Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47632/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47632/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47632/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.423.294.112,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jumlah penjualan /DPP PPN menjadi USD 311,168,967 (penjualan utama) ditambah USD 1,709,882 (penjualan lain-lain), total USD 312,878,848.78 yang selanjutnya disandingkan SPM yang telah dilaporkan, diperoleh selisih sebesar USD 480,486.42;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas permintaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan equalisasi menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Terbanding Rp316.909.225.756,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Pemohon Banding (Surat Banding) Rp312.485.931.644,00 Selisih Rp4.423.294.112,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara PPh Badan dengan PPN dengan perhitungan sebagai berikut:
Penjualan Lokal cfm PPh Badan = US$312,878,848.78
Penjualan Lokal cfm SPT PPN Jan-Des 2009 = US$312,398,362.36 Koreksi Pemeriksa = US$480,486.42 Kurs KMK akhir November 2009 Rp9.445,00 Selisih DPP PPN (dalam rupiah) Rp4.538.194.237,00 Disetujui Pemohon Banding (USD 12,165.18 x Rp9.445,00) = Rp114.900.125,00 Koreksi diajukan banding Rp4.423.294.112,00 bahwa meskipun angka yang diajukan banding oleh Pemohon Banding hanya sebesar USD 468,321.24 (USD 480,486.42 –USD 12,165.18), namun untuk mempermudah pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memeriksa sengketa berdasarkan pokok koreksi dan akan memperhitungkan jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada perhitungan akhir;
bahwa Terbanding melakukan equalisasi antara Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan SPM PPN sebagai berikut:
bahwa dari perhitungan tersebut, maka DPP PPN-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:
Penjualan Lokal cfm PPh Badan US$ 311,168,967 + US$ 1,709,882 = US$ 312,878,848.78
Penjualan Lokal cfm SPT PPN Jan-Des 2009 = US$ 312,398,362.36 Koreksi Pemeriksa = US$ 480,486.42 bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan atas keseluruhan penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding dan kemudian meminta Pemohon Banding memisahkan berapa yang merupakan penjualan pokok dan berapa yang merupakan penjualan sampingan (sales other) dan kemudian diperoleh bahwa penjualan lain-lain (sales other) adalah sebesar USD 1,709,882;
bahwa sales orther tersebut kemudian ditambahkan dalam penjualan lokal Pemohon Banding sehingga diperoleh keseluruhan angka DPP PPN adalah USD 312,878,848.78 dan setelah dibandingkan dengan SPM PPN terdapat selisih sebesar USD 480,486.42;
bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan dalam proses pemeriksaan Terbanding sudah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberi penjelasan atau sanggahan atas koreksi penjualan lokal sebesar USD 480,486.42 namun Pemohon Banding tidak dapat memberi sanggahan dan bukti atas sanggahannya sehingga oleh Terbanding selisih sebesar USD 480,486.42 tersebut diperhitungan sebagai penyerahan yang belum dipungut PPNnya;
bahwa Terbanding menekankan koreksi sebesar USD 480,486.42 merupakan koreksi pada penjualan utama Pemohon Banding, bukan merupakan koreksi pada penjualan lain-lain sebesar USD 1,709,882, karena angka penjualan lain-lain tersebut merupakan angka yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri dan Terbanding tidak melakukan koreksi apapun atas angka tersebut;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sudah memperhitungkan masalah Down Payment, Sales Scrap, Penjualan di kawasan berikat dan penjualan lain-lain dalam proses equalisasinya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa angka koreksi Terbanding sebesar USD 480,486.42 sebenarnya merupakan angka penjualan yang sudah termasuk dalam angka penjualan utama;
bahwa penjualan sebesar USD 480,486.42 tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya dan dipungut PPN yang terutang;
bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan sanggahan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya memerlukan pembuktian bahwa jumlah sebesar USD 480,486.42 memang sudah dipungut PPNnya;
bahwa mengingat Terbanding menyatakan tidak melakukan koreksi atas penjualan lain-lain dan hanya melakukan koreksi atas penjualan utamanya, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa pada penjualan lain-lain – terutama penjualan dalam rupiah, yang jumlahnya material – sebenarnya sudah diperhitungkan dalam penjualan utama, maka Majelis akan memeriksa apakah pada legder penjualan utama memang sudah ada angka penjualan dalam Rupiah sebagaimana pernyataan Pemohon Banding;
bahwa hal tersebut ditelusuri dengan melihat apakah Faktur Pajak dan Invoice atas Penjualan dalam rupiah sudah diperhitungkan dalam general ledger penjualan utama;
bahwa untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan valid, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan softcopy general ledger penjualannya sehingga akan terlihat kesesuaiam billing numbernya;
bahwa pengujian dengan metode tersebut juga berlaku untuk item-item lain dalam angka sebesar USD 1,709,881.98 yang menjadi sumber koreksi;
bahwa untuk mengetahui apakah benar bahwa penjualan sebesar USD 1,709,881.98 tersebut memang sudah diperhitungkan dalam penjualan utama, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti terkait hal tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa setelah memeriksa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa terkait penjualan dalam Rupiah senilai USD 1,261,625.56 terbukti telah dibuatkan Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPM Masa yang bersangkutan;
bahwa atas objek PPN yang merupakan Down Payment senilai USD 343,777.50 terbukti telah dibuatkan Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPM Masa yang bersangkutan;
bahwa terkait obyek PPN Sales Other 615199 senilai USD 61,684.79 terbukti telah dibuatkankan Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPM Masa yang bersangkutan;
bahwa terkait obyek PPN sales other 735025 senilai USD 29,887.46 terbukti telah dibuatkan Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPM Masa yang bersangkutan;
bahwa terkait objek PPN sales other 765000 senilai USD 12,906.67 terbukti telah dibuatkan Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPM Masa yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti yang mendukung dalilnya bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi Terbanding telah diterbitkan Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPM Masa yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;
bahwa jumlah koreksi DPP PPN-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:
bahwa dengan demikian jumlah DPP PPN-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:
DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Terbanding Rp316.909.225.756,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.423.294.112,00 DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Majelis Rp312.485.931.644,00 bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-493/WPJ.19/2012 tanggal 24 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor:00170/207/09/092/11 tanggal 27 April 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp354.596.225.142,002.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp31.248.593.164,00
Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat di perhitungkan Rp31.237.103.144,00
Jumlah perhitungan PPN kurang Bayar Rp11.490.020,004.
PPN yang kurang bayar Rp11.490.020,005.
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13(2) KUP Rp3.906.606,006.
Jumlah yang masih harus dibayar Rp15.396.626,00
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-493/WPJ.19/2012 tanggal 24 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor:00170/207/09/092/11 tanggal 27 April 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp354.596.225.142,002.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp31.248.593.164,00
Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat di perhitungkan Rp31.237.103.144,00
Jumlah perhitungan PPN kurang Bayar Rp11.490.020,004.
PPN yang kurang bayar Rp11.490.020,005.
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13(2) KUP Rp3.906.606,006.
Jumlah yang masih harus dibayar Rp15.396.626,00