Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47005/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47005/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47005/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp103.510.648,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 103.510.648,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Mei 2009 sebesar Rp 103.510.648,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK).
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS.
bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated.
bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri.
bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat
bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8) : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 103.510.648,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 103.510.648,00.
bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:
“ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukanpenyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini.
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya.
bahwa dengan demikian Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak berkaitan dengan perusahaan integrated maupun non integrated, namun hanya berkaitan dengan perusahaan yang memperoleh fasilitas khusus dari Negara atas penyerahan barang/jasa yang dilakukannya, misalnya untuk perusahaan dalam kawasan tertentu.
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang termasuk dalam kategori perusahaan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengenaan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini tidak tepat.
bahwa hal ini dikarenakan titik tolak penandingan Pajak Masukan dan PajakKeluaran adalah saat adanya penyerahan.
bahwa dalam sengketa yang diajukan banding, terdapat Pajak Keluaran atas produk yang dihasilkan oleh Pemohon banding, karena CPO dan PK yang dihasilkan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak.
bahwa menurut Majelis, penggunaan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 seharusnya adalah bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan faktanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa hal ini dapat dilihat secara jelas pada contoh penerapan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang ternyata memperhitungkan berapa penyerahan yang terutang PPN (penjualan minyak jagung) dan berapa penyerahan yang tidak terutang PPN (hasil penjualan jagung) dalam menentukan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan.
bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh pada Keputusan tersebut tidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadi selama periode tersebut, namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasil jagung periode tersebut.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, bukan dengan jenis produk yang dihasilkan.
bahwa dalam persidangan terbukti penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam bentuk CPO dan PK yang merupakan barang kena Pajak.
bahwa mengingat seluruh penyerahan yang dilakukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pada prinsipnya seluruh Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan, kecuali dapat dibuktikan terdapat Pajak Masukan yang masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai’.
bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang disengketakan tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunan sebesar Rp103.510.648,00, tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2013, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Pokok sengketa adalah koreksi terbanding atas PPN masukan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam rangka menghasilkan buah sawit/tandan buah segar.
bahwa dalam SPOP sektor perkebunan tahun 2012 yang ditandatangani Pemohon Banding tanggal 15 Maret 2012 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS.
bahwa dalam persidangan terungkap bahwa dalam tahun 2009 Pemohon Banding belum menghasilkan TBS, sedangkan di tahun 2010 dan 2011 Pemohon Banding sudah menghasilkan TBS dan atas TBS tersebut dilakukan titip olah kepada perusahaan lain. Dengan demikian usaha Pemohon Banding pada tahun 2009 yang merupakan periode yang disengketakan semata-mata hanya perkebunan, sehingga semua PPN Masukan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam rangka menghasilkan buah sawit/tandan buah segar tidak dapat dikreditkan.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menetapkan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa Penjelasan Pasal 16B UU PPN menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang .
1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa oleh karena itu, Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc berpendapat bahwa PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN.
bahwa dengan demikian berdasarkan hal — hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS) sudah tepat dan menolak banding atas koreksi tersebut diatas.
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak diatur:
“Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 103.510.648,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Mei 2009 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 207.021.296,00, maka Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 462.184.667,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 103.510.648,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp 565.695.315,00 |
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-225/WPJ.13/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00073/207/09/703/11 tanggal 2 Agustus 2011, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-225/WPJ.13/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00073/207/09/703/11 tanggal 2 Agustus 2011, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.