Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32877/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32877/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,150.00;

Menurut Terbanding :

bahwa Polis asuransi yang dilampirkan tidak dapat diterima karena diterbitkan setelah tanggal pengapalan sehingga nilai asuransi harus ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR menjadi USD 150.00 (0.5% x 30,000.00) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 30,150.00 (30,000.00 + 150.00);

Menurut Pemohon :

bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90448829 tanggal 09 Maret 2010 sebesar CFR USD 30,000.00 adalah harga barang yang sebenarnya berdasarkan harga-harga barang sejenis yang dipasarkan atau yang ada di pasaran sehingga mempunyai nilai jual yang kompetitif;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 Jenis Barang (Pharmatose 60 M Lactose USP/NF,PH.EUR.,JP. dan Supertab 11SD Lactose USP/NF,PH.EUR.,JP.), Negara Asal : New Zealand, PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010 dengan Nilai Pabean : CIF USD 30,000.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,150.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e, f, g dan h Keputusan Nomor : KEP-5107/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 menyebutkan :

“(d) bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP dan berkas pendukung lainnya; (e) bahwa berdasarkan risalah penetapan nilai pabean diketahui bahwa PFPD menetapkan tambahan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai CNF yang diberitahukan;
(f) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung diketahui sebagai berikut :berdasarkan Purchase Order, Sales Confirmation dan Invoice diketahui terminology pembayaran adalah CFR Jakarta;berdasarkan polis asuransi yang dilampirkan diketahui bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dengan Individual Policy, namun polis asuransi diterbitkan tanggal 19/03/2010 atau 10 hari setelah pengapalan;
(g) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 disebutkan :
Pasal 3Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;Memuat saat berlakunya pertanggungan;Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan;
Pasal 6Kewajiban ImportirDalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open / Floating Policy dan Open Cover Policy;Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);Dalam hal terminology penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan Polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB
(h) bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Polis asuransi yang dilampirkan tidak dapat diterima karena diterbitkan setelah tanggal pengapalan sehingga nilai asuransi harus ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR menjadi USD 150.00 (0.5% x 30,000.00) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 30,150.00 (30,000.00 + 150.00);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena seluruh Nilai Pabean yang dibuat dalam PIB Nomor: 000000-000173-20100330-001786 tanggal 30 Maret 2010 (Pendaftaran Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010) yaitu sebesar Rp.49.727.000,00 dengan perincian BM : Rp.13.690.000,00, PPN Impor (10%) : Rp.28.749.000,00 dan PPh Pasal 22 Impor (2,5%) : Rp.7.188.000,00 berdasarkan ‘Order Confirmation’ Nomor : 335813 tanggal 12 Februari 2010 dan Invoice Nomor : 90448829 tanggal 09 Maret 2010 senilai CFR USD 30,000.00 dikalikan kurs pajak yang berlaku pada periode tersebut;

bahwa harga barang yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90448829 tanggal 09 Maret 2010 sebesar CFR USD 30,000.00 adalah harga barang yang sebenarnya yang dibayar Pemohon Banding kepada pihak ‘supplier’ sesuai dengan bukti pembayaran yang dilampirkan Pemohon Banding disertai dengan bukti Rekening Koran yang mengesahkan bahwa harga yang dibayarkan Pemohon Banding tersebut adalah harga yang sebenarnya;

bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90448829 tanggal 09 Maret 2010 sebesar CFR USD 30,000.00 adalah harga barang yang sebenarnya berdasarkan harga-harga barang sejenis yang dipasarkan atau yang ada di pasaran sehingga mempunyai nilai jual yang kompetitif;

bahwa kontrak polis asuransi Pemohon Banding dengan nomor polis P10201101224000 merupakan bagian dari Polis Marine Open Cargo Nomor : 009/MOP/JKT/10 yang berlaku selama 1 tahun dari mulai tanggal 08 Januari 2010 sampai dengan 08 Januari 2011 dengan nilai pertanggungan Rp.1.000.000.000,00 untuk angkutan laut yang menyatakan bahwa : “Asuransi mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan lain dari pengirim dimanapun di seluruh dunia sampai saat barang tersebut diserahterimakan di gudang Penerima atau tempat penyimpanan lain dimanapun di Indonesia termasuk juga proses pemuatan, pembongkaran perpindahan kapal dan perpindahan tempat penyimpanan sementara selama dalam perjalanan. Termasuk juga proses pengangkutan dengan menggunakan truk, trailer, dan kereta api;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2005 tentang Asuransi yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan International sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya dalam Pasal 15 ayat (1), disebutkan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar membenarkan perhitungan Pemohon Banding yang terbukti bahwa Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 Impor adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, serta menolak perhitungan dari Terbanding sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5107/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan memerintahkan kepada Terbanding untuk mengembalikan kelebihan Bea Masuk Impor sebesar Rp.69.000,00 + Denda sebesar Rp.69.000,00 + PPN Impor sebesar Rp.144.000,00 + PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.36.000,00 sehingga jumlah keseluruhan kelebihan uang yang harus dikembalikan adalah sejumlah Rp.318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai pabean yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan risalah penetapan nilai pabean diketahui bahwa PFPD menetapkan tambahan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai CNF yang diberitahukan;
bahwa data pendukung yang tersedia, antara lain :

No. 
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD) 
Keterangan
1.
Purchase Order
DMV-005/10
12/02/2010
30,000.00
CFR Jakarta
2.
Sales Confirmation
335813
12/02/2010
CFR Jakarta
3.
Invoice
90448829
09/03/2010
30,000.00
CFR Jakarta
4.
Packing List
90448829
09/03/2010
672 Box
5.
B/L
4910-0133-002.012
09/03/2010
Freight Prepaid
6.
PIB
004642
19/03/2010
169,508.42
7.
Polis Asuransi
P10201101224000
19/03/2010
86.19
PT. Asuransi Bintang Tbk.
8.
Aplikasi T/T
7DJDH
06/04/2010
58,148.00
Bank BCA
9.
Rekening Koran
Terlampir
10.
Laporan Pembelian
Terlampir
11.
Kartu Stock
Terlampir
12.
Faktur Pajak
Terlampir

bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapat sebagai berikut :berdasarkan Purchase Order, Sales Confirmation dan Invoice diketahui terminologi pembayaran adalah CFR Jakarta,berdasarkan polis asuransi diketahui bahwa asuransi ditutup di dalam negeri, namun polis asuransi berupa Individual Policy baru diterbitkan tanggal 19/03/2010 atau 10 hari setelah pengapalan;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 disebutkan :
Pasal 3Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;Memuat saat berlakunya pertanggungan;Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan;
Pasal 6Kewajiban ImportirDalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open / Floating Policy dan Open Cover Policy;Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);Dalam hal terminology penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan Polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Polis asuransi yang dilampirkan tidak dapat diterima karena diterbitkan setelah tanggal pengapalan sehingga nilai asuransi harus ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR menjadi USD 150.00 (0.5% x 30,000.00) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 30,150.00 (30,000.00 + 150.00);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas NPP dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang seluruhnya menyatakan bahwa nilai pabean yang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010 untuk bahan baku 12.000 KG.nett Pharmatose 60Mesh seharga CFR. USD 1,300.00/MT.nett dan 5.760 KG Supertab 11SD seharga CFR USD 2,500.00/MT.nett (total USD 30,000.00) dan bukan seperti yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan SPTNP Nomor : 010537/NOTUL/KPU­TP/BD.02/2010 tanggal 13 April 2010 sebesar USD 30,150.00;

bahwa kontrak polis asuransi Pemohon Banding dengan PT Asuransi Bintang dengan nomor Polis P10201101224000 yang terlampir, bukan berupa Individual Policy tetapi merupakan bagian dari Polis Marine Open Cargo Nomor : 009/MOP/JKT/10 yang berlaku selama 1 tahun dari mulai tanggal 08 Januari 2010 sampai dengan 08 Januari 2011 dengan nilai pertanggungan Rp. 1.000.000.000,00 untuk angkutan laut yang menerangkan bahwa : Asuransi mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan lain di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:8.1.1 saat diserahterimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan;

8.1.2 saat diserahterimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan :

8.1.2.1 untuk penyimpanan selain jalur perjalanan yang wajar atau

8.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau

8.1.3.saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana yang terlebih dahulu terjadi;

bahwa sehingga Individual Policy yang merupakan bagian dari Polis Marine Open Cargo Nomor : 009/M013/J1(T/10 tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-02/BC/2005 Tanggal 16 Februari 2005 sebagai berikut : Pasal 3 ayat (3) “Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan”;

bahwa polis asuransi parsial dari PT. Asuransi Bintang Tbk tertanggal 19 Maret 2010 telah disertakan dalam pengurusan PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010 untuk bahan baku 12.000 KG.nett Pharmatose 60 Mesh dan 5.760 KG Supertab 11 SO karena apabila Pemohon Banding tidak menyertakannya, maka tidak mungkin akan diterbitkan SPPB atas pengajuan PIB tersebut;

bahwa data pendukung pencatatan/pembukuan atas transaksi yang berupa laporan bank harian, kartu hutang, kartu stock, general ledger, buku kas, cash/bank voucher, buku pembelian, faktur pajak penjualan dan / atau faktur penjualan yang Pemohon Banding lampirkan adalah valid dan sah karena merupakan hasil print out komputer dari program akuntansi terpadu Pemohon Banding serta distempel dan diparaf/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti pendukung pembayaran yang berupa rekening koran Bank BCA dan bukti permohonan pengiriman uang dari Bank BCA;

bahwa barang yang diimpor tersebut memang secara nyata dipergunakan untuk kepentingan industri farmasi dalam negeri dan merupakan subyek penjualan dan bukan untuk dieksport kembali dan hal ini sesuai dengan yang sudah dinyatakan dalam DNP;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa : Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu; (3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Purchase Order;Proforma Invoice;Sales Contract;Invoice;Packing List;Bill of LadingPolis Asuransi;Aplikasi Transfer;Rekening Koran;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Bank;Buku Pembelian;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Sheet Nomor : DMV-005/10 tanggal 12 Februari 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany. berupa jenis barang :

1. 12.00 Mt Pharmatose 60 Mesh dengan harga USD 1,300.00/Mt;2. 5.76 Mt Supertab 11 SD dengan harga USD 2,500.00/Mt; sehingga total seluruhnya berjumlah USD 30,000, dengan persyaratan : CFR sea Jakarta, Delivery Early of March 2010, dan Payment : O/A 45 days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 90448829 tanggal 09 Maret 2010 yang diterbitkan oleh DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, yang beralamat di Klaver Strasse 187, 47574 Goch Germany, diketahui bahwa DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :Pharmatose 60M. Monohydrate Lactose USP, Ph.Eur.,JP.In multy layer paper bag with a polyethelene innerbag contents 25 kg netQuantity : 12.000 KG net, 168 KG tare+, 12.168 KG gross, 480 BAGPrice : USD 1,30 per 1 KG net, Amount USD 15,600.00Country of Origin : New ZealandSuperTab 11 SDMonohydrate Lactose USF/NF, PH.Eur., JPIn box with a polyethelene innerbag contents 30 kg netQuantity : 5.760 KG, 288 KG tare+, 6.048 KG gross, 192 BOXPrice : USD 2,50 per 1 KG net, Amount USD 14,400.00Country of Origin : New ZealandTotal of Pay USD 30,000.00 (FOB Value USD 28,550.00 + Freight USD 1,450.00)Term of Delivery : CFR Jakarta, Payment Terms : Within 45 Fays after invoice date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 90448829 tanggal 09 Maret 2010 yang diterbitkan oleh DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, yang beralamat di Klaver Strasse 187, 47574 Goch Germany, diketahui bahwa DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa : Pharmatose 60M. Monohydrate Lactose USP, Ph.Eur.,JP.In multy layer paper bag with a polyethelene innerbag contents 25 kg netQuantity : 12.000 KG net, 168 KG tare+, 12.168 KG gross, 480 BAGSuperTab 11 SDMonohydrate Lactose USF/NF, PH.Eur., JPIn box with a polyethelene innerbag contents 30 kg netQuantity : 5.760 KG, 288 KG tare+, 6.048 KG gross, 192 BOX

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 4910-0133-002.012 tanggal 09 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Blue Anchor Line, diketahui pengirim barang yaitu DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 2 package (Pharmatose 60M dan SuperTab 11 SD), dengan berat kotor 18.216.00 KGS, negara asal New Zealand, syarat pengangkutan “prepaid collect”, melalui pelabuhan Auckland, New Zealand dengan tujuan pelabuhan bongkar, Tanjung Priok Jakarta, Indonesia dengan kapal California Mercury, Nomor : 248;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Insurance Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bintang, Tbk., Policy Nomor : P10201101224000 tanggal 19 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 12.000 Kg Pharmatose 60M dan 5.760 Kg SuperTab 11 SD, negara asal New Zealand sesuai dengan Invoice Nomor : 90448829 dan B/L Nomor : 4910-0133-002.012 yang diangkut dengan kapal California Mercury, Nomor : 248;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Pharmatose 60M dan Supertab 11SD Lactose USP/NF, PH.EUR, JP), Negara Asal : New Zealand, dengan berat bersih 17.760 kg atau berat kotor 18.216 kg dengan total nilai pabean CIF USD 30,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan PT. Bank Central Asia, Tbk. diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, dengan Account Nomor : DE85 5023 0400 1809 8980 05, bank penerima ABN AMRO Bank Germany yaitu tanggal 19 Mei 2009, sebesar USD 58,148.00 dengan perincian untuk pembayaran invoice No. 90449808 sebesar USD 28,148 dan pembayaran invoice No. 90448829 sebesar USD 30,000;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan PT. Bank Central Asia, Tbk. diketahui bahwa pembayaran sebesar USD 58,148.00 merupakan pembayaran untuk 2 Order Sheet dan Invoice berbeda yaitu :Order Sheet No. DMV-004/10, Invoice : 90449808 sebesar USD 28,148.00Order Sheet No. DMV-005/10, Invoice : 90448829 sebesar USD 30,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2009 melakukan pencatatan atas pengeluaran Pembayaran Invoice Nomor : 90448829 ditambah Provisi dan Telex sebesar USD 41,479.76 (USD 30,000.00+USD 51,76+USD 20.00) atau sebesar Rp 429.730.313,60 (dengan Kurs USD 1 = Rp 10.360,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran atas nama Pemohon Banding periode 31 Maret 2010 sampai dengan 30 April 2010 diketahui pada tanggal 06 April 2010 Pemohon Banding melakukan tarik LA AA 315 828 sebesar USD 58,148.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Kartu Pembelian periode 08 April 2010 atas nama Pemohon Banding diketahui, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembelian Import berupa Lactose Supertab 11SD sebesar USD 14,400.00 dan Pharmatose sebesar USD 15,600.00 atau total sebesar USD 30,00.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 08 April 2010, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas barang masuk dari sebanyak 12.000 Kg Pharmatose 60M dan 5.760 Kg SuperTab 11 SD;

bahwa terhadap dasar penetapan Terbanding karena berdasarkan polis asuransi yang dilampirkan diketahui bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dengan Individual Policy, namun polis asuransi diterbitkan tanggal 19 Maret 2010 atau 10 hari setelah pengapalan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 disebutkan : Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;Memuat saat berlakunya pertanggungan;Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 disebutkan : Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open / Floating Policy dan Open Cover Policy;Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);Dalam hal terminology penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan Polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Polis asuransi yang dilampirkan tidak dapat diterima karena diterbitkan setelah tanggal pengapalan sehingga nilai asuransi harus ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR menjadi USD 150.00 (0.5% x 30,000.00) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 30,150.00 (30,000.00 + 150.00);

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding belum menambahkan asuransi ke dalam nilai transaksi sebagai nilai pabean sehingga Majelis berpendapat penetapan Terbanding sudah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010 berupa importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Pharmatose 60M dan Supertab 11SD Lactose USP/NF, PH.EUR, JP), Negara Asal : New Zealand, dengan berat bersih 17,760.0000 kg atau berat kotor 18,216.0000 kg, dengan harga sebesar CIF USD 30,150.00, tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5107/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-010537/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 13 April 2010, dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 107146 tanggal 07 April 2010 sesuai dengan Keputusan Terbanding yaitu sebesar CIF USD 30,150.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200