Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47180/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar23 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47180/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47180/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 82.136.996,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 82.136.996,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:“Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :
(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;c. impor Barang Kena Pajak tertentu;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani;
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan;
bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan;
bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical;
bahwa bukti adanya pekerjaan “elektrikal for Pekawai” terlihat dari adanya penagihan pembayaran Downpaymen dari PT Putrabangun Nusagriya selaku kontraktor kepada Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Surat nomor: 201/SPI/PBN/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan SPOP Tahun 2009 dan 2010, terbukti Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan, namun dalam SPOP Tahun 2011 sudah dilaporkan adanya Pabrik Pengolahan;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited tahun 2009 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009, terbukti Pemohon Banding belum/tidak melakukan penyerahan TBS dan CPO;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai unit pengolahan/pabrik sendiri, sehingga Pemohon Banding adalah perusahaan integrated sesuai dengan ijin yang telah diberikan oleh BKPM dan Pejabat Daerah (Bupati) Ketapang;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa untuk tahun pajak 2009, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan baik berupa TBS maupun CPO karena pada saat itu usia tanam baru 3 tahun yaitu masih dalam fase Tanaman Belum Menghasilkan. Hal ini juga sudah dinyatakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa untuk masa pajak Maret tahun 2009, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa solar dan tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak;
bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya,;
bahwa menurut Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak;
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa dalam tahun pajak 2009 belum menghasilkan TBS dan juga tidak melakukan penyerahan barang kena pajak yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanya melakukan penyerahan solar dan sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukannya yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa dalam SPOP sektor perkebunan tahun 2010 yang ditanda tangani pemohon banding tanggal 22 Februari 2010 disebutkan bahwa pemohon banding tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS;
bahwa pada Tahun 2009, Faktur PPN masukan yang dikoreksi adalah terkait transaksi kegiatan usaha perkebunan sawit untuk menghasilkan TBS, seperti pupuk, herbisida, dsb, tidak ada yang terkait dengan kegiatan untuk pengolahan TBS menjadi CPO;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,menetapkan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Penjelasan Pasal 16B UU PPN menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang mengahsilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu, Hakim Wishnoe ST berpendapat bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe ST berpendapat bahwa koreksi terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS) sudah tepat dan menolak banding atas koreksi tersebut diatas;
|
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan berupa berupa pupuk, suku cadang traktor,dll yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit di unit perkebunan sebesar Rp 82.136.996,00;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No.
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
1.
|
Pajak Masukan
|
82.136.996,00
|
82.136.996,00
|
0,00
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Maret Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah
|
Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar
|
Rp.
|
276.047.799,00
|
Jumlah
|
Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
|
Rp.
|
82.136.996,00
|
Jumlah
|
Pajak Masukan menurut Majelis sebesar
|
Rp
|
358.184.795,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-234/WPJ.13/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00042/207/09/703/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Maret 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
|
||
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp..
|
0.00
275.220.000,00
0,00
0,00
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp.
|
275.220.000,00
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
27.522.000,00
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
358.184.795,00
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp.
|
(330.662.795,00)
|
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp.
|
330.662.795,00
|
Jumlah PPN Kurang Bayar
|
Rp.
|
0,00
|
Sanksi Kenaikan : Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP
|
Rp.
|
0,00
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
Rp.
|
0,00
|