Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47138/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar23 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47138/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47138/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp9.823.200,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pajak masukan atas pupuk, perlengkapan kebun (bahan-bahan kimia) dan biaya solar serta ongkos angkut dikoreksi seluruhnya karena fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, sehingga berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas pajak masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan untuk solar karena dianggap seluruhnya sebagai pengeluaran dari unit perkebunan (tidak ada pemisahan pembukuan antara unit perkebunan dan pabrik pengolahan), dan biasanya unit pengolahan memakai bahan bakar dari bahan cangkang dan serabut kelapa sawit;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa KMK-575 tersebut tidak tepat diterapkan pada kegiatan usaha terpadu (integrated) yang telah mendapat izin atau otomatis diberikan sentralisasi PPN (pemusatan tempat pajak terutang), yang artinya penyerahan antar cabang – pusat (bila perkebunan dan pabrik beda wilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU No.8/1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.42/2009 tentang PPN;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp9.823.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Maret 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp322.661.358,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp312.838.158,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp9.823.200,00;
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00193/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011;
bahwa terhadap SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1223/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding;
bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit;
bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Nomor : 447/T/ Kehutanan /1998 tanggal 16 September1998 Tentang Pemberian Perkebunan Izin Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN);
bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yangtidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yangtidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah PajakMasukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan KeputusanMenteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak;
bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atauselamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:…….b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa dalam Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang PPN a quo di atur:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan danpengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat 3 Undang-undang PajakPertambahan Nilai a quo, disebutkan:
“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidakadanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kenapajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, Pasal 1 angka 4Undang-undang PPN a quo mengatur :
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; bahwa berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, Pasal 1 angka 3Undang-undang PPN a quo mengatur :“Barang Kena Pajak adalahbarang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yangdikenakan pajak berdasarkan Undang–undang ini”;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 16B ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang PPN serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 aquo, Majelis berpendapat, karena atas penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan TBS tidak dapat dikreditkan, dan ketentuan ini berlaku sama kepada semua Wajib Pajak, termasuk kepada perusahaan integrated;
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas, Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, yang menyatakan bahwa pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut;
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang- undang PPN a quo, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan atas penyerahan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS karena TBS yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding merupakan bahan mentah untuk diolah di pabrik/unit pengolahan Pemohon Banding menjadi Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang PPN a quo,
bahwa Majelis berpendapat, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS maka sesuai memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN a quo, tidak ada Pajak Masukan Pemohon Banding yang tidak dapat dikreditkan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Majelis berpendapat, karena Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga seluruh pajak masukan yang terkait dengan penyerahan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Maret 2009 sebesar Rp9.823.200,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Maret 2009 adalah sebagai berikut:Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 312.838.158,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 9.823.200,00 Pajak Masukan menurut Majelis Rp 322.661.358,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp 322.661.358,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Maret 2009 adalah sebagai berikut:Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 312.838.158,00
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1223/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00193/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp 22.969.984.687,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 3.407.658.929,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 7.368.692.400,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1223/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00193/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp 22.969.984.687,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 3.407.658.929,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 7.368.692.400,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
||
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
308.340.101,00
|
b. Dikurangi :
|
|
|
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
Rp
|
0,00
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
322.661.358,00
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
33.746.336.016,00
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 



Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 322.661.358,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp 14.321.257,00)
d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp 14.321.257,00)
f. Sanksi administrasi Rp 0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (Rp 14.321.257,00)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 322.661.358,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp 14.321.257,00)
d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp 14.321.257,00)
f. Sanksi administrasi Rp 0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (Rp 14.321.257,00)