Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46946/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46946/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
1. Koreksi negatif DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp10.545.980.133,00
2. Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.091.626.840,00;
1. Koreksi negatif DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp10.545.980.133,00
bahwa koreksi negatif DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp10.545.980.133,00 terdiri dari :
1. Koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.320.630.000,00;
2. Koreksi negatif penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.225.350.133,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa data COSL untuk tahun 2009 tidak serinci seperti data tahun 2006 dan tahun 2007, hanya berupa informasi investment in subsidiaries yaitu COSL Labuan Co. Ltd. melakukan pekerjaan drilling di Indonesia. Untuk rincian nilai Account Receivable di dalam laporan keuangan sudah tidak dibuat serinci seperti tahun 2006 dan 2007, hanya dicantumkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan yang tidak memiliki hubungan istimewa dan nilainya sudah digabung secara global sehingga Terbanding tidak dapat mengakses mengenai informasi tersebut. Akan tetapi jika melihat laporan keuangan COSL tahun 2006 dan 2007 akan konsisten dengan tahun sebelumnya dan sesudahnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah agen dari COSL Labuan Co. Ltd dengan alasan :
a. Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa drilling/jasa pengeboran minyak dan gas bumi (bukan merupakan perusahaan jasa keagenan) hal ini dapat dilihat dari ijin usaha, sertifikat kompetensi dan kualifikasi dan asosiasi dimana Pemohon Banding bergabung;
b. seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada kontrak kerja tertulis antara Pemohon Banding selaku Kontraktor (bukan sebagai agen) dengan Perusahaan pemberi kerja;
c. untuk pengadaan barang/jasa Pemohon Banding mengadakan kontrak secara langsung dengan vendor;
bahwa berdasarkan alasan yang Pemohon Banding utarakan diatas dimana Pemohon Banding bukan merupakan agen dari COSL Labuan Co. Ltd maka penyerahan sebagai dasar pengenaan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp11.525.661.348,00;
Menurut Majelis
:
bahwa dasar koreksi negatif atas seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan agen dari BUT COSL (Labuan) Co.Ltd;
bahwa selanjutnya Terbanding mengoreksi penyerahan BKP/JKP sebesar Rp979.681.215,00 sebagai nilai jasa keagenan yang telah diserahkan Pemohon Banding kepada BUT COSL (Labuan) Co. Ltd. yang harus dipungut PPN-nya, nilai tersebut berasal dari 8,5% x Rp11.525.661.348,00;
bahwa prosentase 8,5% menurut Terbanding merupakan prosentase yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan jasa keagenan sejenis;
bahwa menurut Terbanding indikasi bahwa Pemohon Banding merupakan agen dari BUT COSL (Labuan) Co.Ltd antara lain sebagai berikut:
  1. bahwa adanya beberapa Purchase Order yang pada bagian editnya mencantumkan tulisan COSL (Labuan) Co.Ltd, tetapi pada Purchase Order yang lain tulisan COSL tidak ada sehingga terkesan dihapus;
  2. bahwa adanya Memorandum of Understanding antara BUT COSL (Labuan) Co. Ltd., PT. Weltekindo Nusantara, dan Pemohon Banding yang menguuraikan tentang kedudukan, tugas, dan kewajiban masing-masing pihak. BUT COSL (Labuan) Co. Ltd. berkedudukan sebagai kontraktor, PT. Weltekindo Nusantara sebagai subkontraktor, dan Pemohon Banding sebagai agen;
  3. bahwa adanya temuan yang berasal dari website COSL yang menyebutkan Pemohon Banding sebagai agennya di Indonesia; bahwa di dalam laporan keuangan COSL (perusahaan publish di bursa Hongkong) menyatakan ada kontrak yang COSL peroleh dari CNOOS SES sebesar US$98.36juta di Indonesia yang identik dengan kontrak yang diakui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Announcement COSL penghasilan Pemohon Banding tersebut tercantum sebagai penghasilan COSL mulai tahun 2005 sampai dengan 2009
  1. bahwa adanya control dari manejemen BUT COSL (Labuan) Co.Ltd terkait uang keluar pada rekening pemohon Banding, dimana pembayaran hutang kepada supplier – supplier sebagian besar dilakukan dari rekening USD Pemohon Banding di Bank of China (No. Rek. 006370-2210-014). Begitu juga dengan penerimaan piutang dari customer (seperti CNOOC, dll). Secara formal rekening tersebut tampak merupakan milik Pemohon Banding. Tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Terbanding, diketahui bahwa rekening tersebut sebenarnya dikuasai oleh COSL. Hal ini terbukti dari otorisasi pengeluaran atas rekening tersebut yang bukan ditandatangani oleh manajemen Pemohon Banding melainkan oleh manajemen COSL;
  2. bahwa berdasarkan Wesite pemohon Banding untuk tahun 2010 Pemohon Banding sudah bukan merupakan perusahaan drilling tetapi menjual alat-alat perkebunan.
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut diatas yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding merupakan agen dari BUT COSL (Labuan) Co.Ltd sehingga atas seluruh penyerahan Pemohon Banding dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding;
Pemohon Banding memberikan tanggapan/penjelasan sebagai berikut:
  1. bahwa mengenai adanya beberapa purchase order yang pada bagian editnya mencantumkan tulisan COSL, tetapi pada PO yang lain tulisan COSL tidak ada, menurut Pemohon Banding hal tersebut disebabkan Pemohon banding didirikan padaTahun 2003, pada awal-awal berdirinya kualitas SDM perusahaan masih jauh dari memuaskan sehingga dipandang lebih menguntungkan merk COSL sebagai brand image yang kuat pada usaha pengeboran minyak;
bahwa oleh karenanya pencantuman COSL dalam Purchase Order adalah semata-mata untuk strategi bisnis dan marketing, dan pada saat ini Pemohon Banding sudah tidak lagi mencantumkan nama COSL di Purchase Order Pemohon Banding;
  1. bahwa mengenai MOU antara BUT COSL (Labuan), PT Weltekindo dan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding MOU tersebut dibuat sebagai jaminan karena Pemohon Banding merupakan perusahaan baru dan PT Weltekindo tidak berani mengambil resiko apabila Pemohon Banding yang berdiri sebagai kontraktor, oleh karena itu dibuat MOU yang bersifat formalitas dan internal yang menyebutkan Pemohon Banding adalah agen dari COSL untuk meyakinkan PT Welltekindo agar tidak ragu untuk bekerja sama dengan Pemohon Banding;
  2. bahwa terkait temuan pada website COSL yang menyebutkan Pemohon Banding sebagai agennya di Indonesia, menurut Pemohon Banding pencantuman nama Pemohon Banding dalam website COSL adalah merupakan strategi marketing yang menguntungkan kedua belah pihak;
bahwa keuntungan yang diperoleh COSL dalam hal ini dapat menunjukkan COSL memiliki jangkauan yang luas dimana memiliki perwakilan di negara-negara produsen minyak, sedangkan bagi Pemohon Banding yang merupakan pemain baru di dunia pengeboran minyak, hal ini menunjukkan dukungan yang kuat dari pemain kelas dunia di industri minyak, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak pernah menandatangani kontrak keagenan dengan BUT COSL (Labuan) Co.Ltd dan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang independen dan tidak tergantung pada COSL, ditinjau dari aktifitas maupun struktur pemegang saham;
bahwa terkait pengakuan penghasilan oleh COSL dalam Announcenent COSL, Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui pengakuan dari pihak COSL tersebut. Pemohon Banding mengakui penghasilan tersebut karena Pemohon Banding memiliki kontrak dengan CNOOC dan Pemohon Banding yang mengerjakan proyek tersebut;
  1. bahwa atas pernyataan Terbanding mengenai adanya control dari manejemen BUT COSL (Labuan) Co.Ltd terkait uang keluar, Pemohon Banding memberikan penjelasan
pada saat Pemohon Banding mendapat proyek CNOOC SES Ltd karena kekurangan likuiditas maka Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada BUT COSL (Labuan) Co.Ltd yang dimana hal tersebut telah disepakati dalam loan agreement tanggal 5 Mei2005 antara Pemohon Banding dengan BUT COSL (Labuan) Co.Ltd;
bahwa Pemohon Banding akan menyewa alat-alat dari PT COSL Indo dan COSL mengetahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan kontrak dari CNOOC SES maka COSL berani memberikan pinjaman, oleh karena itu rekening Pemohon Banding dikuasai oleh COSL. COSL harus mengetahui arus keluar masuk uang dalam rekening Pemohon Banding tersebut;
bahwa dalam loan agreement tanggal 5 Mei 2005 tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa BUT COSL (Labuan) Co.Ltd dapat melakukan control atas pengeluaran dana yang tercantum dalam angka 4 “Terms of Loan” yang menyatakan:
a. Lender has the right to monitor the cashflow of borrower
bahwa tujuan penggunaan dana diatur dalam angka 4.2 yang menyatakan:
The loan shall be used by Borrower to finance operation of the Borrower;.
bahwa kontrol keuangan dari BUT COSL (Labuan) Co.Ltd dimaksudkan agar pemberian loan terkait dengan proyek CNOOC SES Ltd tidak meleset/melenceng dari tujuan semula yaitu hanya untuk pembiayaan proyek CNOOC SES Ltd dan tidak untuk hal-hal selain kegiatan proyek CNOOC SES Ltd maka dibuat suatu kesepakatan yang tercatum dalam loan agreement yang menyatakan pihak COSL (Labuan) Co.Ltd dapat memonitor cashflow Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan ijin dan sertifikasi yang dimiliki Pemohon Banding, Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa pengeboran minyak dan gas bumi, hal ini dapat dilihat di sertifikat kompetensi dan kualifikasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Kadin DKI Jakarta, Pemohon Banding juga menjadi anggota dari beberapa asosiasi antara lain Asosiasi Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (APMI), Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Rekanan Perusahaan Pertambangan Energi Nasional (ARPENA)
bahwa Pemohon Banding bebas menentukan vendor sendiri tanpa bergantung kepada BUT COSL (Labuan) Co.Ltd hal ini dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan kontrak langsung antara Pemohon Banding dengan para vendor antara lain:
– Explosive Service Agreement antara PT Dahana (Persero);
– PT Eka Nuri;
– Contract Security Service dengan PT Bangun Inti Sarana;
– Vehicle Rental Agreement dengan Abitech Matra Indah;
– Agreement dengan PT Visavis- Sales Contract dengan PT LPS Indonesia
bahwa atas pembelian barang-barang dari supplier, dapat dibuktikan adanya penerimaan barang dan pembayaran, juga penyerahan arus uang;
bahwa terkait status keagenan yang dipermasalahkan Terbanding, Majelis dalam persidangan menanyakan kepada Pemohon Banding apakah ada kontrak yang mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai agen BUT COSL (Labuan) Co.Ltd;
bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa sebenarnya tidak ada kontrak dengan COSL yang mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai agen COSL, pada saat Pemohon Banding melakukan MOU (Memorandum of Understanding) dengan CNOOC dicantumkan/tertulis Pemohon Banding sebagai agen dari COSL hal ini semata mata adalah strategi bisnis untuk menunjukkan bahwa Pemohon Banding mendapat dukungan yang kuat dari pemain kelas dunia di industri minyak;
bahwa sebagai bukti bahwa Pemohon Banding adalah suatu legal entitas yang bersifat independent yang bergerak dalam bidang jasa drilling (bukan bergerak dalam bidang jasa perantara/keagenan) Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa ijin-ijin, sertifikat kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, asosiasi dimana Pemohon Banding bergabung (yang menunjukkan komunitas Pemohon Banding)
bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan bergerak dalam bidang jasa perantara/keagenan Pemohon Banding menyampaikan Akte Pendirian Perusahaan PT. Sameh Eca International dengan Akte No. 2 tanggal 3 Desember 2003 oleh Notaris Edi Priyono, SH dimana dalam Akte tersebut tidak terdapat kalimat yang menyatakan Pemohon Banding adalah agen dari COSL;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menandatangani kontrak keagenan dengan COSL (Labuan) Ltd. namun Pemohon Banding pernah menandatangani “Loan Agreement” dengan COSL (Labuan) co. Ltd;
bahwa menurut Pemohon Banding asumsi Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah agen dari COSL (Labuan) co. ltd., mungkin berasal dari Memorandum of Understanding yang dibuat pada tanggal 25 Desember 2005;
bahwa menurut Pemohon Banding Memorandum of Understanding ini dibuat sebagai jaminan (bersifat formalitas dan internal) kepada PT. Welltekindo Nusantara, yang pada waktu itu akan menjadi supplier Pemohon Banding tetapi belum mengenal secara baik dengan Pemohon Banding, sehingga diharapkan dengan adanya “jaminan” sebagai agent yang dicantumkan dalam Memorandum of Understanding yang dibuat antara PT. Welltekindo Nusantara, COSL (Labuan) Limited dan Pemohon Banding, maka PT. Welltekindo Nusantara tidak akan ragu-ragu lagi terhadap Pemohon Banding terutama terhadap pembayaran atas jasa-jasa yang akan dilakukan oleh PT. Welltekindo Nusantara;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam kontrak kerja yang dibuat antara CNOOC SES Ltd. dengan Pemohon Banding yang tertuang dalam Kontrak ‘Jasa Pelayanan Workover” dibuat pada tanggal 5 Januari 2005, tertulis CNOOC SES Ltd. sebagai “COMPANY” dan Pemohon Banding adalah sebagai “CONTRACTOR”;
bahwa dalam kontrak tersebut dapat dilihat bahwa secara legalitas Pemohon Banding bertindak sebagai “CONTRACTOR” bukan sebagai “Agent”, selain melakukan kontrak dengan CNOOC SES Ltd. Pemohon Banding juga menandatangani kontrak kerja dengan
perusahaan-perusahan lain seperti PetroChina International Jabung Ltd., dan juga aktif mengikuti tender-tender yang diadakan antara lain dengan :
– Kodeco Energy Co. Ltd,- Conoco Philips- Pertamina EP
bahwa menurut Pemohon Banding terkait temuan Terbanding berdasarkan hasil “browsing” di internet melalui website : http://www.cnoocs.com/ investor/statutory.jsp khususnya yang tercantum dalam Annual report COSL 2005, menyebutkan ada penghasilan yang akan didapat dari Indonesia tetapi tidak menyebutkan penghasilan tersebut didapat melalui agennya di Indonesia ataupun menyebut nama Pemohon banding (PT. Sameh Eca International);
bahwa Kutipan dari COSL 2005 Annual Report adalah sebagai berikut :
“We also won an integrated services contract from CNOOC SES Ltd. in Indonesia, with a total contract value of approximately US$98.36 million”,
pernyataan COSL bahwa telah memenangkan kontrak dari CNOOC SES Ltd., tidak menunjukkan hubungannya dengan Pemohon Banding, karena pernyataan tersebut tidak menjelaskan apakah COSL memenangkannya sendiri ataukah melalui pihak lain dan apakah telah dicatat sebagai penghasilan dari COSL sendiri;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta uraian tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :
– bahwa dalam rangka strategi pemasaran dapat saja terjadi kesepakatan antara dua perusahaan (misalnya perusahaan A dan B) untuk menyatakan bahwa perusahaan B adalah agen dari perusahaan A dan sebaliknya, sebagaimana yang dikemukakan Pemohon Banding bahwa disini tidak untuk saling mendukung satu sama lain sepanjang menguntungkan masing masing pihak;
– bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat bukti berupa surat penunjukan atau akta perusahaan yang menyatakan secara explist bahwa Pemohon Banding adalah agen dari COSL (Labuan) co. Ltd;
bahwa atas bukti yang disampaikan pihak Terbanding berupa :
– adanya beberapa Purchase Order yang pada bagian editnya mencantumkan tulisan COSL (Labuan) Co.Ltd, tetapi pada Purchase Order yang lain tulisan COSL tidak ada sehingga terkesan dihapus;
– adanya temuan website COSL yang menyebutkan Pemohon Banding sebagai agennya di Indonesia;
bahwa Majelis berpendapat hal tersebut diatas belum dapat dibuat suatu kesimpulan bahwa Pemohon Banding merupakan agen dari COSL (Labuan) Co.Ltd karena tidak ada bukti berupa surat penunjukan atau akta perusahaan yang menyatakan secara explist bahwa Pemohon Banding adalah agen dari COSL (Labuan) co. Ltd;
– bahwa terkait adanya control dari manejemen COSL (Labuan) Co.Ltd terkait uang keluar dalam berkas banding Pemohon Banding menyatakan setelah proyek proyek CNOOC SES Ltd selesai tidak lagi terdapat kontrol keuangan dari manejemen COSL (Labuan) Co.Ltd;
bahwa Majelis berpendapat adanya agreement dimana salah satu pihak memberikan ijin bagi pihak lain untuk melakukan pengawasan arus uang keluar adalah dapat/bisa terjadi dalam suatu praktek bisnis sepanjang tidak terdapat keberatan dari masing- masing pihak dan hal tersebut disetujui oleh masing-masing pihak dalam suatu agreement dan tanpa keharusan adanya hubungan keagenan satu dengan lainnya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp10.545.980.133,00 tidak dapat dipertahankan;2. Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.091.626.840,00
Menurut Terbanding
:
bahwa karena itu Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi dengan uraian sebagai berikut :
– Mengoreksi negatif seluruh penjualan/penyerahan BKP/JKP dari Pemohon sebesar Rp11.545.980.133,00;- Mengoreksi positif seluruh Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP sebesar Rp1.091.626.840,00;- Mengoreksi positif penyerahan BKP/JKP sebesar Rp979.681.215,00 sebagai nilai jasa keagenan yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada BUT COSL (Labuan) Ltd. Yang harus dipungut PPN-nya. Nilai tersebut berasal dari 8,5% x Rp11.545.980.133,00 (Prosentase 8,5% merupakan prosentase yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan jasa keagenan sejenis);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Desember 2009, dengan alasan bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Drilling/Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi tentunya dapat mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya yaitu sebesar Rp12.539.860.160,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis berpendapat koreksi atas Kredit Pajak dalam sengketa ini terkait dengan koreksi DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp10.545.980.133,00 sehingga pembahasan koreksi Kredit Pajak mengikuti hasil pembahasan DPP PPN-nya;
bahwa atas koreksi negatif DPP PPN sebesar Rp10.545.980.133,00 Majelis memutuskan koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga perhitungan DPP PPN adalah kembali sesuai SPT Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis memutuskan perhitungan Kredit Pajak juga sesuai SPT Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.091.626.840,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Rp. 401.370.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp. (4.320.630.000,00)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis
b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut menurut Terbanding
Rp. 578.311.215,00
Rp. 4.722.000.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp. (6.225.350.133,00)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut menurut Majelis
Rp. 6.803.661.348,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp. 11.525.661.348,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Rp. 11.448.233.320,00
Koreksi yang tidak dapat diperhitungkan
Rp. 1.091.626.840,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp. 12.539.860.160,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/WPJ.06/2012 tanggal 10 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00057/407/09/073/11 tanggal 20 Januari 2011, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri…………………………… Rp 4.722.000.000,00
b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut………………………………. Rp 6.803.661.348,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak………………………………………………………… Rp 11.525.661.348,00
Perhitungan PPN Lebih Bayar :
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri……………………………………….. Rp 472.200.000,00
b. Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan……………………. Rp 12.539.860.160,00
Jumlah perhitungan PPN lebih bayar………………………………………………… Rp 12.067.660.160,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya ………………………………………… Rp 0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 12.067.660.160,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: