Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32878/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32878/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Klasifikasi Pos Tarif dengan Pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;

Menurut Terbanding :

bahwa, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Attachmen A Rule 10 (a)) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding menerangkan Cap atau stempel “ISSUED RETROACTIVELY” tersebut berlaku terhadap kejadian impor dimana SKA ( Form E ) diterbitkan setelah tanggal pengapalan tetapi tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan SKA ( Form E) milik PT. Panca Kusuma Raya tidak memerlukan cap atau stempel “ISSUED RETROACTIVELY” dari pemerintah yang berwenang di China karena SKA (Form E) tersebut diterbitkan sebelum tanggal pengapalan;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Talc Powder Haicheng, Jumlah barang : 250/Tne, Negara Asal China, Nilai Pabean : CIF USD 21,500.00, dengan Klasifikasi Pos Tarif dengan Pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif dengan Pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5791/KPU.01/ 2010 tanggal 23 Juli 2010, karena pada Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E101209000230482 tanggal 19 April 2010 milik Pemohon Banding dijelaskan pada poin 11 bahwa barang yang diimpor adalah benar merupakan hasil produksi dari China dan disahkan dengan penerbitan Certificate of Origin yang telah distempel dan ditandatangani oleh Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China, karena itu Pemohon Banding berhak untuk dibebaskan dari bea masuk impor;

bahwa selanjutnya, sebagaimana telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 2 tentang Ketentuan Penetapan Tarif Bea Masuk, PT. Panca Kusuma Raya telah memenuhi seluruh ketentuan yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 dan Pemohon Banding sebagai importir telah melengkapi serta melampirkan Surat Keterangan Asal ( Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang, yaitu Tianjin Entry – Exit Inspection Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa sebagai importir telah mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Keterangan Asal ( Form E ) pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan Pengajuan : 000000-000542-20100503-003990 tanggal 04 Juni 2010 dan telah melampirkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga kepada Kepala Kantor Pebean pelabuhan pemasukan yakni Tanjung Priok, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;

bahwa Risalah Terbanding diuraikan sebagai berikut :

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan Terbanding
Tarif Pos
Bea Masuk
Tarif Pos
Bea Masuk
1
Talc Powder Haicheng
2526.20.1000
0%
2526.20.1000
5%

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding diuraikan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding adalah importir Jalur Hijau dengan profil importir Medium Risk, Pemohon Banding melampirkan Form E dengan Referensi Nomor : E102109000230482 tanggal 19 April 2010;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada dokumen Form E kedapatan bahwa Form E diterbitkan pada tanggal 19 April 2010, sedangkan pada dokumen PIB dan pendukungnya baik hardcopy maupun dalam Sistem Aplikasi Ekspor Impor tercantum nomor B/L yaitu YMLU1245214350 tanggal 21 April 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

bahwa Form E yang dilampirkan Pemohon Banding diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (tanggal B/L), Form E yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan tidak diatur secara khusus dalam Rule of Origin (ROO) Form E, tetapi dalam “Annex 3 Rules of Origin (ROO) For The ASEAN-China Free Trade Area” secara tersirat disebutkan bahwa Form E diterbitkan pada saat tanggal pengapalan atau setelah tanggal pengapalan;
RULE 10(a) The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin,(b) In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”;

bahwa sebagai bahan pertimbangan salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) menurut Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjend Daglu Depdagri dalam website www.skaservices.com pihak eksportir harus menyerahkan Tindasan Asli (original copy) Bill of Lading (B/L) sehingga SKA akan diterbitkan setelah pihak eksportir menyerahkan B/L;

bahwa berdasarkan butir 4(c) Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor : 287/BC.02/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang Penegasan Mengenai SE-05/BC/2010 terkait penerbitan SKA;

bahwa atas importasi dimaksud di atas, tidak diberikan Tarif Bea Masuk AC-FTA dan telah diterbitkan SPTNP Nomor : SPTNP-014893/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan tarif BM MFN 5%;

bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB diuraikan sebagai berikut :

Lampian

Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
Purchase Order
Tidak terlampir
PIB
143242
05 Mei 2010
Pemasok: Yingkou Trans Import & Export Co. Ltd., China
Invoice/Packing List
HF-100304-I
19 Apr 2010
Penerbit: Yingkou Trans Import & Export Co. Ltd., China
B/L
YMLUI245214350
21 Apr 2010
Shipper: Yingkou Trans Import & Export Co. Ltd., China
Form E
E102109000230482
19 Apr 2010
Good Consigned From Yingkou Trans Import & Export Co. Ltd., China

bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

bahwa sesuai dengan dokumen PIB, diberitahukan pada kolom 19, Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor: Preferensi Tarif Importasi ASEAN-China (kode 54), Surat Keputusan : Form E Nomor E10219000230482 tanggal 19 April 2010;

bahwa sesuai dokumen PIB dan fotokopi dokumen B/L yang dilampirkan, diketahui bahwa B/L yang diberitahukan adalah dengan nomor YMLUI245214350 tanggal 21 April 2010;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, disimpulkan sebagai berikut:

Deskripsi
Nomor Dokumen
Tanggal Dokumen
Keterangan
Surat Keputusan
E102109000230482
19 Apr 2010
Diterbitkan 3 hari sebelum tanggal B/L

bahwa berdasarkan Attachment A : Operational Certification Procedures For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 10(a) disebutkan sebagai berikut :(a) The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin;bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasi PT. Home Center Indonesia tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area {Attachment A Rule 10 (a)} sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan selanjutnya terhadap jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 143242 tanggal 05 Mei 2010 ditetapkan dikenakan pembebanan tarif dengan rincian sebagai berikut :

Pos
Jenis Barang
Penetapan Terbanding
Tarif Pos
Bea Masuk
1
Talc Powder Haicheng
2526.20.1000
BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor : 029/IM-BC/PKR-JKT/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa terhadap poin c NPP yang menyebutkan Form SKA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L tersirat attachment A Rule 10 (a) – ACFTA menurut Pemohon Banding sebenarnya hal tersebut merupakan interpretasi yang tidak tepat dan yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah :” Certifcate or Origin shall be issued by the relevant government authorities “ Form E Nomor : E101209000230482 Issued In: China Exporter: Yingkou Trans Import & Export Co., LtdWanxing Flats 6 Building 002 Room Bayuquan, Yingkou, Liaoning, China Consignee: PT. Panca Kusuma Raya, Ruko Mangga Dua Square Blok C No.5, JI. Gunung Sahari Raya Jakarta Utara 14430, Indonesia Signed & Stamped By: Liaoning Entry – Exit Inspection And Quarantine Burea The People’s Republic of China

bahwa dengan demikian jelas bahwa dokumen Form E yang Pemohon Banding miliki diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara asal yang memiliki kewenangan, yaitu Liaoning Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;
” At the time of exportation ” : Form E Issue Date: 19 April 2010 Form E Means of Transport and RouteDeparture Date: 20 April 2010 Vessel’s Name: Hongtai 67 V.9182Port of Discharge: Jakarta, Indonesia from Bayuquan, China to Tanjung Priok, Jakarta Indonesia B/L Detail B/L No.: YMLUI1245214350 Place of Issue: Hongkong Date of Issue: 21 April 2010 Shipper: Yingkou Trans Import & Export Co., Ltd Consignee & Notify: PT. Panca Kusuma RayaRuko Mangga Dua Square Blok C No. 5, JI. Gunung Sahari Raya Jakarta Utara 14430, Indonesia Precarried By : Hongtai 67 V.9182 Vessel & Voyage No. : YM Interaction V-38S Port of Loading: CNYIK  Port of Discharge: Jakarta, Indonesia

bahwa dengan demikian jelas bahwa instansi pemerintah Negara asal yang memiliki kewenangan, yaitu Liaoning Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China telah mengetahui bahwa barang tersebut akan dikapalkan pada tanggal 20 April 2010 setelah tanggal penerbitan SKA (Form E) tersebut, yaitu 19 April 2010. Dan karena SKA (Form E ) telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Liaoning Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China, a Minya bahwa SKA (Form E) tersebut telah memenuhi syarat “at the time of exportation” karena tanggal penerbitan SKA berdekatan dengan tanggal pengapalan; c. ” Or soon thereafter ” :

bahwa Termin ini tidak berlaku karena pengapalan Pemohon Banding tidak dilakukan jauh setelah tanggal penerbitan SKA (Form E) bahkan sebelum tanggal penerbitan SKA (Form E), maka secara otomatis Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang dimaksud dan Form E Nomor E10219000230482 tanggal 19 April 2010 efektif berlaku dan telah memenuhi syarat;

bahwa sehubungan dengan ACFTA Rules of Origin ( Form E ), sesuai Rule 10 (b) yang berbunyi ” In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to in-voluntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the that of shipment, bearing the words ” ISSUED RETROACTIVELY ” ;

bahwa dengan ini Pemohon Banding menerangkan bahwa cap atau stempel “ISSUED RETROACTIVELY” tersebut berlaku terhadap kejadian impor dimana SKA (Form E) diterbitkan setelah tanggal pengapalan tetapi tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan SKA (Form E) milik PT. Panca Kusuma Raya tidak memerlukan cap atau stempel ” ISSUED RETROACTIVELY ” dari pemerintah yang berwenang di China karena SKA (Form E) tersebut diterbitkan sebelum tanggal pengapalan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (AC – FTA) :
a.Pasal 1 ayat (1) tentang Penetapan besaran tariff bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN ­China Free Trade Area (AC – FTA) atas impor barang dari semua Negara – Negara anggota ( dalam hal ini Negara Republik Rakyat China );

bahwa dengan ini Pemohon Banding menerangkan bahwa pada Surat Keterangan Asal (Form E ) Nomor : E101209000230482 tanggal 19 April 2010 milik Pemohon Banding dijelaskan pada poin 11 bahwa barang yang impor adalah benar merupakan hasil produksi dari China dan disahkan dengan penerbitan Certificate of Origin yang telah distempel dan ditandatangani oleh Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China, karena itu Pemohon Banding berhak untuk dibebaskan dari bea masuk impor ;
b.Selanjutnya, sebagaimana telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 2 tentang Ketentuan Penetapan Tarif Bea Masuk, PT. Panca Kusuma Raya telah memenuhi seluruh ketentuan yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 sebagai berikut :

Poin 2(a) :bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa PT. Panca Kusuma Raya sebagai importir telah melengkapi dan melampirkan Surat Keterangan Asal ( Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang, yaitu Tianjin Entry – Exit Inspection Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;
Poin 2(c) bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa PT. Panca Kusuma Raya sebagai importir telah mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Keterangan Asal (Form E ) pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan Pengajuan : 000000-000542-20100503-003990 tanggal 04 Juni 2010;
Poin 2(d) :bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah melampirkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga kepada Kepala Kantor Pebean pelabuhan pemasukan yakni Tanjung Priok, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa terhadap poin c No. 5 NPP, diketahui Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L dan terdapat perbedaan tanggal keberangkan anatar Form E dan B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dan tidak dapat diberikan preferansi tarif Bea Masuk, sebenarnya hal tersebut adalah tidak benar tetapi yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sangat jelas dokumen Form E yang Pemohon Banding miliki adalah asli yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah negara Asal yang memiliki kewenangan, yaitu Liaoning Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;

bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan Asal (SKA – Form E) asli milik Pemohon Banding tersebut, maka Pemohon Banding berhak dibebaskan dari Bea Masuk atas impor barang milik Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Ra ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA);

bahwa apabila pihak Terbanding menolak untuk mengakui keabsahan Form E Nomor : E102109000230482 tanggal 19 April 2010, maka pihak Terbanding harus membuktikan bahwa Form E tersebut adalah palsu sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai preferensi tarif Bea Masuk, adapun indikasi keabsahan SKA tersebut dapat diragukan apabila (sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010) :

Ukuran dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA;
Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh speciment tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan;
Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis atau yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari :
 Perusahaan atau asosiasi industri tertentu di luar negeri atau tempat barang dibuat atau persuahaan atau asosiasi industri dalam negeri ; Instansi pemerintah di dalam atau di luar negeri ; Hasil pengembangan intelejen Direktoral Jenederal Bea dan Cukai dan atau Hasil pemeriksaan pembukuan;

bahwa memperhatikan Form E Nomor : E102109000230482 tanggal 19 April 2010 yang Pemohon Banding miliki sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010, maka dengan demikian Form E tersebut memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai preperensi tarif Bea Masuk;

bahwa apabila ada perbedaan kecil lainnya (minor discrepancy) antara SKA dengan PIB dan atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah, perbedaan kecil tersebut dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L, Packing Lis), hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010;

bahwa Pemohon Banding memiliki dokumen pembanding yaitu pada PIB Nomor : 000000-000542-20100419-003941 tanggal 21 April 2010 yang mana dalam PIB tersebut terlihat bahwa SKA Form E Nomor : E102109000230418 tanggal 2 April 2010 diterbitkan dan ditandatangani 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan/Bill of lading (B/L) Nomor : COSU6030107710 tanggal 06 April 2010, dan PIB tersebut tidak dikenakan Notul atas permasalahan SKA Form E tarif Bea Masuk 0% untuk jenis barang yang sama;

bahwa dalam persidangan tanggal 15 Juni 2011 Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor : 029/IM-BC/PKR-JKT/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, pada point No. 2b (2) bahwa pengertian ”at the time of exportation” terkait pelaksanaan FIA diukur dengan tanggal B/L khususnya untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan penelitan Majelis terhadap data dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding diketahui :

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;

bahwa pada kolom 19 pada PIB Nomor : 143242 tanggal 05 Mei 2010, Pemohon Banding mencantumkan kode Fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA yaitu kode 54 dan mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal yaitu Form E Nomor : E10210900023482 tanggal 19 April 2010;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Form E Nomor : E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010, kode fasilitas preferensi tarif Bea Masuk adalah kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA);

bahwa berdasarkan dokumen berupa B/L diketahui bahwa B/L yang diberitahukan adalah dengan Nomor : YMLUI 245214350 tanggal 21 April 2010;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan disimpulkan Form E Nomor : E10210900023482 tanggal 19 April 2010 diterbitkan 3 hari sebelum tanggal B/L;

bahwa menurut Terbanding Form E yang dilampirkan Pemohon Banding diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (tanggal B/L), Form E yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan tidak diatur secara khusus dalam Rule of Origin (ROO) Form E, tetapi dalam “Annex 3 Rules of Origin (ROO) For The ASEAN-China Free Trade Area” secara tersirat disebutkan bahwa Form E diterbitkan pada saat tanggal pengapalan atau setelah tanggal pengapalan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Attachmen A Rule 10 (a)) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, pada point No. 2b (2) bahwa Pengertian ”at the time of exportation” terkait pelaksanaan FIA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut :2) Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi ;

bahwa dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 Petunjuk Pelaksanaan Penlitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, Majelis berpendapat terhadap Surat Edaran tersebut dapat diterapkan untuk sengketa Pemohon Banding ini;

bahwa terhadap dokumen Form E Nomor : E10210900023482 tanggal 19 April 2010 yang diterbitkan 3 (tiga) hari sebelum tanggal B/L atau tanggal pengapalan Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menggunakan tarif preferensi dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan bukti dan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 143242 tanggal 05 Mei 2010, Jenis Barang Talc Powder Haicheng, jumlah barang 250/tne, Negara Asal China, Pemohon Banding telah melampirkan form E dan bukti-bukti pendukung sehingga memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor fasilitas AC-FTA dengan tarif BM 0%;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan tarif dengan PIB Nomor : 143242 tanggal 05 Mei 2010 atas jenis barang berupa Talc Powder Haicheng, jumlah barang 250/tne, Negara Asal China, oleh Terbanding dengan Bea Masuk 5% tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5791/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014893/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010, dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan pembebanannya sesuai dengan PIB Nomor : 143242 tanggal 05 Mei 2010 yaitu Klasifikasi Pos Tarif 2526.20.1000 dengan Pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200