Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49464/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49464/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49464/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp62.972.560,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan sengketa perpajakan nomor : BA-013/WPJ.24/ BD.06/2012 tanggal 03 April 2012 diketahui bahwa menurut Pemohon Banding pemberian diskon tersebut berdasarkan surat edaran dari main dealer, akan tetapi Pemohon Banding belum bisa menunjukkan Surat Edaran tersebut dan berusaha memberikan dalam jangka waktu 1 minggu setelah tanggal pembahasan. Selain itu, Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pemberian diskon dari main dealer diberitahukan melalui email. Atas hal tersebut Pemohon Banding berjanji untuk memberikan data dalam jangka waktu 1 minggu dari tanggal pembahasan, dengan menunjukkan print out email yang telah disahkan oleh Main dealer;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi dan tidak memberikan perincian apapun atas koreksi tersebut dan hal ini dapat dilihat dari pemberitahuan hasil pemeriksaan nomor: PHP-158/WPJ.24/KP.0205/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang mana tidak ada koreksi objek PPN sebesar Rp62.972.560,-.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp62.972.560,00.bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 dengan total sebesar Rp768.198.421,00 terdiri dari :
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 dengan total sebesar Rp768.198.421,00 tersebut dialokasikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah sebagai berikut :
bahwa dari uraian koreksi sebagaimana tersebut di atas, diketahui terdapat koreksi yang merupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada PPh Badan, yaitu koreksi atas :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat koreksi positif Peredaran Usaha yang terdiri dari :
bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan oleh Terbanding keberatan tersebut ditolak dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-746/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, sehingga atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: 697/MPM-PP-PPh-29-08/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012;
bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2008 dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-49458/PP/M.I/15/2013 yang telah diucapkan tanggal 16 Desember 2013, dengan amar putusan “Menambah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp624.327.872,00.00 tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi tersebut dibatalkan;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 atas penjualan kendaraan dan diskon pembelian dengan total sebesar Rp624.327.833,00 tersebut terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp624.327.872,00;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, khususnya mengenai koreksi penjualan kendaraan dan koreksi diskon pembelian dengan total sebesar Rp624.327.833,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berasal dari koreksi penjualan kendaraan dan koreksi diskon pembelian dengan total sebesar Rp624.327.833,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa di samping itu, dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yaitu atas koreksi:
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berasal dari pemberian cuma-cuma, penghargaan dan bonus leasing dengan total sebesar Rp143.870.588,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas berkas banding antara lain Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK) dan Surat Uraian BAnding (SUB), terhadap ketiga koreksi tersebut di atas tidak diperoleh penjelasan mengenai transaksi yang menyebabkan koreksi dengan total Rp143.870.588,00 terhadap DPP PPN masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008
bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat koreksi dengan total Rp143.870.588,00 dibagi secara merata untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sehingga jumlah sengketa menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat dari koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp62.972.560,00, koreksi sebesar Rp11.989.215,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp50.983.345,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Surat Permohonan banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-758/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00141/207/08/617/11 tanggal 07 Februari 2011, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-758/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00141/207/08/617/11 tanggal 07 Februari 2011, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.060.069.015,00
– Jumlah Rp1.060.069.015,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.060.069.015,00
– Jumlah Rp1.060.069.015,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
Rp.106.006.901,00
|
|
b. Dikurangi:
|
|
|
– PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama
|
Rp0,00
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp. 164.879.552,00
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp 0,00
|
|
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar
|
(Rp 58.872.651,00)
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp 60.071.572,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp 1.198.921,00
|
|
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP
|
Rp 1.198.921,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp 2.397.842,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 30 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.