Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47102/PP/M.XIII/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47102/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47102/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 atas koreksi Revenue Commision sebesar Rp7.066.371.289,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Revenue Commission sebesar Rp7.066.371.289,00 untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang PPN;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Revenue Comission sebesar Rp7.066.371.289,00 dengan alasan bahwa pendapatan komisi yang Pemohon Banding terima dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dinyatakan pada SE-08/PJ.52/1996, sehingga atas Revenue Commission sebesar Rp7.066.371.289,00 seharusnya tidak dikenakan PPN;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pendapatan komisi jasa perdagangan (Revenue Comission) yang diterima Pemohon Banding dari aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding terkait kegiatan perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN antara lain diatur bahwa PajakPertambahan Nilai dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusahae. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
bahwa di dalam Pasal 1 Undang-undang PPN yang dimaksud dengan :
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
22. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau yang seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau yang seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;
bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Penerima Jasa harus dikaitkan dengan pihak yang membayar atau yang seharusnya membayar;
bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, bahwa terkait dengan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding pembayarannya diterima dari pihak yang berada di luar Daerah Pabean yang merupakan Penerima Jasa;
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bukti bahwa Penerima Jasa yang berada di luar Daerah Pabean berada di dalam Daerah Pabean pada saat Jasa Kena Pajak diserahkan sehingga Majelis tidak meyakini bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam Daerah Pabean;
bahwa karena tidak terdapat bukti bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 atas transaksi penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas JasaPerdagangan antara lain dinyatakan :
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyampaikan penjelasan bahwa pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN karena:
– Pemohon Banding selaku pengusaha perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean; – Penjual selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean dan tidak memiliki BUT di Indonesia; dan – Pembayaran atas jasa perdagangan dilakukan secara langsung oleh penjual kepada Pemohon Banding. Dari fakta hukum kegiatan Pemohon Banding dan peraturan berkenaan, Majelis berpendapat :
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
komisi jasa perdagangan diterima dari Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diberikan kepada Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean oleh karenanya jasa perdagangan diserahkan kepada penerimaa jasa yang berada di luar Daerah Pabean, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp7.066.371.289,00 tidak dipertahankan;
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
komisi jasa perdagangan diterima dari Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diberikan kepada Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean oleh karenanya jasa perdagangan diserahkan kepada penerimaa jasa yang berada di luar Daerah Pabean, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp7.066.371.289,00 tidak dipertahankan;
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp91.292.482.210,00 koreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis;
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 7.066.371.289,00Dasar Pengenaan pajak cfm Majelis Rp84.226.110.921,00
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 7.066.371.289,00Dasar Pengenaan pajak cfm Majelis Rp84.226.110.921,00
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1995/WPJ.07/2012 tanggal 18 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00117/207/09/059/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 84.226.110.921,00
Pajak Keluaran Rp 7.906.567.241,00
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.298.223.954,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.591.104.816,00
PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp. 17.238.471,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp 17.238.471,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 4.360.721,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 5.634.310,00PPN yang masih harus dibayar Rp 27.233.502,00
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1995/WPJ.07/2012 tanggal 18 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00117/207/09/059/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 84.226.110.921,00
Pajak Keluaran Rp 7.906.567.241,00
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.298.223.954,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.591.104.816,00
PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp. 17.238.471,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp 17.238.471,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 4.360.721,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 5.634.310,00PPN yang masih harus dibayar Rp 27.233.502,00