Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48399/PP/M.XII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48399/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48399/PP/M.XII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni Tahun 2009 sebesar Rp2.734.852,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-168/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 5 Agustus 2011 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.734.852,00 karena:
bahwa koreksi sebesar Rp1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte. Ltd. kepada agensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas insentif tersebut;
bahwa koreksi sebesar Rp1.700.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakan tidak ada;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui Kredit Pajak sebesar Rp2.734.852,00 dengan alasan:- penyerahan jasa oleh agen adalah kepada AIPL (Abacus International Pte. Ltd Singapura), bukan kepada Pemohon Banding;- bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;- dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;- jawaban konfirmasi “tidak ada”;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.734.852,00 berupa:
– koreksi sebesar Rp.1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte. Ltd. kepada agensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas insentif tersebut;- koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakan tidak ada dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasannya serta selama pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang dan barang; bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.734.852,00 Pemohon Banding menyatakan:
– Pajak Masukan sebesar Rp1.034.852,00 terkait erat dengan usaha Pemohon Banding dalam kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan dan Faktur Pajaknya sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 (b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;- Pajak Masukan sebesar Rp.1.700.000,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas koreksi sebesar Rp1.034.852,00 berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan Majelis berpendapat:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebut kepada Abacus International Pte. Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerima dana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkan insentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaran insentif dari Abacus International Pte. Ltd. kepada travel agen di Indonesia, bukan pembayaran dari Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat dari jasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus International Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quo merupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;
bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan “tambahan insentif” yang diperuntukan sebagai pembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biro perjalanan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.1.034.852,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa atas koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan”Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Pajak Masukan dengan hasil konfirmasi dengan jawaban “tidak ada”, sehingga berdasarkan
ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keberatan yang diajukan tanpa disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa Majelis berpendapat di dalam surat keberatan Pemohon Banding tidak disertai alasan yang jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai surat keberatan, maka koreksi Pajak Masukan a quo tidak dapat diajukan banding;
bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang dan barang atas transaksi yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan dengan hasil konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” sebesar Rp.1.700.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.734.852,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah (Rp) Menurut
|
|||
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi
Dikabulkan Majelis |
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
2.719.767.752,00
|
2.719.767.752,00
|
2.719.767.752,00
|
0,00
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
271.976.775,00
|
271.976.775,00
|
271.976.775,00
|
0,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
88.681.236,00
|
85.946.384,00
|
85.946.384,00
|
0,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
183.295.539,00
|
183.295.539,00
|
183.295.539,00
|
0,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
271.976.775,00
|
269.241.923,00
|
269.241.923,00
|
–
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
2.734.852,00
|
2.734.852,00
|
0,00
|
Sanksi administrasi:
– Bunga pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00
|
1.312.729,00
|
1.312.729,00
|
0,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
4.047.581,00
|
4.047.581,00
|
0,00
|
MENGINGAT
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MEMUTUSKAN
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;