Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59359/PP/M.XVIB/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59359/PP/M.XVIB/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.231.054,00;
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.910.719.256,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 Impor pada 2010, tetapi mengkreditkan di tahun 2009. Namun atas pernyataan tersebut, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-buktinya. Berdasarkan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 Impor (SSPCP) pembayaran dilakukan bulan April 2010 dan dicontreng untuk Masa Pajak April 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan PPh Pasal 22 di tahun buku 2010 tidak mengubah substansi bahwa pembelian tersebut adalah untuk tahun 2009 mengingat syarat pembelian Pemohon banding adalah Franco gudang penjual. Lihat pembelian Pemohon banding diatas;
Menurut Majelis
:
Koreksi Peredaran Usaha (Penjualan Spare Parts) sebesar Rp456.230.054,00
bahwa berdasarkan data yang tersedia yang diberikan para pihak kepada Majelis dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi Peredaran Usaha (Penjualan Spare Parts) sebesar Rp456.230.054,00 adalah menyangkut masalah pembuktian;
bahwa terkait dengan pokok sengketa adalah menyangkut masalah pembuktian, kepada para pihak telah dimintakan untuk melakukan Uji Bukti;
bahwa para pihak telah melakukan Uji Bukti pada tanggal 27 November 2013 – 9 Januari 2014, dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
Copy SPT Tahunan PPh Badan 2009 (Pembetulan 1);
AJE Kertas Kerja Auditor Independen;
Audit Report;
Copy Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-359/PL/WPJ.07/KP.0405/2010;
Copy Tanda Terima Audit Report dan Kertas Kerja AJE Auditor Independen ke Pemeriksa;
Penjelasan tambahan mengenai Sales Spare Parts;
Dengan lampiran:a. copy SPT 1771 Normal 2009 PT. Sony Indonesia;b. copy SPT 1771 Pembetulan 1 ( Satu ) 2009 PT. Sony Indonesia;c. Kertas Kerja Jurnal Adjustment Auditor Draft;d. Kertas Kerja Jurnal Adjustment Auditor Final;e. Distributor Agreement dengan Sony Electronics Asia Pasific PTE LTD;f. Area Distributor Agreement dengan PT. Bangun Persada Tata Makmur;g. Tanda Terima Peneyrahan Dokumen Audit Report ke Pemeriksa;h. Audit Report 2009 PT. Sony Indonesia;
bahwa dalam Berita Acara Uji yang disampaikan kepada Majelis, diketahui bahwa para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
bahwa koreksi penjualan spareparts sebesar Rp456.231.054,00 oleh Pemeriksa berasal dari akun Sales Spareparts (Account No.621100) karena adanya perbedaan antara data General Ledger (GL) dengan data SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp456.231.054,00. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak yang bersumber dari Buku Besar dan bukti pendukungnya, Pendapatan yang diakui Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan 2009 dari Akun Sales Spareparts adalah sebesar Rp19.772.415.584,00, namun berdasarkan penelitian dan resume General Ledger Nomor Account 621100 diperoleh jumlah sebesar Rp20.228.646.638,00;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa copy SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan 1), 2 lembar bukti yang menurut Pemohon Banding merupakan AJE Kertas Kerja Auditor Independen, 1 set copy Audit Report, 1 lembar copy Surat Perintah Pemeriksaan dan 1 lembar copy Tanda Terima Audit Report dan Kertas Kerja AJE Auditor Independen ke Pemeriksa;
bahwa berdasarkan bukti yang menurut Pemohon Banding merupakan AJE Kertas Kerja Auditor Independen, terdapat jurnal debet untuk account Sales sebesar Rp526.151.828,00, namun Terbanding tidak dapat menelusuri lebih lanjut karena tidak ada bukti pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan 2009 (Pembetulan 1) isian pada kolom “Pembukuan/Laporan Keuangan” menunjukkan Pembukuan/Laporan Keuangan diisi oleh Pemohon Banding “Tidak Diaudit”;
bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam formulir SPT Tahunan menyatakan “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”, dengan demikian Terbanding berpendapat dengan adanya argumen Pemohon Banding adanya jurnal adjusment dari Auditor Independen atas akun Sales Spareparts menjadi tidak relevan dengan data yang ada di SPT Tahunan PPh Badan 2009 yang menyatakan “Tidak Diaudit” KAP;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1. Kronologis Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2009 PT Sony Indonesia
a. SPT 1771 Normal disampaikan 30 September 2010 dengan keterangan Laporan Keuangan tidak Audited dengan alasan masih dalam proses audit oleh Kantor KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (Price Waterhouse Coopers);
b. SPT 1771 Pembetulan 1 disampaikan tanggal 26 November 2010 dengan keterangan Laporan Keuangan tidak Audited. Pembetulan I telah memperhitungkan sebagian audit adjustment untuk memperkecil perbedaan dengan audit report final;c. Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan tanggal 29 November 2010. Dengan diterbitkan SuratPerintah Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT PPh Badan lagi;
d. Audit Report Final diterbitkan tanggal 20 Mei 2011 dan telah Pemohon Banding serahkan kepadaPemeriksa Pajak tanggal 8 Juni 2013 (tanda terima terlampir);
Koreksi Sales Spare Part sebesar Rp456.231.054,00
bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp456.231.054,00 adalah berdasarkan audit adjustment nomor AJE 1 terhadap sales sparepart yang dikarenakan adanya perbedaan pengakuan penjualan (sales cut off);
bahwa menurut auditor sebesar Rp456.231.054,00 seharusnya belum dapat diakui sebagai penjualan tahun2009 karena berdasarkan distribusi agreement syarat penjualan Pemohon Banding adalah (Franco GudangPembeli) dimana penjualan diakui apabila barang sudah diterima di gudang pembeli;
bahwa Pemohon Banding menganut sistem pencatatan perpetual sehingga setiap kali Pemohon banding melakukan penjualan sales diikuti dengan pencatatan jurnal untuk harga pokok barang yang dijual (COGS). Sehingga ke-2 jurnal tersebut merupakan satu kesatuan;
bahwa koreksi Sales Spare Part yang dilakukan Terbanding sebesar Rp456.231.054,00 merupakan bagian dari jurnal adjustment (AJE) auditor (AJE 1). Dimana jurnal AJE 1 adalah sebagai berikut:
|
Dr. Sales Sparepart (621100)
|
456.231.054
|
|
|
Dr. Services Income
|
|
|
|
Labour Charge (621200)
|
|
69.920.774
|
|
Dr. VAT Out
|
52.615.183
|
|
|
Cr. Trade receivable-third party
|
578.767.011
|
|
|
Dr. Inventory – FG SIT
|
441.318.099
|
|
|
Cr. COGS-Ext
|
441.318.099
|
bahwa audit adjustment tersebut diatas sudah sesuai dengan syarat penjualan Pemohon Banding yaitu franco gudang pembeli;
bahwa apabila Terbanding tidak mengakui jurnal adjustment tersebut maka Terbanding seharusnya juga melakukan koreksi negatif COGS terkait penjualan sparepart yaitu sebesar Rp441.318.099,00 mengingat Pemohon Banding menganut pencatatan perpetual;
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan paparan diatas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa baik SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 Normal maupun Pembetulan ke-1 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan mencontreng kolom yang tersedia bahwa Pembukuan/Laporan Keuangan “Tidak Diaudit“;
2. bahwa koreksi Peredaran Usaha (penjualan spareparts) sebesar Rp456.231.054,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas penjualan spare parts. Koreksi tersebut disebabkan adanya perbedaan antara General Ledger akun Sales Spareparts (Account No.621100) dengan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan perincian sebagai berikut:- Sales Spare Parts menurut SPT Tahunan PPh BadanTahun Pajak 2009 = Rp19.772.415.584,00*)- Sales Spare Parts berdasarkan resume General LedgerAkun Sales Spare Parts No. Account 621100 = Rp20.228.646.838,00*) Perbedaan Sales Spare Parts = Rp456.231.054,00
*) Angka jumlah Sales Spare Parts menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp19.772.415.584 diperoleh dari Kertas Kerja Pemeriksaan Penghasilan Dari Usaha ( Setelah Pembahasan ) Indeks B1 karena pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 beserta Laporan Keuangan sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 tidak memerinci jumlah Peredaran Usaha, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Menurut
|
Koreksi(Rp)
|
|
|
SPT/WP (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
||
|
Peredaran Usaha:
|
|
|
|
|
– Gross Sales-Consumer Product
|
1.111.200.517.711
|
1.111.200.517.711
|
0
|
|
– Gross Sales-Spare Parts
|
19.772.415.584
|
20.228.646.638
|
456.231.054
|
|
– Koreksi penjualan ekspor
|
0
|
911.703.513
|
911.703.513
|
|
Sales reduction:
|
|
|
|
|
– Sales Reduction-Stock Compensation
|
16.485.172.147
|
16.485.172.147
|
0
|
|
– Sales Reduction-Discount
|
87.000.548.458
|
87.000.548.458
|
0
|
|
– Sales Reduction-AP
|
8.404.924.609
|
8.404.924.609
|
0
|
|
Jumlah
|
1.019.082.288.081
|
1.020.450.222.648
|
1.367.934.567
|
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp456.231.054,00 adalah berdasarkan audit adjustment nomor AJE 1 terhadap sales spare parts yang dikarenakan adanya perbedaan pengakuan penjualan (sales cut off);
bahwa menurut auditor sales spare parts sebesar Rp456.231.054,00 seharusnya belum dapat diakui sebagai penjualan tahun 2009 karena berdasarkan distribusi agreement syarat penjualan Pemohon Banding adalah (Franco Gudang Pembeli) dimana penjualan diakui apabila barang sudah diterima di gudang pembeli;
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan dan Berita Acara Uji Bukti sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa data/bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti belum cukup untuk mendukung alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan Sales Spare Parts sebesar Rp456.231.054,00 adalah disebabkan karena adanya Jurnal Penyesuaian oleh Auditor terhadap Sales Spare Parts dikarenakan adanya perbedaan pengakuan penjualan (Sales Cut Off) dengan alasan sebagai berikut:
1. bahwa dalam suatu proses akuntansi yang lajim, setiap kegiatan pencatatan atas suatu transaksi atau kejadian dilakukan berdasarkan kepada bukti-bukti yang mendasari transaksi atau kejadian tersebut (original document);
2. bahwa jurnal penyesuaian (adjusting journal entries) adalah merupakan bagian pelengkap dari siklus akuntansi dan di buat di akhir periode akuntansi agar pendapatan dapat dicatat pada saat dihasilkan, dan beban diakui pada saat terjadinya;
bahwa singkatnya, jurnal penyesuaian dibutuhkan untuk memastikan diterapkannya prinsip pengakuan pendapatan dan prinsip penandingan;
bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa dengan adanya perbedaan pengakuan penjualan perlu dilakukan penyesuaian agar terdapat proses penandingan antara pendapatan dengan beban (matching cost against revenu ) yang tepat, namun terdapatnya perbedaan pengakuan penjualan tersebut seharusnya dapat dibuktikan atas penjualan mana yang harus disesuaikan tersebut;
bahwa apabila dikaitkan dengan adanya penjualan yang harus disesuaikan karena adanya perbedaan pengakuan penjualan, tentunya hal tersebut terkait dengan pencatatan atas transaksi penjualan, dan pencatatan atas transaksi penjualan tersebut seharusnya didukung dengan bukti-bukti yang mendasari pencatatan tersebut;
bahwa dalam proses uji bukti yang telah dilakukan oleh para pihak, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari pencatatan penjualan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian atas perbedaan pengakuan penjualan tersebut;
3. bahwa dari Laporan Auditor Independen yaitu Notes To The Financial Statements 31 March 2010 And 2009, pada angka 2 tentang Summary Of Significant Accounting Policies huruf f diketahui informasi sebagai berikut:
Revenue Recognition:Revenue is measured at fair value of the consideration received or receivable. Net salesrepresent revenue earned from the sale of the Company’s products and services, provided in the normal course of business, net of any returns, discount and value added tax. Revenue from sale of goods is recognised when the goods are delivered to distributors and dealers, whereas revenue from services is recognised when those services are rendered to customers;
bahwa dari informasi tersebut dapat dikemukakan antara lain bahwa pendapatan (revenue) dari penjualan barang diakui apabila barang-barang telah dikirim kepada para distributor dan para dealer;
bahwa menurut Majelis, terdapat perbedaan mengenai pengakuan penjualan yang dikemukakan oleh Auditor Independen dengan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;
bahwa Auditor Independen menjelaskan bahwa pendapatan (revenue) dari penjualan barang diakui apabila barang-barang telah dikirim kepada para distributor dan para dealer berbeda dengan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding yaitu penjualan diakui apabila barang sudah diterima di gudang pembeli (franco gudang pembeli);
bahwa walaupun perbedaan tersebut menyangkut masalah perbedaan terminology antara dikirim kepada para distributor dan para dealer dengan barang sudah diterima di gudang pembeli namun perbedaan tersebut mempunyai dampak terhadap pengakuan pendapatan dari penjualan;
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Majelis tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga
koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha (Penjualan Spare Parts) sebesar Rp456.230.054,00 Tetap Dipertahankan;
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.910.719.256,00
bahwa berdasarkan data yang tersedia yang diberikan para pihak kepada Majelis dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi Harga PokokPenjualan sebesar Rp7.910.719.256,00 adalah menyangkut masalah pebuktian;
bahwa terkait dengan pokok sengketa adalah menyangkut masalah pembuktian, kepada para pihak telah dimintakan untuk melakukan Uji Bukti;
bahwa para pihak telah melakukan Uji Bukti pada tanggal 27 November 2013 – 9 Januari 2014, dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
PIB No. 000000-004175-20100331-107025 beserta lampiran pendukung;
PIB No. 000000-002867-20100331-009543 beserta lampiran pendukung;
PIB No. 000000-004777-20100401-001531 beserta lampiran pendukung;
PIB No. 000000-004777-20100405-001532 beserta lampiran pendukung;
Distributor Agreement dengan SEAP;
bahwa dalam Berita Acara Uji yang disampaikan kepada Majelis, diketahui bahwa para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.910.719.256,00 berasal dari perhitungan kembali HPP yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan fotocopy PIB besereta dokumen pendukung atas pembelian impor yang dilakukan (SSBC, Air Waybill, Invoice,& Packing List), namun terdapat 1 bukti PIB beserta bukti pendukungnya yang pada saat keberatan tidak diserahkan/ditunjukkan oleh Pemohon Banding, yaitu atas PIB Nomor 000000-004175-20100331-107025 (sesuai dokumen SUB hal. 11 dan LPK hal. 17);
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut dirinci sebagai berikut:
|
PIB
|
INVOICE/PACKING LIST
|
BL/AWB
|
||||
|
NOMOR
|
TGL
|
NILAI IMPOR
|
NOMOR
|
TGL
|
NOMOR
|
TGL
|
|
000000-004175-20100331-107025
|
01/04/2010
|
3.163.118.110
|
21008383
|
31/03/2010
|
023-68369803
|
01/04/2010
|
|
000000-002867-20100331-009543
|
01/04/2010
|
1.556.353.635
|
95434377
|
31/03/2010
|
SAS-60031892
|
31/03/2010
|
|
000000-004777-20100401-001531
|
05/04/2010
|
2.521.653.830
|
95434585
|
31/03/2010
|
SAS-10370474
|
01/04/2010
|
|
000000-004777-20100405-001532
|
05/04/2010
|
207.033.336
|
95432263
|
12/03/2010
|
APLU052873962
|
12/03/2010
|
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 Impor pada 2010, tetapi mengkreditkan di tahun 2009. Namun atas pernyataan tersebut, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-buktinya;
bahwa berdasarkan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 Impor (SSPCP) pembayaran dilakukan bulan April 2010 dan dicontreng untuk Masa Pajak April 2010;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan. Koreksi ini dilakukan Terbanding dengan dasar tanggal PIB dari pembelian inventory tersebut adalah di bulan April 2010 dimana periode tahun buku Pemohon Banding untuk tahun 2009 adalah 1 April 2009 sampai dengan 31 Maret 2010. Terbanding berpendapat seharusnya pembelian tersebut diakui di tahun 2010 bukan tahun 2009;
bahwa untuk mencatat pembelian import, Pemohon Banding telah secara konsisten dari tahun ke tahun menggunakan syarat pembelian franco gudang penjual (FOB Shipping Point) dimana pembelian diakui pada saat barang keluar dari gudang penjual untuk dikirim ke pihak pembeli;
bahwa dalam hal ini yang menjadi dasar pencatatan pembelian adalah tanggal dimuatnya barang di kapal;
bahwa seluruh pembelian impor yang dikoreksi oleh pemeriksa, berdasarkan dokumen list telah dimuat di kapal pengangkut pada tanggal 12 Maret dan 31 Maret 2010 dan semua invoice terkait tertanggal Maret 2010;
bahwa mengingat barang dimuat di sarana pengangkut bulan Maret 2010 walaupun dokumen PIB tertanggal April, pengakuan pembelian seharusnya di bulan Maret 2010 (tahun buku 2009) bukan April 2010 (tahun buku 2010);
bahwa tidak benar pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan/menunjukkan 1 bukti PIB Nomor 000000-004175-20100331-107025 beserta bukti pendukungnya pada saat proses keberatan. Terlampir tanda terima penyerahan dokumen tersebut pada tanggal 8 Nopember 2012 kepada tim penelaah keberatan;
bahwa pengkreditan PPh Pasal 22 seharusnya dikaitkan dengan periode penyetoran. Bahwa bukti pembayaran PPh Pasal 22 Pemohon banding adalah tertanggal April 2010 seharusnya hanya dapat dikreditkan di SPT PPh Badan Tahun 2010 bukan tahun 2009. Pemohon Banding telah mengkreditkan PPh Pasal 22 sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
Fakta bahwa Pemohon Banding mengkreditkan PPh Pasal 22 di tahun buku 2010 tidak mengubah substansi bahwa pembelian tersebut adalah untuk tahun 2009 mengingat syarat pembelian Pemohon banding adalah Franco gudang penjual. Lihat pembelian Pemohon banding diatas;
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan paparan di atas, pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
bahwa jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp9.466.135.100,00 yang disebabkan oleh adanya perbedaan pengambilan nilai persediaan maupun perbedaan penyajian unsur-unsur penyusun Harga Pokok Penjualan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa;
bahwa dari jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu sebesar Rp9.466.135.100,00 tersebut, yang diajukan banding oleh Pemohon Banding hanya adalah sebesar Rp7.910.719.256,00 sedangkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.555.415.844,00 tidak diajukan banding;
bahwa menurut Terbanding terjadi perbedaan penentuan nilai persediaan Awal dan Akhir antara Pemeriksa dan Pemohon Banding, dimana Pemeriksa menggunakan nilai setelah adanya penyesuaian oleh Auditor atas adanya provisi for devaluation, sedangkan Pemohon Banding menghitung dengan nilai sebelum adanya penyesuaian oleh Auditor.Namun pada saat pembahasan sengketa dilakukan, kedua perhitungan tersebut tidak berbeda secara signifikan yaitu hanya terdapat selisih sebesar Rp331.566,00 Pemeriksa menggunakan perhitungan nilai persediaan sebelum dilakukannya adjustment oleh Auditor, dengan hasil koreksi HPP sebesar sengketa di atas;
bahwa perbedaan nilai persediaan Awal dan Akhir 2009 antara data Pemeriksa dan Pemohon Banding disebabkan adanya faktor adjustment terhadap nilai persediaan (provisi for devaluation) oleh Akuntan Publik. Selisih perbedaan ini tidak material dan secara prinsip sama-sama berasal dari kertas kerja akuntan publik sehingga pada pembahasan hasil pemeriksaan dapat diselesaikan dengan pemahaman yang sama (Risalah Pembahasan, h.5);
bahwa perbedaan saldo murni transaksi 2009 yang mempengaruhi nilai total pembelian terjadi pada akun- akun: Finished Good, Spare Part dan PPnBM;
bahwa menurut Terbanding terdapat perubahan besarnya Persediaan Akhir Pemohon Banding pada saat tanggapan dan saat pembahasan Akhir dari semula Rp41.721.498.387,00 menjadi Rp49.313.000.000,00;
bahwa terjadinya perbedaan formula penghitungan COGS antara Pemeriksa dan Pemohon Banding, dimana pada saat sebelum pembahasan akhir Pemohon Banding tidak memperhitungkan unsur PIB 2010, PPnBM atas PIB 2010 dan Good In Transit. Setelah pembahasan akhir Pemohon Banding setuju dengan formula penghitungan COGS sesuai rumusan Pemeriksa yang menghasilkan selisih perhitungan COGS sebesar Rp9.466.135.100,00;
bahwa perincian perhitungan setelah pembahasan hasil pemeriksaan dengan unsur-unsur pembentuk Harga Pokok Penjualan dan nilai persediaan tahun 2009 yang disepakati Wajib Pajak dan Pemeriksa adalah sebagai berikut:
|
Pembahasan Non Adj.
|
Surat Tanggapan PB ( h.7)(h.7)
|
Selisih/Koreksi HPP
|
|
|
Persediaan Awal
|
133.075.000.000,00
|
120.559.588.948,00
|
(7.484.588.948,00)
|
|
Pembelian:
|
|
|
|
|
FG dan Spare Parts
|
760.147.994.193,00
|
755.840.357.494,00
|
4.307.636.699,00
|
|
PIB 2010
|
(7.479.118.256,00)
|
|
(7.479.118.256,00)
|
|
PPnBM atas PIB 2010
|
(431.601.000,00)
|
|
(431.601.000,00)
|
|
Good In Transit
|
9.379.331.481,00
|
|
9.379.331.481,00
|
|
PPnBM
|
37.725.446.127,00
|
37.860.610.433,00
|
(135.164.316,00)
|
|
Total Pembelian
|
799.342.052.545,00
|
793.700.967.937,00
|
5.641.084.608,00
|
|
Persediaan Akhir
|
49.313.000.000,00
|
41.721.498.387,00
|
7.591.501.613,00
|
|
|
863.104.052.545,00
|
872.539.058.498,00
|
(9.435.005.953,00)
|
|
Biaya Impor
|
7.738.423.633,00
|
7.738.423.633,00
|
|
|
Pembelian Lokal
|
5.945.750.130,00
|
5.945.750.130,00
|
|
|
Total COGS
|
876.788.226.308,00
|
886.223.232.261,00
|
(9.435.005.953,00)
|
|
Adj. Prov for dev.
|
0,00
|
0,00
|
|
|
COGS cfm Pemeriksa
|
876.788.226.308,00
|
|
876.788.226.308,00
|
|
COGS cfm Pemohon Banding
|
886.254.361.408,00
|
886.223.232.261,00
|
|
|
Selisih
|
9.466.135.100,00
|
|
9.466.135.100,00
|
bahwaPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.910.719.256,00 yang terdiri dari Pembelian Impor (PIB) sebesar Rp7.479.118.256,00 dan PPnBM atas Impor tersebut tersebut sebesar Rp431.601.000,00;
bahwa Pemohon Banding menggunakan tahun buku April sampai dengan Maret;
bahwa untuk mencatat pembelian impor, Pemohon Banding telah secara konsisten dari tahun ke tahun menggunakan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang penjual (FOB Shipping Point);
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 Impor pada tahun 2010 tetapi dikreditkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 pada saat pengakuan pembelian impor, sehingga sudah seharusnya pembelian impor (PIB) tersebut diperhitungkan sebagai Harga Pokok Penjualan;
bahwa seluruh pembelian Impor yang dikoreksi oleh Terbanding mempunyai Invoice bulan Maret 2010, sehingga masih termasuk dalam tahun pajak 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan PSAK dan Pasal 28 Undang-Undang KUP, maka pembelian impor dan PPnBM atas Impor tersebut merupakan unsur pembentuk harga pokok penjualan untuk tahun pajak 2009;
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan dan Berita Acara Uji Bukti sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding setelah pembahasan akhir tersebut telah memperhitungkan nilai impor dan PPnBM atas impor Tahun Pajak 2010;
bahwa hal ini dapat dilihat dari perincian perhitungan setelah pembahasan hasil pemeriksaan dengan unsur- unsur pembentuk Harga Pokok Penjualan dan nilai persedian tahun 2009 yang disepakati Wajib Pajak dan Pemeriksa dimana di dalam perhitungannya Terbanding telah memperhitungkan PIB dan PPnBM atas PIB yang masuk ke Tahun Buku 2010 yaitu dengan mengurangkan PIB yang masuk Tahun Buku 2010 sebesar Rp7.479.118.256,00 dan PPnBM atas PIB yang masuk ke Tahun Buku 2010 sebesar Rp431.601.000,00 dari perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian maka alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding-nya yang menyatakan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding setelah pembahasan hasil pemeriksaan masih mengandung unsur PIB dan PPnBM yang masuk Tahun Buku 2010 adalah tidak terbukti;
bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan (hal. 9), perhitungan Harga Pokok Penjualan yang menjadi koreksi Terbanding telah ditentukan bersama pada saat dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas HargaPokok Penjualan sebesar Rp7.910.719.256,00 Tetap Dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi:
|
Koreksi Peredaran Usaha
|
|||
|
( Penjualan Spareparts )
|
456.230.054,00
|
456.230.054,00
|
Tetap Dipertahankan
|
|
Koreksi Positif Harga
|
|||
|
Pokok Penjualan
|
7.910.719.256,00
|
7.910.719.256,00
|
Tetap Dipertahankan
|
Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2009:
|
No.
|
U r a i a n
|
Menurut
|
|
|
Terbanding ( Rp)
|
Majelis ( Rp)
|
||
|
1.
|
Peredaran Usaha
|
1.020.450.222.648,00
|
1.020.450.222.648,00
|
|
2.
|
Harga Pokok Penjualan
|
876.788.226.308,00
|
876.788.226.308,00
|
|
3.
|
Laba Bruto
|
143.661.996.340,00
|
143.661.996.340,00
|
|
4.
|
Biaya Usaha
|
118.590.429.895,00
|
118.590.429.895,00
|
|
5.
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
25.071.566.445,00
|
25.071.566.445,00
|
|
6.
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha
|
(6.111.957.025,00)
|
(6.111.957.025,00)
|
|
7.
|
Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto
|
0,00
|
0,00
|
|
8.
|
Penyesuaian Fiskal
|
|
|
|
|
a. Penyesuaian Fiskal Positif
|
21.087.710.726,00
|
21.087.710.726,00
|
|
9.
|
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
|
6.015.295.193,00
|
6.015.295.193,00
|
|
|
c. Jumlah
|
15.072.415.533,00
|
15.072.415.533,00
|
|
10.
|
Penghasilan Neto Luar Negeri
|
0,00
|
0,00
|
|
11.
|
Jumlah Penghasilan Neto
|
34.032.024.953,00
|
34.032.024.953,00
|
|
12.
|
Zakat
|
0,00
|
0,00
|
|
13.
|
Kompensasi Kerugian
|
0,00
|
0,00
|
|
14.
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
0,00
|
0,00
|
|
15.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
34.032.024.953,00
|
34.032.024.953,00
|
|
16.
|
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
|
0,00
|
0,00
|
|
17.
|
Kredit Pajak:
|
|
|
|
|
a. PPh Ditanggung Pemerintah
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain PPh Pasal 22
|
18.509.784.901,00
|
18.509.784.901,00
|
|
|
c. Dibayar Sendiri
|
0,00
|
0,00
|
|
|
d. Diperhitungkan
|
0,00
|
0,00
|
|
|
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
|
0,00
|
0,00
|
|
|
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
|
18.509.784.901,00
|
18.509.784.901,00
|
|
18.
|
Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar
|
(8.980.818.181,00)
|
(8.980.818.181,00)
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-232/WPJ.07/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00119/406/09/056/11 tanggal 22 November 2011 Tahun Pajak 2009;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-232/WPJ.07/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00119/406/09/056/11 tanggal 22 November 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama: PT. XXX;Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
1.
|
Drs. Binsar Siregar, Ak
|
sebagai Hakim Ketua,
|
|
2.
|
Drs. Arif Subekti
|
sebagai Hakim Anggota,
|
|
3.
|
Drs. I Putu Setiawan, MM
|
sebagai Hakim Anggota,
|
|
4.
|
MR. Abdi Nugroho, SH. MM
|
sebagai Panitera Pengganti,
|
Putusan Nomor: PUT.59359/PP/M.XVIB/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
1.
|
Drs. I Putu Setiawan, MM
|
sebagai Hakim Ketua,
|
|
2.
|
Drs. Erwin Silitonga
|
sebagai Hakim Anggota,
|
|
3.
|
Rasono, Ak., M.Si,
|
sebagai Hakim Anggota,
|
|
4.
|
MR. Abdi Nugroho, SH. MM
|
sebagai Panitera Pengganti,
|
dengan dihadiri oleh para
Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
