Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48870/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48870/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48870/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00068/207/07/543/11 tanggal 06 Juli 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 (diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012) yang “menolak” permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00068/207/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Oktober 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding divisi sarung tangan yang berlokasi di Sleman kepada divisi kulit yang berlokasi di Bantul berupa bahan pembantu kulit (chemical) merupakan penyerahan pusat ke cabang yang terutang PPN karena pada saat itu Pemohon Banding belum memiliki ijin pemusatan tempat pajak terutang; barang koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding berasal dari :
– Koreksi Peredaran Usaha sesuai hasil penelitian atas PPh Badan; – Penyerahan pusat ke cabang atas bahan pembantu kulit (chemical); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Oktober 2007 Nomor :00068/207/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap alasan-alasan Banding dari Surat BandingNomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor:109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
Keterangan:
bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat :
bahwa alasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat Banding PPN Masa Pajak Oktober 2007 mengikuti alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang juga diajukan banding;
bahwa Majelis tidak mengetahui nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding mengajukan banding atas DPP PPN berdasarkan Peredaran Usaha, sedangkan DPP PPN yang menjadi koreksi Terbanding terdiri dari :
– DPP PPN ekspor, – DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri, – DPP PPN yang PPNnya tidak dipungut; bahwa nilai koreksi yang tercantum dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan untuk tiap masa berbeda-beda;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis tidak mengetahui objek sengketa secara rinci sehingga Majelis berkesimpulan alasan pengajuan Banding menjadi tidak jelas dengan demikian Surat Banding Nomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapat Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 36080/PP/M.XI/10/2012 dan Putusan Nomor : 31362/PP/M.VI/16/2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan merupakan kasus yang berbeda dengan sengketa ini sehingga tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM melakukan penelitian terhadap Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 untuk menentukan objek banding dan alasan banding;
A. Aspek Formal
bahwa Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20Desember 2012 atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20Desember 2012 diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi ketentuan Pasal36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20Desember 2012 dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu:
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbanding, maka penghitungan PPN Masa Pajak Oktober 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
bahwa pembuktian pada sengketa ini terletak pada Terbanding, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 2) Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 3) Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, 4) Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 5) Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008, 6) Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 07 Juni 2011. bahwa bukti-bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan, tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, 2) Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, 3) Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012, 4) Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011. dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang pengadilan Pajak; bahwa Surat Permohonan Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak yang terutang sebesar Rp95.016.931,00, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH., LLM. berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat formal Banding, sehingga dilanjutkan ke tahap pemeriksaan material; B. Aspek Material
bahwa penghitungan PPN mengikuti penghitungan yang Pemohon Banding lakukan dalam penghitungan PPh Badan; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini, adalah perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp280.549.314,00 yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan diajukan keberatan. Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2007 menjadi sebesar Rp280.954.114,00. Atas Keputusan tersebut Pemohon Banding belum menerima, dan mengajukan Permohonan Banding dengan Surat Nomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
bahwa Pemohon Banding mengetahui terdapat kekeliruan dalam penggunaan Laporan Keuangan yang dibuat oleh pihak ketiga, yaitu Prijohandojo, Boentoro & Co (PB&Co) yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, karena petugas yang bertanggung jawab atas pembukuan Pemohon Banding meninggal dunia pada bulan Agustus 2007. Oleh karena itu Pemohon Banding dengan itikad baik menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh PB&Co pada proses keberatan, sehingga terdapat perbedaan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang menurut SPT adalah Rp0 /NIHIL tetapi menurut Surat Keberatan menjadi sebesar Rp533.375.307,00 dan menurut Surat Banding tetap sebesar Rp533.375.307,00 (Cfm Surat Banding dalam sengketa PPh Badan halaman 18);
bahwa Terbanding mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding yang mendukung perhitungan dalam Surat Keberatan tidak dijadikan sebagai dasar penghitungan oleh Peneliti dan tidak dipetimbangkan dalam penyelesaian keberatan karena data tersebut tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan (Cfm SUB angka 2.1 halaman 3 dan 4);
bahwa alat bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, telah ada preseden beberapa Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
a. Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011; b. Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012; bahwa beban pembuktian dalam sengketa banding ini adalah pada pihakTerbanding, karena SKPKB aquo bukanlah SKPKB secara jabatan, berdasarkan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, dan Hakim berupaya menentukan kebenaran materiil, menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, SUB atau Bantahan, atau Tanggapan belum terungkap;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co dan telah disampaikan pada tahap keberatan dan pada persidangan di Pengadilan Pajak adalah merupakan alat bukti yang sah dan dapat dijadikan bahan pertimbangan;
bahwa dengan demikian keputusan Terbanding No.KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, yang tidak mempertimbangkan data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 menjadi sesuai dengan perhitungan dalam Surat Keberatan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor :109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor :109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00068/207/07/543/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00068/207/07/543/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00525/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.