Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46610/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46610/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp13.982.249.056,00;
bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp1.380.365.663,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa alasan koreksi adalah karena dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan dalam pengerjaan maklon, PT. Mustika Sembuluh dapat menentukan kadar TBS dan nantinya TBS tersebut nantinya akan dibeli oleh PT. Mustika Sembuluh sendiri. pemilih TBS adalah Pemohon Banding, PT. Mustika Sembuluh adalah pengolah dan pembeli TBS
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang diserahkan adalah CPO, Pemohon Banding titip olah kepada PT. Mustika Sembuluh, penentuan CPO adalah berdasarkan harga pasar, hasil dari titip olah CPO dijual kepada PT. Mustika Sembuluh sesuai dengan harga pasar;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiri masa September-November 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp.13.982.249.056,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Nihil;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan sparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang tidak lazim;
bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata-nyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan :
(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
  1. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  3. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  4. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated);
bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Oktober 2009 sehingga pada tahun 2008 Pemohon Banding melakukan titip olah tandan buah segar ke PT Mustika Sembuluh sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/KSI-MSI/I/08 tanggal 02 Januari 2008;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2008 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategiadalah :
a. ;
b. …;
c. barang hasil pertanian;
d. …..dst
bahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan :Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan ;
b. …..;
c. …..;
bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan :
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategiberupa :
a. ….;
b. ….;
c. barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c;
d. …..dstdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tandan buah segar karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan CPO dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan tandan buah segar milik Pemohon Banding kepada PT Mustika Sembuluh dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan terdiri dari penyerahan CPO, PK dan Sparepart;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan KLU 15144 jenis usaha Pemohon Banding adalah industri Minyak Goreng dan Minyak Kelapa Sawit sehingga pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah penjualan TBS dan/atau CPO dan/atau PK dan tidak terdapat penyerahan sparepart;
bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti penjualan sparepart yang berupa faktur pajak dimana dalam faktur pajak akan dapat diketahui uraian barang yang diserahkan;
bahwa karena dari bukti-bukti yang diserahkan tidak dapat diketahui adanya penyerahan sparepart maka Majelis tidak meyakini dalil Pemohon Banding tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang mereklasifikasi PPN yang dipungut sendiri ke penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 13.982.249.056,00;
  1. Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp.2.357.920.737,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang sebenarnya adalah penyerahan TBS dan atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan pembayaran PPNnya sehingga seluruh PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah CPO sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah koreksi positip Pajak
Masukan Masa Pajak Januari-Agustus 2008
Pemohon Banding
Rp.
8.055.869.996,00
( Matrix sengketa )
Terbanding
Rp.
5.697.949.259,00
( Penilitian Keberatan )
Rp.
2.357.920.737,00
bahwa Majelis telah berpendapat dan berkesimpulan bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa tandan buah segar yang atas penyerahan tersebut dibebaskan dari peneyerahan PPN maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp2.357.920.737,00;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menol
ak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1599/WPJ.07/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September-November 2008 Nomor: 00127/207/08/057/10 tanggal 07 Januari 2010 atas nama: PTXXX
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: