Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48893/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48893/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00006/307/09/543/11 tanggal 06 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa selama bulan Juli 2009 telah terjadi pengiriman kulit samak Rp1.016.989.385,00 untuk diproses lebih lanjut di divisi sarung tangan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 (diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012) yang “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor: 00006/307/09/543/11 tanggal 06 Juli 2013 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Juli 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Surat Banding Nomor : 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00006/307/09/543/11 tanggal 06 Juli 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap alasan-alasan Banding dari Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan Banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun. Dengan demikian, nilai sengketa per bulan adalah Rp124.916.696.903,00 – Rp113.264.221.943,00 = Rp11.652.474.960,00 / 12 bulan =         Rp971.039.580,00;
2) Penyerahan Pusat ke Cabang yang menjadi objek PPN;bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat:
bahwa alasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat Banding PPN Masa Pajak Juli 2009 mengikuti alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang juga diajukan Banding;
bahwa Majelis tidak mengetahui nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding mengajukan Banding atas DPP PPN berdasarkan Peredaran Usaha, sedangkan DPP PPN yang menjadi koreksi Terbanding terdiri dari:
  • DPP PPN ekspor,
  • DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri,
  • DPP PPN yang PPNnya tidak dipungut;
bahwa nilai koreksi yang tercantum dalam SKPKBT dan Keputusan Keberatan untuk tiap masa berbeda-beda;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis tidak mengetahui objek sengketa secara rinci sehingga Majelis berkesimpulan alasan pengajuan Banding menjadi tidak jelas dengan demikian Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapat Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36080/PP/M.XI/10/2012 dan Putusan Nomor: Put.31362/PP/M.VI/16/2011 yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan merupakan kasus yang berbeda dengan sengketa ini sehingga tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M., memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M., melakukan penelitian terhadap Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 untuk menentukan objek Banding dan alasan Banding;
Aspek Formal
bahwa Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012 masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu:
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbanding, maka penghitunganPPN Masa Pajak Juli 2009 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah Rupiah
Menuru Pemohon Banding
1
Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
0
a.1 Ekspor
3.499.520.061
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
2.290.760.095
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
1.520.537.095
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
a.6 Jumlah (a.l+a.2+a.3+a.4+a.5)
7.310.817.251
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
7.310.817.251
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
0
d.1 Impor BKP
0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean
0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut
Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
0
Diperjualbelikan:
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
0
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
229.076.009
b Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
329.354.493
b.3 STP (pokok kurang bayar)
0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
0
b.5 Lain-lain
0
b.6 Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5)
329.354.493
c Diperhitungkan:
c.2 SKPPKP
0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
229.076.009
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
0
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)
0
c. Jumlah (a+b)
0
4
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)
0
5
Sanksi Administrasi:
a. Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
0
b. Bunga Pasal 15 (4) KUP
0
c. Jumlah yang masih harus dibayar (a+b)
0
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)
0
bahwa pembuktian pada sengketa ini terletak pada Terbanding, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2) Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3) Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
4) Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
5) Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008;
6) Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 07 Juni 2011;
bahwa bukti-bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan, tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2) Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3) Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012;
4) Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011;
dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding sesuai pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Nihil, sehingga tidak diperlukan pembayaran 50% dari pajak terutang, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M., berpendapat Surat Banding telah memenuhi syarat formal Banding, sehingga dilanjutkan ke tahap pemeriksaan material;
Aspek Material
bahwa perhitungan PPN mengikuti perhitungan yang Pemohon Banding lakukan dalam perhitungan PPh Badan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini, adalah perhitungan SKPKBT PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp623.041.620,00 yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan diajukan keberatan. Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 menerima sebagian sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebesar Rp522.006.598,00. Atas Keputusan tersebut Pemohon Banding belum menerima, dan mengajukan Permohonan Banding dengan Surat Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012. Menurut Pemohon Banding perhitungan PPN yang seharusnya adalah sebesar Nihil. (Cfm Surat Banding dalam sengketa PPh halaman 19);
bahwa Pemohon Banding mengetahui terdapat kekeliruan dalam penggunaan Laporan Keuangan yang dibuat oleh pihak ketiga, yaitu Prijohandojo, Boentoro & Co (PB&Co) yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, karena petugas yang bertanggung jawab atas pembukuan Pemohon Banding meninggal dunia pada bulan Agustus 2007. Oleh karena itu Pemohon Banding dengan itikad baik menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh PB&Co pada proses keberatan, sehingga terdapat perbedaan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang terutang menurut SPT adalah Rp66.056.358,00 tetapi menurut Surat Keberatan menjadi sebesar Rp2.971.394.008,00 dan menurut Surat Banding sebesar Rp3.749.437.291,00 (Cfm Surat Banding dalam sengketa PPh Badan halaman 17);
bahwa Terbanding mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding yang mendukung perhitungan dalam Surat Keberatan tidak dijadikan sebagai dasar penghitungan oleh Peneliti dan tidak dipetimbangkan dalam penyelesaian keberatan karena data tersebut tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan (Cfm SUB angka 2.1 halaman 3 dan 4);
bahwa alat bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, telah ada preseden beberapa Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
  • Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011;
  • Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012;
bahwa beban pembuktian dalam sengketa Banding ini adalah pada pihak Terbanding, karena SKPKBT a quo bukanlah SKPKBT secara jabatan, berdasarkan:
  • Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
  • Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008;
  • Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 7 Juni 2011;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, dan Hakim berupaya menentukan kebenaran materiil, menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, SUB atau Bantahan, atau Tanggapan belum terungkap;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co dan telah disampaikan pada tahap keberatan dan pada persidangan di Pengadilan Pajak adalah merupakan alat bukti yang sah dan dapat dijadikan bahan pertimbangan;
bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, yang tidak mempertimbangkan data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M., berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 menjadi sesuai dengan perhitungan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:
Ekspor
Rp
3.705.612.136,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
2.766.558.391,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
1.520.537.095,00
Total
Rp
7.992.707.621,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp
276.655.839,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
329.354.493,00
Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0
Total
Rp
329.354.493,00
PPN yang kurang (lebih) bayar
Rp
(52.698.654,00)
PPN yang telah direstitusikan (SKPLB)
Rp
100.278.484,00
PPN yang kurang (lebih) bayar
Rp
47.579.830,00
Sanksi Kenaikan Pasal 15 ayat (2) KUP
Rp
47.579.830,00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
95.159.660,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 132/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00006/307/09/543/11 tanggal 06 Juli2013, atas nama XXX, NPWP YYYtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00525/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: