Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47192/PP/M.VI/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47192/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 8.913.100,00 berupa Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000001 yang tidak dapat dikreditkan karena diterbitkan oleh bukan PKP;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut pendapat Terbanding koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2007 Faktur Nomor: 010.000-07.00000001 yang diterbitkan oleh Yasyir Ansyari (NPWP: 08.315.066.4-701.000) dengan nilai PPN Rp 8.913.100,00 tidak dapat dikreditkan karena faktur tersebut diterbitkan oleh bukan PKP;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju karena status Yasyir Ansyari sebagai Pengusaha Kena Pajak ataupun bukan, tidak diketahui oleh Pemohon Banding, dalam kenyataanya, saat melakukan transaksi Pemohon Banding menerima Faktur Pajak dari penjual, yang mana atas Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN-nya kepada penjual, sehingga sudah seharusnya Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2007 Faktur Nomor: 010.000-07.00000001 sebesar Rp 8.913.100,00 dengan dalil bahwa penerbit faktur tersebut yaitu sdr. ZZ bukan Pengusaha Kena Pajak, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pajak yang telah dibayar;
bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 4 disebutkan bahwa Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Penyampaian Dan tata Cara Pembetulan Faktur pajak ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;
bahwa angka 2 dan 4 Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.51/1993 Tentang Pengenaan PPN Atas Bahan Bakar Minyak (BBM), disebutkan:
angka 2: “Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut. Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual”;
angka 4: “Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari Pertamina, maka bagi Pengusaha lain selain Pertamina tidak perlu mengenakan PPN lagi atas Produk-produk tersebut dan bagi Pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut di atas, selain Pertamina tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi Pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan kedua belah pihak serta keterangan para pihak dalam persidangan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan Masa pajak Oktober 2007 Faktur Nomor: 010.000-07.00000001 tanggal 28 Agustus 2007 diterbitkan oleh ZZ dengan nilai PPN Rp 8.913.100,00 merupakan Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian solar;
bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor:”010.000-07.00000001 Tanggal 28 Agustus 2007 tersebut oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen order pembelian, diketahui bahwa pada tanggal 03 Agustus 2007 Pemohon Banding melakukan order pembelian Minyak Solar sebanyak 21,400 liter dengan harga satuan Rp 5.250,00 kepada Suplier Tidak Tetap, Sukabangun, Ketapang U/P Bp.Syahril (Kode SUP: 30120057) senilai Rp 112.350.000,00 untuk kebutuhan BBM Unit KNNE;
bahwa order pembelian tersebut didasari adanya permintaan pembelian dari Estate Manager KNNE (Divisi Perkebunan KNNE) yang disampaikan melalui dokumen Permintaan Pembelian BBM untuk stock bulan Juli 2007;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Nota tanpa Nomor dan tanggal, diketahui bahwa minyak solar tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Kuitansi tanggal 22 Agustus 2007, Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek: RRR dan Bilyet Giro No. GGG Tanggal 20 September 2007 an. WWW, diketahui
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pembelian minyak solar tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan Pemohon Banding, Perincian Pembelian Minyak Solar sebanyak 21.400 liter adalah sebagai berikut:
DPP Minyak Solar
Rp.
89.131.000,00
PPN Solar Minyak
Rp.
8.913.000,00
Ongkos Angkut dan Asuransi
Rp.
14.305.900,00
Total Pembayaran
Rp.
112.350.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jurnal Voucher, Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut sebagai berikut:
Suplier Tidak Rutin
Rp.
103.436.900,00
PPN Masukan
Rp.
8.913.100,00
Bank Mandiri KTP-Perwakilan
Rp.
112.350.000,00
bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dari data yang ada di faktur pajak tersebut dijelaskan bahwa harga jual minyak solar adalah Rp 89.131.000 untuk 21.400 liter, hal ini berarti harga perliter minyak solar adalah Rp 4.165,00, bahwa harga minyak solar subsidi/non industri adalah Rp 4.300 perliter;
bahwa SE Dirjen Pajak No: 10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan BBM dari Pertamina. Pengusaha Kena Pajak selain Pertamina tidak perlu lagi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000001 tanggal 28 Agustus 2007 diterbitkan oleh ZZ (bukan Pengusaha Kena Pajak) tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007, berupa Pajak Masukan atas Pembelian Minyak Solar sebesar Rp 8.913.000,00 sudah benar oleh karenanya dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Oktober Tahun 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah
Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar
Rp.
4.114.818.953,00
Jumlah
Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
Rp.
0,00
Jumlah
Pajak Masukan menurut Majelis sebesar
Rp.
4.114.818.953,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.13/2011 tanggal 05 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00019/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010, atas nama PT. XXX.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: