Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47620/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47620/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp1.601.351,00;
Menurut Terbanding
bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pengajuan banding sama seperti alasan yang telah diungkapkan dalam proses keberatan yaitu Pemohon Banding atas kesadaran sendiri telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 pada saat proses pemeriksaan pajak dan telah dilakukan pembayaran pajak terutang ditambah denda kenaikan sebesar 50% dan dilaporkan ke KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan pada tanggal 22 Juni 2011 sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas PPN Masukan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukanPemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajakPemohon Banding dengan kesadaran sendiri dapatmengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuayang telah disampaikan sesuai keadaan yangsebenarnya, yang dapat mengakibatkan :
  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses Pemeriksaan tetap
dilanjutkan;
Menurut Majelis
:
bahwa dari data-data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat pada dasarnya sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding bersifat yuridis dan pembuktian;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1197/WPJ.04/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar kembali sesuai SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00077/207/09/14/11 tanggal 08 Juli 2011, dimana hal tersebut dikarenakan Terbanding tidak mengakui pengungkapan ketidakbenaran atas SPT PPN Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan tanggapan atas SPHP yaitu tanggal 28 Juni 2011, dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, Pasal 6 PP Nomor 80 Tahun 2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19/PJ./2008 pasal 28 ayat (1) dan (2) pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus disampaikan sebelum pemeriksa menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding;
bahwa SPHP disampaikan oleh Terbanding pada tanggal 23 Juni 2011, sehingga menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding terlambat sehingga tidak diakui oleh Terbanding;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebagaimana objek yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp1.601.351,00 dengan perincian sebagai berikut:
No.
Keterangan
Jumlah Menurut SPT Masa (Rp)
Normal
Pembetula 1
Selisih
1.
2.
3.
Pajak Keluaran
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
b. Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
c. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2a-2b)
PPN yang kurang atau (Iebih) dibayar (1-2c)
28.996.474
5.497.849
(2.686.630.244)
2.692.128.093
(2.663.131.619)
28.996.474
3.873.042
0
3.873.042
25.123.432
0
(1.624.807)
2.686.630.244
(2.688.255.051)
2.688.255.051
bahwa lebih lanjut, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas : PPN terutang sebesar Rp25.123.432,00 (dengan NTPN 0906140415120214) melalui SSP tanggal 22 Juni 2011; dan Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp12.561.716,00 (dengan NTPN 1202090904121103) melalui SSP tanggal 22 Juni 2011;
bahwa atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 tersebut Pemohon Banding sampaikan melalui laporan tersendiri yaitu surat Pemohon Banding Nomor 089/TTMS/SK-DIR/VI/011 tertanggal 22 Juni 2011 kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM: 01002721\014\jun\2011 tanggal 22 Juni 2011;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-122/WPJ.04/KP.0705/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2011 pada dasarnya telah Pemohon Banding lakukan koreksi sendiri melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN pada tanggal 22 Juni 2011 sehingga pihak Terbanding seharusnya membatalkan koreksi pemeriksaannya tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang dapat mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil, rugi berdasarkan tahun pajak menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Di dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut tidak pernah menyebutkan mengenai sebelum diterbitkan SPHP. Lebih lanjut dalam penjelasan dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut menyatakan bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan tapi belum diterbitkan SKP, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT yang telah disampaikan yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang, namun untuk membuktikan pelaporan Wajib Pajak tersebut proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai. Di dalam penjelasan ini pun tidak pernah menyatakan bahwa harus diterbitkan sebelum SPHP;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tujuan dari Pasal tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada setiap warga masyarakat yang merupakan Wajib Pajak untuk membetulkan dalam arti sepanjang tujuan dari pajak sendiri tidak untuk memberikan sanksi yang berat kepada Wajib Pajak;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur tentang hak Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak;
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding selaku Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 dikarenakan adanya kesalahan dalam melaporkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya yang diketahui pada waktu pemeriksaan sebelum diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa Terbanding tidak mengakui pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding setelah SPHP disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU KUP Pasal 8 ayat (4) dan PP Nomor 80 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk membetulkan surat pemberitahuan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, namun demikian dalam hal DJP telah melakukan pemeriksaan, Wajib Pajak tetap diberi kesempatan untuk mengungkapkan dengan kesadaran sendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang DJP belum menerbitkan SKP, untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kemungkinan tidak dipertimbangkannya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Pemeriksa pajak, maka pengungkapan tersebut harus dilakukan sebelum Pemeriksa pajak menyampaikan SPHP.
Hal ini disebabkan SPHP harus mencerminkan seluruh temuan-temuan yang dihasilkan selama pelaksanaan pemeriksaan. Dengan demikian pengungkapan ketidakbenaran SPT oleh Wajib Pajak yang dilakukan setelah SPHP akan menyebabkan pengungkapan tersebut tidak tercermin dalam SPHP. Hal tersebut dipertegas lagi dengan Peraturan Dirjen Nomor 19 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPTyang sudah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP sepanjang Pemeriksabelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”;
bahwa Majelis berpendapat secara yuridis Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya telah mengatur dengan jelas tentang hak Wajib Pajak untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan batas waktu, yaitu sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, dan Undang-undang tidak memberikan kewenangan atribusi kepada peraturan di bawahnya;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding serta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diketahui benar Pemohon Banding telah menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 melalui laporan tersendiri yaitu melalui Surat Nomor 089/TTMS/SK-DIR/VI/011 tanggal 22 Juni 2011 yang disampaikan kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01002721\014\jun\2011 tanggal 22 Juni 2011 dengan status : Lengkap,disertai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 (Pembetulan ke-1) dan SSP atas PPN terutang yang kurang dibayar sebesar Rp25.123.432,00;
bahwa untuk SSP atas sanksi 50% dari PPN yang kurang dibayar sebesar Rp 12.561.716,00 disampaikan Pemohon Banding kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM: 01002720\014\jun\2011 tanggal 22 Juni 2011;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00077/207/09/014/11 diterbitkan tanggal 08 Juli 2011, sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada tanggal 22 Juni 2011, dengan demikian Majelis berpendapat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 disampaikan Pemohon Banding masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.601.351,00 sebagaimana ditetapkan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00077/207/09/014/11 tanggal 08 Juli 2011 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1197/WPJ.04/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian perhitungan pajak Pemohon Banding harus berdasarkan pada pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 089/TTMS/SK- DIR/VI/011 tanggal 22 Juni 2011 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 (Pembetulan ke-1);
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………………………………….
Rp
289.964.728,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar : 
Pajak keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri …………………………………………….
Rp
28.996.474,00
Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………………..
Rp
3.873.042,00
Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri ……………………………………….
Rp
25.123.432,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………………………………….
Rp
0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya …………
Rp
0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar …………………………………………..
Rp
0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1197/WPJ.04/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00077/207/09/014/11 tanggal 8 Juli 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………………………………….
Rp
289.964.728,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
– Pajak keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri …………………………………………….
Rp
28.996.474,00
– Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………………..
Rp
3.873.042,00
– Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri ……………………………………….
Rp
25.123.432,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………………………………….
Rp
0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya …………
Rp
0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar …………………………………………….
Rp
0,00
Sanksi Administrasi :b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP…………………………………………………………
Rp
0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP…………………………………………………………
Rp
0,00
Jumlah Sanksi Administrasi ………………………………………………………..
Rp
0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar………………………………………………
Rp
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: