Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49629/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49629/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp172.196.765,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data dan fakta dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak PPN Masukan yang menjadi pokok sengketa sebesar Rp172.196.765,00 tersebut tidak dapat dikreditkan karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP penjual terdaftar sebagai Pemohon Banding menyatakan “Tidak Ada/Tidak Dilaporkan”.
Menurut Pemohon
:
bahwa pada fakta dan kenyataan sesungguhnya, Pemohon Banding benar- benar telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penjual barang dan/atau Pemberi jasa sesuai ketentuan yang ada. Kelalaian atau kesalahan pihak Penjual barang dan/atau Pemberi jasa yang tidak atau belum mempertanggungjawabkan atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya dari Pemohon Banding selaku pihak Pembeli barang dan/atau Penerima jasa tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pihak Pembeli barang dan/atau Penerima jasa.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp172.196.765,00 dijawab “tidak ada/belum diterima” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya.
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas.
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Bukti Pembayaran berupa Voucher Intruksi pembayaran dan kuitansi, Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak Standar, dan Rekening Koran atas ke 31 (tiga puluh satu) transaksi yang menjadi dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp156.655.116,00, sedangkan atas 2 transaksi sebesar Rp15.541.649,00 tidak ada bukti/data arus uang dan/atau arus barangnya.
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi a quo tidak termasuk Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan seharusnya Terbanding juga memeriksa kebenaran pembayaran tersebut yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan sebenar-benarnya berdasarkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang ada.
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp156.655.116,00 dimaksud dan atas selisihnya Pemohon Banding setuju untuk dipertahankan koreksinya sebesar Rp15.541.649,00, karena tidak diketemukan bukti/data arus uang dan/atau arus barangnya.
bahwa mengingat hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp156.655.116,00 tidak dipertahankan dan atas selisihnya yang tidak dapat dibuktikan arus uang dan arus barangnya sebesar Rp15.541.649,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp172.196.765,00, sebesar Rp156.655.116,00 tidak dipertahankan dan sebesar Rp15.541.649,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan, kredit pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebagai berikut:
Kredit Pajak cfm Keputusan Terbanding Rp10.734.646.129,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp156.655.116,00Kredit Pajak cfm Majelis Rp10.891.301.245,00
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1118/WPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00260/207/08/055/10 tanggal 22 April 2010, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp56.881.070.287,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 5.506.569.852,00
Jumlah yang dapat diperhitungkan Rp 10.891.301.245,00
PPN kurang (lebih) dibayar (Rp 5.384.731.393,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 5.400.273.042,00
PPN kurang bayar Rp 15.541.649,00
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP RpKenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 15.541.649,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 31.083.298,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: