Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59357/PP/M.XVIB/10/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59357/PP/M.XVIB/10/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapSengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010sebesar Rp19.186.551.263,00 dengan perincian sebagai berikut:

a.
Sengketa bukan objek
Rp
4.907.475.494,00
b.
Sengketa Pemberian Ntaura
Rp
4.930.511.871,00
c.
Sengketa Ayat Jurnal Negatif
Rp
9.380.370.124,00
d.
Adjustment
Rp
31.806.226,00
Total
Rp
19.186.551.263,00

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pengajuan bandingnya;

Menurut Pemohon

:

bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk Berita Acara Uji Bukti dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp19.186.551.263,00 yang merupakan equalisasi objek PPh Pasal 21 menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Pasal 21;

bahwa dari Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 008/SI/FA/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 (halaman 7), diketahui bahwa jumlah koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

Total Objek PPh Pasal 21 Masa April 2009 – Maret 2010 Cfm. Pemeriksa
Tertuang dalam Ketetapan Pajak Pasal 21 Masa April – Desember
Rp
Rp
42.657.880.800,00
17.063.542.177,00
2009 Objek PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 2010cfm. Pemeriksa
Rp
25.082.286.089,00
Objek PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 2010 cfm. SPT WP
Rp
5.895.734.826,00
Koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Januari –Maret 2010
Rp
19.186.551.263,00
Koreksi Objek PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding setujui
Rp
0,00
Jumlah Koreksi Objek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui
Rp
19.186.551.263,00
Bukan Objek PPh Pasal 21 (DE)
Rp
4.907.935.494,00
Pemberian Natura (NDE)
Rp
4.930.511.871,00
Negative jurnal entry
Rp
9.379.910.124,00

Jumlah yang tidak disetujui tersebut dapat direkapitulasi sebagai berikut:

Objek Per Ledger Under Objek Per SPM
(Rp
29.130.787,00)
Total Koreksi Ojek PPh Pasal 21
Rp
19.186.551.263,00

bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 012/SI/FA/IV/2013 tanggal 26 April 2013 (hal.7) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan/atau pendapat Terbanding.Dari jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 2010 sebesar Rp19.186.551.263,00 menurut Pemohon Banding merupakan bukan objek PPh Pasal 21, terdiri dari:

Bukan Objek PPh Pasal 21 (DE)
Rp
4.907.935.494,00
Pemberian Natura (NDE) – Non Objek PPh 21
Rp
4.930.511.871,00
Koreksi Jurnal Negatif
Rp
9.380.370.124,00
Adjustment
(Rp
31.806.226,00)
Total koreksi objek pajak PPh Pasal 21 Diajukan Banding
Rp
19.186.551.263,00

bahwa selanjutnya dari Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 012/SI/FA/IV/2013 tanggal 26 April 2913 (hal.8), Pemohon Banding memberikan penjelasan per akun Permohonan Banding yaitu:

Bukan Objek PPh Pasal 21 (DE)
Rp.
4.907.475.494,00
Pemberian Natura (NDE)
Rp.
4.930.511.871,00
Koreksi Jurnal Negatif
Rp.
9.380.370.124,00

bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 atas nama PT. XXX, Nomor Laporan : Lap-152/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 (hal. 12 – 27), dapat dikemukakan bahwa dari hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk koreksi per akun Permohonan Banding dapat disimpulkan sebagai berikut

1. Bukan Objek PPh Pasal 21:
Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas kebenaran formal dan material alasan Wajib Pajak atas non objek PPh Pasal 21 karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung bahwa koreksi Pemeriksa bukan objek PPh Pasal 21;

2. Pemberian Natura (NDE):
Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas kebenaran formal dan material alasan Wajib Pajak atas pemberian natura karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung bahwa koreksi Pemeriksa merupakan pemberian natura;

3. Koreksi Jurnal Negatif:
Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas kebenaran formal dan material alasan Wajib Pajak atas auyat jurnal negatif karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung atas jurnal balik dan jurnal koreksi tersebut.Wajib Pajak hanya menyatakan bahwa jurnal negatif dalam akun tersebut adalah reclass yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:
1. Pemeriksa salah dalam melakukan penghitungan objek PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Maret 2010, yaitu dengan memasukkan objek pajak masa pajak April 2009 s.d. Desember 2009 sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010;
(catatan : di dalam Surat Permohonan Banding Nomor : 012/SI/FA/IV/2013 tanggal 26 April 2013, Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai objek pajak masa pajak April 2009 s.d. Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010, namun dalam proses uji bukti, Pemohon Banding mencantumkan nilai objek pajak masa pajak April 2009 s.d. Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010 yaitu sebesar Rp14.850.139.582,00 dengan perincian sebagai berikut:

Penjelasan Koreksi
April-Desember 2009
Januari – Maret 2010
Total
Non Objek PPh 21
3.469.618.907,00
1.437.856.587,00
4.907.475.494,00
BIK/Natura
3.753.263.631,00
1.177.248.240,00
4.930.511.871,00
Negatif Jurnal Entry
7.627.257.044,00
1.753.113.080,00
9.380.370.124,00
Adjustment
(31.806.228,00)
(31.806.228.00)
14.850.139.582,00
4.336.411.679,00
19.186.551.261,00

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (SPT Pembetulan ke-1) yang disampaikan pada tanggal 26-11-2010 diketahui bahwa Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2009 Tidak Di-Audit;

bahwa dengan memperhatikan bahwa pokok sengketa adalah menyangkut masalah pembuktian,Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 20 Pebruari 2010;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal- hal sebagai berikut:

– bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding di dalam proses uji bukti adalah sebagai berikut:
1. Transaksi Masa April – Desember 2009 sebesar Rp14.850.139.582,00:
a. SKP PPh 21 Nihil No. 00057/501/09/056/11 Masa April – Desember 2009;
b. SKPKB PPh 21 No. 00001/201/10/056/11 Masa Januari – Maret 2010;
c. Detail summary rekonsiliasi akunyang disengketakan;
d. Dokumen list akun (ledger) untuk pembuktian transaksi yang disengketakan dilakukan pada masa April – Desember 2009;
e. Dokumen list akun (ledger) untuk pembuktian transaksi yang disengketakan pada masa Januari – Maret 2010;

2. Transaksi bukan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.437.856.587,00:
a. Dokumen invoice terkait akun nomor 706170 & 748100;
b. Penjelasan bukan objek PPh Pasal 21 per masing-masing akun (ledger) yang disengketakan;

3. Transaksi sebesar Rp1.177.248.240,00:
a. Kertas kerja perhitungan koreksi fiscal SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009
– Transaksi Pemberian Dalam Bentuk Natura (BIK);
– Transaksi pencatatan Provision atas akun 703001 Fixed Bonus/Provision dan akun705200 Retirement Fund. (Angka yang tertera di Matriks adalah transaksi Januari – Maret 2010 (akun 705200 sebesar Rp440.000.000, sedangkan angka berdasarkan kertas kerja SPT adalah angka transaksi April 2009 – Maret 2010 sebesar Rp1.360.507.001);

4. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp1.753.113.080,00:
a. Dokumen list akun (ledger) yang disengketakanuntuk membuktikan jurnal negative (sisi kredit);
b. Bukti Pencatatan berdasarkan jurnal SAP (Sistem akuntansi sony) untuk jurnal sisi kredit;

bahwa dalam proses uji bukti tersebut para pihak memberikan pendapat atas hasil proses uji bukti yang dilakukan yaitu sebagai berikut :

Menurut Terbanding:

Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan:

1.Terdapat transaksi Masa Pajak April – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai obyek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari – Maret 2010 (dalam surat banding Pemohon Banding tidak menyebutkan nilainya, namun dalam uji bukti Pemohon Banding menyebutkan sebesar Rp14.850.139.582,00)
2. Bukan obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.0907.475.494,003. Pemberian Natura sebesar Rp4.930.511.871,004. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp9.380.370.124,00

Atas alasan pengajuan banding tersebut diatas, uji bukti diuraikan sebagai berikut:

1. Transaksi Masa Pajak April – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai obyek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari – Maret 2010

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa:
SKP PPh 21 NIHIL Nomor 00057/501/09/056/11 Masa April – Desember 2009,
SKPKB PPh 21 Nomor 00001/201/10/056/11 Masa Januari – Maret 2010, Detail summary rekonsiliasi akun, List akun (ledger) transaksi Masa April – Desember 2009, List akun (ledger) transaksi MasaJanuari – Maret 2010;

bahwa berdasarkan dokumen surat keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Uraian Banding, diketahui bahwa atas permasalahan ini (transaksi Masa Pajak April – Desember 2009 yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai obyek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari – Maret 2010) tidak disengketakan pada saat pengajuan keberatan;

-bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur:
“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa ataskeputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak:
Sengketa pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan…”;-

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas alasan/sengketa yang tidak dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan, tidak dapat diperiksa dalam sidang banding pengadilan pajak ini;

2. Bukan obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.907.475.494,00-bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp4.907.475.494,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, yaitu atas akun Nomor 705600 (Staff Insurance-Workmens Comp), 706502 (Personal Administrative Expense), 748100 (Non Permanent Staff), 706130 (Staff Uniform), 722002 (Staff Welfare-Course Fee/Seminars), 722001 (Staff Training), 706170 (Staff Refreshment/Pantry Items), 706601 (Expat Car Rental), 722201 (Recruitment-Agencies), 722250 (Pre-Employment Check Up), 724001 (Overseas Travelling),723001 (Domestic Travel ) dan 723006 (Local Public Transportation);-

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupaa. Payment Request Form, Faktur Gabungan/Kwitansi, Surat Jalan, dan Print Out Auto Credit atas transaksi di Account 706170b. Invoice, Salary Calculation, dan Print Out Auto Credit atas transaksi di Account 748100;

bahwa dari bukti (huruf a) tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian air minum (Oasis) kepada PT Santa Rosa Indonesia (NPWP 01.370.298.0-431.000) sebesar Rp385.000,00 dan Rp945.500,00;

bahwa dari bukti (huruf b) tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Prismas Jamintara berupa pembayaran “Salary for Temporary Employee” dengan total transaksi sebesar Rp3.964.214,00 dan Rp180.171.769,00. Pemohon Banding tidak menunjukkan jurnal/ pencatatan atas transaksi ini sehingga tidak dapat ditelusuri apakah atas transaksi yang ditunjukkan buktinya tersebut dicatat di akun 748100 dan memang termasuk dalam jumlah yang dikoreksi;

3. Pemberian Natura sebesar Rp4.930.511.871,00-Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa 1 lembar koreksi fiskal (fiscal adjusment) atas akun Nomor 702101, 703100, 705200, 706180, 706202, 706160, 706100, 706110, 706200, 706501, 706601, 706530, 706540, 706590 dan 706600 (tidak ada bukti lain yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti);

-Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasannya mengajukan banding bahwa transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut merupakan pemberian natura;

-Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut merupakan pemberian natura sebagaimana alasan pengajuan bandingnya;

4. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp9.380.370.124,00- Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa ListAkun (ledger) dan Print Out JurnalSAP;

-Dari bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut terdapat jurnal (sisi kredit) yang menurut Pemohon Banding dilakukan karena adanya jurnal reklas, overpayment, dan jurnal realisasi dari yang sudah di-accrued, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung atas hal tersebut, sehingga tidak dapat diketahui dan ditelusuri alasan adanya reklas, overpayment, dan accrued biaya dengan realisasinya;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pengajuan bandingnya;

Menurut Pemohon Banding:

1. Transaksi Masa April – Desember 2009 sebesar Rp14.850.139.582,00

Dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti:
1. SKP PPh 21 Nihil Nomor : 00057/501/09/056/11 Masa April – Desember 2009;
2. SKPKB PPh 21 Nomor : 00001/201/10/056/11 Masa Januari – Maret 2010;
3. Detail Summary rekonsiliasi akun yang disengketakan;
4. Dokumen list akun (ledger) untuk pembuktian transaksi yang disengketakan dilakukan pada Masa April– Desember 2009;
5. Dokumen list akun (ledger) untuk pembuktian transaksi yang disengketakan di lakukan pada masa Januari – Desember 2010;
Ringkasan Sengketa Bandingbahwa atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Penjelasan
April – Desember 2009 (Rp)
Januari – Maret 2010 (Rp)
Total
Non Obyek PPh 21
3.469.618.907,00
1.437.856.587,00
4.907.475.494,00
BIK/Natura
3.753.263.631,00
1.177.248.240,00
4.930.511.871,00
Negatif Jurnal Entry
7.627.257.044,00
1.753.113.080,00
9.380.370.124,00
Adjustment
(31.806.228,00)
(31.806.228,00)
14.850.139.582,00
4.336.411.679,00
19.186.551.261,00

Detil Pengelompokan:
Bukti 1.c.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa terdapat transaksi Masa April – Desember 2009 sebesar Rp14.850.139.582,00 yang tidak seharusnya dimasukkan ke dalam SKPKB PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 2010;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00001/201/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari – Maret 2010;bahwa dalam proses keberatan yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp19.186.551.263,00;

3. bahwa atas keberatan tersebut di atas diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013, yang kemudian diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam sidang banding yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPhPasal 21 sebesar Rp19.186.551.263,00;Jadi dapat disimpulkan secara jelas bahwa tidak ada perbedaan dan/atau penambahan dan/atau pengurangan materi sengketa pajak;

4. bahwa penambahan pembuktian dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dalam proses persidangan banding adalah diperkenankan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002);

5. bahwa apabila Terbanding menerbitkan suatu ketetapan pajak untuk masa pajak Januari – Maret 2010, maka di dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut harus dan hanya memuat materi untuk masa pajak Januari – Maret 2010, adalah keadaan yang sudah menjadi pengetahuan umum. Suatu keadaan yang telah menjadi pengetahuan umum tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;

Sehingga sesuai peraturan perundangan (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) dan azas pemerintahan yang baik, apabila atas ketetapan pajak memuat materi selain atas materi yang dimaksud dalam ketetapan pajak tersebut, maka atas materi ketatapan pajak yang salah tersebut harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan obyek pada Masa April – Desember 2009 bukan objek pada masa Januari – Maret 2010. Sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dibatalkan;

2. Transaksi bukan obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.437.856.587,00

Dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti:
1. Dokumen invoice terkait akun nomor 706170 & 748100;
2. Penjelasan bukan objek PPh Pasal 21 per masing-masing akun (ledger) yang disengketakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas seluruh transaksi yang terdapat di dalam akun berdasarkan nama akun, tidak berdasarkan nature transaksi yang sebenarnya tercatat di dalam akun. Penafsiran yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan nama akun menyebabkan pengambilan kesimpulan yang salah;

Sehingga dalam uji bukti, untuk membuktikan nature transaksi dilakukan berdasarkan bukti sampling sesuai permintaan Terbanding;bahwa atas beberapa akun berikut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Staff Insurance – Workmen CompMerupakan akun pencatatan untuk biaya Jamsostek karyawan;

b. Personnel Administrative ExpensesMerupakan akun pencatatan untuk keperluan administrasi karyawan asing Pemohon Banding untuk bekerja di Indonesia seperti pengurusan IMTA, KITAS, VISA, dan lain-lain;

c. Non-Permanent Staff – Agency (NON-IS)Merupakan akun pencatatan untuk biaya fee bagi perusahaan outsourcing pegawai seperti untuk outsource satpam dan office boy;

d. Staff UniformMerupakan akun pencatatan untuk pembuatan seragam bagi karyawan di showroom dan juga logistic;

e. Staff Welfare – Course Fee/Seminars-Contact StaffMerupakan akun pencatatan untuk biaya training, seminar, dan kursus di dalam perusahaan bagi karyawan Pemohon Banding;

f. Staff TrainingMerupakan akun pencatatan untuk biaya training, seminar, dan kursus di luar perusahaan bagi karyawanPemohon Banding;

g. Staff Refreshment/Pantry ItemsMerupakan akun pencatatan untuk biaya pembelian kebutuhan rumah tangga perusahaan seperti air mineral galon, kopi, gula, dan lain-lain;

h. Expat Car RentalMerupakan akun pencatatan untuk biaya sewa kendaraan bagi karyawan asing dari Pemohon Banding;

i. Recruitment-AgenciesMerupakan akun pencatatan untuk biaya kepada agen atas jasa perekrutan karyawan bari dari Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding kenakan PPh Pasal 23, dan pihak pemeriksa pun sudah menganggap sebagai objek PPh Pasal 23;

j. Overseas TravelingMerupakan akun pencatatan untuk biaya perjalanan dinas luar negeri karyawan baik itu untuk biaya tiket perjalanan dan akomodasi hotel;

k. Domestic TravelMerupakan akun pencatatan untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri karyawan baik itu untuk biaya tiket perjalanan dan akomodasi hotel;

l. Local – Public TransportationMerupakan akun pencatatan pembayaran voucher taksi yang digunakan oleh karyawan;

Penjelasan atas bukti-bukti yang ditanggapi oleh Terbanding:
-Dalam dokumen bukti a akun 706170 (staff Refreshment/Pantry Items) untuk transaksi pembelian air minum oasis terdapat keterangan nomor dokumen yaitu 1900001105 yang terdiri dari 2 invoice tetapi Pemohon Banding lakukan dalam satu pencatatan. Invoice tersebut berjumlah Rp945.500,00 dan Rp385.000,00 (Rp945.500,00 + Rp385.000,00 = Rp1.330.500,00) Jurnal pencatatan nya adalah sebagai berikut:
Staff Refreshment/Pantry Items Rp1.330.500,00
Bank Rp1.330.500,00

Ayat jurnal pencatatan tersebut, terdapat dalam akun 706170 (Staff Refreshment/Pantry Items) yang dikoreksi pleh Tim Pemeriksa (Terlampir ledger akun 706170 dalam bukti
1.d);

– Dalam dokumen bukti b akun 748100 (non Permanent Staff) terdapat keterangan nomor dokumen yaitu1900001073 yang terdiri dari beberapa baris ledger, dimana apabila di total menjadi Rp182.456.735,00. Hal tersebut merupakan pencatatan untuk nilai invoice dijumlah dengan Komisi 13%. Jurnal pencatatan nya adalah sebagai berikut:

Non Permanent Staff Rp182.456.735,00
PPN Rp18.245.674,00
PPh 23 Rp3.649.135,00
Bank Rp197.053.274,00

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;

3. Transaksi sebesar Rp1.177.248.240,00

Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti:
a. Kertas Kerja perhitungan koreksi fiskal SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009
b. Transaksi Pemberian Dalam Bentuk Natura (BIK);
c. Trasaksi Pencatatan provision atas akun 703001 Fixed Bonus/Provision dan akun 705200 Retirement Fund (Angka yang tertera di Matriks adalah transaksi Januari – Maret 2010 akun 705200 sebesar Rp440.000.000,00, sedangkan angka berdasarkan kertas kerja SPT adalah angka transaksi April 2009 – Maret 2010 sebesar Rp1.360.507.001,00);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1. bahwa pemberian Natura di Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, dimana dapat dibuktikan dengan tidak dibiayakannya (sudah dikoreksi fiskal positif) pmeberian natura tersebut dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun 2008 seperti dalam pelaporan SPT PPh Badan 2008 Pemohon Banding;
2. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

3. bahwa pemberian natura di Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

4. bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa untuk menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bantuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

5. Dimana akun-akun yang merupakan transaksi pemberian natura dan telah dikoreksi fiskal yaitu (bukti3.a.):
a. Other Benefit
b. Staff Medical Consultation
c. Staff Hospitalization
d. Expatriate Apartment Rental
e. Expatriate Income Tax
f. Salary-Unutilized Earned Leave (Local Staff)
g. Staff Lifestyle Subsidy
h. Staff Gifts
i. Staff Recreation/Annual Dinner
j. Expat Personal Effect
k. Expat Car Rental
l. Expatriate Hotel Accomodation
m. Other Benefit-Expat

6. bahwa selain terdapat pula transaksi untuk pencatatan provision dan telah Pemohon Banding koreksi fiskal yaitu (bukti 3.a.):
a. Fixed bonus/provision
b. Retirement Fund

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;

4. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp1.753.113.080,00

Dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti yaitu:

a. Dokumen list akun (ledger) yang disengketakan untuk membuktikan jurnal negative (sisi kredit)
b. Bukti pencatatan berdasarkan jurnal SAP (Sistem Akuntansi Pemohon Banding) untuk jurnal sisi kredit

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

2. bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2009 diaudit oleh Kantor Akuntan PublikTanudiredja, Wibisana & Rekan, dengan pendapat wajar;

Dan atas laporan keuangan tersebut juga telah mendapat pengesahan dari President Director PT SonyIndonesia;

3.bahwa ayat jurnal negatif yang dimaksud Pemohon Banding antara lain terdiri dari jurnal koreksi, jurnal balik, karena salah catat akun;

4.bahwa di dalam sistem akuntansi yang lazim, secara universal ayat jurnal terdiri dari dua sisi, yaitu sisi debit dan sisi kredit, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan;

5.bahwa dalam menghitung besarnya objek PPh Pasal 21, Terbanding hanya mengambil ayat jurnal bagian debit saja, dengan mengabaikan ayat jurnal negatif (sisi kredit);

bahwa dengan mengingat pada uraian pada angka 1 s.d 5 diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tidak didasari oleh obyektivitas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak;

bahwa dalam sistem persamaan akuntansi terdapat istilah sisi Debit (Dr) dan sisi kredit (Cr). Kedua sisi tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;

bahwa debit dan kredit dalam sistem persamaan akuntansi digunakan untuk membedakan penambahan dan pengurangan dari setiap akun;

bahwa setiap akun akan memiliki saldo normal, misal untuk harta saldo normalnya debit, sedangkan hutang memiliki saldo normal kredit;

Contoh : Akun BTL Promo Wages (872200)

Bahwa untuk akun Biaya BTL Promo Wages normalnya akan mempunyai saldo debit, maka apabila ada jurnal yang sifatnya menambah akun biaya tersebut akan dicatat disisi debit, sedangkan apabila terdapat jurnal yang sifatnya mengurangi akan dicatat pada sisi kredit;

Tax Payable PPh 21 43.811.563,00BTL Promo Wages 43.811.563,00

bahwa dimana pencatatan jurnal dikarenakan terjadinya kelebihan pembayaran PPh 21 atas upah harian, sehingga Pemohon Banding melakukan jurnal balik untuk merevisi kelebihan pembayaran tersebut;

Jadi yang dimaksud ayat jurnal negatif (dalam akun biaya) oleh Pemohon Banding adalah jurnal yang sifatnya mengurangi akun yang bersangkutan, atau juga dapat disebut dengan istilah sisi kredit dalam sistem persamaan akuntansi biaya;

bahwa sifat pengurangan akun biaya dalam jurnal negatif dimaksud dapat berupa antara lain:
– Karena adanya reklasifikasi biaya
– Jurnal pembetulan karena adanya kesalahan data entry

Sehingga dalam melakukan pemeriksaan seharusnya Pemeriksa juga memperhitungkan ayat jurnal negatifini sebagai pengurang besarnya nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak (PPh Pasal 21);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti jurnal entry dan juga ledger yang menunjukkan bahwa penjurnalan ayat jurnal negative tersebut merupakan jurnal koreksi, reklas, double input, pencatatan accrued, dll;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan juga dokumen yang Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada biaya dalam akun-akun tersebut diatas yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Banding mohon agar isi ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat:

1. bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjelasan atas sengketa Banding dapat diberikan di dalam dipersidangan sepanjang bukan merupakan persyaratan                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 50 ayat (3)               Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (bukan Pasal 69 sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Banding);

2. Alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa salah dalam melakukan penghitungan objek PPh 21 masa pajak Januari s.d. Maret 2010, yaitu dengan memasukkan objek pajak masa       pajak April 2009 s.d. Desember 2009 sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010;

bahwa dari Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 008/SI/FA/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 (halaman 7), diketahui bahwa jumlah koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

Total Objek PPh Pasal 21 Masa April 2009-Maret 2010 cfm. Pemeriksa
Rp
42.657.880.800,00
Tertuang dalam Ketetapan Pajak Pasal 21Masa April – Desember 2009
Rp
17.063.542.177,00
Objek PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 21010 cfm. Pemeriksa
Rp
25.082.286.089,00
Objek PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 2010 cfm. SPT WP
Rp
5.895.734.826,00
Koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Januari –Maret 2010
Rp
19.186.551.263,00
Koreksi Objek PPh Pasal 21 yang kami setujui
Rp
0,00
Jumlah Koreksi Objek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui
Rp
19.186.551.263,00

Jumlah yang tidak disetujui tersebut dapat direkapitulasi sebagai berikut:

Jumlah Koreksi Objek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui
Rp
19.186.551.263,00
Bukan Objek PPh Pasal 21 (DE)
Rp
4.907.935.494,00
Pemberian Natura (NDE)
Rp
4.930.511.871,00
Negative jurnal entry
Rp
9.379.910.124,00
Objek Per Ledger Under Objek Per SPM
(Rp
29.130.787,00)
Total Koreksi Ojek PPh Pasal 21
Rp
19.186.551.263,00

bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku“;

bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 012/SI/FA/IV/2013 tanggal 26 April 2013 ( hal.7 ) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan/atau pendapat Terbanding;

Dari jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 Masa Januari – Maret 2010 sebesar Rp19.186.551.263,00 menurut Pemohon Banding merupakan bukan objek PPh Pasal 21, terdiri dari:

Bukan Objek PPh Pasal 21 (DE)
Rp
4.907.475.494,00
Pemberian Natura (NDE)
Rp
4.930.511.871,00
Koreksi Jurnal Negatif
Rp
9.380.370.124,00
Adjustment
Rp
31.806.226,00)
Total Koreksi objek PPh Pasal 21 yang diajukan banding
Rp
19.186.551.263,00

bahwa selanjutnya dari Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 012/SI/FA/IV/2013 tanggal 26April 2913 ( hal.8 ), Pemohon Banding memberikan penjelasan per akun Permohonan Banding yaitu:

1.
Bukan Objek PPh Pasal 21 (DE)
Rp.
4.907.475.494,00
2.
Pemberian Natura (NDE)
Rp.
4.930.511.871,00
3.
Koreksi Jurnal Negatif
Rp.
9.380.370.124,00

maka berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa objek PPh Pasal 21 untuk masa pajak April 2009 – Desember 2009 telah diperhitungkan (dikeluarkan ) dari total koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak April 2009 – Maret 2010, sehingga koreksi Terbanding yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010 sebesar Rp19.186.551.263,00 adalah murni untuk sengketa Masa Pajak Januari 2010 – Maret 2010;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa salah dalam melakukan penghitungan objek PPh 21 masa pajak Januari s.d. Maret 2010, yaitu dengan memasukan objek pajak masa pajak April 2009 s.d. Desember 2009 sebagai objek pajak masa Januari s.d. Maret 2010 adalah tidak terbukti dan bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan sehingga bukan merupakan sengketa Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Bukan obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.907.475.494,00-bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp4.907.475.494,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, yaitu atas akun Nomor 705600 (Staff Insurance-Workmens Comp), 706502 (Personal Administrative Expense), 748100 (Non Permanent Staff), 706130 (Staff Uniform), 722002 (Staff Welfare-Course Fee/Seminars), 722001 (Staff Training), 706170 (Staff Refreshment/Pantry Items), 706601 (Expat Car Rental), 722201 (Recruitment-Agencies), 722250 (Pre-Employment Check Up), 724001 (Overseas Travelling), 723001 (Domestic Travel ) dan 723006 (Local Public Transportation);-

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupaa. Payment Request Form, Faktur Gabungan/Kwitansi, Surat Jalan, dan Print Out Auto Credit atastransaksi di Account 706170b. Invoice, Salary Calculation, dan Print Out Auto Credit atas transaksi di Account 748100;-

bahwa dari bukti (huruf a) tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian air minum (Oasis) kepada PT Santa Rosa Indonesia (NPWP 01.370.298.0-431.000) sebesar Rp385.000,00 dan Rp945.500,00;-

bahwa dari bukti (huruf b) tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Prismas Jamintara berupa pembayaran “Salary for Temporary Employee” dengan total transaksi sebesar Rp3.964.214,00 dan Rp180.171.769,00. Pemohon Banding tidak menunjukkan jurnal/ pencatatan atas transaksi ini sehingga tidak dapat ditelusuri apakah atas transaksi yang ditunjukkan buktinya tersebut dicatat di akun 748100 dan memang termasuk dalam jumlah yang dikoreksi;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atasobjek PPh Pasal 21dipertahankan sebagian menjadisebesar Rp4.907.475.494,00 – (Rp385.000,00 + Rp945.500,00) = Rp4.906.144.994,00;

4. Pemberian Natura sebesar Rp4.930.511.871,00-

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa 1 lembar koreksi fiskal (fiscal adjusment) atas akun Nomor 702101, 703100, 705200, 706180, 706202, 706160, 706100, 706110, 706200, 706501, 706601, 706530, 706540, 706590 dan 706600 (tidak ada bukti lain yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti);

bahwa berdasarkan hasil proses uji bukti sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasannya mengajukan banding bahwa transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut merupakan pemberian natura;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atasobjek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.930.511.871,00 Tetap Dipertahankan;

5. Ayat Jurnal Negatif sebesar Rp9.380.370.124,00- Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa ListAkun (ledger) dan Print Out Jurnal SAP;-Dari bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut terdapat jurnal (sisi kredit) yang menurut Pemohon Banding dilakukan karena adanya jurnal reklas, overpayment, dan jurnal realisasi dari yang sudah di-accrued, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung atas hal tersebut, sehingga tidak dapat diketahui dan ditelusuri alasan adanya reklas, overpayment, dan accrued biaya dengan realisasinya;

bahwa menurut Majelis, setiap jurnal ataupun pencatatan yang dilakukan adalah harus didukung oleh bukti-bukti yang dijadikan dasar pencatatan sehingga apabila terjadi jurnal reklas, overpayment, dan jurnal realisasi dari yang sudah di-accrued dapat ditelusuri ke pencatatan awalnya;

bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas dilakukannya jurnal negatif tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atasobjek PPh Pasal 21 sebesar Rp9.380.370.124,00 Tetap Dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 dipertahankan sebagian menjadi sebesar Rp19.185.220.763,00(= Rp19.186.551.263,00(Rp385.000,00 + Rp945.500,00);UraianKoreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari Maret 2010:

Koreksi DPPPPh Pasal 21 menurut Terbanding
Rp
19.186.551.263,00
Koreksi DPP PPh Pasal 21 yang tetap dipertahankan oleh Majelis
Rp
19.185.220.763,00
Koreksi DPP PPh Pasal 21 yang tidak dipertahankan oleh Majelis
Rp
1.330.500,00

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00001/201/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari – Maret 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding
Rp
19.186.551.263,00
Koreksi DPP PPh Pasal 21 yang tetap dipertahankan oleh Majelis
Rp
19.185.220.763,00
Koreksi DPP PPh Pasal 21 yang tidak dipertahankan oleh Majelis
Rp
1.330.500,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP-140/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00001/201/10/056/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari – Maret 2010, atas nama: PT. XXX, dengan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding
Rp
19.186.551.263,00
Koreksi DPP PPh Pasal 21 yang tetap dipertahankan oleh Majelis
Rp
19.185.220.763,00
Koreksi DPP PPh Pasal 21 yang tidak dipertahankan oleh Majelis
Rp
1.330.500,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM  sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: PUT.59357/PP/M.XVIB/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. I Putu Setiawan, MM  sebagai Hakim Ketua,
Drs. Erwin Silitonga  sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak., M.Si  sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM  sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadirioleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200