Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59286/PP/M.VIA/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59286/PP/M.VIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Tidak Dipertahankan
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa koreksi atas biaya transportasi sebesar US$ 131,407.25 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa semua biaya tersebut dapat diterima sebagai pengurangan penghasilan;
bahwa semua biaya tersebut dapat diterima sebagai pengurangan penghasilan;
bahwa semua biaya tersebut dapat diterima sebagai pengurangan penghasilan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dilakukan koreksi Positif sebesar US$17,970,49 karena biaya yang dibebankan bersifat natura tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa atas biaya a quo, Terbanding mendalilkan bahwa penyesuaian fiskal positif yang oleh Pemohon Banding masih kurang;
bahwa penyesuaian fiskal dilakukan Terbanding atas akun miscellaneous dalam HPP sebesar US$13,673.53 dan akun komunikasi yang ada dalam perhitungan biaya umum dan administrasi sebesar US$4,296.96;
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dilakukan koreksi Positif sebesar US$17,970,49 karena biaya yang dibebankan bersifat natura tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa atas biaya a quo, Terbanding mendalilkan bahwa penyesuaian fiskal positif yang oleh Pemohon Banding masih kurang;
bahwa penyesuaian fiskal dilakukan Terbanding atas Akun Miscellaneous dalam Harga Pokok Penjualan sebesar US$13,673.53 dan Akun Communication yang ada dalam perhitungan biaya umum dan administrasi sebesar US$4,296.96;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi dilakukan dengan alasan bahwa Akun Miscellaneous dan Akun Communication bersifat imbalan/penggantian kepada pihak lain dalam bentuk natura;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan/penggantian kepada pihak lain dalam bentuk natura;
a. atas Akun Miscellaneous dalam HPP sebesar US$13,673.53
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa atas koreksi a quo Terbanding mendalilkan bahwa data pendukung atas transaksi yang terjadi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya tidak dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura;
bahwa menurut Terbanding, atas biaya penyediaan makanan dan minuman tidak diketemukan bukti berupa tanda terima yang menunjukkan bahwa semua karyawan termasuk direktur dan komisaris mendapatkan jatah pemberian makanan/minuman;
bahwa berdasarkan hal itu, maka Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan/minuman tersebut merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan karena tidak diberikan untuk seluruh pegawai;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya aquo tidak boleh dibiayakan karena penggantian/imbalan dalam bentuk natura sesuai aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja yang mengatur mengenai biaya transportasi, biaya makanan dan minuman;
bahwa Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 berbunyi, “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”
bahwa terkait dengan dalil koreksi dari Terbanding, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah untuk penyediaan makanan dan minuman bagi keperluan kantor dan pegawai Pemohon Banding;
bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa pengeluaran dalam rangka penyediaan makanan dan minuman, Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan dan minuman dalam akun Miscellaneous tidak diberikan kepada seluruh pegawai
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang diberikan tidak kepada seluruh pegawai adalah merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan dengan menyampaikan bukti dan penghitungan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa pembelian makanan dan air mineral untuk kebutuhan kantor dan pegawai Pemohon Banding;
bahwa atas pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran berupa penyediaan makanan dan minuman tersebut diberikan kepada seluruh pegawai Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding contohnya adalah bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa pembelian nasi padang, yang didalilkan Pemohon Banding adalah untuk pegawai yang lembur;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa bukti a quo menguatkan dalil Terbanding bahwa penyediaan makanan dan minuman tersebut diberikan tidak kepada seluruh pegawai Pemohon Banding, tetapi hanya untuk pegawai yang lembur saja;
bahwa oleh karenanya Terbanding tetap pada dalil koreksi bahwa pengeluaran a quo adalah merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa atas fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan dan minuman tersebut diberikan tidak kepada seluruh pegawai dan oleh karenanya dianggap sebagai penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian atas pengeluaran terkait dengan penyediaan makanan dan minuman yang didalilkan Pemohon Banding untuk kebutuhan kantor dan seluruh pegawai;
bahwa Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 khususnya huruf a mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yaitu berupa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
bahwa menurut Majelis ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 a quo mengatur tentang biaya yang terkait dengan penyediaan makanan dan minuman bagi pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
bahwa Terbanding yang mendalilkan bahwa dalam hal dengan penyediaan makanan dan minuman a quo tidak dinikmati oleh seluruh karyawan akan menjadikan biaya a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Majelis berpendapat bahwa yang harus dibuktikan adalah apakah biaya terkait dengan penyediaan makanan dan minuman a quo berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyediaan makanan dan minuman a quo tidak dinikmati oleh seluruh karyawan tidak membuktikan bahwa biaya a quo tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
bahwa menurut Majelis dalam hal Pemohon Banding telah menyediakan makanan untuk para karyawan, walaupun tidak dinikmati oleh seluruh karyawan Pemohon Banding, sepanjang pengeluaran a quo terbukti terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, maka biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Ayat (1) huruf a UU PPh;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Akun Miscellaneous dalam HPP sebesar US$13,673.53 tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.
b. Atas Akun Communication dalam perhitungan biaya umum dan administrasi sebesar US$4,296.96
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pada awalnya jumlah biaya pada akun komunikasi sebesar USD8,313.53;
bahwa atas jumlah a quo Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal sebesar 50% jumlah biaya pada akun komunikasi sebesar USD8,313.53;
bahwa nilai yang masih muncul dalam pembukuan Pemohon Banding adalah nilai sisa setelah dilakukan koreksi fiskal sebsar 50% sehingga tersisa sebesar US$4,296.96 yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa nilai untuk akun komunikasi terkait telepon seluler memang sudah dikoreksi oleh Pemohon Banding menjadi tinggal 50%;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa akun komunikasi masih dikoreksi dengan dalil bahwa biaya a quuo terkait pembelian voucher dan pembayaran telkom yang tidak ada bukti pendukung, sehingga yang menjadi permasalahan adalah bukti yang tidak disampaikan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang terkait dengan pembelian voucher dan pembayaran telkom;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding yang disertai dengan dokumen penghitungannya telah dapat menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah menghitung serta melaporkan biaya a quo sesuai dengan ketentuan;
bahwa Majelis berkeyakinan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Akun Communication dalam perhitungan biaya umum dan administrasi sebesar US$4,296.96 adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa oleh karenanya Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Terbanding atas Akun Communication dalam perhitungan biaya umum dan administrasi sebesar US$4,296.96 tidak dapat dipertahankan.
bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pihak Terbanding adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Koreksi (US$)
|
|
Harga Pokok Penjualan
– Gaji, Upah, Bonus, THR dsb (koreksi pada akun Other Allowance)
– Biaya Transportasi
– Biaya Sewa
– Biaya Lainnya (koreksi pada akun Canteen)
|
15.563,16
131.407,25
12.963,17
120.989,93
|
|
280.923,51
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja yang mengatur mengenai biaya transportasi, biaya makanan dan minuman;
bahwa Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 berbunyi, “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Atas Gaji, Upah, Bonus, THR dsb (koreksi pada akun Other Allowance) sebesar US$15,563.16
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi atas Akun Other Allowance dilakukan karena tidak terdapat rincian biaya dan bukti pendukungnya, sehingga tidak dapat dibuktikan pengeluaran a quo bukan merupakan imbalan/penggantian dalam bentuk natura;
bahwa menurut Terbanding, dalam General Ledger gaji, upah, bonus, dan THR dengan nilai sebesar US$15,563.16 disebutkan bahwa deskripsi untuk pos tersebut adalah allowance (others);
bahwa oleh karenanya Terbanding meyakini bahwa biaya a quo adalah sebagai pengeluaran yang bersifat natura atau kenikmatan;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya aquo tidak boleh dibiayakan karena penggantian/imbalan dalam bentuk natura sesuai aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan ekualisasi GL dan SPT 1721 serta pos GL apa saja yang masuk SPT 1721, termasuk pos allowance sejumlah US$15.563,16 tersebut;
bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi GL dan SPT1721 serta pos GL, dapat diperoleh fakta dan keterangan bahwa nilai Other Allowance senilai US$15.563,16 sudah dimasukkan sebagai unsur obyek pajak PPh Pasal 21
bahwa berdasarkan pembuktian Majelis menyatakan dapat menerima pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding angka yang ada pada bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sama persis yaitu ada selisih sekitar Rp400 juta;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa GL dengan SPT 1721 itu tidak akan persis sama angkanya karena pada Pajak Penghasilan 21 ada Jamsostek yang diakui biaya dalam General Ledger, seperti Jaminan Hari Tua sebesar 3,7%, namun tidak dimasukkan sebagai obyek Pajak Penghasilan 21;
bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding Majelis dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa selisih yang dimaksudkan oleh Terbanding adalah merupakan Jaminan Hari Tua yang merupakan biaya namun bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding yang disertai dengan dokumen penghitungannya telah dapat menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah menghitung serta melaporkan biaya Gaji, Upah, Bonus, THR dsb (koreksi pada akun Other Allowance) sebesar US$15.563,16 sesuai dengan ketentuan;
bahwa Majelis berkeyakinan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Gaji, Upah, Bonus, THR dsb (koreksi pada akun Other Allowance) sebesar US$15.563,16 adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa oleh karenanya Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Terbanding atas Gaji, Upah, Bonus, THR dsb (koreksi pada akun Other Allowance) sebesar US$15.563,16 tidak dapat dipertahankan.
b. Biaya Transportasi sebesar US$131,407.25
bahwa biaya berupa penggantian atas sewa apartemen didalilkan Terbanding sebagai pemberian fasilitas kepada pihak tertentu oleh karena itu dapat digolongkan sebagai penggantian/imbalan dalam bentuk natura;
bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa penggantian atas pengeluaran berupa Tiket Transportasi, Ongkos Transportasi, Bahan Bakar, Tol, Parkir, Hotel, dan Taxi tidak disertakan dokumen resmi tentang penugasan (surat tugas) atas karyawan yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan perusahaan, sehingga pengeluaran tersebut dapat digolongkan sebagai imbalan/penggantian berupa natura;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan fasilitas angkutan buat karyawan, padahal lokasi Pemohon Banding dapat dijangkau dengan sarana transportasi umum maupun pribadi dengan mudah;
bahwa Pemohon Banding memberikan penggantian atas ongkos transportasi terhadap karyawan tertentu yang melakukan kerja lembur;bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa fasilitas angkutan buat karyawan dapat digolongkan sebagai imbalan/penggantian berupa natura;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya aquo tidak boleh dibiayakan karena penggantian/imbalan dalam bentuk natura sesuai aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa rincian General Ledger atas pengeluaran terkait dengan Travelling and Accomodation yang merupakan unsur Harga Pokok Penjualan;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa terkait dengan pengeluaran biaya transportasi yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah berupa biaya bensin, biaya parkir, biaya tol, biaya taxi, sewa Bis Hiba dan Benteng Jaya yang terkait dengan operasi perusahaan dan transportasi untuk karyawan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran a quo masih sejalan dengan aturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa menurut Majelis biaya transportasi yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait dengan antar jemput karyawan berupa sewa Bis Hiba dan Benteng Jaya adalah diperuntukkan bagi secara keseluruhan karyawan Pemohon Banding, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengeluaran a quo merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa menurut Majelis biaya transportasi yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait biaya bensin, biaya parkir, biaya tol, biaya taxi adalah merupakan biaya terkait operasional Pemohon Banding sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengeluaran a quo merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (1) huruf a UU PPh
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Transportasi tidak sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh keterangan adanya pengeluaran terkait dengan orang Jepang yang datang ke Indonesia yang bukan karyawan Pemohon Banding (seperti Yamaguchi San dan Tsukada San) sebesar US$4.487,44;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kedatangan orang Jepang tersebut adalah untuk kepentingan pelatihan karyawan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga biaya perusahaan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan kedatangan orang Jepang tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi karyawan di perusahaan Indonesia, sehingga dibiayakan di Indonesia;
bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat mendukung bahwa kedatangan orang Jepang tersebut adalah untuk kepentingan pelatihan karyawan Pemohon Banding di Indonesia;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya terkait dengan kedatangan orang Jepang ke Indonesia sebesar US$4.487,44 adalah bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan dalil bantahan yang disampaikan Pemohon Banding beserta bukti dokumen terkait dengan Biaya Transportasi sebesar US$131.407,25, Majelis memutuskan bahwa koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebesar US$4.487,44 yang merupakan biaya terkait dengan kedatangan orang Jepang ke Indonesia, sedangkan sisanya sebesar US$126,919.81 ( US$131.407,25-US$4.487,44) tidak dapat dipertahankan.
c. Biaya Sewa sebesar US$12,963.17
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan penggantian atas sewa apartemen adalah pemberian fasilitas kepada pihak tertentu, dan oleh karena itu dapat digolongkan sebagai penggantian/imbalan dalam bentuk natura;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding lebih memilih memberikan fasilitas berupa peminjaman mobil kepada karyawannya daripada memberikan tunjangan dalam bentuk uang tunai;
bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka menyewa mobil yang dipinjamkan kepada karyawan dapat dikategorikan sebagai imbalan/penggantian berupa natura;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya aquo tidak boleh dibiayakan karena penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan untuk kepentingan pribadi direksi sesuai aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penghitungan beserta pembuktian atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait biaya sewa sebesar US$12.963,17;
bahwa dalam dalilnya Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa koreksi awal berdasarkan pemeriksaan adalah senilai US$16,792.90;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat menyanggah dalil koreksi Terbanding terkait sewa atas Mesin Fotocopy dari PT Samafitro dan Sewa Mesin Pemasang Kancing dari PT Indo Ho Se yang telah didukung dengan bukti yang memadai sebesar US$3,829.73 dapat diyakini bukan merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura;
bahwa oleh karenanya dalam proses keberatan Terbanding mengurangkan nilai koreksi menjadi sebesar US$12.963,17 (US$16,792.90- US$3,829.73);
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya sewa merupakan biaya operasi perusahaan dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penghitungan yang disertai bukti pendukungnya berupa rincian General Ledger atas pengeluaran dilakukan Pemohon Banding terkait sewa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penghitungan yang disertai pembuktian bahwa biaya terkait sewa atas Mesin Fotocopy dari PT Samafitro seharusnya adalah berjumlah US$8.271,72;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah koreksi yang harus dikurangkan Terbanding pada saat proses keberatan seharusnya adalah sebesar US$8.271,72;
bahwa dengan kata lain nilai koreksi Biaya Sewa yang harus dikurangkan oleh Terbanding (dalam hal ini Penelaah Keberatan) bertambah sebesar US$4.441,99 (US$8.271,72-US$3,829.73) dari sebelumnya dikabulkan sebesar US$3,829.73 menjadi dikabulkan sebesar US$8.271,72;
bahwa dengan Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai koreksi yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa biaya sewa yang diperiksa dalam pada Pengadilan Pajak dalam sengketa banding seharusnya adalah sebesar US$8.521,18 (US$16,792.90- US$8.271,72) dan bukannya sebesar US$12.963,17;
bahwa berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan dalil dan pembuktian bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait dengan sewa kepada PT Samafitro adalah senilai US$8.271,72;
dan oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa nilai pengurangan atas koreksi Terbanding pada saat keberatan seharusnya adalah sebesar US$8.271,72;
bahwa dengan kata lain koreksi atas Biaya Sewa sebesar US$12.963,17 yang dikabulkan pada proses keberatan seharusnya bertambah sebesar US$4.441,99 (US$8.271,72- US$3,829.73);
bahwa oleh karenanya Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding sebesar US$12.963,17 atas biaya sewa yang terkait sewa atas Mesin Fotocopy dari PT Samafitro senilai US$4.441,99 (US$8.271,72- US$3,829.73) tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding Majelis memperoleh fakta dan keterangan bahwa biaya sewa selain sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat pengeluaran yang berjumlah total sebesar US$8.302,76 berupa biaya sewa apartemen senilai US$967.12 yang diperuntukkan bagi rekan bisnis Pemohon Banding dari Jepang dan biaya sewa kendaraan senilai US$7.334,64;
bahwa atas pengeluaran berupa biaya sewa apartemen senilai US$967.12 yang diperuntukkan bagi rekan bisnis Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat mendukung dan menjelaskan tujuan pengeluaran a quo;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya terkait dengan biaya sewa apartemen senilaiUS$967.12 adalah bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi biaya sewa apartemen senilai US$967.12 tetap dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta dan keterangan bahwa biaya dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya sewa kendaraan senilai US$7.334,64 adalah merupakan sewa kendaraan berupa mobil Corolla, Suzuki Futura;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran sewa a quo dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa Pasal 9 Ayat (1) huruf d mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri;
bahwa berdasarkan fakta dan data serta keterangan yang dipeeroleh dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk sewa kendaraan yang dipinjamkan kepada karyawan adalah merupakan pemberian dalam bentuk natura;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya sewa sebesar US$7.334,64 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk menolakbanding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas koreksi Terbanding Biaya Sewa sebesar US$12.963,17, Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding senilai US$4.441,99, sedangkan sisa koreksi senilai US$8.521,18 (yang terdiri dari biaya sewa apartemen senilai US$967.12 dan biaya sewa kendaraan senilai US$7.334,64 dan 219,42 tidak didukung dengan bukti) tetap dipertahankan dan Majelismemutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.
d. Biaya Lainnya (koreksi pada akun Canteen) sebesar US$120,989.93
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa menurut Terbanding, atas biaya penyediaan makanan dan minuman tidak diketemukan bukti berupa tanda terima yang menunjukkan bahwa semua karyawan termasuk direktur dan komisaris mendapatkan jatah pemberian makanan/minuman;
bahwa berdasarkan hal itu, maka Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan/minuman tersebut merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan karena tidak diberikan untuk seluruh pegawai;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya aquo tidak boleh dibiayakan karena penggantian/imbalan dalam bentuk natura sesuai aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja yang mengatur mengenai biaya transportasi, biaya makanan dan minuman;
bahwa Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 berbunyi, “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen terkait kontrak penyelenggaraan catering;
bahwa yang dapat disampaikan oleh Pemohon Banding adalah contoh bukti dokumen berupa tagihan dari salah satu penyelenggara catering yaitu Lestari Catering dengan nilai kupon makan senilai Rp6000 per paket makanan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi dalil koreksi Terbanding adalah berdasarkan ketentuan PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yaitu dalam hal bahwa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman harus diberikan kepada seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
bahwa menurut Terbanding koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa penyediaan makanan dan/atau minuman diperuntukkan bagi seluruh Pegawai Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding bukan terkait dengan ketiadaan bukti pengeluaran terkait dengan penyediaan makanan dan/atau minuman, namun dalil Terbanding lebih kepada bahwa penyediaan makanan dan/atau minuman tersebut tidak diperuntukkan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding;
bahwa Pasal 2 huruf a PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 mengatur: “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa adanya persyaratan agar pengeluaran terkait penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai Pemohon Banding dapat dibiayakan harus memenuhi syarat bahwa makanan dan minuman a quo diperuntukkan bagi seluruh Pegawai Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 adalah merupakan salah satu syarat agar dapat diakui sebagai biaya;
bahwa Majelis berpendapat adanya aturan dalam PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 yang mensyaratkan agar pengeluaran terkait penyediaan makanan dan/atau minuman dapat dibiayakan maka pengeluaran a quo harus diperuntukkan bagi seluruh karyawan Pegawai Pemohon Banding, adalah merupakan salah satu syarat dia natara syarat-syarat lainnya agar dapat diakui sebagai biaya;
bahwa PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 ditebitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);
bahwa Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya-biaya tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
bahwa aturan Pasal 9 UU PPh pada dasarnya mengatur bahwa biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah biaya yang tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaiman diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;
bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding beserta bukti dokumen menunjukkan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah mengeluarkan biaya untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh karyawan Pemohon Banding;
bahwa pengeluaran biaya untuk penyediaan makanan dan/atau minuman diselenggarakan melalui kantin yang disediakan oleh Pemohon Banding;
bahwa terbukti biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk setiap pegawai per paket makanan adalah dengan kupon makan senilai Rp6000;
bahwa menurut Majelis dalam hal makanan dan/atau minuman a quo tidak dinikmati oleh seluruh karyawan tidak menjadikan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding menjadi tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya (koreksi pada akun Canteen) sebesar US$120.989,93 tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkanbanding Pemohon Banding
bahwa koreksi Terbanding sebesar US$ 29.785,29 terdiri atas :
|
Uraian
|
Koreksi (US$)
|
|
Biaya Usaha Lainnya, terdiri atas:
a. Biaya Transportasi
b. Biaya Sewa
c. c. Biaya Sehubungan dengan jasa (koreksi pada akun Licenses)
. d. Biaya Lainnya (koreksi pada akun Meeting)
|
10.130,99
12.326,02
4.927,91
2.400,37
|
|
29.785,29
|
bahwa koreksi dilakukan dengan dalil berupa imbalan dalam bentuk natura sehingga tidak dapat dibiayakan;
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Biaya Transportasi sebesar US$10.130,99
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian diketahui bahwa penggantian atas pengeluaran berupa Tiket Transportasi, Bahan Bakar, Tol, Parkir, Hotel dan Taxi tidak disertakan dokumen resmi tentang penugasan (surat tugas) atas karyawan yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan perusahaan;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa pengeluaran tersebut dapat digolongkan sebagai imbalan/penggantian berupa natura;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya aquo tidak boleh dibiayakan karena penggantian/imbalan dalam bentuk natura sesuai aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya transportasi merupakan biaya operasi perusahaan dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa rincian General Ledger atas pengeluaran dilakukan Pemohon Banding terkait dengan transportasi;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa terkait dengan pengeluaran biaya transportasi yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah berupa biaya parkir dan biaya tol, biaya taxi, serta air ticket untuk karyawan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis biaya transportasi yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait biaya bensin, biaya parkir dan biaya tol senilai US$3.569,92 adalah merupakan biaya terkait operasional Pemohon Banding sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengeluaran a quo merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPasal ayat (1) huruf a UU PPh;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Transportasi terkait biaya bensin, biaya parkir dan biaya tol senilai US$3.569,92 tidak sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh keterangan adanya pengeluaran terkait dengan travelling and accomodation senilai total US$481,49 dan pengeluaran berupa air ticket untuk Mr. Kawakami senilai US$6.079,58;
bahwa atas pengeluaran berupa biaya travelling and accomodation senilai total US$481,49 Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat mendukung dan menjelaskan tujuan pengeluaran a quo;
bahwa atas pengeluaran berupa biaya air ticket untuk Mr. Kawakami senilai US$6.079,58 Pemohon Banding tidak menyertakan dokumen resmi tentang penugasan (surat tugas) atas karyawan yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan perusahaan;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya terkait dengan biaya travelling and accomodation senilai total US$481,49 dan biaya air ticket untuk Mr. Kawakami senilai US$6.079,58 adalah bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi biaya travelling and accomodation senilai total US$481,49 dan biaya air ticket untuk Mr. Kawakami senilai US$6.079,58 yang berjumlah total sebesar US$6.561,07 tetap dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.
b. Biaya Sewa sebesar US$ 12.326,02
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding lebih memilih memberikan fasilitas berupa peminjaman mobil kepada karyawannya daripada memberikan tunjangan dalam bentuk uang tunai;
bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka menyewa mobil yang dipinjamkan kepada karyawan dapat dikategorikan sebagai imbalan/penggantian berupa natura;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya sewa merupakan biaya operasi perusahaan dengan dasar hukum Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;
bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penghitungan yang disertai bukti pendukungnya berupa rincian General Ledger atas pengeluaran dilakukan Pemohon Banding terkait sewa;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta dan keterangan bahwa biaya dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk sewa kendaraan berupa mobil Corolla, Suzuki Futura yang dipakai oleh karyawan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan perusahaan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 4 November 2014 bahwa biaya sewa a quo tidak dimasukkan sebagai unsur penghasilan dari karyawan yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran sewa a quo dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220 tahun 2002 tanggal 18 April 2002 mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan mengatur antara lain sebagai berikut :
bahwa Pasal 3 ayat (1) KEP-220 tahun 2002 mengatur: “Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II…”;
bahwa Pasal 3 ayat (2) KEP-220 tahun 2002 mengatur: “Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan biaya sewa mobil yang dipinjamkan kepada karyawan Pemohon Banding yang didalilkan oleh Terbanding sebagai imbalan/penggantian berupa natura;
bahwa oleh karenanya menurut Majelis koreksi Terbanding tidak berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220 tahun 2002 tanggal 18 April 2002, melainkan dengan Pasal 9 Ayat (1) huruf d UU PPh;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri;
bahwa berdasarkan fakta dan data serta keterangan yang diperoleh dalam persidangan Majelis meyakini bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk sewa kendaraan adalah merupakan pemberian dalam bentuk natura yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya sewa sebesar US$ 12.326,02 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk menolakbanding Pemohon Banding.
c. Biaya Sehubungan dengan jasa (koreksi pada akun Licenses) sebesar US$4.927,91
bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terdapat pembayaran yang tidak didukung dokumen yang memadai berupa invoice, maupun dokumen dokumen yang resmi dari pihak lainnya;
bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa pengeluaran pengeluaran tersebut dapat digolongkan sebagai sumbangan kepada pihak lain;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya jasa (koreksi pada akun Licenses) merupakan biaya operasi perusahaan dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penghitungan yang disertai bukti pendukungnya berupa rincian General Ledger atas pengeluaran dilakukan Pemohon Banding terkait akun Licenses;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta dan keterangan bahwa biaya dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengeluaran berupa pengurusan visa, IMTA, KITAS Passport, DPKK, Multiple Entry Permit, yang kesemuanya terkait dengan pegawai Pemohon Banding;
bahwa di samping pengeluaran-pengeluaran a quo, bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan adanya penegeluaran terkait dengan Car Licence, Fire Extinguisher Certification IPAL Licences, Canteen Certification yang kesemuanya terkait dengan kegiatan perusahaan;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan akun Licenses adalah merupakan pengeluaran yang terkait dengan karyawan Pemohon Banding (tenaga kerja asing) dan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan perusahaan, yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis meyakini bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya akun Licenses sebesar US$4.927,91 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.
d. Biaya Lainnya (koreksi pada akun Meeting) sebesar US$2.400,37
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang ada diketahui bahwa semua transaksi yang terdapat dalam akun Meeting adalah penyediaan makanan dan minuman;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan dan minuman dalam akun Meeting merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan karena tidak diberikan untuk seluruh karyawan;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait Biaya Lainnya (koreksi pada akun Meeting) merupakan biaya operasi perusahaan dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penghitungan yang disertai bukti pendukungnya berupa rincian General Ledger atas pengeluaran dilakukan Pemohon Banding terkait biaya pada akun Meeting (Entertaiment);
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta dan keterangan bahwa biaya dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada akun Meeting (Entertaiment) berupa pengeluaran terkait dengan pihak-pihak yang tidak dapat diidentifikasikan tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta dan data serta keterangan yang diperoleh dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada akun Meeting (Entertaiment) adalah merupakan pemberian dalam bentuk natura;
bahwa Pasal 9 Ayat (1) huruf d mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait biaya pada akun Meeting (Entertaiment) sebesar US$2.400,37 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas sebesar US$ 328.679,29 adalah tidak dipertahankan sebesar US$ 294.383,21 dan dipertahankan sebesar US$ 34.296,08;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :dalam US $
|
No
|
Uraian
|
Pokok Sengketa
|
Tidak Dipertahankan
|
Dipertahankan
|
|
1
|
Koreksi Penyesuaian Fiskal
1. Akun Miscellaneous
2. Akun Communication
|
13.673,53
4.296,96
|
13.673,53
4.296,96
|
–
–
|
|
|
Sub Total
|
17.970,49
|
17.970,49
|
–
|
|
2
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan
1. Biaya gaji, upah dan bonus
2. Biaya Transportasi
3. Biaya Sewa
4. Biaya Lainnya
|
15.563,16
131.407,25
12.963,17
120.989,93
|
15.563,16
126.919,81
4.441,99
120.989,93
|
–
4.487,44
8.521,18
–
|
|
|
Sub Total
|
280.923,51
|
267.914,89
|
13.008,62
|
|
3
|
Biaya Usaha Lainnya
1. Biaya Transportasi
2. Biaya Sewa
3.Akun Licences
4. Biaya Lainnya (Akun Meeting)
|
10.13,99
12.326,02
4.927,91
2.400,37
|
3.569,92
–
4.927,91
–
|
6.561,07
12.326,02
–
2.400,37
|
|
|
Sub Total
|
29.785,29
|
8.497,83
|
21.287,46
|
|
|
Total
|
328.679,29
|
294.383,21
|
34.296,08
|
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Penghasilan Neto menurut Terbanding
|
US$
|
13.892,83
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
US$
|
294.383,21
|
|
Penghasilan Neto menurut Majelis
|
US$
|
308.276,04
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1319/WPJ.07/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00058/406/10/057/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto
|
US (308.276,04 )$
|
|
Kompensasi Kerugian
|
US 0,00$
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
US (308.276,04 )$
|
|
Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang
|
US 0.00$
|
|
Kredit Pajak
|
US 19,580,78 $
|
|
Pajak Penghasilan Yg Kurang/(Lebih bayar)
|
US (19,580,78 )$
|
|
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Kenaikan
Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
US$ 0,00
US$ 0,00
|
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
US (19,580,78 )$
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A………..… sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc…….……. sebagai Hakim Anggota,
rs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si………….. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
