Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47263/PP/M.III/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47263/PP/M.III/16/2013

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan sebesar Rp. 42.238.356,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-165/PL/WPJ.07/KP.0400/III.4/2011 tanggal 30 Mei 2011, diketahui bahwa koreksi Kredit PPN sebesar Rp. 2.446.352.596,00 (untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 42.238.356,00) merupakan koreksi Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi dari KPP domisili lawan transaksi menyatakan “tidak ada, nilai berbeda, Nomor Faktur Pajak berbeda, tanggal berbeda, lawan transaksi berbeda dan SPT belum lapor”, dan belum ada jawaban ralat/SKPKB/SKPKBT dari KPP Domisili;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang atas seluruh faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 42.238.356,00;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 42.238.356,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”;

bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 42.238.356,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang;

bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual);

bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR,
Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, makaorang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan,
Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alatbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 42.238.356,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 48.857.376.752,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 42.238.356,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp .48.899.615.108,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1533/WPJ.07/2012 tanggal 09 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00498/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011, sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00129/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 06 Juli 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.118.368.172.927,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 11.836.817.293,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 48.899.615.108,00
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp 37.062.797.815,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya Rp. 37.062.797.815,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: