Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46999/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46999/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Oktober 2009 sebesar Rp14.979.548,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat proses keberatan, telah dilakukan permintaan/peminjaman data kepada Pemohon Banding yang meliputi antara lain Surat Pemberitahuan Masa, fisik Faktur Pajak, dan dokumen kelengkapan transaksi terkait koreksi pajak masukan, seperti Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order), Invoice, Bukti Pembayaran (kuitansi dan slip transfer bank), Kontrak Perjanjian, Detil Payment Report dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, ledger dan rekening Koran;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan bukti pembayaran dan rekening Koran;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai :
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan.
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya.
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas.
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding.
bahwa dari pemeriksaan Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa sebesar Rp14.979.548,00 karena jawaban tidak ada adalah sebagai berikut:
No. 
Faktur Pajak
Masa Lapor
PKP Penjual
NPWP
Jumlah PPN (Rp.)
Nomor
Tanggal
1.
010-000-0900000011
9-Oct-09
10
CV TULUS ABADI
21.061.706.4-435.000
2.014.600
2.
010-000-0900000127
31-Oct-09
10
PT LAKSHMI MOTOR
02.180.731.8-301.000
2.009.821
3.
010-000-0900000085
31-Jul-09
10
PT HANNA MITRA JAYATAMA
02.331.055.0-411.000
3.150.000
4.
010-000-0900000121
2-Oct-09
10
PT HANNA MITRA JAYATAMA
02.331.055.0-411.000
2.840.000
5.
010-000-0900000128
31-Oct-09
10
PT LAKSHMI MOTOR
02.180.731.8-301.000
1.772.979
6.
010-000-0900000283
28-Jul-09
10
PT ARTHA AGUNG BUANA
02.144.920.2-001.000
608.104
7.
010-000-0900000288
29-Jul-09
10
PT ARTHA AGUNG BUANA
02.144.920.2-001.000
815.100
8.
010-000-0900000302
10-Aug-09
10
PT ARTHA AGUNG BUANA
02.144.920.2-001.000
923.590
9.
010-000-0900000303
11-Aug-09
10
PT ARTHA AGUNG BUANA
02.144.920.2-001.000
845.354
Jumlah
14.979.548
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data atas transaksi pembelian sebagai pendukung pajak Pajak Masukan berupa Statement of Payment, Chart of Account Code, Faktur Pajak Standar, Faktur, Surat Perintah Kerja, Invoice, Kuitansi Pembayaran dari Vendor (PKP Penjual), Purchase Order, Formulir Sewa Kendaraan, Surat Kontrak Kendaraan, Berita Acara Pemasangan, Ledger, SPT vendor, dan Resume Transaksi Pembelian, atas nama vendor-vendor tersebut di atas.
bahwa untuk meyakinkan atas kebenaran Faktur Pajak di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti melalui pengujian arus uang dan arus barang Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa slip setoran bank dan rekening koran yang menunjukkan adanya uang keluar. Selain itu terdapat satu Faktur Pajak dari CV. Lakshmi Motor Nomor Faktur Pajak: 010.000.09.000000128 yang belum didukung oleh bukti berupa invoice. Sedangkan untuk Faktur Pajak Keluaran dari Pihak vendor meskipun tidak didukung dengan rekening Koran tapi diakui sudah didukung bukti, dengan hasil perhitungannya sebagai berikut:
Koreksi PM Rp 14.979.548,00Didukung Bukti Rp 13.206.569,00Yang tidak didukung bukti Rp 1.772.979,00bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah dibayar oleh Pemohon Banding dan sudah dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut:
No. Nama PKP Penjual DPP (Rp) PPN yang dipungut (Rp)
1.
Tulus Abadi, CV
20.146.000,00
2.014.600,00
2.
Laksmi Motor, CV
20.098.210,00
2.009.821,00
3.
Hanna Mitra, PT
59.900.000,00
5.990.000,00
4.
Artha Agung, PT
31.921.480,00
3.192.148,00
Jumlah
132.065.690,00
13.206.569,00
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian dengan vendor-vendor sebagai berikut:
No. Nama PKP Penjual DPP (Rp) PPN yang dipungut (Rp)
1.
Laksmi Motor, CV
17.729.790,00
1.772.979,00
17.729.790,00
1.772.979,00
dan atas hal ini Pemohon Banding dalam sidang menyatakan tidak dapat menunjukkan SPT dari Vendor karena terdapat beberapa dokumen yang hilang di kantor Pemohon Banding.
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp13.206.569,00 tersebut dan sisanya sebesar Rp1.772.979,00 tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran karena tidak ada bukti pembayaran dan Rekening Koran. Selain itu SPT dari pihak penjual yang seharusnya dilaporkan di KPP yang bersangkutan tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam sidang.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sebesar Rp13.206.569,00 tersebut tidak dipertahankan, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp1.772.979,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-703/WPJ.19/2012 tanggal 30 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00573/207/09/051/11 tanggal 17 Oktober 2011, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang terutang PPN Rp 11.151.726.133,00
PPN Keluaran Rp 1.115.172.590,00
Kredit Pajak (Pajak Masukan) Rp 1.152.539.654,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp (37.367.064,00)
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Dibayar Lain-lain Rp 33.386.877,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp (70.753.941,00)
Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan Rp 74.742.884,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 3.988.943,00
Sanksi Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
Sanksi Pasal 13 (3) KUP Rp 3.988.943,00PPN yang kurang bayar Rp 7.977.886,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: