Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp2.177.065.141,00 :
Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Terbanding Rp7.233.852.859,00Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Pemohon Banding Rp5.056.787.718,00 Rp2.177.065.141,00

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian fakta diatas dan ketentuan hukum yang berlaku maka Terbanding berpendapat bahwa gaji atau upah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.177.065.141,- merupakan objek Pasal 21 yang belum dipungut dan disetorkan PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa setelah rincian tersebut diatas Pemohon Banding teliti kembali ternyata koreksi tersebut berasal dari upah yang diberikan kepada karyawan harian lepas yang penghasilannya masih dibawah PTKP, menurut pendapat Pemohon Banding jumlah dimaksud bukan obyek PPh 21.
Menurut Majelis
:
bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp2.177.065.141 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

Obyek pajak Pasal 21 cfm Terbanding
Rp
52.915.999.786
Yang telah dilapor pada SPT untuk Pekanbaru
Rp
(40.728.139.835)
Yang telah dilapor pada SPT Jambi
Rp
( 4.954.007.092)
Obyek Pasal 21 kantor pusat cfm Terbanding
Rp
 7.233.852.859
Yang telah dilapor pada SPT 21 Kantor Pusat
Rp
(5.056.787.718)
Koreksi Terbanding Pasal 21
Rp
 2.177.065.141

bahwa jumlah tersebut juga dapat dijelaskan dari perhitungan dengan pendekatan sebagai berikut:

Total obyek Pasal 21 cfm Pemohon Banding
Rp
88.868.602.048
Obyek Pasal 21 yang tidak dibebankan di PPh Badan
Rp
(38.129.668.403)
Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm Pemohon Banding
Rp
50.738.933.645
Obyek Pasal 21 yang equal dengan PPh Badan
Rp
58.697.383.111
Obyek Pasal 21 pemberian kenikmatan (yang telah dikoreksi positif di PPh Badan)
Rp
(5.781.383.315)
Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm Terbanding
Rp
52.915.999.786
Koreksi Terbanding Pasal 21
Rp
 2.177.065.141

bahwa terlihat jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm Terbanding sebesar Rp52.915.999.786 bukan saja berasal dari akun-akun yang jelas jelas sebagai obyek Pasal 21 seperti gaji, tunjangan insentif, bonus, lembur, salary, wages, THR, overtime dan lain-lain, tetapi juga ada dari akun-akun yang tidak jelas atau bukan sebagai obyek Pasal 21 yaitu seperti blocking, imas dan tumbang, rumpuk/stacking pembuatan jalan/jembatan, pemberantasan ilalang dan lain-lain.

bahwa terhadap total jumlah Rp52.915.999.786 terbukti bahwa sebesar Rp50.738.933.645 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pekanbaru, Jambi dan Jakarta dan sisanya sebesar Rp2.177.065.141 sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak bisa menunjukkan rinciannya yang terdiri dari biaya apa saja, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membantahnya,-

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis juga tidak dapat mengetahui apakah jumlah Rp2.177.065.141 tersebut adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja atau bukan sehingga Majelis tidak mengetahui dengan pasti biaya tersebut sebagai obyek Pasal 21,-

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut Majelis tidak dapat meyakini koreksi Terbanding tersebut sebagai betul betul obyek PPh Pasal 21, maka koreksi Terbanding sebesar Rp2.177.065.141 tidak terbukti sebagai obyek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:

No.
Uraian
 Rp
1.
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
5.056.787.718
2.
PPh Pasal 21 yang terutang
828.511.972
3.
Kredit Pajak :
Setoran Masa
828.511.972
4.
Jumlah yang/kurang bayar
0
5.
Sanksi Administrasi :
0
6.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Nihil

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-175/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00034/201/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

No.
Uraian
 Rp
1.
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
5.056.787.718
2.
PPh Pasal 21 yang terutang
828.511.972
3.
Kredit Pajak :
Setoran Masa
828.511.972
4.
Jumlah yang/kurang bayar
0
5.
Sanksi Administrasi :
0
6.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Nihil

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs.Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfeny E. N. Nerwan, SE, Ak, MSi sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor: Put-58713/PP/M.VA/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200