Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46988/PP/M.II/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46988/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.2.237.548.041,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding nilainya lebih besar dari nilai koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 pada saat pemeriksaan sehingga pada tingkat keberatan Pemohon Banding meminta koreksi DPP PPN yang lebih besar, oleh karenanya koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sampai dengan pengajuan banding menjadi sebesar Rp. 2.237.548.041,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding memberikan data penjualan berupa Ledger Penjualan dengan nilai penjualan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp18.102.106.693,00
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, awalnya Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebagai berikut:
Koreksi Pajak Keluaran
  • Penjualan Menurut Pemohon Banding: Rp 1.656.148.007,00,
  • Penjualan Menurut Terbanding: Rp 3.687.402.132,00,
  • Koreksi Penjualan: Rp 2.031.254.125,00,
  • Koreksi Pajak Keluaran: Rp 203.125.411,00;
bahwa berdasarkan Alket yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Pengantar Pengiriman Data Nomor: 301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan tahun 2008 sebesar Rp46.648.304.025,00 dengan rincian per bulan adalah sebagai berikut:
Bulan
Jumlah Nilai
Penjualan (Rp)
DPP (Rp)
Januari 2008
4.382.414.641 3.984.013.310
3.984.013.310
Februari 2008
1.463.512.571 1.330.465.974
1.330.465.974
Maret 2008
2.493.205.772 2.266.550.702
2.266.550.702
April 2008
2.852.487.006 2.593.170.005
2.593.170.005
Mei 2008
3.083.942.788 2.803.584.353
2.803.584.353
Juni 2008
4.217.220.806 3.833.837.096
3.833.837.096
Juli 2008
7.021.034.530 6.382.758.664
6.382.758.664
Agustus 2008
4.056.142.345 3.687.402.132
3.687.402.132
September 2008
5.156.064.105 4.687.331.005
4.687.331.005
Oktober 2008
2.614.048.283 2.376.407.530
2.376.407.530
November 2008
4.125.075.722 3.750.068.838
3.750.068.838
Desember 2008
5.183.155.456 4.711.959 505
4.711.959 505
Tahun 2008
46.648.304.025 42.407.549.11
42.407.549.11
bahwa dari pengujian Nilai Penjualan berdasarkan pemakaian kemasan dan Faktur bulan April 2008 dan Mei 2008 mendekati Nilai Penjualan sebagaimana Alket, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Nilai Penjualan yang tercantum pada Alket adalah benar;
bahwa Nilai Penjualan termasuk PPN bulan Agustus 2008 sebesar Rp.4.056.142.345,00DPP PPN bulan Agustus 2008 = 100/110 x Rp.4.056.142.345,00 = Rp.3.687.402.132,00;
bahwa karena Pemohon Banding dalam keberatan menyampaikan data Penjualan bulan Agustus 2008 sebesar Rp. 1.594.839.500,00 dengan Nilai DPP PPN Rp. 1.449.854.091,00 sehingga koreksi DPP PPN bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
  • Penjualan Menurut Pemohon Banding: Rp. 1.449.854.091,00,
  • Penjualan Menurut Terbanding: Rp. 3.687.402.132,00,
  • Koreksi Penjualan: Rp. 2.237.548.041,00;
bahwa Terbanding mengemukakan koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sampai dengan pengajuan banding menjadi sebesar Rp. 2.237.548.041,00 dan pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding meminta koreksi DPP PPN yang lebih besar sebesar Rp.(206.293.916,00);
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa Agustus 2008 sebesar Rp. 2.237.548.041,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
  1. Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan), Faktur Pajak, Surat Jalan,
  2. Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran,
  3. Kartu Piutang, Buku Besar Kas dan Bank,
  4. Kartu Stok Baku dan Kemasan,
  5. Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan untuk produksi, Bukti Serah Terima Barang Jadi dari produksi ke gudang,
  6. Kartu Stok Barang Jadi di Pusat (Pabrik) dan di masing-masing Depo,
  7. Surat jalan Pengiriman Barang Jadi dari Pusat ke Depo,
  8. Surat jalan/invoice ke Toko,
  9. Rebranding, Reformulasi dan Pemakaian Internal,
  10. Berita Acara Pemusnahan dan dilampirkan daftarnya,
  11. Bukti Pembelian Bahan Baku dan Kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier,
  12. Rekap Pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya,
  13. Rekap, Pembelian Kemasan, Pemakaian untuk Rebranding/ Reformulasi/ RejectPenjualan dan Stok akhir (periode satu tahun);
bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:
  1. Data Invoice telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
  2. Faktur Pajak telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
  3. L/K telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
  4. Surat Jalan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
  5. Jumlah DPP PPN Rp1.533.014.857,00 yang terdiri dari 968 Faktur Pajak;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Invoice
bahwa invoice bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah dari invoice nomor0001/FK/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/FK/ICI/I/08 tanggal 31Januari 2008;
bahwa Terbanding berpendapat:
  1. bahwa form invoice yang digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap barang sudah termasuk diskon dan PPN, dan ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak akan terdapat perbedaan harga per jenis barang, karena harga jual per jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak belum termasuk diskon dan PPN;
  2. bahwa terdapat nomor invoice yang tidak sesuai dengan bulannya, contoh nomor invoice bulan November 2008: 0606 sampai dengan 0645 ditulis dengan kode 0606/FK/ICI/III/08;
  3. bahwa terdapat tanggal invoice yang tidak sama dengan tanggal surat jalan, contoh invoice bulan Mei 2008 nomor 0575 tertulis tanggal 31 Mei 2008, namun dalam surat jalan nomor 0575 tertulis tanggal 7 Mei 2008;
  4. bahwa terdapat alamat pembeli yang berbeda antara yang tertulis di Invoice/surat jalan dengan yang tertulis di Faktur Pajak, contoh:
    1. Penjualan kepada Mulur
      bahwa menurut invoice alamat Mulur adalah Kios no.28 Pasar Padaraksa Pemalang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.135 bulan Oktober2008);
      bahwa menurut invoice alamat Mulur adalah Jl. Tempur Sawitan 10 Japunan Mertoyudan Magelang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.136 bulan Oktober 2008);
      bahwa menurut invoice alamat Mulur adalah Kios no.28 Pasar Padaraksa Pemalang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.759 bulan Agustus2008);
    2. Penjualan kepada TB Murah
      bahwa menurut invoice alamatnya di Jalan Pamularsih Raya Semarang, sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Solo (invoice nomor 154 bulan Oktober 2008);
    3. Penjualan kepada TB Jembatan Mas
      bahwa menurut invoice alamatnya di Jl. P.A Sukolilo Jabung Malang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl.Sudirman Sampang Madura (invoice nomor 204 bulan Oktober 2008);
    4. Penjualan kepada TB Menceng 2
      bahwa menurut invoice alamatnya di Jl.Merdeka Jombang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl.Sepuran 108 Wonosobo (invoice nomor 1072 bulan Agustus2008);
      bahwa terdapat diskon yang besarnya berbeda antara invoice dengan Faktur Pajaknya, contoh:
      • Penjualan kepada PT. Graha Garda Depan
        bahwa menurut invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%,
      • PT Graha Damai Putra
        bahwa menurut invoice diskon 2,5%, tapi Faktur Pajaknya tidak ada diskon,
      • Penjualan kepada CV Family Inti Sejati
        bahwa menurut invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%;
bahwa rincian harga per item barang yang terdapat dalam invoice nilainya tidak sama dengan rincian harga per item yang terdapat dalam Faktur Pajak;
bahwa nama barang dalam invoice ditulis tidak lengkap sehingga ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak terdapat barang yang belum dicantumkan dalam invoice;
bahwa tidak ada nama dan tanda tangan pembuat invoice;
bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan;
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa invoice yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Surat Jalan
bahwa surat jalan bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/SJ/ICI/I/08 tanggal 31 Januari 2008;
bahwa Terbanding berpendapat:
  1. bahwa tidak terdapat nama dan tanda terima penerima barang;
  2. bahwa tidak terdapat nama dan tanda tangan pengirim barang;
  3. bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan;
  4. bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Jalan yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Faktur Pajak Sederhana
bahwa Faktur Pajak Sederhana bulan Januari 2008 yg diperlihatkan adalah dari nomorFPS-2008010001 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan FPS-2008010725 tanggal 31 Januari 2008;
bahwa Terbanding berpendapat:
  1. bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan;
  2. bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yang diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Standar;
  3. bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Sederhana yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Faktur Pajak Standar
bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yang diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Standar;
bahwa terdapat penandatangan faktur yang berbeda untuk hari yang sama, contoh no.010.000-08.000.380 tanggal 30 November 2008 ditandatangani oleh Yani Binawati, sedangkan faktur dengan nomor sebelum dan setelahnya pada tanggal yang sama ditandatangani oleh Iwan;
bahwa terdapat nilai DPP yang salah penjumlahannya secara matematis, contoh: Penjualan ke CV Family Inti Sejati;
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa sederhana yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo, jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli dan sampling atas data Faktur Penjualan adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar;
bahwa data alket dari KPP Pratama Sidoarjo tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data, tersebut seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Invoice
bahwa terkait dengan masalah invoice, Pemohon Banding menanggapi bahwa semua data telah dilakukan pengujian/penelitian oleh Terbanding, adapun atas pendapat Terbanding, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa atas form invoice tidak ada aturan yang standar. Hal ini berbeda dengan Faktur Pajak yang bentuk dan isi yang harus dicantumkan telah diatur dengan Undang- undang PPN;
    bahwa bentuk dan isi dalam invoice adalah Pemohon Banding sesuaikan dengan keperluan informasi yang Pemohon Banding butuhkan untuk pencatatan pembukuan. Seperti dalam penomoran atau hal lain yang perlu dicantumkan;
  2. bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, maka penomeran dan pemberian tanggal masih manual, jadi memang terjadi Human Error;
  3. bahwa beberapa pelanggan diberlakukan diskon tambahan sehingga secara tampilan Faktur Pajak ada perbedaan diskon tetapi harga persatuan juga beda. Di invoice harga jual dengan diskon 14.5% (10%+5% bertingkat) sedangkan di faktur pajak harga satuannya adalah harga pricelist dikurangi 10% dibagi 1.1 dan diskon tampilan hanya 5%. Tetapi secara total DPP+PPN antara Faktur Pajak dengan Invoice adalah SAMA;
  4. bahwa data invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah tembusan/copy nya saja;
  5. bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
  6. bahwa data invoice yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
  7. bahwa pembayaran oleh pelanggan dilakukan dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya diberikan/diminta oleh pelanggan (dari sales);
  8. bahwa Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
  9. bahwa pembayaran tidak semuanya tunai, pembayaran oleh pelanggan ada yang langsung transfer dan ada yang tunai, apabila sudah lunas, Invoice asli diserahkan ke pelanggan;
  10. bahwa penandatangan Faktur dilakukan oleh pejabat berwenang yang ada ditempat, sehingga tidak mengganggu operasional daripada harus menunggu satu orang saja;
bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan atas nilai peredaran bruto yang disajikan oleh Pemohon Banding yang telah dibuatkan rekapnya dan didukung bukti- bukti dokumen yang mendasarinya tersebut;
bahwa General Ledger / Kartu Piutang, Kas dan Bank telah diserahkan pada tanggal 11Februari 2011;
bahwa penjualan telah sesuai dengan penerimaan pembayaran dan kartu piutang;
bahwa kartu stok Bahan Baku dan Kemasan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan bahan baku dan kemasan telah sesuai dengan invoice/surat jalan pembelian, dan pengeluaran bahan baku dan kemasan dalam kartu stok telah sesuai dengan Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan;
bahwa Kartu Stok Barang Jadi telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan barang jadi dalam Kartu Stok di Pusat telah sesuai dengan Bukti Serah Terima Barang Jadi dari gudang, dan pengeluaran barang jadi telah sesuai dengan surat jalan pengiriman barang ke Depo;
bahwa Surat jalan ke Toko talah sesuai dengan pengeluaran barang jadi dari stok Depo;
bahwa bukti rebranding/pemakaian internal telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa berita acara pemusnahan tanggal 11 Februari 2011;bahwa pemakaian untuk rebranding, reformulasi, pemakaian internal sudah sesuai dengan bukti pemakaian rebranding yang ada, sejumlah 20.929 unit demikian juga kemasan yang dimusnahkan telah sesuai dengan berita acara;
bahwa invoice dan surat jalan pembelian sudah diserahkan tanggal 30 Juni 2010;
bahwa jumlah pembelian Agustus 2008 Rp 3.163.402.002,00 telah didukung dengan invoice yang ada;
bahwa kemasan yang dibeli terpakai untuk penjualan sebanyak 34.686 unit, rebranding/reject sejumlah 20.929 unit;
bahwa jumlah kemasan yang terjual sudah sesuai dengan jumlah penjualan barang jadiAgustus 2008, sejumlah 34.686 dengan nilai Rp1.594.839.500,00;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyatakan Nilai Penjualan bulan Agustus2008 yang benar adalah Rp. 1.594.839.500,00 dan Rekapitulasi Penjualan serta Surat Jalan dan Faktur Penjualan telah dilampirkan, yang didukung dengan penerimaan kas dan bank;
bahwa dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan data penjualan berupa Ledger Penjualan dengan nilai penjualan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.18.102.106.693,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bulan
Jumlah Nilai
Penjualan (Rp)
DPP (Rp)
Januari 2008
1.748.884.381
1.589.894.892
Februari 2008
600.757.067
546.142.788
Maret 2008
1.017.106.486
924. 642. 260
April 2008
1.082.665.443
984.241.312
Mei 2008
1.347.692.068
1.225.174.607
Juni 2008
1.686.316.342
1.533.014.857
Juli 2008
1.913.369.554
1.739.426.867
Agustus 2008
1.594.839.500
1.449.854.091
September 2008
2.156.530.540
1.960.482.309
Oktober 2008
1.082.872.313
984.429.375
November 2008
1.617.829.252
1.470.753.865
Desember 2008
2.253.243.747
2.048.403.407
Tahun 2008
18.102.106.693
16.456.460.630
bahwa Majelis berkesimpulan karena koreksi DPP PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 ada hubungannya dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka pembahasan sengketa banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 akan mengikuti pembahasan sengketa banding atas koreksi PeredaranUsaha di PPh Badan;
bahwa menurut Majelis, hasil pembahasan sengketa banding atas koreksi PeredaranUsaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, Terbanding menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2008 sebesar Rp.42.407.549.114,00 berdasarkan alket yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Pengantar Pengiriman Data Nomor:301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebagai berikut:
No
Bulan
Volume
DPP
1
Januari
467.082
3.984.013.310
3.984.013.310
2
Februari
138.709
3.984.013.310
3.984.013.310
3
Maret
245.117
2.266.550.702
2.266.550.702
4
April
272.256
2.593.170.005
2.593.170.005
5
Mei
275.430
2.803.584.353
2.803.584.353
6
Juni
365.466
3.833.837.096
3.833.837.096
7
Juli
658.032
6.382.758.664
6.382.758.664
8
Agustus
348.740
3.687.402.132
3.687.402.132
9
September
429.582
4.687.331.005
4.687.331.005
10
Oktober
204.513
2.376.407.530
2.376.407.530
11
November
309.482
3.750.068.838
3.750.068.838
12
Desember
409.141
4.711.959.505
4.711.959.505
Jumlah
4.123.550
42.407.549.114
42.407.549.114
bahwa selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya disertai dengan bukti pendukung yang memadai, namun selama persidangan Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung antara lain berupa Surat Pemberitahuan Masa Wajib Pajak (lawan transaksi Pemohon Banding) terkait atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2008 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.42.407.549.114,00 yang dihitung hanya didasarkan alket dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian;
bahwa selama persidangan Majelis juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing- masing disertai dengan bukti pendukung yang memadai, dan selama persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank,dengan data ringkasan penjualan sebagai berikut:
No
Bulan
Volume/Unit
Total Rupiah
DPP
Pail
Galon
Kaleng
Jumlah
1
Januari
2.137
25.240
7.607
34.984
1.748.884.381
1.589.894.892
2
Februari
431
8.582
3.348
12.361
600.757.067
546.142.788
3
Maret
969
14.708
5.190
20.867
1.017.106.486
924.642.260
4
April
1.213
13.419
6.367
20.999
1.082.665.443
984.241.312
5
Mei
1.322
15.987
8.664
25.973
1.347.692.068
1.225.174.607
6
Juni
1.657
19.193
14.073
34.923
1.686.316.342
1.533.014.856
7
Juli
2.317
21.406
10.650
34.373
1.913.369.554
1.739.426.867
8
Agustus
906
18.615
15.165
34.686
1.594.839.500
1.449.854.091
9
September
1.383
25.445
17.338
44.166
2.156.530.540
1.960.482.309
10
Oktober
1.106
9.955
10.317
21.378
1.082.872.313
984.429.375
11
November
1.465
14.634
11.018
27.117
1.617.829.252
1.470.753.865
12
Desember
2.542
21.554
15.351
39.447
2.253.243.747
2.048.403.406
Jumlah
17.448
208.738
125.088
351.274
18.102.106.693
16.456.460.630
bahwa menurut Majelis, atas Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank tersebut, Terbanding tidak memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sttd Undang-undang Nomor 16 Tahun2009 diatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2008 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.42.407.549.114,00 yang dihitung berdasarkan alket (rekapitulasi) tanpa bukti pendukung lainnya dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, seharusnya Terbanding melengkapinya dengan data-data sumber/bukti transaksi;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang mendukung jumlah penjualan menurut pendapat Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.16.456.460.630,00 dengan didukung bukti–bukti pendukung Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank;
bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bantahan dan/atau tanggapan atas data dan bukti pendukung dari Penjualan Bulanan (Januari sampai dengan Desember 2008) yang disampaikan Pemohon banding;
bahwa karena sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2008, yaitu sebagai berikut:
  • Penjualan Pemohon Menurut Banding: Rp. 1.449.854.091,00,
  • Penjualan Menurut Terbanding: Rp. 3.687.402.132,00,
  • Koreksi Penjualan: Rp. 2.237.548.041,00;
bahwa dengan demikian, berdasarkan surat banding, surat uraian banding, Kertas Kerja Pemeriksaan/Peneliti Keberatan dan hasil pemeriksaan serta hasil uji bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 2.237.548.041,00 terkait dengan PPh Badan yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
No
Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Nilai Koreksi (Rp)
Nilai Koreksi (Rp)Dipertahankan Majelis
Nilai Koreksi (Rp) Dibatalkan  Majelis
1
Koreksi Dasar PengenaanPajak (DPP) Pajak
2.237.548.041
0
2.237.548.041
2
Pertambahan Nilai (PPN)
0
0
0
Jumlah
2.237.548.041
0
2.237.548.041
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Keputusan Terbanding
Rp
3.687.402.132,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
2.237.548.041,00
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis
Rp
1.449.854.091,00
Menimbang
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding(Rp)
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
368.740.213
144.985.409
223.754.804
2
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
165.614.802
165.614.802
0
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
203.125.411
(20.629.393)
223.754.804
4
Sanksi Administrasi
– Pasal 13 (2) KUP
97.500.197
0
97.500.197
– Pasal 13(3) KUP
0
0
0
5
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
300.625.608
(20.629.393)
321.255.001
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1859/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00225/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 144.985.409,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 165.614.802,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (20.629.393,00)
Sanksi Administrasi Rp– Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp (20.629.393,00)
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: