Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46838/PP/M.XI/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46838/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46838/PP/M.XI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak PPN Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp11.618.859,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk menyakini bahwa faktur pajak masukan untuk masa September s.d. Desember 2009 telah memenuhi ketentuan formal dan materiil untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001, Pemeriksa telah melakukan penelitian dan pencocokan atas pajak masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September-Desember 2009 seluruhnya telah didukung faktur pajak masukan asli lalu secara materiil telah dilakukan konfirmasi terhadap seluruh faktur pajak masukan melalui intranet DJP dengan PM-PK. Dan terhadap pajak masukan yang tidak ada pada intranet DJP telah dikirim konfirmasi kepada KPP setempat dimana Wajib Pajak tersebut melaporkan faktur pajak masukannya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada saat mengajukan permohonan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan ralat surat dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kepada KPP Pratama Bandung Cibeunying yang isinya menyatakan jawaban konfirmasi yang tadinya dijawab tidak ada diralat menjadi ada karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual telah melaporkan SPT Masa PPN-nya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak (pajak masukan) PPN Masa Pajak Desember 2009 pada waktu pemeriksaan berdasarkan pada Surat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor SP-Kla-727/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April2011 yang menyatakan jawaban klarifikasi beberapa faktur pajak dinyatakan tidak ada (untuk Masa Pajak September-Desember 2009).
bahwa pada saat proses penelaahan keberatan, Terbanding melakukan klarifikasi ulang ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pada tanggal 24 Februari 2012 dengan Surat Nomor S-186/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 24Februari 2012, dengan rincian faktur pajak yang dimintakan konfirmasi sebagai berikut:
bahwa sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Terbanding belum menerima jawaban klarifikasi atas faktur pajak tersebut di atas dari pihak KPP terkait, sehingga menolak permohonan keberatan Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan diketahui terdapat Surat Ralat Jawaban KonfirmasiData Pajak Keluaran Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13Juni 2011 yang berasal dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
“Sehubungan dengan surat kami Nomor SP.Kla-727/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April 2011 sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi data pajak keluaran sesuai dengan surat Saudara Nomor S-182/WPJ.09/KP.0200/2011 tanggal 2 Maret 2011 mengenai faktur pajak dari Pemohon Banding, NPWP02.460.336.7-035.000, meliputi faktur pajak sebagai berikut:
dengan jawaban tidak ada.Setelah PKP Penjual kami mintakan pertanggungjawaban dengan Surat Nomor S.Kla-98/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April 2011, PKP Penjual menanggapi melalui surat tanggap 13 April 2011, maka jawaban konfirmasi
yang kami jawab tidak ada kami ralat menjadi ada karena PKP telah melaporkan SPT Masa PPN-nya.”
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Surat KPP Pratama JakartaKebon Jeruk Satu Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni2011 adalah memang benar dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta KebonJeruk Satu setelah mendapatkan jawaban konfirmasi lisan dari KPP terkait.
bahwa adapun berdasarkan Surat Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni 2011, maka daftar faktur pajak yang telah diralat jawaban konfirmasinya dari tidak ada menjadi ada, untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa nilai faktur pajak masukan yang disengketakan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp11.618.859,00 termasuk di dalam daftar faktur pajak masukan yang jawaban konfirmasinya diralat dari tidak ada menjadi ada berdasarkan Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni 2011.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding terhadap kredit pajak PPN Masa Pajak Desember 2009 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1676/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00132/207/09/423/11 tanggal 22 Juni 2011, sehingga PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1676/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00132/207/09/423/11 tanggal 22 Juni 2011, sehingga PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
a. Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
91.592.794,00
|
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
Rp
|
0,00
|
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
0,00
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp
|
91.592.794,00
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
9.159.279,00
|
b. Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp (19.092.676,00)

Perhitungan PPN kurang/lebih bayar Rp (9.933.397,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 9.968.794,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 35.397,00
Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 35.397,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 70.794,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp (19.092.676,00)
Perhitungan PPN kurang/lebih bayar Rp (9.933.397,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 9.968.794,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 35.397,00
Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 35.397,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 70.794,00