Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47114/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47114/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47114/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP sebesar Rp.585.151.105,00 berdasarkan pengujian arus piutang (mutasi kredit) rekening Koran bank, di mana terdapat penerimaan yang tidak didukung dengan bukti yang ada, sehingga atas selisih yang berasal dari pengujian tersebut dianggap merupakan penerimaan dari penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 dan belum dibuatkan Faktur Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP sebesar Rp.585.151.105,00 dari Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP sebesar Rp.585.151.105,00 untuk Masa Pajak Maret 2009 berdasarkan pengujian arus piutang (mutasi kredit) rekening Koran bank, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
bahwa atas selisih sebesar Rp.6.436.662.154,00 tersebut, oleh Terbanding dianggap merupakan penerimaan dari penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sampai dengan November 2009 dan belum dibuatkan Faktur Pajak, karena selisih tersebut tidak didukung dengan bukti yang ada dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian yang memadai atas temuan Terbanding;
bahwa oleh Terbanding, selisih koreksi adalah sebesar Rp.6.436.662.154,00 dibagi 11 sehingga menjadi Rp.585.151.105,00 dengan alasan pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 ( 11 Masa Pajak Pajak) dikarenakan SPM Masa Pajak November Pemohon Banding adalah lebih bayar, sehingga dilakukan pemeriksaan;
bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen yang diminta Terbanding saat pemeriksaan (tanggal 12 Mei 2010 dan 10 Juli 2010), sehingga kemudian diterbitkan Surat Peringatan I Nomor: S-225/WPJ.27/KP.0100/2010 tanggal 16 Juli 2010 dan Surat Peringatan II Nomor S-234/WPJ.27/KP.0100/2010 tanggal 3 Agustus 2010;
bahwa menurut Majelis, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tambahan sampai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-60/WPJ.27/KP.0105/2011 tanggal 13 April 2011, sehingga atas sisa temuan tersebut dipertahankan Terbanding sebagai koreksi;
bahwa menurut Majelis, Terbanding mengakui dalam sanggahan SPHP, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP dari pengujian arus uang tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran pinjaman, bukan penjualan sebagaimana menjadi dasar koreksi Terbanding, tetapi Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap proses pembukuan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan buku besar terkait neraca dengan alasan bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan yang bersifat single tax, sehingga tidak relevan untuk memberikan pembukuan secara lengkap, Pemohon Banding pun tidak dapat menyerahkan keseluruhan bukti-bukti kas/setoran bank dari pihak ketiga dengan alasan bahwa kewajiban pembuktian atas koreksi berada di pihak pemeriksa, dengan alasan pemeriksa-lah yang harus membuktikan kebenaran koreksi. Atas bukti-bukti kas yang diberikan Pemohon Banding sebagian temuan digugurkan dan atas sisa temuan yang tidak dapat dibuktikan tersebutlah yang dipertahankan pemeriksa sebagai koreksi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen baik yang telah diminta pada proses pemeriksaan maupun data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang dapat digunakan oleh Terbanding (Penelaah Keberatan) dalam mendukung sanggahannya untuk menggugurkan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa), sehingga Terbanding (Penelaah Keberatan) berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (1), ayat (7), dan ayat (11) Undang-undang KUPdijelaskan:
Ayat (1) : Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
Ayat (7): Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya Pajak terutang;
Ayat (11): Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan;
bahwa setelah diteliti dan sesuai pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menyimpan dokumen transaksi perusahaan yang menjadi dasar pencatatan dan atau pembukuan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP sebesar Rp.585.151.105,00 dari Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang, dengan alasan
bahwa untuk tahun yang sama yaitu Tahun 2009 telah dilakukan pemeriksaan untuk semua jenis pajak (all taxes) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-237/WPJ.27/KP.0105/2010 Tanggal 15 Nopember 2010 dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-147/WPJ.27/KP.0105/2011 Tanggal 19 September 2011 dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Peredaran Usaha (omzet) tidak terkoreksi;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menilai Terbanding lalai, tidak melihat Pasal 8 huruf c Standard Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 bahwa “temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”, sementara Pemeriksaan Pajak dengan menggunakan pengujian Arus Piutang, baru sebatas hypothesa;
bahwa berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009, Pemohon Banding berpendapat bahwa keliru jika Terbanding mengklaim bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi dokumen-dokumen dalam proses pemeriksaan, karena dalam sistem administrasi perbankan, Bukti Setoran Bank tidak ada yang diperuntukkan kepada penerima setoran Bank, tetapi semua asli dari aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank, diperuntukkan kepada penyetor dengan tindasannya diperuntukkan pada teller masing-masing bank, sehingga bila bukti ini yang diminta baik oleh Terbanding (Pemeriksa) maupun oleh Terbanding (Pemutus Keberatan) kepada Pemohon Banding adalah keliru;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pemenuhan bukti bank berupa applikasi setoran, transfer, kliring dan inkaso sangat tidak mungkin dipenuhi karena bukti tersebut peruntukannya hanya untuk Penyetor;
bahwa berkaitan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis telah memeriksa permintaan dokumen perpajakan Terbanding kepada Pemohon Banding antara lain: Surat Peringatan II Nomor S-234/WPJ.27/KP.0100/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dengan rincian:
dan Pemohon Banding memenuhi permintaan tersebut pada tanggal 01 Desember 2010 dengan rincian:
bahwa berkaitan dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis juga telah memeriksa dokumen perpajakan Terbanding antara lain: Kertas Kerja Pemeriksaan dari Terbanding yang berkaitan dengan Pengujian Arus Piutang yaitu BNI-46 A/C 7777788881 berupa penerimaan yang oleh Terbanding diindikasikan sebagai Penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.12.679.527.281,00 (total penerimaan Rp.122.977.612.986,00 dikurangi penerimaan Kas Non Objek Rp110.298.085.705,00);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan benar terdapat permintaan dokumen dari Terbanding saat pemeriksaan terkait pinjaman, dan pada saat Pemohon Banding menerima pinjaman, pemberi pinjaman menyetorkan uang tersebut ke bank, lembar setoran ke bank tersebut terdiri dari lembar 1 dan 2, lembar pertama sebagai bukti slip bank, dan lembar kedua untuk penyetor, Pemohon Banding tidak memperoleh sama sekali bukti slip bank tersebut, pada saat pemeriksaan bukti slip bank tersebut belum diperoleh Pemohon Banding karena uang pinjaman baru akan disetor, dan terkait perjanjian utang Pemohon Banding menyatakan perjanjian tersebut hanya berupa promes saja, yaitu pengakuan akan adanya utang;
bahwa penerimaan (mutasi kredit) rekening Koran bank yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa sebagian penerimaan a quo adalah pembayaran pinjaman, bukan penjualan sebagaimana menjadi dasar koreksi Terbanding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pinjaman a quo berupa Surat Pengakuan Hutang (Promes) dan telah diteliti oleh Majelis;
bahwa menurut Terbanding unsur –unsur keabsahan promes telah diatur dalam Pasal 174 Undang-undang KUHD ;
bahwa pengertian Promes menurut Majelis adalah surat kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut;
bahwa setelah diteliti keabsahan Promes tersebut hasilnya dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:berisi perintah pemberi pinjaman (kreditur) kepada penerima pinjaman (debitur)menerima uang (transfer) melalui suatu bank sebagai pinjaman dan kesanggupan
membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut,ditandatangani oleh pihak kreditur dan debitur ;
bahwa Majelis berpendapat sebanyak 28 Promes tersebut merupakan bukti peminjaman uang yang sah;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Terbanding hanya fokus pada permintaan slip bank atas uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding, dan atas permintaan slip bank tersebut Pemohon Banding tidak sanggup untuk memenuhinya, karena peruntukannya adalah kepada penyetor bukan kepada Pemohon Banding sebagai penerima uang, sebagian kecil dari slip bank tersebut dapat Pemohon Banding tunjukkan, dan atas sebagian lagi tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan bukti slip banknya, atas kekurangan slip bank inilah yang dikoreksi oleh Terbanding, dan surat-surat terkait promes tidak pernah diminta oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, dan atas semua transaksi yang ada bukti slip banknya Terbanding menggugurkan koreksinya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak meminta promes sebagai bukti, tetapi Terbanding hanya meminta slip bukti bank, Pemohon Banding bisa menunjukkan beberapa bukti, sehingga sebagian dari nilai koreksi tersebut digugurkan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan setelah uang yang dipinjam oleh Pemohon Banding cair, maka uang tersebut masuk ke rekening Pemohon Banding dan pada hari itu juga Pemohon Banding membuat promes, dan menurut Pemohon Banding promes ini cukup sebagai jaminan karena setelah setahun selalu dilunasi, uang pinjaman ini digunakan oleh Pemohon Banding untuk membiayai kekurangan dana untuk menjalankan sebuah proyek, dan pemberi pinjaman memiliki bidang usaha yang hampir sama dengan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan dari Terbanding yang berkaitan dengan Pengujian Arus Piutang yaitu Rekening BNI-46 A/C 7777788881 berupa mutasi kredit rekening (penerimaan) yang oleh Terbanding diindikasikan sebagai Penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,yaitu sebesar Rp.12.679.527.281,00 diperoleh informasi bahwa di antara penerimaan bank tersebut, sejumlah Rp.8.328.793.600,00 merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman sementara dari berbagai pihak kepada Pemohon Banding, termasuk dari Sdr. Ali Abie, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan dari Terbanding yang berkaitan dengan Pengujian Arus Piutang yaitu Rekening BCA A/C 1190935601 diperoleh informasi bahwa Terbanding mencatat adanya mutasi kredit bank Rek BCA sejumlah Rp.4.271.454.566,00 termasuk setoran tunai Pinjaman dari Sdr. Ali Abie sebesar Rp. 670.000.000,00 yang digolongkan Terbanding sebagai Non Obyek, dengan rincian Pinjaman dari Sdr. Ali Abie sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen permintaan dokumen perpajakanTerbanding kepada Pemohon Banding: Surat Peringatan II Nomor S-234/WPJ.27/KP.0100/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dan dokumen Pemohon Banding mengenai penyampaian data/dokumen untuk memenuhi permintaan tersebut pada tanggal 01 Desember 2010, Majelis berpendapat tidak ditemukan bukti permintaan data/dokumen dari Terbanding kepada Pemohon Banding yang berkaitan dengan perjanjian pinjam meminjam dan hanya meminta bukti setor ke bank sampai dengan selesainya proses pemeriksaan ( LPP Nomor 86/WPJ.27/KP.0105/2011 tanggal 27April 2011);
bahwa dokumen permintaan data/dokumen dari Terbanding kepada Pemohon Banding secara terperinci mengenai penerimaan dalam Rekeining Bank BNI-46 A/C 7777788881 sebesar Rp.12.679.527.281,00 yang oleh Terbanding diindikasikan/dianggap sebagai Penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, termasuk di antara penerimaan bank tersebut, sejumlah Rp.8.328.793.600,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai penerimaan yang berasal dari pinjaman sementara dari berbagai pihak kepada Pemohon Banding, termasuk dari Sdr. Ali Abie;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan asas-asas dalam UU Praktek Kepemerintahan Yang Baik, Terbanding seharusnya meminta dokumen permintaan data/dokumen dari Terbanding kepada Pemohon Banding secara transparan dan terperinci secara layak baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan mengenai penerimaan dalam Rekeining Bank BNI-46 A/C 7777788881 sebesar Rp.12.679.527.281,00 yang oleh Terbanding diindikasikan/dianggap sebagai Penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, termasuk di antara penerimaan bank tersebut, sejumlah Rp.8.328.793.600,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai penerimaan yang berasal dari pinjaman sementara dari berbagai pihak kepada Pemohon Banding, termasuk dari Sdr. Ali Abie;
bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat tidak tepat pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen- dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, proses keberatan dan banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari Terbanding yang berkaitan dengan Pengujian Arus Piutang yaitu Rekening BNI-46 A/C 7777788881 berupa mutasi kredit rekening (penerimaan) yang oleh Terbanding diindikasikan sebagai Penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.12.679.527.281,00 Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah memperoleh informasi dan mengakui dalam KKP bahwa di antara penerimaan bank tersebut, sejumlah Rp.8.328.793.600,00 merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman sementara dari berbagai pihak kepada Pemohon Banding, termasuk dari Sdr. Ali Abie;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan dari Terbanding yang berkaitan dengan Pengujian Arus Piutang yaitu Rekening BCA A/C 1190935601 diperoleh informasi bahwa Terbanding telah mencatat dalam KKP adanya mutasi kredit bank Rek BCA sejumlah Rp.4.271.454.566,00 sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding sudah mengakui adanya penerimaan setoran tunai Pinjaman dari Sdr. Ali Abie sebesar Rp. 670.000.000,00 dan digolongkan Terbanding sebagai Non Obyek;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Rekening BNI-46 A/C 7777788881 yang dimiliki Pemohon Banding dan Promes yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa penerimaan dalam Rekening BNI-46 A/C 7777788881 sejumlah Rp.8.328.793.600,00 adalah benar sebagai penerimaan yang berasal dari pinjaman sementara dari berbagai pihak kepada Pemohon Banding, termasuk didalamnya Fiskus salah posting sebesar Rp 30.000,00, Kredit lain-lain Jamsostek Sutopo sebesar Rp 4.483.000,00, Kredit Lain-lain return PT United Tractor sebesar Rp 40.332.600,00 dan Nota Pemindahbukuan tunai sebesar Rp 41.978.000,00;
PENERIMAAN BANK NON OMZET PENJUALAN PT KOSAMBI LAKSANA MANDIRITAHUN PAJAK 2009
REK BNI 1946-7777788881
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan disertai bukti pendukung, sejumlah Rp.8.328.793.600,00 adalah benar sebagai penerimaan yang berasal dari pinjaman sementara dari berbagai pihak kepada Pemohon Banding dari Januari sampai dengan Desember 2009, bukan penerimaan dari Penjualan sebagaimana pendapat Terbanding, maka berdasarkan Pengujian Arus Piutang versi Terbanding dapat disusun kembali sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pengujian Arus Piutang versi Terbanding yang telah disusun kembali tersebut, maka diketahui bahwa Peredaran Usaha Excl PPN sebesar Rp.37.808.005.801,00 berjumlah lebih kecil dari pada Peredaran Usaha cfm PB/SPT Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.40.044.743.757,00 sehingga dengan adanya penjelasan Pemohon Banding dan dengan disertai bukti pendukung yang memadai tersebut, indikasi adanya Penjualan Tahun 2009 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana pendapat Terbanding tidak terbukti;
bahwa selain itu, berdasarkan Invoice dan Faktur Pajak yang terbit, Pemohon Banding menyampaikan struktur perhitungan peredaran dan PPN dimaksud dan diuraikan menurut masing-masing aktifitas niaga Pemohon Banding:
bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa ekualisasi antara Penyerahan PPN dengan Peredaran menurut PPh yang sudah dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan Pajak All Taxes tidak terdapat koreksi omzet, dan Terbanding tidak memberikan bantahan dan/atau penjelasan atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, sebagai berikut:
Peredaran menurut hasil pemeriksaan pajak all taxes Rp 44.165.293.630,00
– Peredaran 2009 dibuatkan faktur pajak tahun 2010 (Rp 3.508.206.002,00) – Peredaran 2008 dibuatkan faktur pajak tahun 2009 Rp 6.139.631.009,00 – Peredaran menurut PPN tahun 2009 Rp 46.796.718.637,00 – Peredaran menurut Invoice dan faktur pajak 2009(PPN) Rp 46.796.718.632,00 – Selisih Rp 5,00 (non material) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa atas total Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2009 sampai dengan November 2009 sebesar Rp.6.436.662.154,00 tersebut, yang oleh Terbanding dianggap merupakan penerimaan dari penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sampai dengan November 2009 dan belum dibuatkan Faktur Pajak, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.585.151.105,00 yang oleh Terbanding dianggap merupakan penerimaan dari penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 dan belum dibuatkan Faktur Pajak, tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 3.126.059.132,00Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis Rp 585.151.105,00Koreksi DPP PPN menurut Majelis Rp 2.540.908.027,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 3.126.059.132,00Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis Rp 585.151.105,00Koreksi DPP PPN menurut Majelis Rp 2.540.908.027,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
*) terdapat selisih karena pembulatan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
*) terdapat selisih karena pembulatan
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.27/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00113/207/09/331/11 tanggal 2 Mei 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.27/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00113/207/09/331/11 tanggal 2 Mei 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
10.846.702,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
303.217.434,00
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp.
|
(292.370.732,00)
|
Kelebihan Dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp.
|
292.370.732,00
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Bunga 13 (2) KUP
Sanksi Kenaikan 13(3) KUP
|
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
–
–
|
Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar
|
Rp.
|
–
|