Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46926/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46926/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46926/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 15/KPBN/X/01/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 mengajukan banding;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember2012, ditandatangani oleh Sdr. B S, Jabatan : Pengurus.
bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011.
bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 14 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Nihil, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Nihil, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
bahwa Surat Banding Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor: 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak.
bahwa Sdr. B S, Jabatan Pengurus, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 bahwa dalam persidangan Majelis meminta bukti kewenangan Sdr. B S, untuk menandatangani surat banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:
bahwa berdasarkan angka 1 dan 4 Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-674/MBU/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Persetujuan Perubahan Bentuk Kantor Pemasaran Bersama PTPN menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. ABC, diketahui bahwa terhitung mulai tanggal 30 September 2009 Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX sudah tidak eksis lagi.
bahwa lebih lanjut dalam proses pemeriksaan pemenuhan formal pengajuan banding, diperoleh keterangan dan fakta, berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 15 Juli 2011 dari Notaris N.M. Dipo Nusantara Pua Pua, Sdr. B S adalah sebagai pengurus dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT. ABC.
bahwa Surat Banding Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember2012 diajukan oleh Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX yang ditandatangani oleh adalah Sdr. B S sebagai pengurus dengan membubuhkan cap Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX.
bahwa fakta, data dan keterangan yang muncul dalam persidangan membuktikan bahwa saat menandatangani surat permohonan banding, status Sdr. B S adalah sebagai pengurus pada PT. ABC dan bukan pengurus pada Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX.
bahwa pada surat banding stempel atau cap yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah stempel atau cap Kantor Pemasaran Bersama PTPN I – XXIX, sedangkan penandatangan adalah Sdr. B S yang menjabat sebagai Direktur pada PT. ABC.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. B S, tidak berwenang menandatangani surat banding, sehingga Surat Banding Nomor:64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, tidak dapat diterima.