Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46988/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46988/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46988/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.2.237.548.041,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding nilainya lebih besar dari nilai koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 pada saat pemeriksaan sehingga pada tingkat keberatan Pemohon Banding meminta koreksi DPP PPN yang lebih besar, oleh karenanya koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sampai dengan pengajuan banding menjadi sebesar Rp. 2.237.548.041,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding memberikan data penjualan berupa Ledger Penjualan dengan nilai penjualan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp18.102.106.693,00
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, awalnya Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebagai berikut:
Koreksi Pajak Keluaran
bahwa berdasarkan Alket yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Pengantar Pengiriman Data Nomor: 301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan tahun 2008 sebesar Rp46.648.304.025,00 dengan rincian per bulan adalah sebagai berikut:
bahwa dari pengujian Nilai Penjualan berdasarkan pemakaian kemasan dan Faktur bulan April 2008 dan Mei 2008 mendekati Nilai Penjualan sebagaimana Alket, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Nilai Penjualan yang tercantum pada Alket adalah benar;
bahwa Nilai Penjualan termasuk PPN bulan Agustus 2008 sebesar Rp.4.056.142.345,00DPP PPN bulan Agustus 2008 = 100/110 x Rp.4.056.142.345,00 = Rp.3.687.402.132,00;
bahwa karena Pemohon Banding dalam keberatan menyampaikan data Penjualan bulan Agustus 2008 sebesar Rp. 1.594.839.500,00 dengan Nilai DPP PPN Rp. 1.449.854.091,00 sehingga koreksi DPP PPN bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding mengemukakan koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sampai dengan pengajuan banding menjadi sebesar Rp. 2.237.548.041,00 dan pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding meminta koreksi DPP PPN yang lebih besar sebesar Rp.(206.293.916,00);
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa Agustus 2008 sebesar Rp. 2.237.548.041,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Invoice
bahwa invoice bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah dari invoice nomor0001/FK/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/FK/ICI/I/08 tanggal 31Januari 2008;
bahwa Terbanding berpendapat:
bahwa rincian harga per item barang yang terdapat dalam invoice nilainya tidak sama dengan rincian harga per item yang terdapat dalam Faktur Pajak;
bahwa nama barang dalam invoice ditulis tidak lengkap sehingga ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak terdapat barang yang belum dicantumkan dalam invoice;
bahwa tidak ada nama dan tanda tangan pembuat invoice;
bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan;
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa invoice yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Surat Jalan
bahwa surat jalan bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/SJ/ICI/I/08 tanggal 31 Januari 2008;
bahwa Terbanding berpendapat:
Faktur Pajak Sederhana
bahwa Faktur Pajak Sederhana bulan Januari 2008 yg diperlihatkan adalah dari nomorFPS-2008010001 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan FPS-2008010725 tanggal 31 Januari 2008;
bahwa Terbanding berpendapat:
Faktur Pajak Standar
bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yang diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Standar;
bahwa terdapat penandatangan faktur yang berbeda untuk hari yang sama, contoh no.010.000-08.000.380 tanggal 30 November 2008 ditandatangani oleh Yani Binawati, sedangkan faktur dengan nomor sebelum dan setelahnya pada tanggal yang sama ditandatangani oleh Iwan;
bahwa terdapat nilai DPP yang salah penjumlahannya secara matematis, contoh: Penjualan ke CV Family Inti Sejati;
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa sederhana yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo, jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli dan sampling atas data Faktur Penjualan adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar;
bahwa data alket dari KPP Pratama Sidoarjo tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data, tersebut seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Invoice
bahwa terkait dengan masalah invoice, Pemohon Banding menanggapi bahwa semua data telah dilakukan pengujian/penelitian oleh Terbanding, adapun atas pendapat Terbanding, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan atas nilai peredaran bruto yang disajikan oleh Pemohon Banding yang telah dibuatkan rekapnya dan didukung bukti- bukti dokumen yang mendasarinya tersebut;
bahwa General Ledger / Kartu Piutang, Kas dan Bank telah diserahkan pada tanggal 11Februari 2011;
bahwa penjualan telah sesuai dengan penerimaan pembayaran dan kartu piutang;
bahwa kartu stok Bahan Baku dan Kemasan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan bahan baku dan kemasan telah sesuai dengan invoice/surat jalan pembelian, dan pengeluaran bahan baku dan kemasan dalam kartu stok telah sesuai dengan Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan;
bahwa Kartu Stok Barang Jadi telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan barang jadi dalam Kartu Stok di Pusat telah sesuai dengan Bukti Serah Terima Barang Jadi dari gudang, dan pengeluaran barang jadi telah sesuai dengan surat jalan pengiriman barang ke Depo;
bahwa Surat jalan ke Toko talah sesuai dengan pengeluaran barang jadi dari stok Depo;
bahwa bukti rebranding/pemakaian internal telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa berita acara pemusnahan tanggal 11 Februari 2011;bahwa pemakaian untuk rebranding, reformulasi, pemakaian internal sudah sesuai dengan bukti pemakaian rebranding yang ada, sejumlah 20.929 unit demikian juga kemasan yang dimusnahkan telah sesuai dengan berita acara;
bahwa invoice dan surat jalan pembelian sudah diserahkan tanggal 30 Juni 2010;
bahwa jumlah pembelian Agustus 2008 Rp 3.163.402.002,00 telah didukung dengan invoice yang ada;
bahwa kemasan yang dibeli terpakai untuk penjualan sebanyak 34.686 unit, rebranding/reject sejumlah 20.929 unit;
bahwa jumlah kemasan yang terjual sudah sesuai dengan jumlah penjualan barang jadiAgustus 2008, sejumlah 34.686 dengan nilai Rp1.594.839.500,00;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyatakan Nilai Penjualan bulan Agustus2008 yang benar adalah Rp. 1.594.839.500,00 dan Rekapitulasi Penjualan serta Surat Jalan dan Faktur Penjualan telah dilampirkan, yang didukung dengan penerimaan kas dan bank;
bahwa dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan data penjualan berupa Ledger Penjualan dengan nilai penjualan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.18.102.106.693,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Majelis berkesimpulan karena koreksi DPP PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 ada hubungannya dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka pembahasan sengketa banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 akan mengikuti pembahasan sengketa banding atas koreksi PeredaranUsaha di PPh Badan;
bahwa menurut Majelis, hasil pembahasan sengketa banding atas koreksi PeredaranUsaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, Terbanding menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2008 sebesar Rp.42.407.549.114,00 berdasarkan alket yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Pengantar Pengiriman Data Nomor:301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebagai berikut:
bahwa selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya disertai dengan bukti pendukung yang memadai, namun selama persidangan Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung antara lain berupa Surat Pemberitahuan Masa Wajib Pajak (lawan transaksi Pemohon Banding) terkait atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2008 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.42.407.549.114,00 yang dihitung hanya didasarkan alket dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian;
bahwa selama persidangan Majelis juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing- masing disertai dengan bukti pendukung yang memadai, dan selama persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank,dengan data ringkasan penjualan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, atas Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank tersebut, Terbanding tidak memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sttd Undang-undang Nomor 16 Tahun2009 diatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2008 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.42.407.549.114,00 yang dihitung berdasarkan alket (rekapitulasi) tanpa bukti pendukung lainnya dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, seharusnya Terbanding melengkapinya dengan data-data sumber/bukti transaksi;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang mendukung jumlah penjualan menurut pendapat Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.16.456.460.630,00 dengan didukung bukti–bukti pendukung Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank;
bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bantahan dan/atau tanggapan atas data dan bukti pendukung dari Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang disampaikan Pemohon banding;
bahwa karena sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2008, yaitu sebagai berikut:
bahwa dengan demikian, berdasarkan surat banding, surat uraian banding, Kertas Kerja Pemeriksaan/Peneliti Keberatan dan hasil pemeriksaan serta hasil uji bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 2.237.548.041,00 terkait dengan PPh Badan yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Keputusan Terbanding
|
Rp
|
3.687.402.132,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
2.237.548.041,00
|
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis
|
Rp
|
1.449.854.091,00
|
Menimbang
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak Versi Terbanding(Rp)
|
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)
|
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
|
1
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
368.740.213
|
144.985.409
|
223.754.804
|
2
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
165.614.802
|
165.614.802
|
0
|
3
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
203.125.411
|
(20.629.393)
|
223.754.804
|
4
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
– Pasal 13 (2) KUP
|
97.500.197
|
0
|
97.500.197
|
|
– Pasal 13(3) KUP
|
0
|
0
|
0
|
5
|
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
300.625.608
|
(20.629.393)
|
321.255.001
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1859/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00225/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 144.985.409,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 165.614.802,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (20.629.393,00)
Sanksi Administrasi Rp
– Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp (20.629.393,00)
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1859/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00225/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 144.985.409,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 165.614.802,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (20.629.393,00)
Sanksi Administrasi Rp
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp (20.629.393,00)