Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47172/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar23 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47172/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47172/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.614.700,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.614.700,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.614.700,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2009;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.614.700,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar, sehingga atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000057 tanggal 14 Agustus 2009 atas nama PKP Penjual PERSEK LAB TERPADU FMIPA UNMUL tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.614.700,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2009;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. Voucher, 2. Bukti setor, 3. Permintaan dana, 4. Invoice, 5. Kuitansi, 6. Faktur Pajak Nomor : 010.000-09.00000057 tanggal 14 Agustus 2009, bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.614.700,00 tetap dipertahankan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP 2000);
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo;
bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo;
bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak Agustus 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada;
bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP;
bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa PembeliBarang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkanketerangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak. 1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan dokumen Kwitansi, Faktur Pajak Standar, dan Rincian Biaya Analisa Kualitas Air terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian jasa penelitian kualitas air dengan PPN sebesar Rp.614.700,00
bahwa berdasarkan arus uang pada Rekening Koran, Payment Voucher Kas dan Formulir Setoran Rekening Transaksi terbukti atas pembelian jasa pengujian analisa kualitas air dari Laboratorium FMIPA Universitas Mulawarman telah dibayar PPN-nya sebesar Rp.614.700,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian secara bersama-sama terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding terbukti bahwa atas transaksi Faktur Pajak aquo Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya yang kemudian oleh Pemohon Banding dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran termasuk PPN yang terutang melalui pemungutan oleh pihak penjual, sehingga kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan kewajiban tanggung jawab secara renteng dengan demikian PPN Masukan atas transaksi yang bersangkutan tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.614.700,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 54.202.623.913,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankan Rp. 614.700,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 54.203.238.613,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 54.202.623.913,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankan Rp. 614.700,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 54.203.238.613,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-188/WPJ.19/2012 tanggal 1 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00232/207/09/091/11 tanggal 30 Mei 2011, atas nama: PT.XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 41.172.503.581,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 54.203.238.613,00 Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayar (Rp. 13.030.735.032,00) Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 13.030.735.032,00 PPN yang kurang dibayar Rp. N I H I L
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-188/WPJ.19/2012 tanggal 1 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00232/207/09/091/11 tanggal 30 Mei 2011, atas nama: PT.XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 41.172.503.581,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 54.203.238.613,00 Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayar (Rp. 13.030.735.032,00) Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 13.030.735.032,00 PPN yang kurang dibayar Rp. N I H I L