Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49345/PP/M.XII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49345/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49345/PP/M.XII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.345.776.560,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b: “perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha“, Terbanding melakukan koreksi terhadap semua Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan di masa Maret 2009;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mohon agar membatalkan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran royalti, jasa mold, klaim penggantian dan perbaikan oleh pihak ketiga seluruhnya sebesar Rp.345.776.560,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
terhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalty sebesar Rp.345.776.560,00 karena Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnya membayar royalti, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2009 merupakan pembayaran atas jasa yang terdiri dari:
bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Jasa Royalti sebesar Rp.174.467.166,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas biaya royalty yang dibayarkan kepada related parties dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD2,855,667.00 Masa April 2008 sampai dengan Maret 2009;
bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada Pajak PenghasilanBadan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelis berpendapat:
bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empat tipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai dari masing- masing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari harta tidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan harta tidak berwujud technical know how dan technical support dan bukti yang menunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajar dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi royalti sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan karenanya koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD 2,855,667.00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2009 berupa jasa tehnik, intellectual property (royalty) sebesar Rp.174.467.166,00 sudah tepat dan harus dipertahankan ;
bahwa koreksi atas Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2009 berupa jasa sewa mold (Rp.114.443.967,00), klaim penggantian (Rp.3.270.841,00) dan perbaikan oleh pihak ketiga (Rp.53.594.586,00) Majelis berpendapat meskipun Surat Setoran Pajak jasa sewa mold, klaim penggantian dan perbaikan oleh pihak ketiga menjadi satu dengan Surat Setoran Pajak jasa tehnik, intellectual property (royalty) namun Pemohon Banding dapat membuktikan rincian Surat Setoran Pajak tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikan biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut atas jasa sewa mold, klaim penggantian dan perbaikan oleh pihak ketiga tersebut Pajak Pertambahan Nilai Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Pajak Masukan sebesar
Rp.345.776.560,00, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.171.309.394,00 sedangkan Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp.174.467.166,00;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp)
|
|||
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
64.020.941.068,00
|
64.020.941.068,00
|
64.020.941.068,00
|
0,00
|
Perhitungan PPN yang Kurang Bayar:
|
|
|
|
|
– PK dipungut/dibayar sendiri
|
14.759.129,00
|
14.759.129,00
|
14.759.129,00
|
0,00
|
– Dikurangi:
|
|
|
|
|
– PM dapat diperhitungkan
|
4.630.607.167,00
|
4.284.830.607,00
|
4.456.140.001,00
|
171.309.394,00
|
– Dibayar dg NPWP sendiri
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
– Lain-lain
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Jumlah
|
4.630.607.167,00
|
4.284.830.607,00
|
4.456.140.001,00
|
171.309.394,00
|
Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar)
|
(4.615.848.038,00)
|
(4.270.071.478,00)
|
(4.441.380.872,00)
|
171.309.394,00
|
Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
(4.615.848.038,00)
|
(4.270.071.478,00)
|
(4.441.380.872,00)
|
171.309.394,00
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar
|
(4.615.848.038,00)
|
(4.270.071.478,00)
|
(4.441.380.872,00)
|
171.309.394,00
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1427/WPJ.07/2011 tanggal 21 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00029/407/09/055/10 tanggal 6 April 2010 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor:16-057655-2009, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1427/WPJ.07/2011 tanggal 21 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00029/407/09/055/10 tanggal 6 April 2010 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor:16-057655-2009, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi:
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
64.020.941.068,00
|
Perhitungan PPN yang Kurang Bayar:
|
|
– PK dipungut/dibayar sendiri
|
14.759.129,00
|
– Dikurangi:
|
|
– PM dapat diperhitungkan
|
4.456.140.001,00
|
– Dibayar dg NPWP sendiri
|
0,00
|
– Lain-lain
|
0,00
|
Jumlah
|
4.456.140.001,00
|
Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar)
|
(4.441.380.872,00)
|
Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0,00
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
(4.441.380.872,00)
|
Sanksi Administrasi:
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar
|
(4.441.380.872,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00134/PP/PM/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.017P/PP/PM/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-08/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;