Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46955/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46955/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46955/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0534 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari:
Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesarRp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut:
bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7983/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan :
bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding;
bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN;
bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN
bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi :
bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan :
bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama Bumasari dan Cipta Harapan yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini;
bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN;
bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0534 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan :
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT Bumasari dan LCT Cipta Harapan dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan aktakepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN;
bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM Bumasari sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM Cipta harapan sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjiendradjaja dan Handoko Tomo;
bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP data tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan secara autentik kepemilikan atas 2 (dua) buah kapal a quo yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Kapal Bumasari dengan Akta Notaris Raden Johanes Sarwono, SH Nomor : 85 tanggal28 Desember 2007 dan Akta Jual Beli Kapal Cipta Harapan dengan Akta Notaris LiaCittawan Nanda Gunawan, SH Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti sebagai pemilik kedua kapal tersebut yaitu Kapal Bumasari yang diperoleh sejak Desember 2007 dan Kapal Cipta Harapan yang diperoleh sejak bulan Juni 2008;
bahwa berdasarkan bukti bukti tersebut Majelis dapat meyakini bahwa atas pemakaian fuel untuk 2 (dua) kapal a quo milik Pemohon Banding tersebut sebesar Rp.186.161.066,00 bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam UU PPN, sehingga Majelis berpendapat koreksi atas pemakaian fuel sendiri sebesar Rp.186.161.066,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa mengenai koreksi Terbanding sebesar Rp.234.832.832,00 menurut PemohonBanding adalah merupakan pengembalian solar (fuel) yang dipinjam oleh pihak ketiga;
bahwa menurut Terbanding, pernyataan Pemohon Banding bahwa fuel tersebut adalah pengembalian fuel yang dipinjam pihak ketiga tersebut hanya berdasarkan pernyataan lisan dari Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan bukti apapun terkait koreksi Terbanding sebesar Rp.234.832.832,00;
bahwa menurut Terbanding tanpa didukung dengan adanya perjanjian pinjam meminjam fuel, Berita Acara Serah Terima fuel dan bukti pendukung lainnya yang terkait dengan pinjam meminjam fuel, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa koreksi a quo adalah merupakan pinjam meminjam fuel sebagaimana pernyataan Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.234.832.832,00 merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk transaksi pinjam-meminjam, Pemohon Banding tidak membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang meminjam kepada Pemohon Banding. Hal tersebut biasa terjadi karena lokasi site yang terpencil dan keterbatasan solar, sehingga saat keadaan mendesak dan solar dibutuhkan dengan segera maka terjadilah transaksi pinjam-meminjam di site;
bahwa menurut Pemohon Banding pinjam-meminjam tersebut biasa dilakukan antar pemilik kapal, tidak dicatat dalam bentuk rupiah hanya volume dikarenakan harga solar berfluktuasi sangat cepat, sehingga pengembalian tidak dalam rupiah melainkan dalam bentuk volume;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah terakhir (untuk sengketa aquo) dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan dari hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian atas dokumen-dokumen yang terdapat dalam berkas banding, dan bukti- bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan solar (fuel) kepada pihak ketiga bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000 dan penjelasannya, dengan demikian atas penyerahan a quo tersebut tidak terutang PPN, sehingga Majelis berpendapat koreksi atas penyerahan fuel kepada pihak ketiga sebesar Rp.234.832.832,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi Terbanding terkait dengan penyerahan solar (fuel) kepada pihak ketiga sebesar Rp.10.008.358,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut maupun bukti-bukti pendukung, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas koreksi aquo tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa dari jumlah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 untuk jumlah koreksi sebesar Rp.420.993.898,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp.10.008.358,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp. 612.597.658.789,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 420.993.898,00
DPP PPN menurut Majelis Rp. 612.176.664.891,00
Pajak Keluaran menurut keputusan Terbanding Rp. 44.868.232.331,00
Koreksi Pajak Keluar yang tidak dapat dipertahankan Rp. 42.099.389,00
Pajak Keluaran menurut Majelis Rp. 44.826.132.942,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp. 612.597.658.789,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 420.993.898,00
DPP PPN menurut Majelis Rp. 612.176.664.891,00
Pajak Keluaran menurut keputusan Terbanding Rp. 44.868.232.331,00
Koreksi Pajak Keluar yang tidak dapat dipertahankan Rp. 42.099.389,00
Pajak Keluaran menurut Majelis Rp. 44.826.132.942,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1082/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00315/207/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp.612.176.664.891,00
Pajak Keluaran Rp. 44.826.132.942,00
PPN Yang Dapat Diperhitungkan Rp.128.115.922.502,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp. 83.289.789.560,00) Kelebihan pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 83.290.790.397,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 1.000.837,00
Sanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp. 1.000.837,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 2.001.674,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1082/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00315/207/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp.612.176.664.891,00
Pajak Keluaran Rp. 44.826.132.942,00
PPN Yang Dapat Diperhitungkan Rp.128.115.922.502,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp. 83.289.789.560,00) Kelebihan pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 83.290.790.397,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 1.000.837,00
Sanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp. 1.000.837,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 2.001.674,00