Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49357/PP/M.XIV/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49357/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49357/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.438.052.028,00 yang berasal dari Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Cfm. Terbanding Rp13.320.271.128,00
Dasar Pengenaan Pajak Cfm. Pemohon Banding Rp.11.882.219.100,00
Koreksi Rp1.438.052.028,00
Dasar Pengenaan Pajak Cfm. Terbanding Rp13.320.271.128,00
Dasar Pengenaan Pajak Cfm. Pemohon Banding Rp.11.882.219.100,00
Koreksi Rp1.438.052.028,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa selama tahun 2008 koreksi atas obyek yang belum dipungut PPN adalah sebesar Rp17.256.624.333,00 dan bagian koreksi untuk Masa Pajak Juli 2008 adalah sebesar Rp1.438.062.028,00 (Rp17.256.624.338,00 : 12);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
|
bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi DPP – Penyerahan yang Terutang PPN tersebut diatas dilakukan berdasarkan suatu asumsi atau anggapan, dan dalam hal ini Pemeriksa same sekali tidak menemukan adanya bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan hasil produksi rokok yang terutang PPN yang Harga Jual Eceran (HJE) cukainya dalam bulan Juli 2008 menurut Pemeriksa adalah Rp1.438.052.028,00, dengan demikian sangat jelas bahwa koreksi Pemeriksa tidak bisa dipertanggung jawabkan dan Pemeriksa sama sekali tidak dapat membuktikan Koreksi DPP – Penyerahan yang Terutang PPN terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha, yaitu penjualan tersebut kepada siapa, kapan terjadi pengiriman barangnya, sehingga koreksi yang didasarkan pada suatu asumsi atau anggapan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
|
bahwa berdasarkan data, fakta serta keterangan para pihak di dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa koreksi pada Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 ini berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;
bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat mengenai adanya indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diajukan oleh Pelapor yaitu:Sdr. H. Zaennal, H. Amrozy, H. Zaenal, H. Mustofa, H. Abdul Aziz dan H. Abdul Qodir kepada Presiden Republik Indonesia dan kemudian ditembuskan ke Menteri-Menteri dan instansi-instansi terkait;
bahwa atas Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah berdasarkan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) memberikan instruksi sesuai Surat Nomor : SR-08/WPJ.32/BD.0401/2009 tanggal 23 November 2009 kepada KPP Pratama Karanganyar untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Pemohon Banding;
bahwa di dalam pemeriksaan tersebut Terbanding melakukan beberapa pengujian antara lain : pengujian atas pemakaian filter, pengujian atas pemakaian etiket (benang merah yang melingkar pada rokok), pengujian pemakaian dus dan pengujian pemakaian tembakau, dari pengujian-pengujian tersebut Terbanding menemukan selisih-selisih sebagai berikut :
bahwa karena diantara pengujian tersebut selisih pengujian atas pemakaian filter merupakan yang paling besar maka Terbanding fokus pada pemakaian filter tersebut;
bahwa Hasil Produksi Pemohon Banding terdiri dari SKT (Sigarette Kretek Tangan) danSKM (Sigarette Kretek Mesin), SKM inilah yang mengunakan filter;
bahwa Pengujian atas pemakaian filter yang dilakukan oleh Terbanding dimulai dengan menghitung besarnya pemakaian filter selama satu tahun dengan penghitungan pemakaian filter berdasarkan saldo awal, pembelian dan saldo akhir sehingga diketahui besarnya pemakaian filter menurut Terbanding adalah sebesar 55.738.880 buah filter, selanjutnya karena setiap satu buah filter tersebut menghasilkan 6 batang rokok maka atas pemakaian filter sebanyak 55.738.880 dikali 6 batang sehingga total produksi rokok menurut Terbanding adalah sebesar 334.415.280 batang rokok filter;
bahwa atas perhitungan total produksi rokok menurut Terbanding sebesar 334.415.280 batang rokok filter tersebut kemudian Terbanding melakukan perbandingan dengan pembukuan Pemohon Banding dan besarnya masing-masing produksi tiap merk tersebut dilakukan secara proporsional sehingga diperoleh selisih sebagai berikut :
bahwa atas selisih produksi rokok sebesar 44.364.880 batang tersebut harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam pack yang kemudian dihitung berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) per pack sebagai dasar untuk menentukan besarnya penyerahan yang belum dipungut PPN menurut Terbanding, berdasarkan perhitungan tersebut terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp17.256.624.338,00.
bahwa selanjutnya atas koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN menurut Terbanding sebesar Rp17.256.624.338,00 tersebut kemudian dibagi 12 untuk masing-masing Masa Pajak dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 (pro rata), sehingga koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN untuk Masa Pajak Januari 2008 adalah sebesar Rp1.438.052.028,00 (Rp17.256.624.338,00 : 12).
bahwa untuk memperkuat alasan dan penjelasannya Terbanding memberikan bukti-bukti berupa :
bahwa atas koreksi Terbanding berdasarkan analisis pemakaian filter tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding sudah dilakukan audit terhadap Pemohon Banding dari Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januari 2009, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor : LHA-22/WBC.09/Cukai/2009 tanggal 23Juni 2009, pemakaian pita cukai Pemohon Banding sudah sesuai dengan produksinya dan tidak ada penyimpangan produksi diperusahaan Pemohon Banding, produksi rokok Pemohon Banding sebesar 304.834.400 batang rokok = 19.416.400 pak, sedangkan pemakaian pita cukai Pemohon Banding sebanyak 19.416.200 keping dan masih ada sisa barang dalam proses 200 pak.
bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Pemeriksa menghitung koreksi atas penyerahan yang terutang PPN dengan dasar harga eceran pita cukai sebesar Rp17.256.624.338,00 koreksi tersebut timbul dengan asumsi kerusakan filter yang dianggap sebagai produksi rokok dan dijual dengan HJE (Harga Jual Eceran) pita cukai, penyerahan tersebut jika dihitung PPN pita cukainya sebesar Rp. 1.449.556.444,00 oleh Pemeriksa PPN tersebut dibagi 12 dan dialokasikan ke tiap-tiap bulan sebagai PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : LHA-22/WBC.09/Cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 (periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januai 2009), pemesanan pita cukai (CK-1) Pemohon Banding sudah sesuai.
bahwa untuk memperkuat alasan dan penjelasannya Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa :
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
in Pack
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp1.438.052.028,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding R13.320.271.128,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis Rp1.438.052.028,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp11.882.219.100,00,
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri menurut Terbanding Rp1.120.222.280,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri yang tidak dapatdipertahankan Majelis : 8,4% X Rp1.438.052.028,00 Rp120.796.370,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri menurut Majelis Rp999.425.910,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.047.663.139,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp48.237.229,00)
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp48.237.229,00
Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp0,00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding R13.320.271.128,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis Rp1.438.052.028,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp11.882.219.100,00,
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri menurut Terbanding Rp1.120.222.280,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri yang tidak dapatdipertahankan Majelis : 8,4% X Rp1.438.052.028,00 Rp120.796.370,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri menurut Majelis Rp999.425.910,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.047.663.139,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp48.237.229,00)
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp48.237.229,00
Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp0,00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 22Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00165/207/08/528/10 tanggal 20 Agustus 2010, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp11.882.219.100,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp999.425.910,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.047.663.139,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 48.237.229,00)
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp48.237.229,00
Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp0,00;
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 22Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00165/207/08/528/10 tanggal 20 Agustus 2010, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp11.882.219.100,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp999.425.910,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.047.663.139,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 48.237.229,00)
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp48.237.229,00
Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp0,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., MSc : sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H : sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., MSc : sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.