Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49352/PP/M.XIV/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49352/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Terutang PPN sebesar Rp1.438.052.028,00;
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Pemeriksa menggunakan analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi atas obyek PPN yang belum dipungut PPN yaitu koreksi DPP Penyerahan dengan tarif efektif, sebagaimana koreksi atas Peredaran Usaha dalam perhitungan PPh terutang; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menrut Pemohon |
: |
bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas Koreksi DPP – Penyerahan yang Terutang PPN sebesar Rp1.438.052.028,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, Pemeriksa hanya mendasarkan pada analisa saja tanpa didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya tidak bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk menghasiikan 6 batang rokok (menggunakan filter @ 2 cm) sehingga selisih sebanyak 7.394.146 batang filter adalah merupakan kerusakan yang terjadi selama proses produksi, bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga Koreksi DPP – Penyerahan yang Terutang PPN yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan analisa pemakaian filter adalah sangat- sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan data, fakta serta keterangan para pihak di dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi pada Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 ini berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat mengenai adanya indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diajukan oleh Pelapor yaitu :Sdr. H. Zaennal, H. Amrozy, H. Zaenal, H. Mustofa, H. Abdul Aziz dan H. Abdul Qodir kepada Presiden Republik Indonesia dan kemudian ditembuskan ke Menteri- Menteri dan instansi-instansi terkait; bahwa atas Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah berdasarkan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) memberikan instruksi sesuai Surat Nomor : SR-08/WPJ.32/BD.0401/2009 tanggal 23 November 2009 kepada KPP Pratama Karanganyar untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Pemohon Banding; bahwa di dalam pemeriksaan tersebut Terbanding melakukan beberapa pengujian antara lain : pengujian atas pemakaian filter, pengujian atas pemakaian etiket (benang merah yang melingkar pada rokok), pengujian pemakaian dus dan pengujian pemakaian tembakau, dari pengujian-pengujian tersebut Terbanding menemukan selisih-selisih sebagai berikut :
bahwa karena diantara pengujian tersebut selisih pengujian atas pemakaian filter merupakan yang paling besar maka Terbanding fokus pada pemakaian filter tersebut; bahwa Hasil Produksi Pemohon Banding terdiri dari SKT (Sigarette Kretek Tangan) dan SKM (Sigarette Kretek Mesin), SKM inilah yang mengunakan filter; bahwa Pengujian atas pemakaian filter yang dilakukan oleh Terbanding dimulai dengan menghitung besarnya pemakaian filter selama satu tahun dengan penghitungan pemakaian filter berdasarkan saldo awal, pembelian dan saldo akhir sehingga diketahui besarnya pemakaian filter menurut Terbanding adalah sebesar 55.738.880 buah filter, selanjutnya karena setiap satu buah filter tersebut menghasilkan 6 batang rokok maka atas pemakaian filter sebanyak 55.738.880 dikali 6 batang sehingga total produksi rokok menurut Terbanding adalah sebesar 334.415.280 batang rokok filter; bahwa atas perhitungan total produksi rokok menurut Terbanding sebesar334.415.280 batang rokok filter tersebut kemudian Terbanding melakukan perbandingan dengan pembukuan Pemohon Banding dan besarnya masing-masing produksi tiap merk tersebut dilakukan secara proporsional sehingga diperoleh selisih sebagai berikut :
bahwa atas selisih produksi rokok sebesar 44.364.880 batang tersebut harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam pack yang kemudian dihitung berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) per pack sebagai dasar untuk menentukan besarnya penyerahan yang belum dipungut PPN menurut Terbanding, berdasarkan perhitungan tersebut terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp17.256.624.338,00; bahwa selanjutnya atas koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN menurut Terbanding sebesar Rp17.256.624.338,00 tersebut kemudian dibagi 12 untuk masing-masing Masa Pajak dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 (pro rata), sehingga koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN untuk Masa Pajak Februari 2008 adalah sebesar Rp1.438.052.028,00 (Rp.17.256.624.338,00 : 12); bahwa untuk memperkuat alasan dan penjelasannya Terbanding memberikan bukti- bukti berupa :
bahwa atas koreksi Terbanding berdasarkan analisis pemakaian filter tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding sudah dilakukan audit terhadap Pemohon Banding dari Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januari 2009, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor: LHA-22/WBC.09/Cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009, pemakaian pita cukai Pemohon Banding sudah sesuai dengan produksinya dan tidak ada penyimpangan produksi diperusahaan Pemohon Banding, produksi rokok Pemohon Banding sebesar 304.834.400 batang rokok = 19.416.400 pak, sedangkan pemakaian pita cukai Pemohon Banding sebanyak 19.416.200 keping dan masih ada sisa barang dalam proses 200 pak; bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Pemeriksa menghitung koreksi atas penyerahan yang terutang PPN dengan dasar harga eceran pita cukai sebesar Rp17.256.624.338,00 koreksi tersebut timbul dengan asumsi kerusakan filter yang dianggap sebagai produksi rokok dan dijual dengan HJE (Harga Jual Eceran) pita cukai, penyerahan tersebut jika dihitung PPN pita cukainya sebesar Rp1.449.556.444,00 oleh Pemeriksa PPN tersebut dibagi 12 dan dialokasikan ke tiap- tiap bulan sebagai PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : LHA-22/WBC.09/Cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 (periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januai 2009), pemesanan pita cukai (CK-1) Pemohon Banding sudah sesuai; bahwa untuk memperkuat alasan dan penjelasannya Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa :
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melakukan audit atas Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-164/WBC.09/2009 tanggal 19 Januari 2009, Tim Audit Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dit. Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan audit atas nama Pemohon Banding untuk periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januari 2009 dengan Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009; bahwa tujuan audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sesuai dengan halaman 6 Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Cukai serta mengamankan hak-hak negara; bahwa dalam proses auditnya pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan Pencacahan Fisik Sediaan Barang (Stock Opname) yaitu untuk : Hasil Tembakau yang telah dilekati Pita Cukai, Penggunaan Pita Cukai dan Bahan Baku produksi, hasil dari Pencacahan Fisik Sediaan Barang tersebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang Nomor : BA-03/ST-164/AM/2009 tanggal 29 Januari 2009; bahwa berdasarkan Pencacahan Fisik Sediaan Barang dan telah dilaporkan dalam LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui bahwa Produksi Hasil Tembakau yang belum dilekati Pita Cukai adalah sebesar :
bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pemakaian dan Pengembalian Pita Cukai di dalam Lampiran E pada LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui bahwa besarnya pemakaian pita cukai selama tahun 2008 adalah sebesar 19.416.200 pack sedangkan total hasil prodiksi adalah sebesar 19.416.400 pack, terdapat selisih berupa 200 pack Samudra Mas Filter isi 16 yang belum dilekati pita cukai, selanjutnya di dalam halaman 9 LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan “Hasil perbandingan buku pada akhir periode audit dengan hasil stok opname pita cukai kedapatan sesuai”; bahwa selanjutnya berdasarkan Pencacahan Fisik Sediaan Barang dan telah dilaporkan dalam LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui bahwa Rekapitulasi Penjualan Produksi Hasil Tembakau adalah sebesar :
bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-01/Print.33/BC.5/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan “Hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan- ketentuan cukai”; bahwa atas hasil audit tersebut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikanRekomendasi Hasil Audit kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor : S-1719/WBC.09/KPP.03/2009 tanggal 2 Juli 2009 agar Pemohon Banding mempertahankan Struktur Pengendalian Intern yang sudah ada; bahwa besarnya Penjualan Pemohon Banding berdasarkan Buku Penjualan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Majelis berkesimpulan bahwa besarnya penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding sesuai dengan besarnya Produksi Hasil Tembakau yang Telah Terjual yaitu sebesar 19.268.400 pack; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN untuk Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp1.438.052.028,00 tidak dapat dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
|
Rp
|
7.719.796.278,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis
|
Rp
|
1.438.052.028,00
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
|
Rp
|
6.281.744.250,00
|
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri menurut Terbanding
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri yang tidak dapat dipertahankan Majelis : 8,4% X Rp1.438.052.028,00
|
Rp
Rp
|
652.202.795,00
120.796.370,00
|
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri menurut Majelis
|
Rp
|
531.406.425,00
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
744.359.736,00
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
(Rp
Rp
|
212.953.411,00)
212.953.411,00
|
Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp0,00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1015/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 22 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor:00160/207/08/528/10 tanggal 20 Agustus 2010, atas nama : XXX, sehingga jumlahpajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
6.281.744.250,00
|
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
|
Rp
|
531.406.425,00
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
744.359.736,00
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
(Rp
|
212.953.411,00)
|
Kelebihan Pajak yang sudah :
|
|
|
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp
|
212.953.411,00
|
Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp0,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., MSc : sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H : sebagai Panitera Pengganti,