Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58854/PP/M.XVA/15/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58854/PP/M.XVA/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan badan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp439.215.973.894,00 yang terdiri dari:
Koreksi positif atas Biaya Advertising & Promotion sebesar Rp139.208.045.396,00;
Koreksi Positif atas Koreksi Negatif Penyusutan Aktiva Leasing sebesar Rp300.007.928.497,00

Menurut Terbanding

:

bahwa daftar nominatif yang dibuat Pemohon Banding tidak menyantumkan nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

bahwa koreksi positif atas koreksi negatif penyusutan aktiva leasing sebesar Rp300.007.928.497,00 dikoreksi karena Pemohon Banding tidak pernah/belum melakukan penyesuaian fiskal positif atas penyusutan aktiva leasing sebagaimana yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010;

Menurut Pemohon

:

bahwa jumlah Biaya Advertising & Promotion yang datanya tidak lengkap sebesar Rp132.898.376.306,00 terdiri dari:

bahwa sebesar Rp4.629.405.292,00 merupakan jumlah yang dibayarkan langsung kepada penerima di lapangan pada saat kegiatan promosi berlangsung, antara lain biaya perijinan, pungutan, pembelian merchandise dan lain-lain, yang transaksinya mencapai ribuan, sehingga tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan identifikasi dari setiap transaksi;

bahwa sebesar Rp121.921.972.439,00 yang tercatat pada Account No 43012010 (Account Discount Marketing), yang membukukan transaksi promosi yang dilakukan langsung kepada pelanggan; misalnya dengan menambahkan manfaat penggunaan pulsa kepada pelanggan;

bahwa sementara untuk transaksi senilai Rp6.347.038.575,00 dimana dalam daftar nominatif Pemohon Banding tidak tercantum NPWP Penerima, adalah transaksi kepada pihak yang tidak mempunyai NPWP, sehingga adalah wajar apabila Pemohon Banding tidak mengisi kolom tersebut;

bahwa dari uraian tersebut jelas bahwa Pemohon Banding telah melakukan Koreksi Positif atas penyesuaian negatif penyusutan aktiva leasing, atau dengan kata lain alasan Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian negatif adalah tidak benar, karena Pemohon Banding telah melakukannya sendiri dalam SPT;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif biaya advertising and promotion sebesar Rp139.208.045.396,00 yang menurut Terbanding meskipun telah dibuat daftar nominatif tetapi pembuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sedangkan menurut Pemohon Banding daftar nominatif tidak dibuat lengkap karena pelanggan Pemohon Banding jumlahnya jutaan, sehingga tidak mungkin mencatat satu-persatu nama pelanggan apalagi NPWP-nya, di dalam nama pelanggan sebagai penerima biaya promosi;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi berasal dari daftar nominatif;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui rincian koreksi dari biaya advertising & promotion sebesar Rp139.208.045.396,00;

bahwa untuk kejelasan sengketa, Majelis dalam persidangan meminta Pemohon Banding untuk meneliti Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan rincian sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi menurut Terbanding
Rp
139.208.045.396
Bukti ada nama dan NPWP
Rp
(18.443.212.181)
WP tidak ada nama dan NPWP
Rp
120.764.833.215
Terdiri dari:
Marketing Discount=sengketa PPN
Rp
109.442.556.015
Selain Marketing Discount
Rp
11.322.277.200

bahwa perincian sengketa sebagaimana general ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KETERANGAN
FISKAL
Koreksi Terbanding (Rp)
Koreksi diterima (Rp)
Keberatan/Banding (Rp)
GL
Nama GL
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
43012001
ADVERTISING & PROMOTION – TV PLACEMENT
56.806.715.334
54.007.380.052
2.799.335.282
0
2.799.335.282
43012002
ADVERTISING & PROMOTION – RADIO PLACEME
7.076.272.100
7.531.601.856
(455.329.756)
0
(455.329.756)
43012003
ADVERTISING & PROMOTION – INTERNET
1.109.094.700
1.124.329.472
(15.234.772)
0
(15.234.772)
43012004
ADVERTISING & PROMOTION – PRINTING MEDI
36.562.671.470
39.862.337.321
(3.299.665.851)
0
(3.299.665.851)
43012005
ADVERTISING & PROMOTION – OUTDOOR
38.724.055.909
37.490.319.998
1.233.735.911
0
1.233.735.911
43012006
ADVERTISING & PROMOTION – POS MATERIAL
17.198.137.161
16.801.054.931
397.082.230
0
397.082.230
43012007
ADVERTISING & PROMOTION -MARKETING RES
8.658.788.775
8.606.185.695
52.603.080
0
52.603.080
43012008
ADVERTISING & PROMOTION – AGENCY RETAIN
4.679.068.765
5.159.068.765
(480.000.000)
0
(480.000.000)
43012009
ADVERTISING & PROMOTION – CONSUMER PROM
35.488.666.457
27.687.062.076
7.801.604.381
0
7.801.604.381
43012010
DISCOUNT MARKETING
121.576.139.107
0
121.576.139.107
12.133.583.091
109.442.556.016
43012011
ADVERTISING & PROMOTION – PERMIT, LICEN
10.643.693.609
0
10.643.693.609
0
10.643.693.609
43012012
ADVERTISING & PROMOTION – TAX
0
(4.937.432)
4.937.432
0
4.937.432
43012099
ADVERTISING & PROMOTION – MISCELLANEOUS
36.940.732
(8.540.674.211)
8.577.614.943
0
8.577.614.943
43012101
SELLING COST – AGENT COMMISION
26.095.826.122
25.423.084.626
672.741.496
0
672.741.496
43012102
SELLING COST – DEALER GATHERING
1.773.424.358
(58.947.037)
1.832.371.395
0
1.832.371.395
43012103
SELLING COST – ROAD SHOWS
4.231.194.384
4.231.194.384
0
0
0
SUBTO
TAL Pemasaran & Promosi
370.660.688.983
219.319.060.496
151.341.628.487
12.133.583.091
139.208.045.396

bahwa selisih didalam nomor 6, 9, 11, 13, 14, dan 15 sebesar Rp18.443.212.181,00 adalah transaksi yang sudah Pemohon Banding cantumkan Nama dan NPWP-nya didalam Daftar Nominatif, sehubungan dengan lawan transaksi/penerima tidak mempunyai NPWP maka Pemohon Banding mengisi kolom NPWP dengan tanda “-“ dan 00.000.000.0.000.000;

bahwa penjelasan akun transaksi adalah sebagai berikut:
43012101 Selling Cost – Agent Commision:

bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat biaya atas penjualan produk-produk untuk program penjualan tertentu langsung kepada agen penjual atau perorangan, rincian biaya yang termasuk kedalam koreksi terbanding adalah sebagai berikut:
1) Gaji/Insentif/Komisi Peroranganbahwa pembayawan gaji/insentif/komisi atas penjualan produk-produk kepada perorangan, misalkan kepada SPG atau penjual-penjual;
2) Kompensasi Outletbahwa kompensasi kepada outlet-outlet atas penjualan produk-produk (voucher, isi ulang dan lain-lain);
3) Kompensasi Gathering & Sosialisasibahwa kompensasi kepada perorangan atau outlet karena telah berpartisipasi dalam penjualan dalam penjualan suatu promosi tertentu;
4) Penggantian Brandingbahwa pembayaran kepada outlet atau took-toko penjual voucher atau isi ulang karena telah memberikan tempat untuk dilakukan branding;
5) Lainnyabahwa penggantian atau insentif berupa produk atau barang kepada pelanggan karena telah memakai atau membeli voucher atau isi ulang tertentu, semisal pemberian tiket, sembako, bensin dan lain-lain;

43012102 Selling Cost – Dealer Gathering bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat biaya pertemuan dengan dealar, pemilik outlet atau komunitas, biaya yang termasuk kedalam koreksi terbanding adalah:a) Pembelian konsumsib) Sewa arena olah raga (futsal/badminton)
43012103 Selling Cost – Road Shows bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat kegiatan roadshow dalam rangka memperkenalkan produk, biaya yang termasuk kedalam koreksi Terbanding adalah, gaji SPG, sewa booth, sewa lahan untuk tenda, kendaraan dan lain-lain;

43012001 Advertising & Promotion – TV Placement bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pemasangan iklan di televisi.
43012002 Advertising & Promotion – Radio Placement bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pemasangan iklan di radio;
43012003 Advertising & Promotion – Internet bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pemasangan iklan di internet;
43012005 Advertising & Promotion – Outdoor bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pemasangan iklan diluar ruangan, misalnya billboard, spanduk dan lain-lain;
43012006 Advertising & Promotion – Pos Material bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pemasangan dan pembuatan iklan berupa selebaran, poster, dan menchandise;
43012007 Advertising & Promotion – Marketing Research bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat biaya riset marketing;
43012008 Advertising & Promotion – Agency Retainer Fee bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat fee kepada agensi periklanan;
43012009 Advertising & Promotion – Consumer Promo bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pengadaan barang-barang keperluan promosi, misalnya pulpen, tiket dan lain lain;
43012010 Discount Marketing bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat pemberian/penambahan pulsa kepada pelanggan dalam rangka program promosi tertentu;
43012011 Advertising & Promotion – Permit, License & Others bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat biaya perijinan saat melakukan promosil;
43012099 Advertising & Promotion – Miscellaneous bahwa akun biaya promosi ini digunakan untuk mencatat biaya lain-lain terkait dengan promosi;

bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa UU KUP tidak mengatur tentang transaksi Wajib Pajak harus mencantumkan identitas nama dan NPWP lawan transaksi, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP daiam membuat Faktur Pajak diperkenankan tidak mengisi identitas pembeli: nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;

bahwa Daftar Nominatif Biaya Promosi harus diisi lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanpa memberi pengecualian adalah betentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;

b. bahwa biaya Promosi dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto dengan syarat kumulatif tanpa pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 adalah tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) yang memperkenankan syarat alternatif untuk mengakui kerugian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai pengurang Penghasilan Bruto;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tidak mewajibkan melampirkan daftar nominatif atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk debitur kecil yaitu yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada SPT PPh Pasal 21 bulan Desember (perhitungan setahun) tidak wajib melampirkan Lampiran 1721A1 lagi;

c.bahwa pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem SAP dan Pemohon Banding menyampaikan e-SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 dengan Bukti Penerimaan Elektronik dengan kode e-filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi PT Mitra Pajakku sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian e-SPT (e-filing), daftar nominatif biaya promosi dan pemasaran ada dalam bentuk elektonik tidak dapat dimasukkan dalam e-SPT PPh Badan tetapi sudah disampaikan secara manual sesuai Pasal 9 ayat (1) PER-47/PJ/2008;

d. Koreksi Terbanding atas transaksi berupa pemberian bonus pulsa (Marketing Discount dalamsengketa PPN Tahun 2010) kepada pelanggan (pembeli pulsa) Tahun 2010 sebanyak 19.242.667 transaksi yang nilainya kecil-kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk dicantumkan nama dan NPWP serta tidak diterbitkan dalam bentuk kertas;

e. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan swasta nasional tidak dapat mewajibkan kepada pelanggan kecil untuk menyerahkan NPWP pada waktu pembelian pulsa, bahwa ada data pelanggan yang belum ber-NPWP adalah tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan ekstensifikasi;

f.bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010:

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final”;

bahwa Terbanding tidak menemukan biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tersebut menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding atas biaya advertising dan promotion sebesar Rp139.208.045.396,00 adalah tidak benar (salah);

g. bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas dan Penjelasan Umum nomor 4 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, Pemohon Banding mohon dapat dikurangkan biaya promosi kepada pelanggan kecil yang dalam daftar nominatif elektronik tidak menyebutkan nama dan NPWP pelanggan kecil tersebut;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:P-5SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010, P-6Laporan Keuangan Tahun 2010,P-7 Daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi Tahun 2010,P-8Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2014 dan tanggal 26 Mei 2014, P-9 Penjelasan matrik tanggal 5 Mei 2014,P-10 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 16 Juni 2014; P-11 softcopy General Ledger,bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):

Pasal 6
ayat 1 huruf a angka 7Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapatDikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun, tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/ataud. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalaha. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan, kegiatan promosi,b. Biaya Promosi uhtuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanyang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;Pasal 4Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biayayang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum, dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan;

Pasal 5
Biaya promosi yang dikeluarkan/kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PajakPenghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong;
(3) Daftar Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkah dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak terpenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Pendapat Terbanding
1. bahwa biaya promosi yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

2. bahwa besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

3. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 diatur bahwa pengeluaran yang tidak termasuk biaya promosi sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dari yang telah dikenai pajak bersifat final;

4. Selain itu dalam ketentuan ini, diatur bahwa diwajibkan membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang paling sedikit memuat data penerima berupa nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong;

bahwa apabila syarat minimal tersebut tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

5. bahwa daftar nominatif atas biaya promosi dan advertising yang disampaikan Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP dan alamat adalah sebesar Rp139.208.045.396,00 maka sesuai Pasal 6 angka (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:T-4Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-05/WPJ.07/KP.0805/2012 tanggal 19 April 2012; T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;T-6Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-389/WPJ.19/2012 tanggal 22 April 2013; T-7 Kesimpulan akhir dengan Surat Nomor S-3445/PJ.07/2014 tanggal 16 Juni 2014;

bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menyatakan:Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan aquo menyatakan:Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru, dan/atau;
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan aquo menyatakanTidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
b. biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan aquo menyatakan
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong;
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;(5) Dalam hal ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak terpenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan sengketa terdiri dari:

Koreksi menurut Terbanding
Rp
139.208.045.396
Bukti ada nama dan NPWP
Rp
(18.443.212.181)
WP tidak ada nama dan NPWP
Rp
120.764.833.215
Terdiri dari:
Marketing Discount=sengketa PPN
Rp
109.442.556.015
Selain Marketing Discount
Rp
11.322.277.200

bahwa Majelis berpendapat untuk marketing diskon meskipun tercantum dalam daftar nominatif dan dicatat sebagai biaya advertising dan promotion dalam general ledger bukanlah biaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo;

bahwa berdasarkan deskripsi akun 43012010 Discount Marketing adalah untuk mencatat pemberian/penambahan pulsa kepada pelanggan dalam rangka program promosi tertentu;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat marketing diskon sebesar Rp109.442.556.015,00 adalah pemberian diskon penjualan sebagaimana lazimnya, hanya saja pemberian diskon ini dilakukan pada waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan sehingga tidak termasuk biaya promosi yang berupa:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/ataud. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa terhadap biaya-biaya lain yang dimasukkan dalam daftar nominatif dan dicatat sebagai biaya advertising dan promotion dalam general ledger selain akun 43012010 Discount Marketing adalah biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding seharusnya mengisi secara lengkap daftar nominatif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding atas biaya Advertising and Promotion sebesar Rp139.208.045.396,00, koreksi sebesar Rp109.442.556.015,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp29.765.489.381,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif penyusutan Aktiva Leasing sebesar Rp300.007.928.497,00;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding seharusnya tidak melakukan penyesuaian fiskal negatif penyusutan Aktiva Leasing sebesar Rp300.007.928.497,00 karena aktiva leasing tidak boleh disusutkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penyusutan Aktiva Leasing sebesar Rp300.007.928.497,00 sudah dilakukan koreksi positif oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa mengenai pencatatan penyusutan aktiva leasing yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan Pemohon Banding mengenai sistem pencatatan aktiva leasing terutama mengenai penyusutan aktiva leasing;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa sistem pencatatan aktiva leasing adalah sebagai berikut:

  • Pengakuan awal aset leasing:
    Dr. Asset Under Capital (AUC) Leased Rp2.859.334.089.569,00Cr.
    Long Term Leased Liabilities Rp2.859.334.089.569,00
  • Jurnal depresiasi atas aktiva leasing:
    Dr. 42099002 – Depreciation Expenses AUC Leased Rp300.007.928.497,00
    Cr. 18002002 – Accumulation Depreciation AUC Leased Rp300.007.928.497,00
  • Pengakuan invoice dari Lessor:
    Dr. Rent Expense Cellsite Rp757.376.337.538,00
    Cr. Hutang Usaha Rp757.376.337.538,00
  • Jurnal pengakuan hutang jangka panjang yang sudah jatuh tempo atau ditagihkan, dalam hal ini adalah penagihan dari perusahaan penyedia tower yang sudah dicatat didalam akun 43001006 – Rent Expenses Celsite:
    Dr. 22080002 – Long Term Leased Liabilities Rp601.999.771.087,00
    Dr. 44001205 – Interest Exp on Financial Leased Rp155.376.566.450,00
    Cr. 43001006 – Rent Expenses Cellsite Rp757.376.337.538,00

bahwa koreksi fiskal dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Uraian
Biaya Per Komersil (Rp)
Koreksi Positif (Rp)
Koreksi Negatif (Rp)
Biaya Per Fiskal (Rp)
Biaya Penyusutan Aktiva Leasing
300.007.928.497
300.007.928.497
0
0
Beban Bunga
155.376.566.450
155.376.566.450
0
0
Biaya Sewa
0
0
757.376.337.538
757.376.337.538

bahwa perbedaan perlakuan akuntansi dan Pajak Penghasilan atas Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi merupakan beda temporer (beda waktu), perhitungan penyesuaian fiskal positif negatif) pada Laporan Akuntan Publik nomor 31.d dan Matrik Banding PPh Badan Tahun 2010 serta implementasinya pada Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2010 nomor 6 d Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar (Rp324.403.580.700,00) dengan perhitungan koreksi positif (negatif):

Depreciation Expenses AUC Leased
Rp
300.007.928.497,00
Interest Expenses Financial Leased
Rp
155.376.566.450,00
Pengakuan Invoice dari Lessor(pembayaran/terutang)
Rp
(757.376.337.538,00)
Sub Total Transaksi dan Pembiayaan
Rp
(301.991.842.591,00)
Penghapusan Piutang Ragu-Ragu
Rp
(12.337.489.421,00)
Amortisasi Laba Ditangguhkan atas penjualan dan penyewaan kembali
Rp
(10.074.248.688,00)
Total Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya
Rp
(324.403.580.700,00)

bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam aktivitas perusahaan, Pemohon Banding melakukan transaksi sewa tower untuk menempatkan peralatan telekomunikasi kepada perusahaan penyedia tower;

bahwa transaksi tersebut dilandasi oleh Perjanjian Kerjasama dimana masa sewa yang disepakati adalah selama 10 (sepuluh) tahun, Pemohon Banding sebagai penyewa (lesse) dan tidak ada hak opsi bagi Pemohon Banding atau disebut “Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi” menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991;

bahwa pelakuan perpajakan bagi Lesse tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usahakan, atas pembayaran sewa guna usaha (angsuran pokok dan bunga) yang dibayarkan atau yang terutang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dapat dibiayakan);

bahwa Pemohon Banding menerapkan PSAK Nomor 30 (Revisi 2007), “Sewa” (“PSAK 30 Revisi”), menurut PSAK 30 Revisi, sewa yang mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan asset kepada lessee (Pemohon Banding) diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan;

bahwa pada awal masa sewa, sewa pembiayaan dikapitalisasi sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar;

bahwa pembayaran sewa minimum dipisahkan antara bagian yang merupakan beban keuangan dan bagian yang merupakan pelunasan kewajiban sehingga menghasilkan suatu tingkat bunga periodik yang konstan atas saldo kewajiban;

bahwa beban keuangan dibebankan pada laporan laba rugi konsolidasian, aset sewaan yang dimiliki oleh lessee (Pemohon Banding) dengan dasar sewa pembiayaan dicatat pada akun aset tetap dan disusutkan sepanjang masa manfaat dari aset sewaan tersebut atau periode masa sewa, mana yang lebih pendek, jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lesse akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa;

bahwa sewa yang tidak mengalihkan secara substantial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset diklasifikan sebagai sewa operasi;

bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) “pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lesse adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto“;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan penjelasan tersebut diatas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya pada Lampiran I Nomor 6.d SPT PPh Badan Tahun 2010 sebesar (Rp324.403.580.700,00) sudah termasuk Penyesuaian Fiskal Positif atas Depreciation Expenses AUC Leased sebesar Rp300.007.928.497,00;

bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Penyesuaian Fiskal Positif (Negatif) atas Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi yang merupakan pokok sengketa pajak ini, yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2010 sudah benar;

bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
Pasal 11 ayat (1)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing):
Pasal 16 ayat (1)Perlakuan Pajak penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakah hak opsi untuk membeli;b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;c.pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atauterutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebutmemenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;d. dalam ha| masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, DirekturJenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa- guna-usaha;

b. Pendapat Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen, Terbanding tidak dapat menelusuri pencatatan angka sebesar Rp757.376.337.538,00 apakah Pemohon Banding mencantumkannya di Neraca atau Laba Rugi;

bahwa Penelusuran atas pembayaran aktiva leasing atas hutang sewa pembiayaan pada laporan keuangan diketahui pembayaran hutang sewa pembiayaan hanya sebesar Rp433.865.480.720,00 sedangkan Pemohon Banding membebankan angka sebesar Rp757.376.337.538,00;

2. bahwa angka sebesar Rp757.376.337.538,00 hanya muncul pada kertas kerja rekonsiliasi fiskal Laporan Keuangan Pemohon Banding pada akun nomor 0043001006 dengan nama biaya cell site-rent expense;

3. bahwa penelitian berdasarkan bukti yang disampaikan, biaya cell site-rent expense merupakan biaya penyewaan sarana penunjang telekomunikasi antara lain kepada PT Telkom Indonesia, penyewaan tower dan perlengkapannya kepada vendor-vendor yang ditunjuk/bekerja sama dengan Pemohon Banding dan biaya sewa lainnya yang tidak dapat dipisahkan antara yang leasing dengan yang bukan leasing;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, biaya cell site-rent expense bukan merupakan pembayaran angsuran/pokok atas sewa pembiayaan leasing dan atas biaya sewa tersebut telah dibebankan sebagai biaya pada pos biaya sewa pada beban operasi dan pemeliharaan;

5. bahwa biaya bunga sebesar Rp155.376.566.450,00 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) dapat dikurangkan pada penghasilan bruto tetapi penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding atas biaya sebesar Rp155.376.566.450,00 dilakukan koreksi positif;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, alasan Pemohon Banding bahwa telah melakukan koreksi positif atas penyusutan aktiva leasing sebesar Rp300.007.928.497,00 tidak dapat diterima;

bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan:Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan:Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyatakan:Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali tanah yangberstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap sistem pencatatan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa pembukuan Pemohon Banding untuk pencatatan transaksi yang berkaitan dengan aktiva leasing telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum berlaku untuk mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan diselenggarakan dengan prinsip taat asas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat atas Penyusutan Aktiva Leasing sebesar Rp300.007.928.497,00 telah dilakukan koreksi positif oleh Pemohon Banding dengan cara diakumulasikan dengan koreksi negatif lainnya sehingga hasil akhirnya menjadi koreksi negatif sebesar Rp324.405.680.700,00 sebagaimana tercantum dalam Lapiran I (1771-I) angka 6 huruf d SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding atas penyusutan aktiva leasing sebesar Rp300.007.928.497,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2010 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:

Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)

No
Macam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Nilai Penghasilan Neto versi keputusan Terbanding
Dibatalkan oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto 2010
Nilai Objek Pajak Versi Majelis
1.
Penghasilan Neto disengketakan
439.215.973.894,00
409.450.484.513,00
29.765.489.381,00
2.
Penghasilan Neto tidak disengketakan
(705.871.405.180,00)
0.00
(705.871.405.180,00)
Jumlah
(266.655.431.286,00)
409.450.484.513,00
(676.105.915.799,00)

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-515/WPJ.19/2013 tanggal 22 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan, Tahun Pajak 2010 Nomor: 00027/406/10/092/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) Neto
Rp
(676.105.915.799,00)
Penghasilan Kena Pajak
Rp
(676.105.915.799,00)
Pajak Penghasilan terutang
Rp
0,00
Kredit Pajak:
Rp
10.881.203.574,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
10.881.203.574,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00873/PP/PM/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH L.LM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200