Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46796/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46796/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46796/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 532.468.758,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditujukan kepada pihak afiliasi/ related party. Oleh karena, itu atas perbedaan harga dimaksud dihitung kembali sesuai harga yang wajar;
bahwa Pemeriksa menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), dalam penentuan harga yang wajar. Pemeriksa menjadikan harga lokal sebagai pembanding, untuk menentukan harga yang wajar atas transaksi kepada afiliasi dimaksud;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 532.468.758,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPN merupakan akibat koreksi peredaran usaha. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN tersebut;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 532.468.758,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut:
bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan, sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak No Put-46787/PP/M.IV/15/2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar Rp532.468.758,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2189/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00817/507/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 23.941.955.380,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 78.080.379.760,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 11.222.651.000,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 113.244.986.140,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.699.853.475,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 19.024.755.269,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 19.024.755.269,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (11.324.901.794,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 11.324.901.794,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2189/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00817/507/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 23.941.955.380,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 78.080.379.760,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 11.222.651.000,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 113.244.986.140,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.699.853.475,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 19.024.755.269,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 19.024.755.269,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (11.324.901.794,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 11.324.901.794,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00