyataan Penggugat tidak relevan dengan sengketa yang diajukan oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis tidak memeriksa proses penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005.

bahwa terhadap materi sengketa, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak Januari – Desenber2005 Nomor: 00114/207/05/403/07 tanggal 4 Mei 2007 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp3.093.825.787,00 dengan jatuh tempo pelunasan tanggal 3 Juni 2007.

bahwa atas SKPKB PPN tersebut Penggugat melakukan pembayaran secara berangsur-angsur sebanyak 40 (empat puluh) kali mulai tanggal 26 Juli 2007 dan terakhir tanggal 15 juli 2010, dengan jumlah pembayaran masing-masing tidak sama dari paling kecil Rp10.000.000,00 dan pembayaran terbesar Rp200.000.000,00.

bahwa pembayaran secara mengangsur tersebut didasarkan atas kemampuan keuangan Penggugat, dan tidak memperoleh persetujuan mengangsur dari Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) UU KUP.

bahwa atas pembayaran yang melebihi tanggal jatuh tempo SKPKB PPN tersebut(tanggal 3 Juni 2007) Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan (STP) Nomor: 00006/109/05/431/13 tanggal 14 Januari 2013, yang berisi bunga penagihan pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar Rp1.615.969.590,00 dengan jatuh tempo pelunasan tanggal 13 Februari 2013.

bahwa atas STP Bunga Penagihan sebesar Rp1.615.969.590,00 tersebut Penggugat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada Tergugat dengan Surat Nomor: 00006/LEKJ-PJK/II/13 tanggal 22 Februari2013.

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1141/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat sehingga jumlah bunga penagihan menjadi sebesar Rp1.288.520.878,00 atau terdapat pengurang sebesar Rp327.448.712,00.

bahwa atas bunga penagihan sebesar Rp1.288.520.878,00 telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat dengan rincian: pada tanggal 26 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00 dan tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp1.188.520.878,00.

bahwa atas keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi yang ke-dua dengan Surat Nomor:025/LEKJ- PJK/X/13 tanggal 14 Oktober 2013, dan atas permohonan tersebutTergugat menerbitkan keputusan Nomor: KEP- 260/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 1April 2014 yang berisi menolak permohonan Penggugat.

bahwa dalam surat gugatannya Nomor: 01/Gugatan/LEKJ/IV.2014 tanggal 21 April2014, Penggugat menyatakan jumlah bunga penagihan seharusnya NIHIL sehingga Penggugat memohon agar Majelis membatalkan keputusan Tergugat Nomor: KEP-260/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 1 April 2014.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain diatur bahwa:

Pasal 19
(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Penggugat diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Penggugat diperbolehkan menunda penyampaian SuratPemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 36 ayat (1)
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi adrninistrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilapan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Pasal 10
(1) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, perhitungan waktu sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut dapat berasal dari perhitungan waktu yang tercantum dalam 1 (satu) atau beberapa STP untuk dasar penagihan pajak yang sama
(2) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi olehWajib Pajak; dan;
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
(3) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan,(4) Keputusan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan atas masing-masing STP yang diajukan permohonan.

bahwa Majelis berpendapat, penerbitan STP Bunga Penagihan Nomor:0006/109/05/431/13 tanggal 14 januari 2013 dengan jumlah bunga penagihan sebesar Rp1.615.969.590,00 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor8/PMK.03/2013.

bahwa atas permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi bunga penagihan yang diajukan oleh Penggugat yang pertama kali tanggal tanggal 22 Februari 2013, Tergugat telah mengabulkan sebagian permohonan Penggugat sehingga besarnya bunga penagihan berkurang sebesar Rp327.448.712,00 dari sebesar Rp1.615.969.590,00 menjadi Rp1.288.520.878,00.

bahwa Majelis berpendapat, penurunan besarnya bunga penagihan sebesar Rp327.448.712,00 yang diberikan oleh Tergugat sebagaimana dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP- 1141/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

bahwa Majelis berpendapat atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-260/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 1 April 2014 yang berisi menolak permohonan Penggugat yang ke dua tanggal 14 Oktober 2013,adalah tepat karena mempertahankan perhitungan sanksi bunga penagihan sebesar Rp1.288.520.878,00 sebagaimana ditetapkan dalam putusan Tergugat Nomor: KEP – 1141/WPJ.22/ BD.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan putusan Tergugat Nomor: KEP-1141/WPJ.22/ BD.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib pajak ke 2, tetap dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-260/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 1 April 2014, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00006/109/05/431/13 tanggal 14 Januari 2013 Karena Permohonan Wajib Pajak ke-2.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

dengan tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200