Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47175/PP/M.II/16/2013

Tinggalkan komentar

23 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47175/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.218.228.188,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.218.228.1880,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.218.228.188,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Juli 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.218.228.188,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar, sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebagaimana yang disebutkan dibawah ini tidak dapat dikreditkan yang terdiri dari:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.218.228.188,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Juli 2009;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. Voucher,
2. Bukti transfer,
3. Rekening Koran,
4. Invoice,
5. Purchase Order,
6. Kuitansi
7. Surat jalan,
8. Faktur Pajak Nomor : 010.000-09.00000001 tanggal 10 Juli 2009, Faktur Pajak Nomor 010.000-09.00000054 tanggal 21 Juli 2009, Faktur Pajak Nomor : 010.000-09.00000250 tanggal 27 Juli 2009, Faktur Pajak Nomor : 010.000-09.00000042 tanggal 1 Juli 2009, Faktur Pajak Nomor : 010.000-09.00000044 tanggal 16 Juli 2009, Faktur Pajak Nomor : 010.000-09.00000251 tanggal 27 Juli 2009,
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.218.228.188,00 tetap dipertahankan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP 2000);
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo;
bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo;
bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak Juli 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada;
bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP;
bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa PembeliBarang Kena Pajak atau Penerima JasKena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapamenunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ,/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem InformasPerpajakaadalaserangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkanketerangatentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakaadalah sebagaimana diatur dalam lampiran KeputusaDirektuJenderal Pajak ini.
Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
  • 1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
  • 1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
  • .3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp. 500.000,00 atau lebih
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
  • 1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
    1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
    1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
    a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
    b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;
    maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
    1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
    – Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
    – PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan dokumen Kwitansi, Surat Jalan, Faktur Pajak Standar, Berita Acara Serah Terima Unit, Purchase Order, Invoice, Rincian Biaya Analisa Kualitas Air dan Faktur Penjualan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PPN sebesar Rp.218.228.188,00
bahwa berdasarkan arus uang pada Rekening Koran, Bukti Transfer, Bukti Bank Keluar dan Bukti Kiriman Uang Valas – Status Transaksi terbukti atas pembelian barang tersebut dan jasa pengujian analisa kualitas air dari Laboratorium FMIPA Universitas Mulawarman telah dibayar PPN-nya sebesar Rp.218.228.188,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian secara bersama-sama terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding terbukti bahwa atas transaksi 6 (enam) Faktur Pajak aquo Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya yang kemudian oleh Pemohon Banding dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran termasuk PPN yang terutang melalui pemungutan oleh pihak penjual, sehingga kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan kewajiban tanggung jawab secara renteng dengan demikian PPN Masukan atas transaksi yang bersangkutan tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 218.228.188,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 47.699.960.203,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankan Rp. 218.228.188,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 47.918.188.391,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-239/WPJ.19/2012 tanggal 12 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00231/207/09/091/11 tanggal 30 Mei 2011, atas nama: PT.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 39.314.846.905,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 47.918.188.391,00Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (Rp. 8.603.341.486,00) Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 8.603.341.486,00PPN yang kurang dibayar Rp. N I H I L
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: