Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47476/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47476/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47476/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 12.786.114.875,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT Pemohon Banding 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00;
bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan;
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47970/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata-ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1.
|
Koreksi DPP PPN
|
12.786.114.875,00
|
0,00
|
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 53.150.073.108,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 12.786.114.875,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 40.363.958.233,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 12.786.114.875,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 40.363.958.233,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1347/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor:00195/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 40.363.958.233,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 4.036.395.823,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.036.395.823,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1347/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor:00195/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 40.363.958.233,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 4.036.395.823,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.036.395.823,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00