Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59289/PP/M.VIA/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59289/PP/M.VIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp1.304.399.860,00, yang terdiri dari:
1. Koreksi Pendapatan Stuffing/Stripping sebesar Rp671.691.276,00
2. Koreksi Pendapatan Dermaga/Penumpukan sebesar Rp632.708.584,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi pendapatan atas permohonan keberatan pemohon banding yaitu Shifting, Stuffing/Stripping sebesar Rp729.255.000 berdasarkan jumlah kontainer yang melakukan kegiatan LOLO selama tahun 2009 dikalikan tarif yang dikenakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kontrak kerjasama antara PT PBM Jasamas Bandar Bahtera dan PT Pelindo IV Cabang Kendari, Terbanding tidak sependapat dengan alasan Pemohon Banding, karena pengelolaan wilayah penumpukan adalah sepenuhnya wewenang PT Pelindo IV sehingga pernyataan Pemohon Banding yang memberikan free time kepada customer adalah tidak tepat;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding setuju dengan perhitungan pendapatan kembali yang dilakukan oleh pihak Terbanding, kecuali untuk perhitungan pendapatan stuffing/stripping, karena cara perhitungan pendapatan stuffing/stripping tidak dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah bongkar muat dengan tarif jasa layanan, kegiatan stuffing/stripping tersebut tidak selalu dilakukan pada setiap kegiatan bongkar muat;
bahwa Pemohon Banding setuju dengan perhitungan pendapatan kembali yang dilakukan oleh pihak Terbanding, kecuali untuk perhitungan pendapatan dermaga/penumpukan tersebut karena pihak Terbanding telah menghitung pendapatan dermaga/penumpukan tersebut di dalam perhitungan pendapatan kembali;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha karena terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa peredaran usaha yang dikoreksi tersebut adalah atas pendapatan stuffing/stripping sebesar Rp671.691.276,00 dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:
Pendapatan stuffing/stripping menurut SPT PPh Badan Rp57.563.724,00Pendapatan stuffing/stripping menurut Terbanding Rp729.255.000,00Koreksi Rp671.691.276,00
bahwa menurut Terbanding pendapatan stuffing/stripping sebesar Rp729.255.000,00 berasal dari perhitungan atas jumlah kontainer yang melakukan kegiatan stuffing/stripping selama tahun 2009 kemudian dikalikan dengan tarif yang dikenakan, sehingga diperoleh jumlah pendapatan stuffing/stripping tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding menyatakan cara perhitungan Terbanding atas pendapatan stuffing/stripping yang mengalikan jumlah bongkar muat dengan tarif jasa layanan adalah tidak tepat karena kegiatan stuffing/stripping tersebut tidak selalu dilakukan pada setiap kegiatan bongkar muat;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti:
bahwa dalam uji bukti, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Uraian Banding;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa seluruh biaya:- biaya dermaga Rp704.127.544,00- biaya penumpukkan Rp726.529.575,00
merupakan pendapatan karena sifatnya reimburse;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan akan diganti seluruhnya oleh Customer, namun hal ini tidak berlaku untuk biaya penumpukkan karenabiaya penumpukkan pada dasarnya adalah biaya yang dikeluarkan kepada PT Pelindo yang perhitungannya berdasarkan pada 2 (dua) perjanjian yang berbeda:
– sewa secara lumpsum, – sewa dihitung berdasarkan banyaknya container yang menginap,
bahwa biaya retribusi tidak ditagihkan kepada customer sehingga bukan merupakan pendapatan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa koreksi pendapatan stuffing/stripping dikoreksi Terbanding karena belum dibukukan oleh Pemohon Banding, koreksi dilakukan Terbanding dengan cara mengalikan jumlah bongkar muat dengan tarif jasa layanan;
bahwa dalam laporan keuangan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak ditemukan nilai pendapatan stuffing/stripping, Pemohon Banding hanya mencantumkan gabungan pendapatan operasi bongkar muat, pendapatan stuffing/stripping diketahui dari print out General Ledger Pemohon Banding;
bahwa kegiatan stuffing dan stripping tersebut tidak selalu dilakukan dalam setiap kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa kegiatan stuffing dan stripping tidak dilakukan setiap kegiatan bongkar muat, sehingga koreksi Terbanding yang menghitung pendapatan stuffing/stripping dengan cara mengalikan jumlah kontainer dengan tarif stuffing/stripping adalah tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan Stuffing/Stripping sebesar Rp671.691.276,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah:
Pendapatan dermaga/penumpukan menurut SPT PPh
Badan Pendapatan dermaga/penumpukan menurut Terbanding Koreksi
Rp820.691.285,00
Rp1.453.669.869,00 Rp632.708.584,00
bahwa koreksi Terbanding atas pendapatan dermaga/penumpukan sebesar Rp632.708.584,00 sesuai dengan jumlah biaya dermaga/penumpukan pada harga pokok penjualan, karena biaya dermaga/penumpukan merupakan reimburse yang ditagihkan kembali kepada customer;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap kontrak kerjsama antara Pemohon Banding dengan PT Pelindo IV Cabang Kendari diketahui bahwa sebagai pengelola dermaga konvensional Kendari, PT Pelindo IV Cabang Kendari menetapkan charge dermaga dan penumpukan atas setiap kontainer yang melakukan proses bongkar/muat, charge ini ditagihkan ke perusahaan bongkar muat, perusahaan bongkar muat akan mencatat hal ini sebagai biaya dan menagihkan kembali charge ini kepada pengguna jasa bongkar muat dan mencatatnya sebagai pendapatan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa biaya penumpukan pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) perjanjian yang berbeda, yaitu sewa secara lumpsum dan sewa berdasarkan banyaknya container yang menginap, sehingga Pemohon Banding dapat memberikan free time, namun pendapatan Pemohon Banding berbeda dari kontrak kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Pelindo IV Cabang Kendari;
bahwa berdasarkan uraian di atas diperoleh fakta bahwa berdasarkan kontra kerjasama Pemohon Banding dengan PT Pelindo IV Cabang Kendari, PT Pelindo IV Cabang Kendari menetapkan charge dermaga dan penumpukan atas setiap kontainer yang melakukan proses bongkar/muat, charge ini ditagihkan ke perusahaan bongkar muat;
bahwa atas charge yang ditagihkan, perusahaan bongkar muat akan mencatat hal ini sebagai biaya dan menagihkan kembali charge ini kepada pengguna jasa bongkar muat dan mencatatnya sebagai pendapatan;
bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis bependapat bahwa atas charge yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya bagi Pemohon Banding, dan atas tagihan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pengguna jasa bongkar muat merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan dermaga/penumpukan sebesar Rp632.708.584,00, tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp2.503.755.326,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
koreksi pendapatan stuffing/stripping Rp671.691.276,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp1.832.064.050,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/WPJ.15/2012 tanggal 09 April 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/09/812/11 tanggal 04 Februari 2011 Tahun Pajak 2009, PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp1.832.064.050,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.832.064.050,00
Pajak Penghasilan Badan yang Terutang Rp401.237.792,00
Kredit Pajak Rp60.985.579,00
Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar) Rp340.252.213,00
Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp88.465.575,00
PPh yang masih harus dibayar Rp428.717.788,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 oleh Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.59289/PP/M.VIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
