Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58726/PP/M.VIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Februari 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58726/PP/M.VIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp3.312.239.072,00;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan dokumen, data dan keterangan Pemohon Banding saat kunjungan Terbanding ke lapangan, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa gantungan baju (hanger) kepada pelanggan Pemohon Banding yang merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat;
Menurut Pemohon :
bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 37/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Pasal 1a menyatakan: Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunanya;
Menurut Majelis :
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan hanger yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya di Kawasan Berikat;
bahwa menurut Terbanding, Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan barang akhir yang tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut, sehingga atas penyerahannya harus dipungut PPN;
bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Menteri KeuanganNomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 1995 yang menyatakan:
” Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat diberikan fasilitas berikut:
huruf e. atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM”
bahwa mengingat barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan barang yang akan diolah lebih lanjut, maka Pemohon Banding tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 1995.
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas penyerahan produknya berupa gantungan baju (hanger) sebesar Rp3.312.239.072,00 seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena produk Pemohon Banding akan diolah lebih lanjut oleh konsumen (perusahaan garment).
bahwa Pemohon Banding menyatakan bergerak di bidang usaha industri yang mengolah biji plastik menjadi gantungan baju dan gantungan kaos kaki.
bahwa bahan baku yang dipergunakan oleh Pemohon Banding seluruhnya berasal dari Impor.
bahwa Pemohon Banding mendapat pesanan hanger dari konsumen yang berada di luar negeri seperti Korea, China dan Ameriksa.
bahwa hanger tersebut seharusnya diekspor langsung ke negara domisili pemesan, namun atas permintaan konsumen hanger tersebut dikirimkan ke pabrik garment milik konsumen yang berlokasi di Kawasan Berikat diluar Cakung, Cilincing yang sudah mendapat persetujuan sebagai kawasan berikat.
bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang menyatakan: ”Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunanya”.
bahwa Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur: ” Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut”.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa atas produk PemohonBandung (hanger), oleh konsumen dilakukan pengolahan lebih lanjut, yaitu:
bahwa hanger tersebut diberi cap merk/logo oleh konsumen Pemohon Banding,
bahwa hanger tersebut harus digabungkan dengan asesoriesnya ( crown sizer, size klip, busa) yang terlepas dan dijual terpisah dengan hanger oleh pembeli sendiri sesuai kebutuhannya,
bahwa hanger ditempatkan ke dalam baju yang melindungi baju dari kerusakan dan hanger meningkatkan kekuatan penjualan garment yang dijual konsumen Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa hanger dan aksesorisnya termasuk alat pengemas dan alat bantu pengemas yang menjadi satu kesatuan dengan baju, yaitu:
bahwa hanger ditempatkan ke dalam baju yang melindungi baju dari kerusakan dan adanya hanger meningkatkan kekuatan pemasaran dan meningkatkan nilai jual baju/garment,
bahwa hanger menjadi satu kesatuan yang takterpisahkan dengan garment.Tanpa hanger, produk garment Pemohon Banding tidak dapat dipasarkan/diekspor,
bahwa semua perusahaan garment konsumen Pemohon Banding mengekspor semua hasil produksinya, tidak ada produk yang dijual lokal.
bahwa menurut Pemohon Banding semua hanger dan aksesoris Pemohon Banding dikirim ke perusahaan-perusahaan yang telah mendapat fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai dan Pajak atau berada di kawasan berikat/PDKB.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-18/BC.03/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang Penjelasan mengenai pemasukan pengemas ke kawasan berikat.
bahwa butir 3 surat tersebut mengacu kepada Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-285/BC.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 yang mengatur tentang penangguhan bea masuk dan atau PDRI lainnya atas barang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi dan pemasukan barang jadi ke kawasan berikat untuk digabung dengan hasil produksi kawasan berikat tujuan ekspor.
bahwa berdasarkan surat tersebut Pemohon Banding mendalilkan penyerahan hanger tersebut PPNnya tidak dipungut karena hanger tersebut dipasang bersamaan dengan garment yang diekspor maka atas.
bahwa butir 4a surat tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengemasan yaitu pengemas yang sebelum digunakan memerlukan proses pengolahan terlebih dahulu seperti pencetakan logo, cutting, logo pemisah, pewarna, sablon dan atau pengolahan lainnya;
bahwa dengan mendasarkan ketentuan tersebut maka Pemohon Banding berpendapat pencetakan logo yang dilakukan oleh konsumen Pemohon Banding adalah merupakan bentuk pengolahan lebih lanjut.
bahwa dalam persidangan tanggal 20 November 2014 Pemohon Banding menyampaikan Daftar Customer Pemohon Banding yang berada di Kawasan Berikat disertai dengan bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di Kawasan Berikat (bukti P-8).
bahwa berdasarkan keterangan di atas Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding atas hanger produksi Pemohon Banding sebesar Rp3.312.239,00 tidak terutang PPN.
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positip penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.312.239.072,00 atas penyerahan hanger produksi Pemohon Banding kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB).
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penyerahan hanger / gantungan baju produksi Pemohon Banding kepada PDKB adalah merupakan produk akhir yang siap dipakai tanpa diolah lebih lanjut.
bahwa dalil Terbanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 tentang Kawasan Berikat Nusantara.
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan terbukti Pemohon Banding memproduksi gantungan baju (hanger) atau gantungan kaos kaki yang bahan bakunya berupa biji plastik 100% berasal dari Impor.
bahwa terbukti Pemohon Banding memproduksi hanger / gantungan baju yang kemudian diserahkan kepada konsumen Pemohon Banding yang merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB).
bahwa menurut Majelis, atas hanger/gantungan baju produksi Pemohon Banding dilakukan pengolahan lebih lanjut;
bahwa pengolahan lebih lanjut atas hanger/gantungan baju produksi PemohonBanding adalah dengan cara;
diberi cap merk /logo oleh konsumen Pemohon Banding
digabungkan dengan asesoris lain berupa crown sizer, size klip, dan busa yang dilakukan oleh pihak konsumen sesuai kebutuhannya
hanger ditempatkan ke dalam baju hasil produksi konsumen Pemohon Banding
bahwa Majelis menyakini bahwa hanger produksi Pemohon Banding yang diserahkan kepada konsumen akan dilakukan pengolahan lebih lanjut dan kemudian dijadikan satu sebagai bagian dari baju (garment) produksi konsumen Pemohon Banding.
bahwa Majelis menyakini bahwa konsumen Pemohon Banding adalah merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB).
bahwa Majelis menyakini bahwa hasil produksi konsumen Pemohon Banding berupa garment seluruhnya ditujukan untuk pasar ekspor.
bahwa Pasal 14 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal …2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat menyatakan:”Terhadap Impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran Barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC), ke dan /atau Kawasan Berikat diberikan fasilitas sebagai berikut:
e. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM ”.
bahwa mengingat dalam persidangan terbukti produk Pemohon Banding masih akan diolah lebih lanjut oleh konsumennya, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, atas penyerahan hanger oleh Pemohon Banding kepada PDKB tidak perlu dipungut PPN dan PPnBM.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan produksi Pemohon Banding merupakan barang jadi yang tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh PDKB adalah tidak terbukti.
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.312.239.072,00 adalah tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka jumlah Dasar Pengenaan Pajakmenjadi sebagai berikut:
|
DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Terbanding
|
Rp
|
3.312.239.072,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
3.312.239.072,00
|
|
DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm persidangan
|
Rp
|
0,00
|
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
|
a. Atas penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
|
|
a.1. Ekspor
|
Rp
|
0
|
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
0
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
Rp
|
0
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
3.312.239.072
|
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
0
|
|
|
a.6. Jumlah (a.1 + a.2. + a.3. + a.4. + a.5.)
|
Rp
|
3.312.239.072
|
|
|
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
Rp
|
0
|
|
|
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)
|
Rp
|
3.312.239.072
|
|
|
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
|
|
|
|
|
d.1. Impor BKP
|
Rp
|
0
|
|
|
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
|
Rp
|
0
|
|
|
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
Rp
|
0
|
|
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
Rp
|
0
|
|
|
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
|
Rp
|
0
|
|
|
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
|
Rp
|
0
|
|
|
d.7. Jumlah (d.l. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6.)
|
Rp
|
0
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.7. atau NIHIL)
|
Rp
|
0
|
|
|
b. Dikurangi:
|
|
|
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
Rp
|
0
|
|
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
708.079
|
|
|
b.3. STP (pokok kurang bayar)
|
Rp
|
0
|
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp
|
0
|
|
|
b.5. Lain-lain
|
Rp
|
78.781.479
|
|
|
b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.)
|
Rp
|
79.489.558
|
|
|
c. Diperhitungkan:
|
|
|
|
|
c.1. SKPPKP
|
Rp
|
0
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
|
Rp
|
79.489.558
|
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)
|
Rp
|
(79.489.558)
|
|
3
|
Kelebihan pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0
|
|
|
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)
|
Rp
|
0
|
|
|
c. Jumlah (a + b)
|
Rp
|
0
|
|
4
|
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
|
Rp
|
(79.489.558)
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
0
|
|
|
b. Kenaikkan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
0
|
|
|
c. Jumlah
|
Rp
|
0
|
|
6
|
Jumlah yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(79.489.558)
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-76/WPJ.21/2014 tanggal 6 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/11/045/13 tanggal 2 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
Rp
|
3.312.239.072,00
|
|
– PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
– Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
79.489.558,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(79.489.558,00)
|
|
Sanksi Administrasi:
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(79.489.558,00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, M.B.A sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
