Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47293/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47293/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47293/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.022.461,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.022.461,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS);
bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak;
|
|||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.022.461,00 karena adanya pengkreditan atas pupuk, zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, dengan bantahan sebagai berikut:
bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa produk akhir yang diserahkan kepada pembeli adalah berupa CPO dan bukan TBS, adapun TBS yang dihasilkan, hanya merupakan bahan baku dari pembuatan CPO itu sendiri dan penjelasan ini sekaligus juga membantah alasan koreksi Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Uraian Banding pada point Analisa Pokok Sengketa yang isinya antara lain
“berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, sebagian Pajak Masukan berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS) Wajib Pajak tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak”;
|
|||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.022.461,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS);
bahwa TBS merupakan barang hasil pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit, dan barang hasil pertanian termasuk dalam barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;
bahwa Dasar Hukum Terbanding adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian
Penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat (3) menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak pertambahan nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding membantah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp23.022.461,00 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding memiliki Kebun Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar), yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO, yaitu diolah lebih lanjut di pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit PT. Inti Indosawit Subur (perusahaan satu group dengan Pemohon Banding) berdasar Perjanjian Jasa Olah dan dihasilkan produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, selanjutnya dijual kepada pembeli;- dengan kata lain, TBS yang dihasilkan tidak dijual kepada pihak manapun, sehingga tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Banding kepada pihak manapun;
bahwa yang menjadi dasar dalil Pemohon Banding tersebut adalah SE-90/PJ/2011 yang mengatur Pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha integrated Sawit berada di dalam Pasal 4 dan 6 yang menjelaskan mengenai prinsip penyerahan dari unit atau kegiatan, sementara metode pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 6 huruf a , b dan c. Dengan kata lain perusahaan yang kegiatannya menghasilkan CPO dan Barang Strategis (TBS) diatur dalam Pasal 6c dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebanding dengan peredaran CPO (secara proposional);
bahwa dalil Pemohon Banding juga menggunakan dasar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah N0.28 Tahun 1988 yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha JKP dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984; Dengan penegasan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KMK No.1441b/KMK.04/1989;
bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b a quo dijelaskan Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 menyebutkan: Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984”, dan dalam Pasal 1 ayat (1) KMK Nomor: 1441b/KMK.04/1989, yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan dalam
Pasal 1 ayat (2): Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa dalam Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai cara penyerahan kepada PT Sari Dumai dan PT Gunung Melayu yaitu Loco PMKS, Buatan I-Riau dll;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menjelaskan terkait dengan cara pengiriman antara lain truk tangki yang dipakai, surat jalan dll;
bahwa Terbanding telah melihat bukti terkait penjualan CPO dan Kernel, tetapi ada beberapa Faktur Pajak Standar yang tidak dapat ditunjukkan buktinya yaitu :1. PT Budi Murni Pancajaya Nomor FP 000000182. PT Nauli Sawit Nomor FP 00000019
bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa CPO dan PK yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lain telah diterbitkan Faktur Pajak, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dikenakan PPN sebesar 10% dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak ada penjualan TBS kepada pihak lain;
bahwa Pemohon Banding melampirkan Faktur Pajak Standar yang diminta oleh Terbanding, yaitu FP Nomor 00000018, dan 00000019;
bahwa menurut Majelis, persoalan pokok yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah:
bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS untuk pemakaian sendiri;
bahwa sesuai bukti pendukung dan setelah diteliti dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengakui memiliki Kebun Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS sesuai Surat Izin dari BKPM Nomor:121/T/Pertanian/1996 tanggal 12 Pebruari 1996 dan bukan sebagai perusahaan terintegrasi (integrated);
bahwa atas TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut kemudian digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO (titip-olah), dengan kata lain TBS yang dihasilkan Pemohon Banding tidak dijual kepada pihak manapun, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan TBS kepada siapapun;
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menjual TBS, melainkan mengolahkan (disubkon/maklon) ke pihak lain (PT.Inti Indosawit Subur) menjadi CPO serta menjualnya, namun oleh Terbanding tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian penyerahan BKP;
bahwa dari hasil uji bukti aquo dapat diketahui bahwa dari Faktur Pajak Standar diketahui Pemohon Banding menjual CPO dan Kernel hasil olahan dari PT Inti Indosawit Subur, sedangkan dari Faktur Pajak Sederhana diketahui untuk penjualan bibit Kelapa Sawit;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat menjelaskan jumlah penyerahan TBS kepada PT Inti Indosawit Subur untuk diproses menjadi CPO dan Kernel;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding, yang menyatakan walaupun Pemohon Banding tidak menjual TBS, melainkan mengolahkan (disubkon/maklon) ke pihak lain (PT.Inti Indosawit Subur) menjadi CPO serta menjualnya, namun oleh Terbanding tetap dikategorikan sebagai
penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; menurut Majelis, penyerahan TBS oleh Pemohon Banding untuk ditip-olahkan kepada pihak ketiga bukan merupakan pemakaian sendiri;
bahwa dari segi kegiatan, Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan suatu kegiatan dan nyata-nyata memiliki kebun sawit yang menghasilkan TBS, kemudian Pemohon Banding mengolahkan TBS tersebut kepada pihak ketiga (titip olah) menjadi CPO dan Kernel serta menjualnya karena Pemohon Banding tidak memiliki pabrik;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat pada dasarnya Pemohon Banding sendiri hanya melakukan 1 (satu) kegiatan, yaitu mengelola perkebunan sawit yang menghasilkan TBS, kemudian TBS a quo diproses oleh pihak ketiga menjadi CPO dan Karnel serta untuk dijual ke pihak ketiga. Dengan kata lain Pemohon Banding bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 A ayat (2A) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan/Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, Pemohon Banding melakukan titip olah TBS kepada PT Inti Indosawit Subur untuk diproses menjadi CPO dan Kernel, menurut Majelis merupakan kegiatan “penyerahan”, walaupun atas penyerahan a quo tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Faktur Pajak, karena Pemohon Banding tidak menjual TBS;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan kegiatan mengelola kebun sawit menghasilkan TBS dan melakukan penyerahan BKP (CPO) yang terutang Pajak dan juga melakukan penyerahan BKP (TBS), namun tidak terutang Pajak, karena dibebaskan dari pengenaan PPN, sesuai dengan Pasal 16 B UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan/Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa sesuai Pasal 9 ayat (5) UU a quo dijelaskan apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak, juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang Pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang Pajak;
bahwa Majelis akan meneliti bagaimana proses titip-olah/maklon dari TBS menjadi CPO dan bagaimana pengenaan PPN atas jasa tersebut;
bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki pabrik, tetapi memilik kebun, sehingga TBS yang Pemohon Banding miliki diserahkan kepada pihak ketiga untuk
diolah menjadi CPO (Crude Palm Oil), dan kemudian CPO tersebut kembali lagi menjadi milik Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negeri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM No:112/T/Pertanian/1996 tanggal 12 Februari 1996 tentang Pemberian Ijin Usaha Tetap kepada PT Pusaka Megah Buminusantara dinyatakan bahwa diberikan ijin dengan Bidang Usaha: Perkebunan Kelapa Sawit dengan Jenis Produksi yang diijinkan: Tandan Buah Segar (TBS) dan sampai akhir sidang dinyatakan cukup Pemohon tidak menyerahkan adanya Ijin Perluasan atau Ijin perubahan menjadi Perusahaan Terintegrasi (Perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit);
bahwa menurut Majelis, terdapat 2 (dua) jenis proses “Menghasilkan BKP” yaitu proses menghasilkan BKP Tandan Buah Segar dan proses menghasilkan CPO. Proses menghasilkan Tandan Buah Segar adalah proses yang sesuai dengan bidang usaha yang diijinkan yaitu Perkebunan Kelapa Sawit dan proses yang kedua adalah proses “Maklon” yaitu menyuruh orang atau badan lain untuk melakukan kegiatan menghasilkan BKP-CPO.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 16 UU PPN yaitu: Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
bahwa dalam proses menghasilkan dengan menyuruh pihak lain untuk melakukan kegiatan tersebut, maka Pengusaha yang melakukan pekerjaan tersebut menerima biaya untuk pengerjaannya, sedangkan bahan2 diberikan oleh pihak yang menyuruh, dalam hal ini bahan yang diserahkan adalah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Dalam sengketa ini pihak yang menyuruh untuk melakukan kegiatan menghasilkan CPO adalah Pemohon Banding, sedangkan bahan yang dipergunakan dan diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga adalah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam pengertian Integrated berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pengertian bisnis, yang berarti penyatu-paduan dari beberapa unit yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang berbeda menjadi satu kesatuan unit pun, kegiatan Pemohon Banding tidak dapat dikatagorikan sebagai kegiatan yang Integrated.
Hal ini dikarenakan unit kegiatan Pemohon Banding adalah hanyalah unit perkebunan Kelapa Sawit dengan hasil Tandan Buah Segar, sedangkan unit pemroses/produksi/pengolahan CPO dan Kernel bukan dilakukan Pemohon Banding dan pabrik bukan milik Pemohon Banding. Dengan demikian dari sudut proses menghasilkan tidak dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding melakukan alur proses tunggal sebagai satu kesatuan unit (integrated) dalam menghasilkan CPO.
Proses produksi Pemohon Banding terdiri dari 2 (dua) alur kegiatan yang terpisah dan tidak menyatu/terpisah, yaitu proses menghasilkan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang dikerjakan sendiri (perkebunan Kelapa Sawit dengan produksi TBS) dan proses menghasilkan CPO dan Kernel (kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan Kernel), dengan cara menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut (maklon);
bahwa mengingat Pemohon Banding bukan perusahaan Terintegrasi dalam menghasilkan CPO dan kegiatan Pemohon Banding terdiri 2 kegiatan yang terpisah (tidak merupakan satu kesatuan proses kegiatan), dalam proses Maklon ini yaitu menyuruh pihak lain untuk melakukan kegiatan menghasilkan biasanya bahan-bahan diberikan oleh pihak penyuruh, sedangkan biaya yang diterima oleh pihak pelaksana merupakan biaya jasa.
Dengan demikian yang menjadi bahan dalam proses menghasilkan CPO adalah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, sehingga Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dalam proses Menghasilkan CPO adalah Pajak Masukan perolehan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, yang menurut Pasal 16 B UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan/Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, maka Pajak Masukan yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut dan mengingat Pemohon Banding bukan perusahaan Terintegrasi dalam menghasilkan CPO dan kegiatan Pemohon Banding terdiri 2 kegiatan yang terpisah (tidak merupakan satu kesatuan proses kegiatan), Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penjualan CPO Pemohon Banding adalah berkenaan dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang pajak yaitu PPN atas Jasa titip-olah (maklon) yang dibayarkan Pemohon Banding, sedangkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas penjualan CPO Pemohon Banding adalah Pajak Masukan (PM) berkenaan dengan penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang /dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu PPN yang telah dibayar atas pembelian pupuk, zat kimia dan bibit kelapa sawit;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit tidak dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.23.022.461,00 tetap dipertahankan.
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2009 yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Keputusan Terbanding Rp.216.344.551Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis 0Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp.216.344.551
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Masa Pajak April 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Keputusan Terbanding Rp.216.344.551Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis 0Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp.216.344.551
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Masa Pajak April 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No.
|
Uraian
Penghitungan Pajak |
Penghitungan Pajak
Versi Terbanding (Rp) |
Penghitungan Pajak
Versi Majelis (Rp) |
Jumlah Dibatalkan
Majelis (Rp) |
1.
|
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
126.553.756
|
126.553.756
|
0
|
2.
|
Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan
|
216.344.551
|
216.344.551
|
0
|
3.
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(89.790.795)
|
(89.790.795)
|
0
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-177/WPJ.01/2012 tanggal 14 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00071/407/09/123/11 tanggal 12 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-177/WPJ.01/2012 tanggal 14 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00071/407/09/123/11 tanggal 12 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
126.553.756
|
Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
216.344.551
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp.
|
89.790.795
|