Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48402/PP/M.XII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48402/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48402/PP/M.XII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 berupa Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-168/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 5 Agustus 2011 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp650.000,00 karena merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakan tidak ada;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp.650.000,00 dengan alasan:
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.650.000,00 berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada” dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00 memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dapat dikreditkan;
bahwa Faktur Pajak Standar sebesar Rp.650.000,00 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan faktur atas penyerahan tas seminar;
bahwa Majelis berpendapat hubungan penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu dibidang jasa komputerisasi reservasi dan menyewakan perangkat komputer kepada agen biro perjalanan perlu dibuktikan Pemohon Banding;
bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan sedangkan dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tambahan terkait hubungan penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan hubungan langsung antara penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding masih memerlukan bukti tambahan selain Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berpendapat tidak dapat meyakini hubungan antara pembelian tas dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan Faktur Pajak a quo tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 berupa Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah (Rp) Menurut
|
|||
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
2.011.856.144,00
|
2.011.856.144,00
|
2.011.856.144,00
|
0,00
|
Pajak keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
201.185.614,00
|
201.185.614,00
|
201.185.614,00
|
0,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
66.800.421,00
|
66.150.421,00
|
66.150.421,00
|
0,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
134.385.193,00
|
134.385.193,00
|
134.385.193,00
|
0,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
201.185.614,00
|
200.535.614,00
|
200.535.614,00
|
0,00
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
650.000,00
|
650.000,00
|
0,00
|
Sanksi administrasi:
– Bunga pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00
|
299.000,00
|
299.000,00
|
0,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
949.000,00
|
949.000,00
|
0,00
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1062/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00461/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-066366-2009 atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menjadi:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1062/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00461/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-066366-2009 atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menjadi: