Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46997/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46997/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Agustus 2009 sebesar Rp34.200.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat proses keberatan, telah dilakukan permintaan/peminjaman data kepada Pemohon Banding yang meliputi antara lain Surat Pemberitahuan Masa, fisik Faktur Pajak, dan dokumen kelengkapan transaksi terkait koreksi pajak masukan, seperti Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order), Invoice, Bukti Pembayaran (kuitansi dan slip transfer bank), Kontrak Perjanjian, Detil Payment Report dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, ledger dan rekening koran.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan bukti pembayaran dan rekening koran.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai :
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan.
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya.
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas.
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding.
bahwa dari pemeriksaan Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa sebesar Rp34.200.000,00 karena jawaban tidak ada adalah sebagai berikut:
No.
Faktur Pajak
Masa Lapor
PKP Penjual
NPWP
Jumlah PPN (Rp.)
Nomor
Tanggal
1.
010-000-0900000296
19/08/2009
8
PT. XXX
02.420.275.6-402.000
34.200.000
Jumlah
34.200.000
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data- data secara lengkap atas transaksi pembelian sebagai pendukung pajak Pajak Masukan tersebut di atas.
bahwa untuk meyakinkan atas kebenaran Faktur Pajak di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti melalui pengujian arus uang dan arus barang sebagai berikut:Koreksi PM Rp 34.200.000,00Didukung Bukti Rp 0,00Yang tidak didukung bukti Rp 34.200.000,00
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian dengan vendor sebagai berikut:
No. Nama PKP Penjual DPP (Rp) PPN yang dipungut (Rp) 1 PT. XXX 342.000.000,00 34.200.000,00 342.000.000,00 34.200.000,00
dan atas hal ini Pemohon Banding dalam sidang menyatakan tidak dapat menunjukkan SPT dari Vendor karena terdapat beberapa dokumen yang hilang di kantor Pemohon Banding.
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp34.200.000,00 tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran karena tidak ada bukti pembayaran dan Rekening Koran. Selain itu SPT dari pihak penjual yang seharusnya dilaporkan di KPP yang bersangkutan tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam sidang.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sebesar Rp34.200.000,00 tersebut tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-697/WPJ.19/2012 tanggal 29 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00571/207/09/051/11 tanggal 17 Oktober 2011, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang terutang PPN Rp10.489.944.414,00
PPN Keluaran Rp 1.048.994.416,00
Kredit Pajak (Pajak Masukan) Rp 1.197.271.148,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp (148.276.732,00)
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Dibayar Lain-lain Rp 0,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp (148.276.732,00)
Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan Rp 182.476.732,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 34.200.000,00
Sanksi Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
Sanksi Pasal 13 (3) KUP Rp 34.200.000,00
PPN yang kurang bayar Rp 68.400.000,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: