Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46792/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46792/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46792/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 179.945.062,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp179.945.062,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPN merupakan akibat koreksi peredaran usaha. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN tersebut;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 179.945.062,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran uasaha di PPh Badan sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46787/PP/M.IV/15/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar 179.945.062,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2155/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00932/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 7.897.753.816,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 95.617.108.162,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 1.581.186.250,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 105.096.048.228,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 9.407.673.314,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 9.175.105.629,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 253.865.721,00
Lain-lain Rp 0,00
umlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 9.428.971.350,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (21.298.036,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 21.298.036,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2155/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00932/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 7.897.753.816,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 95.617.108.162,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 1.581.186.250,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 105.096.048.228,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 9.407.673.314,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 9.175.105.629,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 253.865.721,00
Lain-lain Rp 0,00
umlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 9.428.971.350,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (21.298.036,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 21.298.036,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00