Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59358/PP/M.XVIB/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59358/PP/M.XVIB/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesarRp56.182.043.659,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pengajuan bandingnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk Berita Acara Uji Bukti dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dari Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 007/SI/FA/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 (halaman 7), diketahui bahwa jumlah koreksi Terbanding (Pemeriksa)yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

Jumlah Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang tidak kami setujui Rp57.657.880.800,00Ayat Jurnal Negatif Rp14.981.624.946,00Bukan Objek PPh Pasal 23 Rp41.664.165.268,00Jumlah yang tidak kami setujui Rp56.645.790.214,00Jumlah Koreksi yang kami setujui Rp1.012.090.586,00

bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding yaitu dengan membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp463.246.555,00

bahwa rekapitulasi Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 adalah sebagai berikut:

 

bahwa dari jumlah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp57.194.634.245,00 tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.012.090.586,00;

bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 013/SI/FA/IV/2013 tanggal 26 April 2013 (hal. 11) dan Surat Uraian Banding Nomor: S-4116/WPJ.07/2013 tanggal 29 Juli 2013 (hal. 2 dan 4) diketahui bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan yang merupakan pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Maret 2010 sebesar Rp56.182.043.659,00;

bahwa dari Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor: 013/SI/FA/IV/2013 tanggal 26 April 2013 halaman 3 dan halaman 11 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 sebesar Rp56.182.043.659,00 karena menurut Pemohon Banding di dalam koreksi Terbanding tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp41.200.418.713,00 dan terdapat ayat jurnal negatip sebesar Rp14.981.624.946,00 dengan perincian sebagai berikut:

 

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:

1. terdapat transaksi Masa Pajak April 2009 – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 sebesar Rp29.221.701.717,00 (didalam surat banding Pemohon Banding tidak menyebutkan nilai namun di dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyebutkan sebesar Rp29.221.701.717,00);
2. Bukan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp41.200.418.713,00;
3. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp14.981.624.946,00;

bahwa memperhatikan bahwa pokok sengketa adalah menyangkut masalah pembuktian,Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 20 Pebruari 2010;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

– bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses uji bukti:1. transaksi Masa April – Desember 2009 sebesar Rp29.221.701.717,00:a. SKP PPh Pasal 23 Nihil Nomor 00063.503/09/056/11 Masa April – Desember 2009;b. SKPKB PPh 23 Nomor 00005/203/10/056/11 Masa Januari – Maret 2010 c. Detail summary rekonsiliasi akun yang disengketakan;d.Dokumen list akun (ledger) untuk pembuktian transaksi yang disengketakan dilakukan pada masa April – Desember 2009;e.Dokumen list akun (ledger) untuk pembuktian transaksi yang disengketakan dilakukan pada masa Januari – Maret 2010;

2. transaksi bukan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp20.356.641.632,00:a. Dokumen Invoice terkait akun nomor 619003 & 872101;b. Penjelasan bukan objek PPh Pasal 23 per masing-masing akun (ledger) yang disengketakan;

3. Ayat Jurnal Negatif (Kredit) sebesar Rp6.604.210.230,00:a.Dokumen list akun (ledger) yang disengketakan untuk membuktikan jurnal negative (sisi kredit);b. Bukti Pencatatan berdasarkan jurnal SAP (Sistem akuntansi Sony) untuk jurnal sisi kredit;

bahwa di dalam proses uji bukti yang telah dilakukan, para pihak memberikan pendapat atas hasil proses uji bukti yang dilakukan, yaitu sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan:

1.Terdapat transaksi Masa Pajak April 2009 – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 sebesar Rp29.221.701.717,00 (didalam surat banding Pemohon Banding tidak menyebutkan nilai namun di dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyebutkan sebesar Rp29.221.701.717,00);2. Bukan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp41.200.418.713,00;3. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp14.981.624.946,00;

bahwa atas alasan pengajuan banding tersebut diatas, uji bukti diuraikan sebagai berikut:

1. Transaksi Masa Pajak April – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagaiobjek PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Januari – Maret 2010:

– bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa:- SKPN PPh Pasal 23 Nomor 00063/503/09/056/11 Masa April – Desember 2009;- SKPKB PPh 23 Nomor 00005/203/10/056/11 Masa Januari – Maret 2010;

Detail summary rekonsiliasi akun;- List akun (ledger) transaksi Masa April – Desember 2009;- List akun (ledger) transaksi Masa Januari – Maret 2010;

– bahwa berdasarkan dokumen surat keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Uraian Banding, diketahui bahwa atas permasalahan ini (transaksi Masa Pajak April – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Januari – Maret 2010) tidak disengketakan pada saat pengajuan keberatan;

– bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur:“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku“;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak“Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan …“;

– bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas alasan/ sengketa yang tidak dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan, tidak dapat diperiksa dalam sidang banding Pengadilan Pajak ini;

2. Bukan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp41.200.418.713,00

– bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp41.200.418.713,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, yaitu atas akun Nomor 871080 (A&P ATL-Media-Web), 875800 (Other Support Expenses), 116250 (Service Test Equipment), 872100 (A&P BTL-Exhibitions), 872560 (Gen Maint/signange/renovation to gen dealers), 872101 (A&P BTL-Exhibitions-Mandatory), 619003 (COGS-Free Gift ) dan koreksi atas diskon yang tidak tercantum dalam faktur pajak;

– bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupaa. Payment Request Form, Print Out Sistem, Invoice, dan Aplikasi Transfer atas transaksi di Account 872101;b. Payment Request Form, Invoice, Surat Jalan dan Print Out Aplikasi Transfer atas transaksi di Account 619003;

– bahwa dari bukti (huruf a) tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Sinergi Daya Makmur berupa “Persiapan import bisnis untuk surveilance produk” dengan nilai transaksi sebesar Rp15.000.000,00 dan transaksi dengan PT IDC Indonesia berupa “Indonesia Quaterly Projector Tracker 2009” sebesar Rp30.555.525,00 (DPP Rp27.777.750,00 dan PPN Rp2.777.775,00);

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan jurnal/ pencatatan atas transaksi ini sehingga tidak dapat ditelusuri apakah atas transaksi yang ditunjukkan buktinya tersebut dicatat di akun 872101 dan memang termasuk dalam jumlah yang dikoreksi;

– bahwa dari bukti (huruf b) tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi dengan: PT Mitra Adiperkasa, Tbk berupa “pembelian voucher MAP untuk support LCD TV sales scheme di bulan Dec 09” dengan total transaksi sebesar Rp228.700.000,00; PT Salt and Pepperindo berupa “pembelian travel voucher untuk support LCD TV sales scheme” sebesar Rp826.000.000,00; Novus Prodamax Solutions berupa pembelian “Gimmick Set Cybershot” sebesar Rp266.750.000,00 dan pembelian “TF Adapter” sebesar Rp14.630.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan jurnal/pencatatan atas transaksi ini sehingga tidak dapat ditelusuri apakah atas transaksi yang ditunjukkan buktinya tersebut dicatat di akun 619003 dan memang termasuk dalam jumlah yang dikoreksi;

3. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp14.981.624.946,00-

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa List Akun (ledger) dan Print Out Jurnal SAP;-bahwa dari bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut terdapat jurnal (sisi kredit) yang menurut Pemohon Banding dilakukan karena adanya kesalahan input, dobel pencatatan, jurnal realisasi dari yang sudah di-accrued dan jurnal reklass, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung atas hal tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pengajuan bandingnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding (sebagaimana table yang disajikan dalam kolom menurut Terbanding) secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Account
Koreksi diajukan
banding
Non Objek
Ayat Jumal
negatif
A&P-ATL- Bill board 6D- Mandatory
25.500.000
25.500.000
IDC-EDP ex penses-maintennace
38.657.897
38.657.897
Rental of Vehicle
50.024.700
50.024.700
A&P ATL Media-magazine- newspaper
64.690.325
64.690.325
A&P ATL Media-web
90.643.092
87.043.092
3.600.000
Advertisement-above the line
94.550.786
94.550.786
Ex parte car rental
194.450.470
194.450.470
Claim s for replacement
195.074.173
195.074.173
Legal fees
220.385.500
220.385.500
Profesional fees
290.195.090
290.195.090
Other support expenses
377.281.453
340.300.895
36.980.558
A&P-GEN-Co-op advertisement-individual dealers
547.880.000
547.880.000
A&P. AIL Media-magazine- newspaper-mand 6D
1.185.114.017
1.185.114.017
Services test equipment
2.284.333.912
1.918.548.335
365.785.577
A&P -BTL exhibitions
2.901.412.292
2.136.175.934
765.236.358
A&P-GEN-maint-renovation to gen dealer
8.175.617.318
6.862.381.558
1.313.235.760
A&P-BTL-ex hibitions-mandatory -6D
13.735.572.799
7.946.184.233
5.789.388.566
Cost of good sold-free gifts
15.751.017.103
11.950.141.934
3.800.875.169
Koreksi tambahan dari koreksi peredaran usaha
9.959.642.732
9.959.642.732
Total obyek PPh Pasal 23
56.182.043.659
41.200.418.713
14.981.624.946

*) Di dalam Berita Acara Uji Bukti tertulis PPh 21, seharusnya adalah PPh 23;

Pemohon Banding (PB) tidak setuju dengan koreksi Terbanding (TB) dengan alasan sebagai berikut:

1. Transaksi Masa April – Desember 2009 sebesar Rp29.221.701.717,00

1.bahwa terdapat transaksi Masa April – Desember 2009 sebesar Rp29.221.701.717,00 yang tidak seharusnya dimasukkan ke dalam SKPKB PPh Masa Januari – Maret 2010;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00005/203/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari – Maret 2010;bahwa dalam proses keberatan yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp56.182.543.659,00;

3. bahwa atas keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 169/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013, yang kemudian diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam sidang banding yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp56.182.543.659,00;Jadi dapat disimpulkan secara jelas bahwa tidak ada perbedaan dan/atau penambahan dan/atau pengurangan materi sengketa pajak;

4.bahwa penambahan pembuktian dan/atau keterangan dan/atau penjelasan pada proses persidangan banding adalah diperkenankan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002);5. bahwa apabila Terbanding menerbitkan suatu ketetapan pajak untuk masa pajak Januari – Maret 2010, maka di dalam surat ketetapan pajak tersebut harus dan hanya memuat materi untuk masa pajak Januari s.d Maret 2010, adalah suatu keadaan yang sudah menjadi pengetahuan umum. Suatu keadaan yang telah menjadi pengetahuan umum tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Sehingga sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) dan azas pemerintahan yang baik, apabila atas ketetapan pajak memuat materi selain atas materi yang dimaksud dalam ketetapan pajak tersebut, maka atas materi ketetapan pajak yang salah tersebut harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan objek pada masa April – Desember 2009 bukan pada masa Januari – Maret 2010, sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum harus dibatalkan;

2. Transaksi bukan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp20.356.641.632,00bahwa Pemohon Banding ( PB ) tidak setuju dengan koreksi Terbanding (TB) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas beberapa akun berikut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Claims for Replacement;Merupakan pencatatan akun untuk penggantian spare part yang rusak dari customer;

b. Other Support Expenses;Merupakan pencatatan untuk biaya yang terdiri dari biaya ongkos kirim dan pembelian material;

c. Service Test Equipment;Merupakan pencatatan untuk untuk biaya pembelian material untuk percobaan dan pembelian peralatan untuk event marketing;

d. A&P – BTL Exhibitions;Merupakan pencatatan akun untuk biaya pembelian material untuk exhibition;

e. A&P – GEN – Maint/Signage/Renovation to Gen Dealers;Merupakan pencatatan akun biaya untuk pembelian material dari supplier/rekanan;

f. A&P – BTL – Exhibitions – Mandatory 6 D;Merupakan pencatatan akun untuk pembelian material terkait dengan pameran;

g. Cost of Good Sold – Free Gifts;Merupakan pencatatan akun untuk pembelian material free gift untuk customer Sony;

h. Sales Reduction DiscountBukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan diskon penjualan yang tertera di faktur pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 23.Sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;

bahwa penjelasan atas bukti-bukti yang ditanggapi oleh Terbanding:-Dalam dokumen bukti akun 872101 (A&P – BTL Exhibition) untuk trnsaksi biaya promosi terdapat keterangan nomor dokumen yaitu 100009600 sebesar Rp15.000.000 dan 100009800 sebesar Rp27.777.750;Ayat jurnal pencatatan tersebut, terdapat dalam akun 872101 yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa(Terlampir ledger akun 872101 dalam bukti 1.d yang kami stabilo kuning);

-Dalam dokumen bukti b kami catat dalam akun 619300 (COGS Free Gift) untuk trnsaksi pembelian voucher MAP terdapat keterangan nomor dokumen yaitu 100009323 sebesar Rp228.700.000 dan transaksi pembelian travel vocher dengan nomor dokumen 100009326 sebesar Rp826.000.000 dan10009318 sebesar Rp266.750.000;Ayat jurnal pencatatan tersebut, terdapat dalam akun 619300 (COFGS Free Gift) yang dikoreksi olehTim Pemeriksa. (Terlampir ledger akun 619300 dalam bukti 1.d yang kami stabilo kuning);

3. Ayat Jurnal Negatif (Kredit) sebesar Rp6.604.210.230,00Pemohon Banding (PB) tidak setuju dengan koreksi Terbanding (TB) dengan alasan sebagai berikut:1.Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

2.bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untu tahun 2009 di audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan, dengan pendapat wajar.Dan atas laporan keuangan tersebut juga telah mendapat pengesahan dari PresidentDirector PT. Sony Indonesia;

3.bahwa ayat jurnal negative yang dimaksud Pemohon Banding antara lain terdiri dari jurnal koreksi, jurnal balik, karena salah catat akun;

4.bahwa di dalam system akuntansi yang lazim, secara universal ayat jurnal terdiri dari dua sisi, yaitu sisi debit dan sisi kredit, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan;

5.bahwa dalam menghitung besarnya objek PPh Pasal 23, Terbanding hanya mengambil ayat jurnal bagian debit saja, dengan mengabaikan ayat jurnal negatif (sisi kredit);

bahwa dengan mengingat pada uraian pada angka 1 s.d 5 diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tidak didasari oleh objektivitas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak;

bahwa dalam sistem persamaan akuntansi terdapat sisi Debit (Dr) dan sisi Kredit (Cr).Kedua sisi tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Debit dan kredit dalam sistem persamaan akuntansi digunakan untuk membedakan penambahan dan pengurangan setiap akun;

bahwa setiap akun memiliki saldo normal, missal untuk harta saldo normalnya debit, sedankan hutang memiliki saldo normal kredit;

Contoh: Akun A&P ATL Media Mag (871041)Untuk akun Biaya A&P ATL Media Mag normalnya akan mempunyai saldo debit, maka apabila ada jurnal yang sifatnya menambah akun biaya tersebut akan dicatat di sisi debit, sedangkan apabila terdapat jurnal yang sifatnya mengurangi akan dicatat pada sisi kredit;

Accrued Ad & Promo 7.873.200A&P ATL Media Mag 7.873.200

bahwa dimana pencatatan jurnal dikarenakan terjadinya double pencatatan atas transaksi dengan nomor dokumen 100007255 yang Pemohon banding jurnal lagi dengan nomor dokumen 100007278.Sehingga Pemohon Banding melakukan jurnal balik untuk merevisi nomor dokumen 100007278 tersebut dikarenakan terjadinya double pencatatan;

Jadi yang dimaksud ayat jurnal negatif (dalam akun biaya) oleh Pemohon Banding adalah jurnal yang sifatnya mengurangi akun yang bersangkutan, atau juga dapat disebut dengan istilah sisi kredit dalam sistem persamaan akuntansi biaya;

Sifat pengurangan akun biaya dalam jurnal negatif dimaksud dapat berupa antara lain:- karena adanya reklasifikasi biaya;- jurnal pembetulan karena adanya kesalahan data entry;

Sehingga dalam melakukan pemeriksaan seharusnya Pemeriksa juga memperhitungkan ayat jurnal negatif ini sebagai pengurang besarnya nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak (PPh Pasal 23);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti jurnal entry dan juga ledger yang menunjukkan bahwa penjurnalan ayat jurnal negatif tersebut merupakan jurnal koreksi, reklas, double input, pencatatan accrued, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat:

1.bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjelasan atas sengketa Banding dapat diberikan di dalam dipersidangan sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (bukan Pasal 69 sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Banding);

2.Alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa salah dalam melakukan penghitungan objek PPh 23 masa pajak Januari s.d. Maret 2010, yaitu dengan memasukan objek pajak masa pajak April 2009 s.d. Desember 2009 sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010;

– bahwa dari Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 007/SI/FA/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 (halaman 7), diketahui bahwa jumlah koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

Jumlah Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang tidak kami setujui Rp57.657.880.800,00

Ayat jurnal negatif
Rp
14.981.624.946,00
Bukan Objek PPh Pasal 23
Rp
41.664.165.268,00
Jumlah yang tidak kami setuji
Rp
56.645.790.214,00
Jumlah koreksi yang kami setujui
Rp
1.012.090.586,00

 

bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku“;

bahwa dari penelitian atas Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum di dalam SKPKN PPh Pasal 23 Nomor: 00063/503/09/056/11 tanggal 24 Nopember 2011 Masa Pajak April – Desember 2009 dan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00005/203/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari – April 2010 dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak di dalam SKPKN PPh Pasal 23 Nomor: 00063/503/09/056/11 tanggal 24 Nopember 2011 Masa Pajak April – Desember 2009, adalah sebesar Rp16.672.823.129,00;

bahwa Dasar Pengenaan Pajak di dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00005/203/10/056/11 tanggal 24 Nopember 2011 Masa Pajak Januari – April 2010, adalah sebesar Rp66.957.919.942,00;

bahwa apabila dilihat dari rekapitulasi Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 menurut Terbanding yaitu:

Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
2010 menurut Terbanding
Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
=
Rp
Rp
85.630.743.071,00
18.672.823.129,00
2010 menurut SKPN Nomor 00063/503/09/056/11
tanggal 24 November 2009
Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
Rp
66.957.919.942,00
2010 menurut Terbanding
Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
Rp
9.300.039.142,00
2010 Menurut Pemohon Banding (SPT Masa PPh
Pasal 23)
Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
Rp
57.657.880.800,00
2010 menurut Terbanding
Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
Rp
463.246.555,00
2010 yang dibatalkan oleh Terbanding dalam proses
keberatan
Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
Rp
57.194.634.245,00
2010 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dalam
proses keberatan
Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 – Maret
=
Rp
1.012.090.586,00
2010 yang tidak diajukan banding

 

maka berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa objek PPh Pasal 23 untuk masa pajak April 2009 – Desember 2009 telah diperhitungkan (dikeluarkan) dari total koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak April 2009 – April 2010, sehingga koreksi Terbanding yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 sebesar Rp56.182.043.659,00 adalah murni untuk sengketa Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa salah dalam melakukan penghitungan objek PPh 23 masa pajak Januari s.d. Maret 2010, yaitu dengan memasukan objek pajak masa pajak April 2009 s.d. Desember 2009 sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010 adalah bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan sehingga bukan merupakan sengketa Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak terbukti;

4. Bukan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp41.200.418.713,00-bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp41.200.418.713,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, yaitu atas akun Nomor 871080 (A&P ATL-Media-Web), 875800 (Other Support Expenses), 116250 (Service Test Equipment), 872100 (A&P BTL-Exhibitions), 872560 (Gen Maint/signange/renovation to gen dealers), 872101 (A&P BTL-Exhibitions-Mandatory), 619003 (COGS-Free Gift) dan koreksi atas diskon yang tidak tercantum dalam faktur pajak;

Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupaa.

Payment Request Form,
Print Out Sistem,
Invoice, dan
Aplikasi Transfer atas transaksi di Account 872101;
Dari bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding tidak menunjukkan jurnal ataupun pencatatan atas transaksi terkait sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut apakah bukti-bukti tersebut di catat di akun 872101 dan merupakan bagian dari yang dikoreksi oleh Terbanding;

b. Payment Request Form, Invoice, Surat Jalan dan Print Out Aplikasi Transfer atas transaksi di Account 619003;

Dari bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding tidak menunjukkan jurnal ataupun pencatatan atas transaksi terkait sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut apakah bukti-bukti tersebut di catat di akun 619003 dan merupakan bagian dari yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atasobjek PPh Pasal 23 sebesar Rp41.200.418.713,00 Tetap Dipertahankan;

5. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp14.981.624.946,00

Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa List Akun (ledger) dan Print Out Jurnal SAP;-Dari bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut terdapat jurnal (sisi kredit) yang menurut Pemohon Banding dilakukan karena adanya kesalahan input, dobel pencatatan, jurnal realisasi dari yang sudah di-accrued dan jurnal reklass, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung atas hal tersebut;

bahwa menurut Majelis, setiap jurnal ataupun pencatatan yang dilakukan adalah harus didukung oleh bukti-bukti yang dijadikan dasar pencatatan;

bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas dilakukannya jurnal negatif tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atasobjek PPh Pasal 23 sebesar Rp14.981.624.946,00 Tetap Dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp56.182.043.659,00 (= Rp41.200.418.713,00 + Rp14.981.624.946,00) Tetap Dipertahankan;

Rekapitulasi Koreksi:

Perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari Maret 2010 

Uraian
Menurut
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
66.494.673.387,00
66.494.673.387,00
PPh Pasal 23 Terutang
1.330.713.264,00
1.330.713.264,00
Kredit Pajak
186.820.579,00
186.820.579,00
Pajak Yang Kurang/Tidak Dibayar
1.143.892.685,00
1.143.892.685,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
434.679.220,00
434.679.220,00
Jumlah PPh Pasal 23 Yang Masih Harus Dibayar
1.578.571.905,00
1.578.571.905,00

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.07/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Tahun Pajak Januari – Maret 2010;

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.07/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari – Maret 2010, atas nama: PT. XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
Drs. Binsar Siregar, Ak
sebagai Hakim Ketua,
2.
Drs. Arif Subekti
sebagai Hakim Anggota,
3.
Drs. I Putu Setiawan, MM
sebagai Hakim Anggota,
4.
MR. Abdi Nugroho, SH. MM
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.59358/PP/M.XVIB/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1.
Drs. I Putu Setiawan, MM
sebagai Hakim Ketua,
2.
Drs. Erwin Silitonga
sebagai Hakim Anggota,
3.
Rasono, Ak., M.Si,
sebagai Hakim Anggota,
4.
MR. Abdi Nugroho, SH. MM
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200