Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58721/PP/M.IVB/15/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58721/PP/M.IVB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp73.090.432.320,00 yang terdiri atas:

1. Biaya Iklan dan Promosi yaitu:
Biaya Promosi Iklan materi
Rp
20.278.360.695,00
Biaya Promosi Brosur, Stiker, bendera, kalender
Rp
4.745.872.296,00
Biaya Promosi Iklan materi dan Konsultan
Rp
3.298.758.830,00
Biaya Promosi Hadiah Undian Barang
Rp
922.241.734,00
Biaya Promosi Hadiah Uang
Rp
43.845.198.765,00
Jumlah
Rp
73.090.432.320,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya promosi dan iklan karena produk minuman merk “Ale-Ale” dan “Rio” yang diproduksi oleh Pemohon Banding bukan merupakan Merk yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sesuai dengan dokumen surat perjanjian yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai Perusahaan Produksi, dan atas biaya promosi dan iklan tersebut tidak memenuhi azas formal maupun materiil sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berhak membiayakan semua pengeluaran yang berhubungan dengan penggunaan merk, produksi dan pemasaran Ale-Ale dan RIO sepanjang semua dokumen pendukung atas pengeluaran biaya dimaksud ditujukan kepada dan untuk atas nama Pemohon Banding sehingga pembebanan biaya promosi oleh Pemohon Banding memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemerikasaan Pajak Nomor: 089/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 23 April 2012, diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp73.090.432.320,00 adalah dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

-Untuk Biaya Promosi, karena produk minum “Ale-ale” dan “Rio” yang diproduksi oleh Pemohon Banding bukan merupakan paten atau merk milik Pemohon Banding dan tidak ada dokumen pendukungnya,-Pemohon Banding tidak dapat membebankan biaya promosi tersebut karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran/promosi atas produk tersebut.

bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa yang menjadi sengketa adalah biaya promosi yang seharusnya bukan menjadi beban Pemohon Banding dan selain itu dipihak lain, yaitu pihak dari PT. SMU sendiri juga telah membebankan biaya promosi;

bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa atas resiko terhadap produk-produk tersebut tidak berada di Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding jika keberadaan resiko tersebut tidak berada di Pemohon Banding maka kewajaran atas transaksi dan retur kepada PT.Sayap Mas Utama tidak dapat diyakini;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan surat pernyataan dari PT. SMU dan PT. WS yang sudah disampaikan kepada Majelis, pada intinya menyatakan bahwa mereka tidak pernah membebankan biaya promosi atas produk minuman “Ale-ale” dan “Rio”.

bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. SMU dan PT. WS tidak terdapat hubungan istimewa terkait kepemilikan saham sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam sidang.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp73.090.432.320,00 yangg merupakan biaya iklan dan promosi yangg tidak boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding, karena bukan pemilik merk yangdipromosikan.

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam sidang yang menegaskan bahwa Pemeriksa menyatakan minuman dg merk “Ale-Ale” dan “Rio” yg diproduksi Pemohon Banding bukan milik Pemohon Banding tetapi milik “PT Sayap Mas Utama”, sesuai dengan dokumen perjanjiannya, Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai perusahaan produksi, sehingga biaya promosi adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang Undang Pajak Penghasilan.

bahwa menurut Majelis meskipun ada Surat Persetujuan dari PT Sayap Mas Utama kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan memasarkan serta mendaftarkan merk minuman tersebut ke Badan POM Jakarta, tetapi menurut Terbanding Pemohon Banding hanya dapat menjual produk minuman tersebut ke pemilik merk PT Sayap Mas Utama dan afiliasinya (PT.Wings Surya). Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat membiayakan biaya promosi dan iklan karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran, hanya memproduksi minuman tersebut, dan menjual seluruh produksi ke PT Sayap Mas Utama dan PT Wings Surya sebagaimana dalam Lampiran Khusus 3A di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010.

bahwa dari hasil pemeriksaan berkas perkara, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding biaya promosi yg dibebankan kepada Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentangg Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang No.36 Tahun 2008 yangg menyebutkan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yg secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yg diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang PPh, biaya iklan dan promosi tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding karena pemilik merk bukan Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk makanan atau minuman dengan merk Ale-Ale dan Rio;

bahwa terdapat Surat Persetujuan dari PT Sayap Mas Utama tanggal 19 Juni2006 yang telah memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan memasarkan serta mendaftarkan produk ALE-ALE dalam segala jenis dan bentuknya kepada Badan POM Jakarta. Kemudian ada Perjanjian Pembebanan Biaya Kerjasama Promosi, Penjualan dan Ijin Penggunanaan Merk;

bahwa terdapat pula Surat Persetujuan dari PT Sayap Mas Utama tanggal 22 Juni2009 yang memberikan hak dan wewenang kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan memasarkan serta mendaftarkan merek RIO dalam segala jenis dan bentuknya, dan Perjanjian Pembebanan Biaya Kerjasama Promosi, Penjualan dan Ijin Penggunaan Merk dibuat tanggal 1 Juni 2010;

bahwa berdasarkan surat persetujuan dan perjanjian tersebut Pemohon Banding dapat memproduksi dan memasarkan produk minuman Ale-Ale dan Rio dalam segala bentuk dan jenisnya, melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan produksi, pemasaran, dan penjualan langsung kepada pihak afiliasi dan kepada pihak lainnya. Dalam kegiatan pemasaran produksi, Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi dengan mencetak brosur, advertising melalui TV, promosi hadiah, dan sebagainya;

bahwa berdasarkan perjanjian dengan Pemilik Merk, Pemohon Banding melakukan produksi consumer goods dan memasarkan produk tersebut. Pada saat/waktu tersebut adalah masih pada tahap Brand Image Creating yang membutuhkan biaya melalui berbagai cara iklan dan promosi. Pemohon Banding mempunyai kepentingan atas keberhasilan pemasaran karena hal itu berpengaruh untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan dan biaya iklan serta promosi adalah masih wajar sebagaimana bukti-bukti biaya yang diserahkan kepada Terbanding.

bahwa berkenaan dengan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp73.090.432.320,00 dan menjadi koreksi Terbanding, oleh Pemohon Banding telah dimintakan konfirmasi kepada pihak terafiliasi/hubungan istimewa dengan suratnya tanggal 8 April 2014. PT Wings Surya dengan suratnya No.001/Acc-WS/IV/14 tanggal 15 April 2014 dan PT Sayap Mas Utama dengan surat No. 001/Acc-SMU/IV/14 tanggal 14 April 2014 menyatakan bahwa PT Wings Surya maupun PT Sayap Mas Utama tidak pernah mencatat/membebankan biaya tersebut di dalam Laporan Laba Rugi Perusahaannya, dan pada prinsipnya biaya tersebut merupakan beban Pemohon Banding (PT. TAS).

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah faktur pajak yang diterbitkan PKP lawan transaksi atas transaksi promosi, advertising di media TV atau radio, label chromo hologram, juga diserahkan kuitansi biaya pembelian barang hadiah. Faktur pajak dan kuitansi tersebut atas nama Pemohon Banding, sehingga hal itu mendukung bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya promosi merk dagang Ale-ale;

bahwa berdasarkan data yang diuraikan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan atas fungsi promosi dan pemasaran untuk meningkatkan/mempertahankan produksi.

bahwa dengan pemasaran dapat meningkatkan produksi consumer goods dimaksud, hal itu mendukung usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang PPh.

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Terakhir merupakan perubahan keempat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaifan dengan kegiatan usaha , antara lain:
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan / atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa Majelis berpendapat biaya promosi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang PPh jo Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas koreksi Terbanding atas biaya promosi sebesar Rp73.090.432.320,00 tidak mempunyai dasar hukum dan alasan yang jelas sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp73.090.432.320,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan netto dihitung kembali, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Terbanding Rp81.736.172.380,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Penghasilan Neto (Biaya Promosi) sebesar (Rp73.090.432.320,00) Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 8.645.740.060,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-461/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00011/206/10/431/12 tanggal 24 April 2012, sehingga pajaknya dihitung sebagai berikut:

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200