Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46704/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46704/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46704/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.2.120.586.742,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan Terbanding terhadap seluruh Pajak Masukan (Surat Setoran Pajak atas impor, dan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri) yang dikreditkan dalam SPT PPN Masa Juni 2008 sebesar Rp.2.120.586.742,00 karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu Pemohon Banding (NPWP 01.397.568.5-201.001) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 22 Juli 2009 berdasarkan SK Pengukuhan PKP Nomor: PEM-458/WPJ.27/KP.0403/2009;
|
|||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, kantor cabang Pemohon Banding di Padang melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 ke KPP Padang dengan menggunakan NPWP cabang 001;SKEMA KRONOLOGIS PERPAJAKAN DOKUMEN PEMOHON BANDING
|
|||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi terhadap seluruh Pajak Masukan (Surat Setoran Pajak atas impor, dan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri) yang dikreditkan dalam SPT PPN Masa Juni 2008 sebesar Rp.2.120.586.742,00 karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu Pemohon Banding (NPWP 01.397.568.5-201.001) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 22 Juli 2009 berdasarkan SK Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomor: PEM-458/WPJ.27/KP.0403/2009;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dengan NPWP 01.397.568-5.201.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 10 Juli 1992 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 19 Juli 1992, dan Pemohon Banding memperoleh kode NPWP 01.397.568-5.201.001 pada tanggal 3 Mei 2007;
bahwa Pemohon Banding, NPWP 01.397.568.5-201.001 adalah Wajib Pajak Cabang dari PT XXX yang berlokasi di Padang, sehingga Kantor Pusat Pemohon Banding adalah di Padang dan berlokasi yang sama dengan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur sebagai berikut:
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berbunyi :
Pasal 1 :”Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah;”
Pasal 4 :
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP Padang diketahui SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilaporkan oleh kantor cabang di Padang memang diterima oleh KPP Padang namun karena adanya kesalahan sistem yang disebabkan adanya perubahan aplikasi, sehingga tidak terdeteksi bahwa kantor cabang di Padang belum PKP;
bahwa selanjutnya Terbanding mengakui karena omset kantor cabang Pemohon Banding di Padang sudah memenuhi batas minimum untuk dikukuhkan sebagai PKP maka sesuai ketentuan yang berlaku kantor cabang Pemohon Banding di Padang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, namun Terbanding menyadari telah terjadi kelalaian sehingga Terbanding tidak melakukan penetapan PKP secara jabatan;
bahwa walaupun Terbanding lalai sehingga tidak melakukan penetapan PKP secara jabatan untuk kantor cabang Pemohon Banding di Padang, menurut Terbanding seharusnya pihak Pemohon Banding juga mempunyai kewajiban untuk mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP karena Pemohon Banding seharusnya sudah menyadari bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding sudah melebihi batas Rp.600.000.000,00;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil konfirmasi yang Terbanding lakukan diketahui Pemohon Banding hanya mendaftarkan permohonan NPWP untuk kantor cabang di Padang tanpa disertai dengan permohonan untuk dikukuhkansebagai PKP namun Terbanding mengakui memang terjadi kesalahan dimana seharusnya SPT Masa PPN yang dilaporkan kantor cabang tidak diterima, oleh karena kesalahan tersebut maka pada tahun 2009 Terbanding melakukan himbauan kepada Pemohon Banding agar kantor cabang di Padang dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan alasan:
bahwa Pajak Masukan (SSP atas impor dan Faktur Pajak Masukan DN) yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP tanggal 22 Juli 2009 berdasarkan SK Pengukuhan PKP Nomor PEM-458/WPJ.27/KP.0403/2009;
Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
Terdapat beberapa Pajak Masukan yang bukan merupakan milik Pemohon Banding karena NPWP yang tercantum dalam Pajak Masukan berupa surat setoran pajak(SSP) Impor adalah 01.397.568.5-201.000 bukan 01.397.568.5-201.001;
bahwa Masa Pajak Mei 2007 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak ketiga sebesar Rp.18.845.341.646,00. Data tersebut diperoleh dari SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Juni 2007;
bahwa Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp2.120.586.742,00 dengan mengajukan banding dengan surat nomor:026/BSI-PJK/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011, dengan alasan sejak terdaftar PT. XXX di KPP Pratama Padang, semua kegiatan usaha yang dikenakan pajak atas kegiatan usaha telah dipungut dan disetorkan ke kas negara, tanpa harus menunggu keluarnya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP). Sebelumnya, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum pemindahan kembali kantor pusat ke Padang dengan nama Perusahaan PT XXX;
bahwa Pemohon Banding telah terdaftar di KPP Pratama Padang pada tanggal 3Mei 2007 dengan NPWP 01.397.568.5-201.001 beralamat di Jalan Raya Padang Bukittinggi KM.21, Kasang Tengah, Batang Anai, Padang Pariaman dan SKPKP atas nama Pemohon Banding baru terbitkan tanggal 22 Juli 2009 dengan NPWP01.397.568.5-201.001;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada tanggal 26 Juni 2008 mengajukan permohonan penghapusan NPWP kepada KPP Rengat, namun Surat Penghapusan NPWP baru dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2010;
bahwa setelah kantor pusat dipindahkan ke Rengat, maka kantor di Padang diubah menjadi kantor cabang dan telah mendapatkan NPWP cabang dengan kode 001, namun belum dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan ketika kantor pusat pindah ke Rengat tidak ada pemusatan;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari– Desember 2008 dengan menggunakan NPWP cabang 001 secara tepat waktu dan telah diberikan tanda terima serta masuk ke sistem Terbanding hanya Pemohon Banding tidak diberitahukan adanya kewajiban kantor cabang untuk menjadi PKP dan tidak ada pengukuhan PKP untuk kantor cabang secara jabatan;
bahwa selama kantor pusat pindah ke Rengat, maka kantor pusat di Padang berubah menjadi kantor cabang dan memperoleh NPWP cabang 001;
bahwa menurut Pemohon Banding, ketika kantor pusat Pemohon Banding pindah ke Rengat dan memperoleh NPWP baru dari KPP Rengat, NPWP kantor pusat di Padang tetap masih ada atau belum pernah dicabut sehingga Pemohon Banding memiliki dua NPWP untuk kantor pusat;
bahwa menurut Pemohon Banding selama tahun 2008, aktivitas usaha di kantor cabang tetap berjalan dimana setiap bulan kantor cabang tertib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan NPWP cabang dan SPT Masa PPN yang dilaporkan selalu diterima oleh Kantor Pajak;
bahwa nilai ekspor yang dilaporkan kantor cabang setiap bulan pada tahun 2008 selalu di atas nilai Rp.600.000.000,00 dan karena ada peraturan mengenai adanya pengukuhan PKP secara jabatan, maka Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan untuk menjadi PKP untuk kantor cabang;
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai pihak yang melakukan pemungutan PPN selama tahun 2007, Pemohon Banding menyatakan selama tahun 2007 PPN tetap dipungut oleh kantor cabang di Padang yang melanjutkan kegiatan yang semula dilakukan oleh kantor pusat sebelumnya;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan ketika Pemohon Banding pindah ke Rengat, Pemohon Banding mempunyai 2 NPWP karena NPWP lama di Padang belum dihapus sementara Pemohon Banding memperoleh NPWP baru di Rengat;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan selama tahun 2007 Pemohon Banding selalu memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu setiap bulannya dan ketika melaporkan nomor PKP dikosongkan dalam tanda terima dari KPP;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kode NPWP dalam Surat PemberitahuanMasa (SPM) Pemohon Banding hanya untuk kode NPWP 001;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan ketika kantor pusat pindah ke Rengat Pemohon Banding tetap melakukan pelaporan untuk kantor cabang di Padang, namun nomor PKP pada tanda terima dikosongkan dan dalam SPM juga tidak ada nomor PKP;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan selama kantor pusat pindah ke Rengat semua Pajak Masukan atas nama kantor cabang di Padang;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan selama kantor pusat Pemohon Banding pindah ke Rengat, NPWP kantor pusat masih aktif yang dibuktikan dengan dikenakannya denda STP kepada Pemohon Banding karena terlambat melaporkan SPT Masa PPN sebesar Rp.500.000,00/bulan;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan seharusnya pada saat pelaporan SPM Juni 2008 yang omsetnya Rp.6.825.199.644,00 dengan penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri masa Juni Rp.3.660.181.674,00 dan total Januari sampai dengan Juni Rp12.245.889.519,00 telah ada pemberitahuan dari KKP untuk diharuskan mengajukan permohonan PKP atau diterbitkan PKP secara jabatan (KEP DJP No.161/PJ/2001 dan Peraturan Dirjen Pajak No.44/PJ/2008) karena omset telah melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
bahwa Pemohon Banding mengemukakan karena NPWP kantor pusat Pemohon Banding di Padang tidak pernah dicabut selama kantor pusat Pemohon Banding pindah ke Rengat maka ketika Pemohon Banding memindahkan kembali kantornya pusatnya dari Rengat ke Padang maka Pemohon Banding tidak mendaftarkan lagi untuk memperoleh NPWP di KPP Padang;
bahwa dalam pemeriksaan sengketa ini, Majelis pertama-tama akan menguji dalil masing-masing para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) dengan memeriksa ketentuan yang berkaitan dengan sengketa, kemudian memeriksa fakta- fakta/dokumen pendukung, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis mengambil kesimpulan:
bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 2 ayat (2), (4) dan (4a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, diatur sebagai berikut:(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (4a) mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun2005;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Masa Pajak Mei 2007 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak ketiga sebesar Rp.18.845.341.646,00. Data tersebut diperoleh dari SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Juni 2007;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil konfirmasi Terbanding diketahui Pemohon Banding hanya mendaftarkan permohonan NPWP untuk kantor cabang di Padang tanpa disertai dengan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun Terbanding mengakui memang terjadi kesalahan dimana seharusnya SPT Masa PPN Tahun Pajak 2008 yang dilaporkan kantor cabang tidak diterima, oleh karena kesalahan tersebut, maka pada tahun 2009 Terbanding melakukan himbauan kepada Pemohon Banding agar kantor cabang di Padang dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa Terbanding mengemukakan karena omset kantor cabang Pemohon Banding di Padang sudah memenuhi batas minimum untuk dikukuhkan sebagai PKP maka sesuai ketentuan yang berlaku kantor cabang Pemohon Banding di Padang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, namun Terbanding menyadari telah terjadi kelalaian sehingga Terbanding tidak melakukan penetapan PKP secara jabatan;
bahwa Terbanding mengemukakan berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP Padang diketahui SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilaporkan oleh kantor cabang di Padang memang diterima oleh KPP Padang dikarenakan adanya kesalahan sistem yang disebabkan adanya perubahan aplikasi sehingga tidak terdeteksi bahwa kantor cabang di Padang belum PKP;
bahwa Terbanding mengemukakan kantor cabang di Padang posisinya tetap dan tidak pernah pindah, walaupun kantor pusat pindah ke Rengat sehingga menurut Terbanding sudah seharusnya kantor cabang di Padang sejak 2007 dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari– Desember 2008 dengan menggunakan NPWP cabang 001 secara tepat waktu dan telah diberikan tanda terima serta masuk ke sistem Terbanding hanya Pemohon Banding tidak diberitahukan adanya kewajiban kantor cabang untuk menjadi PKP dan tidak ada pengukuhan PKP untuk kantor cabang secara jabatan;
bahwa menurut Pemohon Banding selama kantor pusat pindah ke Rengat, maka kantor pusat di Padang berubah menjadi kantor cabang dan memperoleh NPWP cabang 001;
bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tahun 2008 Pemohon Banding telah melaporkan usahanya kepada Terbanding dengan menyampaikan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2008, bahkan Terbanding mengakui bahwa Masa Pajak Mei 2007 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak ketiga sebesar Rp.18.845.341.646,00 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Juni 2007, dan berdasarkan laporan tersebut Terbanding mengetahui bahwa jumlah penyerahan Pemohon Banding sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, sehingga dengan kewenangannya Terbanding sebenarnya dapat menetapkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa dengan demikian, Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena semata-mata Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena adanya kelemahan administrasi Terbanding, sementara faktanya Pemohon Banding sudah melaporkan kegiatan usahanya dengan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 dan telah diterima Terbanding; menurut Majelis sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Terbanding seharusnya mengukuhkan secara jabatan Pemohon Banding karena Terbanding sudah mempunyai data Pemohon Banding dan telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa dalam Pasal 12 dan Penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentnag Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur :
Pasal 12 :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan,Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan,Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan,
Penjelasan Pasal 12 : Ayat (1) :
Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan,
Dalam hal pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempat melakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, maka tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat Barang Kena Pajak tersebut diimpor.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak ”A” yang kantor pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gambir I memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIB dalam rangka impor Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat di Jakarta.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan telah dibenarkan oleh Terbanding, status Kantor Pusat (Padang) dan Kantor Cabang (Padang) dari PT XXX adalah tidak terpusat (tidak sentralisasi), sehingga seharusnya kedua kantor Pemohon Banding (Kantor Pusat kode “000” (Padang) dan Kantor Cabang kode “001”(Padang)) mempunyai kewajiban perpajakan masing- masing secara terpisah;
bahwa dengan demikian, mengingat dari Hasil Uji Bukti para pihak dan bukti dokumentasi diketahui bahwa terdapat Kredit Pajak Masukan PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 berupa pembayaran SSPCP Pemohon Banding dengan kode “000” yang oleh Pemohon Banding dilaporkan melalui SPT Masa PPN Kantor Cabang Pemohon Banding (kode “001”) dengan jumlah total Rp.1.487.455.968,00 sebagaimana di bawah ini dan status Kantor Pusat (Padang) dan Kantor Cabang (Padang) dari PT XXX adalah tidak terpusat (tidak sentralisasi), maka menurut Majelis, Kredit Pajak Masukan PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 tersebut tidak dapat dikreditkan melalui SPT Masa PPN Kantor Cabang Pemohon Banding (kode “001”), Pemohon Banding seharusnya melaporkan Kredit Pajak Masukan PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 tersebut melalui SPT Masa PPN Kantor Pusat Pemohon Banding (kode “000”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut Majelis, berdasakan Pasal 12 dan Penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan kode “000” (Padang) dan Kantor Cabang kode “001”(Padang) dengan izin dari Direktur Jenderal Pajak, namun dalam persidangan tidak diketemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah memperoleh izin dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan kode “000” (Padang) dan Kantor Cabang kode “001”(Padang);
bahwa menurut Majelis, atas Kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 berupa pembayaran SSPCP Pemohon Banding dengan kode “000” yang oleh Pemohon Banding dilaporkan melalui SPT Masa PPN Kantor CabangPemohon Banding (kode “001”) dengan jumlah total Rp1.487.455.968,00, Pemohon Banding dapat mengkreditkannya dengan melaporkan Kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 tersebut melalui SPT Masa PPN Kantor Pusat Pemohon Banding (kode “000”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Daftar SSP CP an PT XXX
bahwa menurut Majelis, untuk sengketa PPN Masa Pajak Juni 2008, Pajak Masukan yang telah dilaporkan Kantor Cabang Pemohon Banding (kode “001) dalam SPTPPN Masa Pajak Juni 2008 tetapi dikoreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, karena Pemohon Banding secara yuridis sebenarnya sudah berkedudukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan telah melaporkan usahanya kepada Terbanding, walaupun secara formal belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena adanya kelemahan administrasi Terbanding;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, untuk sengketa PPN Masa Pajak Juni 2008, di antara Kredit Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008 dengan jumlah total sebesar Rp.2.120.586.742,00, terdapat sejumlah Kredit Pajak Masukan yang berasal dari pembayaran SSPCP yang administrasinya dengan menggunakan Kantor Pusat Pemohon Banding (kode “000”) yang tidak dapat dikreditkan melalui pelaporan SPT PPN Masa Januari 2008 Kantor Cabang Pemohon Banding (kode “001”) yaitu berjumlah Rp.139.381.639,00, sehingga dari Koreksi Pajak Masukan Terbanding dengan jumlah total Rp.2.120.586.742,00, Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp1.981.205.103,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp.139.381.639,00 tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya, walaupun para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) tidak secara tersurat menyatakannya dalam persidangan, sehingga Majelis memutuskan sengketa ini berdasarkan dokumen yang diterima dari para pihak, sebagai berikut:
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan secara cukup layak dan memadai kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan, bantahan, argumentasi/dalil-dalil yang berkaitan dengan sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 ke masa berikutnya (Juli 2008) sebesar Rp.1.754.568.575,00, namun Terbanding dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bantahan, argumentasi/dalil-dalil yang berkaitan dengan sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 ke masa berikutnya (Juli 2008) tersebut;
bahwa berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00131/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-432/WPJ.27/KP.0405/2010 tanggal 8 Oktober 2010, jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) menurut Terbanding adalah 0 (Nihil);
bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/WPJ.27/BD.0601/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00131/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010, Terbanding menolak permohonan banding Pemohon banding, dengan atau lain jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) menurut Terbanding adalah tetap 0(Nihil);
bahwa berdasarkan dokumen surat keberatan Pemohon Banding Surat Nomor: 006/BSI-PJK/XII/2010 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Permohonan Banding dari Pemohon Banding Nomor: 026/BSI-PJK/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011, jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.754.568.575,00 (dengan mengacu pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2008);
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut, Majelis berpendapat jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) adalah sebesar Rp.1.754.568.575,00 yaitu sesuai dengan data SPT PPN Masa Pajak Juni 2008);
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya, walaupun para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) tidak secara tersurat menyatakannya dalam persidangan, sehingga Majelis memutuskan sengketa ini berdasarkan dokumen yang diterima dari para pihak, sebagai berikut:
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan secara cukup layak dan memadai kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan, bantahan, argumentasi/dalil-dalil yang berkaitan dengan sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 ke masa berikutnya (Juli 2008) sebesar Rp.1.754.568.575,00, namun Terbanding dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bantahan, argumentasi/dalil-dalil yang berkaitan dengan sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 ke masa berikutnya (Juli 2008) tersebut;
bahwa berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00131/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-432/WPJ.27/KP.0405/2010 tanggal 8 Oktober 2010, jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) menurut Terbanding adalah 0 (Nihil);
bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/WPJ.27/BD.0601/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00131/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010, Terbanding menolak permohonan banding Pemohon banding, dengan atau lain jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) menurut Terbanding adalah tetap 0(Nihil);
bahwa berdasarkan dokumen surat keberatan Pemohon Banding Surat Nomor: 006/BSI-PJK/XII/2010 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Permohonan Banding dari Pemohon Banding Nomor: 026/BSI-PJK/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011, jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.754.568.575,00 (dengan mengacu pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2008);
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut, Majelis berpendapat jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Juli 2008) adalah sebesar Rp.1.754.568.575,00 yaitu sesuai dengan data SPT PPN Masa Pajak Juni 2008);
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2008 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2008 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan PPN menurut Keputusan Terbanding
|
Jumlah
|
Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis
|
1.981.205.103
|
Pajak Masukan PPN menurut Majelis
|
1.981.205.103
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Juni 2008 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Juni 2008 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak Versi Terbanding
|
Penghitungan Pajak Versi Majelis
|
Koreksi Majelis
|
1.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
366.018.167
|
366.018.167
|
–
|
2.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
–
|
1.981.205.103
|
(1.981.205.103)
|
3.
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
366.018.167
|
(1.615.186.936)
|
1.981.205.103
|
4.
|
Kelebihan Dikompensasikan ke masa berikutnya
|
–
|
1.754.568.575
|
(1.754.568.575)
|
5.
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
366.018.167
|
139.381.639
|
226.636.528
|
6.
|
Sanksi Bunga 13 (2) KUP
|
175.688.720
|
–
|
175.688.720
|
7.
|
Sanksi Kenaikan 13(3) KUP
|
–
|
139.381.639
|
(139.381.639)
|
8.
|
Jumlah PPN yang masih harus/ (Lebih) dibayar
|
541.706.887
|
278.763.278
|
262.943.609
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/WPJ.27/BD.0601/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00131/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/WPJ.27/BD.0601/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00131/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
366.018.167,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
1.981.205.103,00
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(1.615.186.936,00)
|
Kelebihan Dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp
|
1.754.568.575,00
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Bunga 13 (2) KUP
Sanksi Kenaikan 13(3) KUP
|
Rp
Rp
Rp
|
139.381.639,00
–
139.381.639,00
|
Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar
|
Rp
|
278.763.278,00
|