Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49346/PP/M.XII/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49346/PP/M.XII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.302.604.245,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b: “perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, Terbanding melakukan koreksi terhadap semua Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan di masa Oktober sampai dengan Desember 2008;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk penggantian atas biaya- biaya seperti pengepakan ulang karena adanya kesalahan dan Pemohon Banding, pengerjaan pengetesan ulang, perawatan sistem akuntansi (SAP), dan asuransi, atas biaya jasa klaim penggantian tersebut pun telah diakui oleh Terbanding dengan demikian atas biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan karenanya Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas klaim penggantian tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalty sebesar Rp1.302.604.245,00 karena Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnya membayar royalti, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 merupakan pembayaran atas jasa yang terdiri dari:
  1. Jasa Teknik Intellectual Property (Royalti) sebesar Rp784.965.338,00;
  2. Jasa Sewa Mold sebesar Rp297.851.291,00;
  3. Jasa Klaim Penggantian sebesar Rp219.787.616,00;
Jumlah Rp1.302.604.245,00
bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Jasa Royalti sebesar Rp784.965.338,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas biaya royalty yang dibayarkan kepada related parties dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD2,855,667.00 Masa April 2008 sampai dengan Maret 2009;
bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelis berpendapat :
bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empat tipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai dari masing-masing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari harta tidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan harta tidak berwujud technical know how dan technical support dan bukti yang menunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajar dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi royalti sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan karenanya koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD2,855,667.00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 berupa jasa tehnik, intellectual property (royalty) sebesar Rp784.965.338,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa koreksi atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 berupa jasa sewa mold (Rp297.851.291,00) dan klaim penggantian (Rp219.787.616,00) Majelis berpendapat meskipun Surat Setoran Pajak jasa sewa mold dan klaim penggantian menjadi satu dengan Surat Setoran Pajak jasa tehnik, intellectual property (royalty) namun Pemohon Banding dapat membuktikan rincian Surat Setoran Pajak tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikan biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut atas jasa sewa mold dan klaim penggantian tersebut Pajak Pertambahan Nilai Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.302.604.245,00, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp517.638.907,00 sedangkan Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp784.965.338,00;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1025/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00203/207/08/055/10 tanggal 6 April 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 menjadi:
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
244.929.008.206,00
Perhitungan PPN yang Kurang Bayar:
– PK dipungut/dibayar sendiri
29.079.029,00
– Dikurangi:
– PM dapat diperhitungkan
1.926.860.218,00
– Dibayar dg NPWP sendiri
0,00
– Lain-lain
0,00
Jumlah
1.926.860.218,00
Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar)
(1.897.781.189,00)
Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
(2.705.073.931,00)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
807.292.742,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
0,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
807.292.742,00
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar
1.614.585.484,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00033/PP/PM/I/2012 tanggal 13 Januari 2012 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.017P/PP/PM/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-08/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 juncto Revisi Penetapan Nomor: Rev.Pen-1213/PP/PM/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
ohantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: