Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60567/PP/M.XA/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60567/PP/M.XA/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 23

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp425.502.578,00;

Menurut Terbanding
:
Bahwa alasan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan bahwa PT. Persona Prima Utama hanya bertindak selaku perantara yang menemukan pelanggan untuk Pemohon Banding menurut Penelaah Keberatan tidak tepat karena dalam Perjanjian Kerja Sama disebutkan bahwa Pemohon Banding bertindak dengan kuasa dari PT. Persona Prima Utama sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan yang diperoleh PT. Persona Prima Utama dari PT. BNI (Persero) Tbk. yang berkedudukan di Wilayah 06 dan memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT. Persona Prima Utama. Penelaah Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa perantara adalah pihak yang mempertemukan penyedia jasa dengan pemakai jasa dan pada umumnya dalam tahap pelaksanaan pekerjaan yang memakai jasa perantara tidak melibatkan pihak perantara. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama PT. Persona Prima Utama dengan Pemohon Banding tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Outsourcing Nomor PPU/063/2008 – Nomor: KOP-SWD/0271/2008 disebutkan bahwa pihak PT. Persona Prima Utama adalah pihak yang memperoleh pekerjaan dari PT. BNI (Persero) Tbk. yang berkedudukan di Wilayah 06, sementara Pemohon Banding adalah sebagai penerima kuasa dari PT. Persona Prima Utama untuk melaksanakan pekerjaan yang diperoleh PT. Persona Prima Utama dari PT. BNI (Persero) Tbk. yang berkedudukan di Wilayah 06, sehingga Penelaah Keberatan berpendapat bahwa PT. Persona Prima Utama tidak bertindak sebagai perantara antara Pemohon Banding dengan PT. BNI (Persero) Tbk. yang berkedudukan di Wilayah 06;
Menurut Pemohon
:
Bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, PT. Persona Prima Utama adalah perantara yang menemukan pelanggan bagi Pemohon Banding. Atas penyediaan tenaga kerja outsourching pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sepenuhnya Pemohon Banding tagih menggunakan invoice atas nama Pemohon Banding, Pemohon Banding catat seluruhnya sebagai pendapatan Pemohon Banding, dan berikutnya sebagian Pemohon Banding bayarkan kepada PT. Persona Prima Utama sesuai perjanjian. Pembayaran ini sebagai imbalan jasa perantara terhadap PT. Persona Prima Utama yang menemukan pelanggan bagi Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp425.502.578,00, yang merupakan sengketa yuridis terkait biaya yang dianggap royalti oleh Terbanding;

Bahwa Terbanding mengemukakan bahwa sengketa pada Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah mengenai pengenaan tarif, dimana menurut Terbanding adalah royalty sedangkan menurut Pemohon Banding adalah imbalan sehubungan dengan jasa;

Bahwa sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 masih terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan;

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan sengketanya hanya masalah tarif, yang menurut pemohon banding 2% sedangkan menurut terbanding 15 %;

Bahwa menurut Pemohon Banding, ini sebenarnya KSO, jika bicara tentang KSO sebenarnya pada saat pembagian tidak dikenakan tarif. Pihak yang diajak KSO ini sebagai yang menemukan pelanggan dan Pemohon Banding sebagai pelaksana, kemudian proyek ini dikerjakan bersama-sama. Tetapi ini bukan KSO tercatat yang membentuk JO;

Bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menjelaskan pembagian beban pada KSO;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa ini istilahnya adalah bagi hasil. Atas bagi hasil ini oleh Terbanding dianggap sebagai royalty, sedangkan dari pihak Pemohon Banding dianggap sebagai orang yang menemukan pelanggan (jasa perantara) sehingga dikenakan tarif 2 % bukan 15%;

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa jika melihat di SUB halaman 4 dikatakan bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding menemukan data dokumen berupa laporan tugas pengawasan tahun buku 2009. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa Pemohon Banding merupakan perwakilan dari PT. Persona Prima Utama. Selain itu juga terdapat dokumen berupa surat penunjukan Sdr. Muzaki (Ketua Koperasi saat itu) sebagai Kepala Perwakilan dari PT. Persona Prima Utama;

Bahwa proses bisnis antara Pemohon Banding dan PT. Persona Prima Utama adalah Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya sebagai penyedia tenaga kerja menggunakan nama atau merek dagang dari PT. Persona Prima Utama. Hal ini dilakukan karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin/license penyediaan tenaga kerja satuan pengamanan sedangkan yang memiliki ijin tersebut adalah PT. Persona Prima Utama. Jadi Pemohon Banding ini memakai nama dari PT. Persona Prima Utama dan yang dibayarkan kepada PT. Persona Prima Utama sebesar Rp425.502.578,00 itu menurut Terbanding adalah Royalty dalam hal ini penggunaan nama atau ijin dari PT. Persona Prima Utama;

Bahwa atas penyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan yakin jika kata-kata merek dagang dan sebagainya pasti tidak ada karena ini bentuk kerjasama sehingga ada yang menemukan dan ada yang bekerja dan itu sudah lazim dalam suatu tender, biasanya termasuk kontrak. Jadi tidak ada namanya peminjaman merek dagang dan sebagainya. Otomatis ketua koperasi, yaitu Bp.Muzaki, pasti ditunjuk untuk mewakili pelaksana tender, dalam hal ini mewakili bukan berarti meminjam nama karena memang yang melaksanakan dari pihak Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding menjelaskan bahwa PT. Persona Prima Utama memiliki ijin/ license untuk menyediakan tenaga kerja berupa satpam sementara Pemohon Banding tidak mempunyainya. Rekanan dari Pemohon Banding membutuhkan satuan pengamanan/satpam sehingga memakai PT. Persona Prima Utama untuk masuk ke Pemohon Banding. Atas pemakaian ijin atas nama PT. Persona Prima Utama, Pemohon Banding memberikan imbalan. Di sinilah Terbanding melihat ada pemakaian atas ijin/license yang dimiliki PT. Persona Prima Utama oleh Pemohon Banding;

Bahwa selanjutnya Terbanding menjelaskan bahwa untuk sengketa koreksi biaya royalty di Pajak Penghasilan 23 ini merupakan sengketa yuridis, dimana menurut Terbanding royalty tersebut karena penggunaan merk dagang;

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju biaya tersebut sebagai royalty karena antara Pemohon Banding dan PT. Persona Prima Utama merupakan KSO yang tidak teradministrasi (tercatat) dimana terdapat bagi hasil sesuai kesepakatan yaitu 75:25 dimana juga dengan biaya dan resiko kerugian, sehingga menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan definisi royalty dan bukan merupakan royalty;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan memiliki ijin sebagai penyewa tenaga kerja dan selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan fotokopi perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Persona Prima Utama kepada Majelis dan Terbanding;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding membenarkan bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi yuridis, dimana Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp425.502.578,00 tersebut merupakan jasa perantara dan merupakan kerjasama operasi dengan entitas hukum terpisah. Atas hal ini perjanjian selalu dibuat untuk menghindari kecurangan dari kedua belah pihak. Dengan demikian Pemohon Bandingberpendapat bahwa seharusnya bagi hasil KSO bukan merupakan Royalty;

Bahwa kemudian Terbanding menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut, namun demikian Pemohon Banding tidak setuju atas klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding dimana pemberian imbalan tersebut bukan merupakan royalty;

Bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis,

Majelis berpendapat:

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya disebutkan:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…

Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya disebutkan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”
Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan:
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
royalti; dan
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e

dihapus;

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang JenisJasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Nomor 36 Tahun 2008Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jenis jasa lain tersebut terdiri dari:Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan Jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan andar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa custodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga;
Bahwa dari definisi Royalty tersebut di atas Majelis tidak melihat bahwa transaksi aquo adalah termasuk dalam kelompok Royalty seperti dimaksud Terbanding, karena jika berpedoman Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Persona Prima Utama menyebutkan..penyediaan ternaga kerja outsourcing pada rekanan PT Persona Prima Utama yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. tanpa menyebutkan penggunaan atau hak menggunakan merek dagang milik PT Persona Prima Utama;
Bahwa PT Persona Prima Utama sebagai perantara yang menemukan pelanggan Pemohon Banding dan atas penyediaan tenaga kerja outsourcing pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., maka PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. membayarkan sepenuhnya kepada Pemohon Banding dengan menggunakan invoice tagihan atas nama Pemohon Banding;

Bahwa sebagian penghasilan tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Persona Prima Utama sebagai imbalan jasa perantara;

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah bukan Royalty tetapi sebagai Jasa Perantara;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 berupa Royalty sebesar Rp425.502.578,00, tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Majelis berpendapat penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Persona Prima Utama sebesar Rp425.502.578,00 adalah imbalan jasa perantara, sehingga Majelis berpendapat terdapat objek pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 berupa Jasa Perantara sebesar Rp425.502.578,00;

Berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp686.954.164,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

No
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding
1.039.043.053
2.
koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
-Royalti
425.502.578
Jumlah
613.540.475
koreksi DPPPh Pasal 23 menurut Majelis:
a.
Sewa Harta
33.067.657
b.
Jasa akuntansi
5.000.000
c.
Jasa Manajemen
223.383.929
d.
Jasa Perantara
425.502.578
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Majelis
686.954.164
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut SPT Pemohon Banding
352.088.889
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Majelis
1.039.043.053

Berdasarkan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp13.739.083,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

No
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Majelis
Jumlah (Rp)
Tarif PPh Pasall 23
PPh Pasal 23 yang terutang (Rp)
a.
Sewa Harta
33.067.657
2%
661.353
b.
Jasa akuntansi
5.000.000
2%
100.000
c.
Jasa Manajemen
223.383.929
2%
4.467.679
d.
Jasa Perantara
425.502.578
2%
8.510.052
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Majelis
686,954,164
13.739.083

MENIMBANG
Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

No
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
10.39.043.053
2.
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
60.042.205
3.
Kredit Pajak
46.303.122
4.
Pajak yang tidak/kurang bayar
13.739.083
5.
Sanksi administrasi:
-Bunga Pasal 13(2) KUP
5.633.024
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
19.372.107

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs.Sukma Alam,Ak, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs.Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H,M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200